Apakah Pemegang KITAS Pelajar dan Mahasiswa Boleh Bekerja di Indonesia?

Siti Aidah

Apakah Pemegang KITAS Pelajar dan Mahasiswa Boleh Bekerja di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Apakah Pemegang KITAS Pelajar dan Mahasiswa Boleh Bekerja di Indonesia menjadi pertanyaan penting bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia untuk mengikuti pendidikan. Hal ini perlu di pahami sejak awal karena izin tinggal yang di gunakan untuk pendidikan memiliki tujuan yang berbeda dengan izin tinggal yang di gunakan untuk bekerja.

Secara umum, pemegang KITAS pelajar atau mahasiswa tidak dapat langsung bekerja hanya berdasarkan status sebagai pemegang KITAS pendidikan. Visa tinggal terbatas untuk mengikuti pendidikan memang di klasifikasikan sebagai kegiatan yang tidak untuk bekerja. Kantor Imigrasi juga menjelaskan bahwa Visa Tinggal Terbatas untuk mengikuti pendidikan mencakup pendidikan formal maupun nonformal dan kegiatan tersebut bukan untuk bekerja.

Karena itu, WNA yang memiliki KITAS pelajar atau mahasiswa perlu membedakan antara hak untuk tinggal dan belajar dengan hak untuk bekerja. Jika WNA ingin melakukan kegiatan kerja yang menghasilkan penghasilan, dasar izin tinggal dan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing perlu di periksa terlebih dahulu.

Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia memiliki aturan tersendiri. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan TKA, termasuk RPTKA, dokumen pemberi kerja, penerbitan izin tinggal bagi TKA, serta kewajiban dan sanksi terkait penggunaan TKA.

Baca Juga: KITAS Pelajar, Mahasiswa, dan Penelitian di Indonesia

Apakah KITAS Pelajar dan Mahasiswa Boleh Di gunakan untuk Bekerja?

KITAS pelajar atau mahasiswa pada dasarnya di berikan untuk tujuan pendidikan. Karena itu, pemegangnya tidak sebaiknya menggunakan KITAS pendidikan sebagai dasar untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya menggunakan izin atau kategori tinggal untuk bekerja.

Kantor Imigrasi secara resmi membedakan visa tinggal terbatas untuk kegiatan bekerja dan visa tinggal terbatas untuk kegiatan tidak bekerja. Dalam daftar kegiatan tidak untuk bekerja, pendidikan dan penelitian termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, status sebagai mahasiswa asing tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja di Indonesia. WNA tetap perlu melihat tujuan kegiatan yang tercantum dalam visa dan izin tinggal yang di miliki.

Hal tersebut juga berlaku ketika pekerjaan yang akan di lakukan hanya bersifat paruh waktu. Status part-time tidak dengan sendirinya mengubah kegiatan tersebut menjadi kegiatan pendidikan. Jika aktivitas tersebut merupakan pekerjaan yang menghasilkan bayaran, ketentuan penggunaan tenaga kerja asing tetap perlu di periksa.

KITAS pendidikan memiliki tujuan utama untuk belajar

Visa tinggal terbatas pendidikan, termasuk kategori E30, di gunakan untuk mengikuti pendidikan. Kategori tersebut mencakup beberapa tingkat pendidikan dan memiliki ketentuan masa tinggal tertentu.

Karena tujuan utamanya adalah pendidikan, aktivitas WNA perlu tetap berada dalam ruang lingkup kegiatan yang di izinkan. Pemegang KITAS pelajar atau mahasiswa sebaiknya tidak menganggap bahwa semua kegiatan ekonomi dapat di lakukan selama izin tinggal masih berlaku.

Bekerja dan belajar merupakan kegiatan yang berbeda

Belajar di universitas, mengikuti perkuliahan, menjalankan kegiatan akademik, atau memenuhi program pendidikan merupakan kegiatan pendidikan. Sebaliknya, bekerja untuk perusahaan atau pihak tertentu dengan menerima bayaran merupakan kegiatan kerja.

Perbedaan tersebut perlu di pahami karena kategori izin tinggal di Indonesia menjelaskan kegiatan yang dapat di lakukan oleh WNA. Peraturan keimigrasian juga membedakan visa tinggal terbatas untuk kegiatan bekerja dengan visa tinggal terbatas yang tidak untuk bekerja.

Baca Juga: Syarat KITAS Pelajar untuk WNA di Indonesia

Mengapa Pemegang KITAS Mahasiswa Tidak Otomatis Boleh Bekerja?

Pemegang KITAS mahasiswa tidak otomatis boleh bekerja karena izin tinggal yang di miliki memiliki dasar kegiatan tertentu. Ketika WNA memperoleh izin tinggal berdasarkan pendidikan, dasar tersebut berkaitan dengan kegiatan belajar dan bukan dengan hubungan kerja.

