Pertanyaan “Apakah setelah dideportasi dari Malaysia bisa masuk lagi?” cukup sering muncul dari WNI yang pernah mengalami masalah imigrasi saat berada di Malaysia. Deportasi tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika seseorang masih memiliki keluarga, pekerjaan, urusan bisnis, atau kepentingan lain di Malaysia.
Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak selalu sama untuk setiap orang. Seseorang yang pernah mengalami deportasi belum tentu memiliki kondisi imigrasi yang sama dengan orang lain. Faktor penyebab deportasi, status paspor, pelanggaran imigrasi, keputusan pihak berwenang, serta status larangan masuk dapat memengaruhi kemungkinan seseorang untuk kembali ke Malaysia.
Karena itu, jangan langsung beranggapan bahwa deportasi selalu berarti larangan masuk seumur hidup. Sebaliknya, jangan pula menganggap bahwa seseorang pasti dapat masuk kembali hanya karena sudah memperoleh paspor baru atau sudah melewati beberapa tahun.
Baca juga : Paspor Blacklist di Malaysia Penyebab, Cara Cek, dan Solusinya
Apakah Orang yang Pernah Deportasi Bisa Masuk Malaysia Lagi?
Secara umum, kemungkinan untuk masuk kembali tetap bergantung pada status imigrasi orang tersebut.
Jabatan Imigresen Malaysia memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang termasuk kategori prohibited immigrant atau imigran larangan. Aturan tersebut mencakup orang yang masuk secara tidak sah, tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sesuai, melanggar ketentuan tertentu, atau masuk dalam kategori lain yang menurut ketentuan imigrasi membuat seseorang tidak memenuhi syarat untuk masuk Malaysia.
Selain itu, Immigration Act 1959/63 memberikan kewenangan kepada Director General of Immigration untuk melarang seseorang masuk atau masuk kembali ke Malaysia selama periode tertentu atau bahkan secara permanen dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, status setelah deportasi menjadi faktor penting.
Seseorang mungkin mengalami deportasi karena persoalan administratif tertentu. Sementara itu, orang lain mungkin menghadapi masalah yang lebih serius sehingga otoritas imigrasi menetapkan pembatasan masuk.
Jadi, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya “pernah deportasi atau tidak”, tetapi juga:
- Apa alasan deportasi?
- Apakah ada pelanggaran Immigration Act?
- Apakah pas atau permit pernah dibatalkan?
- Apakah ada larangan masuk?
- Apakah nama masih tercatat dalam sistem imigrasi Malaysia?
- Apakah seseorang termasuk kategori prohibited immigrant?
- Apakah ada keputusan khusus dari pihak imigrasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga : Bagaimana Cara Cek Paspor Blacklist Malaysia Secara Online?
Apa Arti Deportasi dari Malaysia?
Deportasi pada dasarnya merupakan proses pemulangan seseorang dari Malaysia setelah pihak berwenang mengambil tindakan imigrasi terhadap orang tersebut.
Jabatan Imigresen Malaysia mempunyai fungsi penegakan hukum terkait Immigration Act 1959/63, Passport Act 1966, Immigration Regulations 1963, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan imigrasi. Fungsi tersebut juga mencakup proses deportasi atau pemulangan tahanan imigrasi.
Dalam praktiknya, seseorang dapat menghadapi tindakan imigrasi karena berbagai persoalan.
Misalnya, seseorang tinggal melewati masa berlaku pas. Selain itu, seseorang dapat mengalami masalah karena melanggar syarat pas atau permit. Kasus lain dapat berkaitan dengan dokumen perjalanan, status izin tinggal, atau persoalan hukum yang berhubungan dengan ketentuan imigrasi.
Jabatan Imigresen Malaysia menyebut bahwa tinggal setelah masa pas berakhir merupakan pelanggaran terhadap Section 15(1)(c) Immigration Act 1959/63. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum.
Oleh sebab itu, seseorang perlu memahami alasan spesifik yang menyebabkan deportasi sebelum mencoba kembali ke Malaysia.
