Apakah WNI Perlu Visa ke Dubai?

Dubai, kota megah yang terletak di negara Uni Emirat Arab (UEA), menjadi destinasi wisata yang semakin populer bagi para wisatawan Indonesia. Namun, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), apakah perlu untuk mengurus visa sebelum berkunjung ke Dubai? Simak ulasan berikut untuk mengetahui apakah WNI perlu visa ke Dubai.

Apa itu Visa?

Visa merupakan dokumen resmi pemerintah yang diberikan kepada seseorang sebagai izin untuk memasuki suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak konsulat atau kedutaan besar negara yang dikunjungi dan dapat diwajibkan atau tidak, tergantung aturan dari masing-masing negara.

 

Apakah WNI Perlu Visa ke Dubai?

Bagi WNI yang ingin berkunjung ke Dubai, harus mengurus visa sebelumnya. Pihak Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta, Indonesia mengharuskan WNI untuk memiliki visa sebelum memasuki negara tersebut.

  Visa Schengen Status: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Jenis Visa untuk Dubai

Jenis visa yang bisa diurus untuk masuk ke Dubai sebetulnya cukup beragam. Di antaranya, Visa Turis, Visa Bisnis, Visa Keluarga, Visa Student, dan Visa Transit. Namun, jenis visa yang paling umum diurus oleh para wisatawan Indonesia adalah Visa Turis.

Cara Mengurus Visa Dubai

Untuk mengurus visa Dubai, WNI harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta. Berikut tahapan yang harus dilakukan:

  1. Mengisi formulir aplikasi visa online yang bisa diakses di situs resmi Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta.
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, foto, tiket pesawat, dan dokumen perjalanan lainnya.
  3. Menyerahkan dokumen dan formulir aplikasi visa ke Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta atau melalui agen visa yang telah disetujui.
  4. Membayar biaya visa yang telah ditentukan.
  5. Menunggu proses pengurusan visa selesai.

Biaya Visa Dubai untuk WNI

Biaya visa Dubai untuk WNI bervariasi tergantung jenis visa yang dibutuhkan. Untuk Visa Turis, biaya yang harus dikeluarkan sekitar 680 ribu rupiah. Namun, biaya visa bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga penting untuk selalu memeriksa situs resmi Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta.

  Jenis Visa Di Indonesia: Panduan Lengkap

Peraturan Visa Dubai yang Wajib Diketahui

Setelah mendapatkan visa Dubai, WNI harus memperhatikan beberapa aturan penting yang berlaku di Uni Emirat Arab. Berikut beberapa peraturan visa Dubai yang wajib diketahui:

  • Visa Turis hanya berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
  • WNI harus memegang paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan saat tiba di Dubai.
  • WNI harus menunjukkan tiket pulang pergi saat tiba di Dubai.
  • WNI harus menunjukkan bukti akomodasi selama di Dubai, seperti reservasi hotel atau surat jaminan dari keluarga atau teman yang tinggal di Dubai.
  • WNI harus menunjukkan bukti keuangan yang cukup untuk membiayai perjalanan di Dubai, seperti kartu kredit atau uang tunai.

Conclusion

Untuk WNI yang ingin berkunjung ke Dubai, visa merupakan dokumen wajib yang harus diurus sebelumnya. Jenis visa yang umum diurus oleh wisatawan Indonesia adalah Visa Turis. WNI harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta dan memperhatikan beberapa peraturan penting yang berlaku di Uni Emirat Arab. Jangan lupa untuk selalu memeriksa situs resmi Kedutaan Besar Uni Emirat Arab di Jakarta untuk informasi terbaru mengenai visa.

  Keuntungan 90 Days Family Visa Dubai untuk Liburan Keluarga Anda
admin