Selain itu, pekerjaan WNA di Indonesia tidak hanya di lihat dari kepemilikan KITAS. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam penggunaan tenaga kerja asing.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja TKA, termasuk pengesahan RPTKA, penggunaan TKA, serta penerbitan izin tinggal bagi TKA.

Karena itu, seorang mahasiswa asing yang mendapatkan tawaran pekerjaan tidak sebaiknya langsung menerima pekerjaan tersebut dengan hanya mengandalkan KITAS mahasiswa.

Baca Juga: KITAS Mahasiswa Asing di Indonesia: Syarat dan Prosedur

Apakah Mahasiswa Asing Boleh Bekerja Part Time di Indonesia?

Pertanyaan mengenai pekerjaan part-time sering muncul karena mahasiswa asing mungkin ingin mendapatkan penghasilan tambahan selama belajar. Namun, istilah part-time tidak otomatis membuat pekerjaan tersebut di izinkan berdasarkan KITAS pendidikan.

Jika kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang memiliki hubungan kerja dan mendapatkan bayaran, status serta izin kerja WNA perlu di periksa berdasarkan ketentuan penggunaan TKA.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penggunaan TKA di Indonesia di atur melalui PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup mekanisme pengesahan RPTKA, persyaratan dokumen pemberi kerja dan TKA, serta ketentuan penggunaan TKA.

Dengan demikian, mahasiswa asing tidak sebaiknya menganggap pekerjaan paruh waktu sebagai pengecualian otomatis dari ketentuan kerja bagi WNA.

Contoh kegiatan yang perlu di periksa

Kegiatan seperti bekerja sebagai staf restoran, bekerja di perusahaan, menjadi tenaga pengajar berbayar, bekerja sebagai freelancer untuk pihak tertentu, atau menerima bayaran atas jasa profesional dapat menimbulkan persoalan apabila di lakukan hanya berdasarkan KITAS pendidikan.

Sebaliknya, kegiatan akademik yang merupakan bagian dari program pendidikan tidak otomatis menjadi pekerjaan. Karena itu, sifat kegiatan, pihak yang memberikan tugas, sumber pembayaran, serta hubungan hukumnya perlu di periksa.

Pekerjaan dengan bayaran tetap perlu di perhatikan

Pembayaran menjadi salah satu hal yang perlu di perhatikan ketika membedakan kegiatan pendidikan dengan pekerjaan. Jika WNA menerima bayaran sebagai imbalan atas pekerjaan, ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian perlu di periksa.

Oleh sebab itu, mahasiswa asing sebaiknya tidak hanya bertanya apakah pekerjaan tersebut dilakukan beberapa jam per minggu. Yang lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan dan apakah WNA memiliki dasar izin yang sesuai.

Baca Juga: KITAS Penelitian untuk Peneliti Asing di Indonesia

Bagaimana Jika Mahasiswa Mendapat Tawaran Pekerjaan?

Jika pemegang KITAS mahasiswa mendapatkan tawaran pekerjaan, langkah pertama yang sebaiknya di lakukan adalah memeriksa jenis pekerjaan dan status izin yang di perlukan.

WNA perlu memberitahukan kepada calon pemberi kerja bahwa dirinya sedang menggunakan izin tinggal untuk pendidikan. Selanjutnya, pihak pemberi kerja perlu memeriksa apakah WNA dapat di pekerjakan dan prosedur apa yang harus di penuhi.

Jangan sampai WNA mulai bekerja terlebih dahulu sementara proses izin kerja baru akan di urus kemudian. Penggunaan TKA memiliki prosedur tersendiri dan pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebelum TKA bekerja. Kemnaker pada 2026 juga menegaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum pemberi kerja mempekerjakan TKA dalam kondisi yang termasuk penggunaan TKA.

Baca Juga: Perbedaan KITAS Pelajar, KITAS Mahasiswa, dan KITAS Penelitian

Apa yang Harus Di lakukan Jika Ingin Bekerja?

Jika WNA yang sedang belajar ingin bekerja secara legal, status kegiatan dan izin yang di perlukan perlu di periksa sebelum pekerjaan di mulai. Pemegang KITAS mahasiswa sebaiknya tidak mengubah aktivitasnya sendiri tanpa memastikan prosedur yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, WNA mungkin perlu menggunakan kategori visa atau izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan bekerja. Selain itu, pemberi kerja perlu memenuhi ketentuan penggunaan TKA apabila pekerjaan tersebut termasuk kegiatan yang menggunakan tenaga kerja asing.

Periksa jenis pekerjaan terlebih dahulu

Pekerjaan yang akan di lakukan perlu di jelaskan dengan jelas. Informasi mengenai jabatan, pemberi kerja, lokasi kerja, masa kerja, dan bentuk hubungan kerja dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.