Baca juga : Paspor Blacklist Dan Penegakan Hukum Keimigrasian
Apakah Deportasi Sama dengan Blacklist?
Tidak selalu tepat menyamakan semua kasus deportasi dengan istilah “blacklist”.
Dalam pembicaraan sehari-hari, banyak orang menggunakan kata blacklist untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang tidak dapat masuk ke suatu negara. Namun, dari sudut pandang administrasi imigrasi, status seseorang dapat melibatkan berbagai keputusan, catatan, pembatalan pas, larangan masuk, atau kategori imigran larangan.
Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan kategori prohibited immigrant melalui Section 8 Immigration Act 1959/63. Salah satu ketentuannya mencakup orang yang masuk ke Malaysia secara melanggar hukum. Selain itu, aturan juga mencakup orang yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sesuai atau menggunakan dokumen palsu.
Karena itu, seseorang yang pernah mengalami deportasi sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti masuk blacklist.
Sebaliknya, jangan pula menganggap bahwa tidak adanya istilah blacklist pada dokumen yang seseorang pegang berarti ia bebas masuk kembali. Status aktual pada sistem imigrasi Malaysia menjadi hal yang sangat penting.
Baca juga : Penyebab Paspor Bisa Di-blacklist Malaysia
Apa Penyebab Seseorang Bisa Sulit Masuk Malaysia Setelah Deportasi?
Ada beberapa faktor yang dapat membuat seseorang menghadapi kesulitan saat mencoba kembali.
1. Pelanggaran Masa Tinggal
Salah satu masalah yang sering berkaitan dengan imigrasi adalah tinggal melebihi masa berlaku izin.
Jika seseorang memiliki izin tinggal sampai tanggal tertentu, maka ia perlu meninggalkan Malaysia atau mengurus perpanjangan sesuai ketentuan sebelum masa tersebut berakhir.
Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan bahwa tinggal setelah masa izin berakhir termasuk pelanggaran Section 15 Immigration Act 1959/63.
Karena itu, riwayat overstay dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan kasus seseorang.
Baca juga : Apakah Overstay di Malaysia Bisa Menyebabkan di Blacklist?
2. Pelanggaran Syarat Pas atau Permit
Selain masa tinggal, seseorang juga perlu mematuhi tujuan dan syarat pas atau permit.
Sebagai contoh, izin tertentu mempunyai ketentuan khusus mengenai pekerjaan, aktivitas, atau status seseorang. Jika pemegang pas melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, masalah imigrasi dapat muncul.
Jabatan Imigresen Malaysia mencantumkan pelanggaran terhadap syarat pas, permit, atau border pass sebagai pelanggaran berdasarkan Regulation 39(b) Immigration Regulations 1963.
3. Masuk Malaysia Tanpa Dokumen yang Sesuai
Dokumen perjalanan juga menjadi faktor penting.
Paspor harus masih berlaku dan memenuhi ketentuan perjalanan internasional. Jabatan Imigresen Malaysia menyebut bahwa orang yang keluar dari Malaysia perlu memiliki paspor atau dokumen perjalanan internasional yang sah.
Untuk perjalanan berikutnya, kondisi dokumen harus kembali memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca juga : Cara Mengatasi Paspor yang Kena Blacklist Malaysia
4. Pas atau Permit Pernah Dicabut
Pencabutan pas atau permit juga dapat memengaruhi perjalanan berikutnya.
Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan bahwa seseorang yang masuk atau tetap tinggal setelah pas atau permit mengalami pencabutan dapat menghadapi konsekuensi berdasarkan Section 9 Immigration Act 1959/63.
Oleh karena itu, riwayat pencabutan izin perlu masuk dalam pemeriksaan sebelum seseorang merencanakan perjalanan kembali.
5. Masuk Kategori Prohibited Immigrant
Faktor lain adalah status prohibited immigrant.
Jabatan Imigresen Malaysia mencantumkan sejumlah kategori yang dapat masuk dalam kelompok tersebut. Salah satunya adalah orang yang sebelumnya mengalami pemulangan dari negara atau wilayah lain dan, berdasarkan keadaan yang berkaitan dengan kasusnya, dianggap sebagai imigran yang tidak diinginkan.
