Kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu bagian penting dalam perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hubungan ketenagakerjaan kedua negara tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga mencakup proses penempatan, perekrutan, perlindungan, peningkatan kompetensi, serta komunikasi antara berbagai pihak yang terlibat.
Dalam ekosistem tersebut, APJATI dan PUSMA memiliki peran yang berkaitan dengan penguatan kerja sama dan hubungan antara pelaku penempatan tenaga kerja Indonesia dengan mitra di Malaysia. Pemahaman terhadap peran masing-masing pihak penting bagi calon PMI, perusahaan penempatan, maupun mitra usaha agar proses penempatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Apa Itu APJATI?
APJATI merupakan singkatan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Organisasi ini berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Dalam konteks hubungan Indonesia–Malaysia, asosiasi seperti APJATI dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi bagi perusahaan penempatan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Perannya dapat berkaitan dengan:
- Membangun komunikasi antarperusahaan penempatan.
- Mendukung peningkatan profesionalisme perusahaan penempatan.
- Menjalin hubungan dengan mitra usaha di negara tujuan.
- Mendukung penyebaran informasi mengenai ketentuan penempatan PMI.
- Mendorong pelaksanaan penempatan yang memperhatikan perlindungan PMI.
- Menjadi bagian dari komunikasi antara pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan demikian, APJATI bukan pengganti pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasi. Kebijakan dan ketentuan penempatan PMI tetap berada dalam kerangka peraturan pemerintah Indonesia dan ketentuan negara tujuan.
Apa Itu PUSMA?
Dalam konteks kerja sama ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia, PUSMA dapat merujuk pada pihak atau wadah yang berkaitan dengan hubungan dan koordinasi penempatan pekerja Indonesia di Malaysia.
Konteks PUSMA perlu dilihat berdasarkan struktur kerja sama dan dokumen yang digunakan karena istilah atau kelembagaan yang digunakan dalam hubungan ketenagakerjaan kedua negara dapat berkembang mengikuti kebijakan dan mekanisme terbaru.
Secara umum, keberadaan mitra atau wadah usaha di Malaysia dibutuhkan untuk membantu menghubungkan kebutuhan tenaga kerja dengan pihak Indonesia yang menangani proses penempatan.
Peran APJATI dalam Kerja Sama Indonesia–Malaysia
Kerja sama ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi antara perusahaan penempatan di Indonesia dan pihak yang membutuhkan tenaga kerja di Malaysia.
APJATI dapat berperan dalam membangun komunikasi tersebut melalui beberapa kegiatan.
1. Membangun Jaringan Perusahaan Penempatan
APJATI dapat menjadi wadah komunikasi bagi perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia. Jaringan tersebut penting untuk bertukar informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja, perkembangan regulasi, serta tantangan dalam proses penempatan PMI.
2. Mendukung Hubungan dengan Mitra Malaysia
Penempatan PMI membutuhkan mitra di negara tujuan. Hubungan antara perusahaan penempatan Indonesia dan mitra Malaysia dapat membantu memperjelas kebutuhan tenaga kerja, jenis pekerjaan, persyaratan kandidat, serta mekanisme perekrutan.
3. Mendorong Profesionalisme Perusahaan
Perusahaan penempatan perlu memahami prosedur dan kewajibannya dalam menempatkan PMI. Organisasi profesi atau asosiasi dapat membantu mendorong perusahaan anggotanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
4. Menjadi Sarana Komunikasi
Perubahan kebijakan ketenagakerjaan dapat memengaruhi proses perekrutan dan penempatan. Karena itu, komunikasi antara asosiasi, perusahaan, pemerintah, dan mitra di negara tujuan menjadi penting.
Peran PUSMA dalam Hubungan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Pihak atau wadah mitra di Malaysia mempunyai posisi penting karena proses penempatan PMI tidak berhenti ketika pekerja diberangkatkan dari Indonesia.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
Pertama, kebutuhan tenaga kerja.
Mitra di Malaysia perlu menyampaikan kebutuhan tenaga kerja secara jelas, termasuk sektor pekerjaan, jumlah pekerja, kualifikasi, dan persyaratan lainnya.
Kedua, komunikasi dengan perusahaan Indonesia.
Komunikasi yang baik membantu perusahaan penempatan memahami kebutuhan pemberi kerja dan mencocokkannya dengan calon PMI.
Ketiga, proses setelah pekerja tiba.
Hubungan dengan mitra di negara tujuan juga berkaitan dengan proses administrasi dan koordinasi selama PMI bekerja.
Keempat, penyelesaian permasalahan.
Apabila terdapat persoalan dalam hubungan kerja, komunikasi antara PMI, pemberi kerja, perusahaan penempatan, mitra di Malaysia, serta instansi terkait menjadi sangat penting.