Dengan informasi tersebut, dapat di tentukan apakah kegiatan yang di rencanakan memang merupakan pekerjaan dan persyaratan apa yang perlu di penuhi.

Periksa dasar izin kerja

Setelah jenis pekerjaan di ketahui, dasar izin kerja perlu di periksa. Pemegang KITAS pendidikan tidak sebaiknya langsung bekerja hanya karena sudah memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

Pemberi kerja juga perlu memahami kewajiban yang berlaku bagi penggunaan TKA. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme penggunaan TKA, termasuk pengesahan RPTKA dan persyaratan terkait pemberi kerja serta TKA.

Jangan mulai bekerja sebelum statusnya jelas

WNA sebaiknya menunggu sampai dasar izin untuk bekerja sudah jelas dan proses yang di perlukan sudah di penuhi. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko masalah keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

Baca Juga: Biaya KITAS Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia

Apakah KITAS Pelajar Bisa Di ubah Menjadi KITAS Kerja?

Perubahan dari status pendidikan ke status yang berkaitan dengan pekerjaan tidak sebaiknya di lakukan secara otomatis. WNA perlu melihat apakah mekanisme perubahan status tersedia untuk kondisi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan.

Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa alih status izin tinggal kunjungan menjadi ITAS dapat di berikan untuk berbagai kegiatan, termasuk bekerja dan mengikuti pendidikan. Namun, mekanisme tersebut tidak berarti seluruh pemegang KITAS pendidikan dapat langsung mengubah status menjadi izin kerja tanpa pemeriksaan khusus.

Karena itu, apabila mahasiswa memperoleh pekerjaan, proses perubahan status atau pengajuan kategori yang sesuai perlu di konfirmasi melalui pihak Imigrasi dan pihak ketenagakerjaan terkait.

Selain itu, WNA perlu memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang sedang di miliki agar proses administrasi tidak dilakukan terlalu dekat dengan masa berakhirnya izin.

Baca Juga: Cara Mengurus KITAS Mahasiswa Asing dari Awal sampai Terbit

Apa Risiko Bekerja Hanya dengan KITAS Mahasiswa?

Bekerja tanpa dasar izin yang sesuai dapat menimbulkan persoalan karena kegiatan yang di lakukan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal. Karena itu, pemegang KITAS mahasiswa perlu berhati-hati sebelum menerima pekerjaan berbayar.

Risiko tidak hanya berkaitan dengan WNA. Pemberi kerja juga dapat memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penggunaan TKA.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan TKA, termasuk pengesahan RPTKA, kewajiban pemberi kerja, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Kemnaker juga pada Februari 2026 mengumumkan adanya penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan TKA tetap di lakukan dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dokumen KITAS Pelajar dan Mahasiswa yang Dibutuhkan

Bagaimana dengan Pekerjaan yang Berhubungan dengan Kampus?

Tidak semua aktivitas yang di lakukan mahasiswa di lingkungan kampus merupakan pekerjaan. Karena itu, hubungan antara kegiatan dengan program pendidikan perlu di lihat terlebih dahulu.

Misalnya, kegiatan akademik seperti praktikum, penelitian, kegiatan organisasi mahasiswa, atau tugas pendidikan tidak otomatis menjadi hubungan kerja. Namun, jika mahasiswa menerima bayaran sebagai imbalan atas pekerjaan tertentu, sifat kegiatan tersebut perlu di periksa.

Situasi seperti menjadi asisten pengajar berbayar, bekerja sebagai staf administrasi kampus, atau memberikan layanan tertentu kepada universitas dapat membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, mahasiswa sebaiknya meminta penjelasan dari institusi pendidikan dan pihak yang berwenang sebelum menerima pembayaran atas kegiatan tersebut.

Baca Juga: Masa Berlaku dan Perpanjangan KITAS Pelajar / Mahasiswa

Bagaimana Jika Mahasiswa Bekerja sebagai Freelancer?

Pekerjaan freelancer juga perlu di perhatikan karena hubungan kerja tidak selalu berbentuk kontrak kerja dengan perusahaan dalam pola konvensional.

Jika WNA menawarkan jasa secara mandiri dan menerima bayaran dari klien, kegiatan tersebut tetap dapat menjadi aktivitas ekonomi yang perlu di periksa dari sisi izin tinggal dan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Karena itu, status freelancer tidak otomatis membuat kegiatan tersebut boleh di lakukan dengan KITAS mahasiswa. Pemegang KITAS pendidikan perlu memastikan bahwa kegiatan yang akan di lakukan memang sesuai dengan izin yang di miliki.

Jika kegiatan profesional akan di lakukan secara rutin dan menghasilkan pendapatan, WNA sebaiknya mendapatkan penjelasan mengenai kategori izin yang tepat sebelum memulai kegiatan.