Selain itu, seseorang yang mempunyai dokumen perjalanan palsu atau tidak memiliki dokumen yang diwajibkan juga dapat masuk dalam kategori tertentu.
Baca juga : Berapa Lama Waktu Blacklist Malaysia Berlaku?
Berapa Lama Setelah Deportasi Bisa Masuk Malaysia Lagi?
Tidak ada satu angka waktu yang dapat berlaku untuk seluruh kasus deportasi.
Hal ini penting karena masyarakat sering mendengar informasi seperti “setelah lima tahun pasti boleh masuk” atau “setelah beberapa tahun blacklist otomatis hilang”.
Informasi semacam itu tidak boleh menjadi patokan untuk semua kasus.
Immigration Act 1959/63 memberikan kewenangan untuk melarang masuk atau masuk kembali selama periode tertentu atau secara permanen, tergantung pada keputusan dan kondisi yang berlaku.
Dengan demikian, durasi pembatasan dapat bergantung pada kasus masing-masing.
Karena itu, seseorang yang pernah mengalami deportasi sebaiknya mencari kejelasan mengenai status imigrasinya sebelum membeli tiket, mengajukan visa, atau membuat rencana perjalanan.
Baca juga : Apakah Paspor Baru Setelah Blacklist Bisa Masuk Malaysia
Apakah Membuat Paspor Baru Bisa Menghilangkan Masalah Deportasi?
Mengganti paspor bukan berarti otomatis menghapus riwayat imigrasi.
Paspor merupakan dokumen perjalanan. Sementara itu, pemeriksaan imigrasi juga berkaitan dengan identitas dan catatan seseorang dalam sistem otoritas terkait.
Karena itu, mengganti paspor semata-mata bukan solusi yang dapat menjamin seseorang bebas dari catatan atau larangan masuk.
Jika seseorang pernah mengalami deportasi, langkah yang lebih aman adalah memahami status kasus terlebih dahulu.
Jangan mencoba menyembunyikan riwayat deportasi ketika proses administrasi meminta informasi mengenai perjalanan atau persoalan imigrasi sebelumnya.
Baca juga : Perbedaan Blacklist, Deportasi, dan Cegah Masuk Malaysia
Apakah Bisa Mengajukan Visa Malaysia Setelah Deportasi?
Kemungkinan pengajuan izin masuk atau visa perlu melihat kondisi kasus secara menyeluruh.
Selain itu, memiliki visa tidak selalu berarti seseorang pasti memperoleh izin masuk ketika tiba di Malaysia. Pemeriksaan imigrasi tetap dapat menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan masuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal ini semakin penting bagi orang yang pernah mengalami deportasi.
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu mengetahui tujuan perjalanan, jenis izin yang sesuai, dokumen pendukung, serta status imigrasinya.
Untuk calon pekerja asing, misalnya, Jabatan Imigresen Malaysia menyebut bahwa pekerja asing tidak boleh termasuk dalam daftar individu asing yang dilarang masuk berdasarkan Section 8(3) Immigration Act 1959/63.
Jadi, kebutuhan untuk bekerja, berbisnis, mengunjungi keluarga, atau melakukan perjalanan sosial dapat mempunyai persyaratan yang berbeda.
Baca juga : Cara Mengajukan untuk Masuk ke Malaysia Setelah Blacklist
Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Mencoba Masuk Lagi?
Jika seseorang pernah mengalami deportasi, jangan langsung membeli tiket pesawat dan berharap masalah sudah selesai.
Sebaliknya, lakukan beberapa langkah berikut.
- kumpulkan seluruh dokumen lama. Dokumen tersebut dapat berupa paspor lama, surat deportasi, dokumen dari immigration detention centre, tiket pemulangan, surat keputusan, bukti pembayaran denda, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kasus.
- cari tahu alasan deportasi. Alasan tersebut menjadi dasar untuk memahami kemungkinan masalah saat perjalanan berikutnya.