Hubungan APJATI dan PUSMA dalam Business Matching
Salah satu konsep yang semakin penting dalam kerja sama ketenagakerjaan adalah business matching.
Business matching pada sektor ketenagakerjaan pada dasarnya mempertemukan pihak yang memiliki kebutuhan tenaga kerja dengan pihak yang menyediakan atau menangani proses penempatan tenaga kerja.
Dalam hubungan Indonesia–Malaysia, proses tersebut dapat melibatkan:
Perusahaan Malaysia → Mitra/Pihak terkait di Malaysia → Perusahaan penempatan Indonesia → Calon PMI
Melalui mekanisme komunikasi yang baik, kebutuhan tenaga kerja dapat dipetakan sebelum proses perekrutan dilakukan.
Contohnya, sebuah perusahaan di Malaysia membutuhkan tenaga kerja untuk sektor manufaktur. Informasi kebutuhan tersebut kemudian disampaikan kepada mitra terkait. Perusahaan penempatan Indonesia dapat mencari kandidat yang memenuhi persyaratan, melakukan pemeriksaan dokumen, serta menjalankan proses penempatan sesuai ketentuan.
Pentingnya Kepatuhan dalam Penempatan PMI
Kerja sama antara organisasi, perusahaan penempatan, dan mitra luar negeri tidak berarti calon PMI dapat diberangkatkan secara informal.
Penempatan PMI harus memperhatikan berbagai aspek, seperti:
- Identitas dan dokumen calon PMI.
- Kontrak kerja.
- Persyaratan pekerjaan.
- Ketentuan imigrasi.
- Pemeriksaan kesehatan apabila dipersyaratkan.
- Kompetensi dan kualifikasi pekerja.
- Hak dan kewajiban pekerja.
- Perlindungan selama bekerja.
- Mekanisme kepulangan.
- Ketentuan hukum Indonesia dan Malaysia.
Calon PMI juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan ke Malaysia tetapi tidak memberikan informasi yang jelas mengenai pemberi kerja, kontrak, gaji, lokasi pekerjaan, atau proses penempatan.
Manfaat Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia
Kerja sama yang dilakukan secara terstruktur dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
Bagi PMI
PMI memperoleh informasi pekerjaan yang lebih jelas dan memiliki kesempatan mengikuti proses penempatan yang sesuai prosedur.
Bagi Perusahaan Malaysia
Perusahaan dapat memperoleh kandidat pekerja dari Indonesia berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditentukan.
Bagi Perusahaan Penempatan Indonesia
Perusahaan dapat membangun jaringan dengan mitra luar negeri dan memperoleh informasi kebutuhan tenaga kerja secara lebih terstruktur.
Bagi Pemerintah
Kerja sama yang terkoordinasi dapat membantu mendukung tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
APJATI, PUSMA, dan Ekosistem Penempatan PMI
Kerja sama ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia tidak dapat berjalan hanya melalui satu organisasi. Di dalamnya terdapat berbagai pihak dengan fungsi masing-masing.
Secara sederhana, ekosistemnya dapat digambarkan sebagai:
Pemerintah Indonesia
↓
Perusahaan Penempatan Indonesia / P3MI
↓
APJATI sebagai wadah asosiasi
↓
Mitra usaha di Malaysia / PUSMA dan pihak terkait
↓
Pemberi kerja di Malaysia
↓
PMI
Setiap pihak memiliki tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, koordinasi menjadi salah satu faktor penting agar proses perekrutan dan penempatan tidak menimbulkan persoalan bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Hal yang Perlu Diperhatikan Calon PMI ke Malaysia
Sebelum menerima tawaran pekerjaan, calon PMI sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
- Identitas perusahaan atau pemberi kerja jelas.
- Jenis pekerjaan sesuai dengan yang ditawarkan.
- Gaji dan fasilitas tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja.
- Dokumen perjalanan dan dokumen kerja diproses melalui jalur yang sesuai.
- Tidak menyerahkan dokumen penting kepada pihak yang tidak jelas.
- Memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja.
- Memastikan pihak yang menangani penempatan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak mudah percaya pada tawaran kerja melalui media sosial yang meminta pembayaran tanpa dokumen yang jelas.
APJATI dan PUSMA memiliki posisi dalam ekosistem kerja sama ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia, khususnya dalam membangun komunikasi antara pelaku usaha penempatan tenaga kerja Indonesia dengan mitra dan kebutuhan tenaga kerja di Malaysia.
Namun, proses penempatan PMI tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Business matching, perekrutan, pemeriksaan dokumen, kontrak kerja, keberangkatan, hingga perlindungan setelah berada di Malaysia perlu dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi calon PMI, memahami siapa saja pihak yang terlibat merupakan langkah penting agar tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh informasi mengenai prosedur, hak, kewajiban, dan perlindungan selama bekerja di Malaysia.
KONSULTASI SEKARANG