- periksa apakah ada pembatasan masuk. Status ini sangat penting karena larangan masuk dapat memiliki jangka waktu atau kondisi tertentu.
- tentukan tujuan perjalanan berikutnya. Tujuan perjalanan dapat memengaruhi jenis izin yang perlu seseorang gunakan. Perjalanan wisata tentu mempunyai konteks berbeda dengan pekerjaan, pendidikan, kunjungan keluarga, atau bisnis.
- jangan memberikan informasi yang tidak benar. Dokumen dan informasi yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan baru.
- pertimbangkan konsultasi sebelum keberangkatan. Khususnya jika kasus deportasi berkaitan dengan overstay, pelanggaran pas, pencabutan permit, dokumen perjalanan, atau dugaan larangan masuk.
Apakah Orang Indonesia yang Pernah Deportasi Malaysia Bisa Mengurus Masuk Kembali?
WNI yang pernah mengalami deportasi dari Malaysia tetap perlu melihat kasusnya secara individual.
Malaysia mempunyai ketentuan imigrasi sendiri, sementara status warga negara Indonesia tidak otomatis menghapus riwayat persoalan imigrasi sebelumnya.
Untuk warga negara ASEAN, Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan bahwa visa umumnya tidak diperlukan untuk kunjungan kurang dari satu bulan, dengan pengecualian tertentu, termasuk Myanmar. Namun, ketentuan bebas visa tersebut tidak otomatis menghapus pembatasan yang mungkin berlaku bagi seseorang dengan riwayat imigrasi tertentu.
Karena itu, orang yang pernah mengalami deportasi sebaiknya tidak menyamakan kondisi dirinya dengan wisatawan biasa.
Ada perbedaan besar antara:
- WNI yang belum pernah mengalami masalah imigrasi;
- WNI yang pernah overstay;
- WNI yang pernah melanggar syarat pas;
- WNI yang pernah mengalami deportasi;
- WNI yang mempunyai pembatasan masuk;
- WNI yang termasuk kategori prohibited immigrant.
Setiap kondisi membutuhkan pemeriksaan yang berbeda.
Bagaimana Jika Sudah Deportasi tetapi Ingin Kembali untuk Bekerja?
Kasus pekerja memerlukan perhatian lebih karena izin kerja mempunyai persyaratan tersendiri.
Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan bahwa pekerja asing harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak termasuk dalam daftar individu asing yang dilarang masuk berdasarkan Section 8(3) Immigration Act 1959/63.
Karena itu, seseorang yang pernah mengalami deportasi sebaiknya tidak langsung menggunakan jalur pekerja baru tanpa memahami status sebelumnya.
Perusahaan atau calon majikan juga perlu memahami kondisi tersebut agar proses pengurusan tidak berjalan dengan asumsi yang keliru.
apakah setelah dideportasi dari Malaysia bisa masuk lagi?
Jadi, apakah setelah dideportasi dari Malaysia bisa masuk lagi? Jawabannya: bisa saja dalam kondisi tertentu, tetapi deportasi tidak otomatis berarti seseorang pasti bebas masuk kembali.
Sebaliknya, deportasi juga tidak selalu berarti seseorang mendapat larangan masuk secara permanen.
Kemungkinan masuk kembali sangat bergantung pada alasan deportasi, jenis pelanggaran, status pas atau permit, keputusan pihak imigrasi, serta ada atau tidaknya pembatasan masuk. Immigration Act 1959/63 sendiri memberikan kewenangan kepada Director General of Immigration untuk melarang seseorang masuk atau masuk kembali untuk jangka waktu tertentu maupun secara permanen dalam kondisi tertentu.
Oleh sebab itu, jangan hanya mengandalkan informasi dari pengalaman orang lain. Setiap kasus dapat mempunyai kondisi administrasi yang berbeda.
Jika Anda pernah dideportasi dari Malaysia dan ingin mengetahui kemungkinan masuk kembali, Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu agar kondisi kasus, dokumen, tujuan perjalanan, serta langkah berikutnya dapat Anda pahami secara lebih jelas.
Konsultasikan Pengurusan Paspor Blacklist Anda Sekarang