Perbedaan KITAS Pendidikan dan KITAS Kerja

Perbedaan utama terletak pada tujuan kegiatan. KITAS pendidikan di gunakan untuk mengikuti pendidikan, sedangkan izin tinggal untuk bekerja di gunakan bagi WNA yang menjalankan kegiatan kerja sesuai ketentuan.

Kantor Imigrasi mencantumkan visa tinggal terbatas untuk bekerja dalam berbagai kategori pekerjaan, sedangkan pendidikan di tempatkan pada kategori kegiatan tidak untuk bekerja.

Karena itu, WNA tidak sebaiknya menganggap semua pemegang ITAS memiliki hak kegiatan yang sama. Hak dan batas kegiatan mengikuti klasifikasi visa serta izin tinggal yang di berikan.

Baca Juga: KITAS Penelitian Indonesia: Dokumen, Sponsor, dan Prosedur

Apa yang Perlu Di periksa Sebelum Menerima Pekerjaan?

Sebelum menerima pekerjaan, pemegang KITAS mahasiswa sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang akan di jalankan. Langkah ini penting agar keputusan mengenai pekerjaan tidak hanya berdasarkan tawaran dari perusahaan.

Beberapa hal yang perlu di periksa meliputi:

  • Jenis pekerjaan
  • Nama pemberi kerja
  • Lokasi pekerjaan
  • Bentuk hubungan kerja
  • Besaran pembayaran
  • Durasi pekerjaan
  • Kategori izin tinggal yang sedang di miliki
  • Izin atau persetujuan yang di perlukan
  • Kewajiban pemberi kerja terhadap TKA
  • Kemungkinan perubahan status izin tinggal

Informasi tersebut dapat membantu menentukan apakah pekerjaan dapat di jalankan dan prosedur apa yang perlu di lakukan terlebih dahulu.

Apakah Pemegang KITAS Mahasiswa Bisa Bekerja Setelah Lulus?

Setelah menyelesaikan pendidikan, situasi WNA dapat berubah. Jika WNA ingin tetap berada di Indonesia untuk bekerja, kegiatan tersebut perlu di sesuaikan dengan dasar izin tinggal dan ketentuan penggunaan TKA.

WNA tidak sebaiknya langsung bekerja setelah lulus hanya karena KITAS mahasiswa masih memiliki masa berlaku. Tujuan izin tinggal dan kegiatan aktual tetap perlu sesuai.

Jika terdapat tawaran pekerjaan setelah lulus, perusahaan dan WNA perlu memeriksa kategori visa atau izin tinggal yang sesuai serta persyaratan ketenagakerjaan yang harus di penuhi.

Dengan demikian, perpindahan dari kegiatan pendidikan menuju kegiatan kerja perlu di persiapkan secara administratif sebelum pekerjaan di mulai.

Peran Pemberi Kerja dalam Mempekerjakan Mahasiswa Asing

Jika perusahaan ingin mempekerjakan mahasiswa asing, perusahaan juga perlu memahami bahwa kewajiban tidak hanya berada pada WNA. Penggunaan TKA di Indonesia memiliki aturan yang mengatur pemberi kerja.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur persyaratan dokumen bagi pemberi kerja dan TKA serta mekanisme pengesahan RPTKA.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak meminta mahasiswa asing mulai bekerja terlebih dahulu dengan alasan bahwa proses izin dapat di urus kemudian.

Pemberi kerja perlu memastikan status dan prosedur penggunaan TKA telah di penuhi sesuai kegiatan yang akan di lakukan. Dengan demikian, perusahaan dan WNA dapat menghindari ketidaksesuaian antara aktivitas kerja dengan izin yang di miliki.

Kesalahan yang Perlu Di hindari Pemegang KITAS Pelajar

Kesalahan dapat terjadi ketika WNA menganggap bahwa KITAS mahasiswa memberikan kebebasan untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi.

Beberapa hal yang perlu di hindari antara lain:

  • Menganggap KITAS mahasiswa sama dengan izin kerja
  • Menerima pekerjaan berbayar tanpa memeriksa izin
  • Menganggap pekerjaan part-time otomatis di izinkan
  • Menganggap freelance berbeda dari kegiatan kerja
  • Mulai bekerja sebelum status izin di pastikan
  • Menggunakan KITAS pendidikan untuk pekerjaan rutin
  • Tidak memeriksa kewajiban pemberi kerja
  • Tidak mengurus perubahan status apabila memang di perlukan
  • Mengikuti informasi dari pihak yang tidak memahami ketentuan WNA

Pemeriksaan sebelum menerima pekerjaan dapat membantu WNA memahami batas kegiatan yang di izinkan dan menentukan langkah administratif yang tepat.

Pemeriksaan Sebelum Pemegang KITAS Mahasiswa Mulai Bekerja

Sebelum pekerjaan di mulai, WNA dan calon pemberi kerja dapat melakukan pemeriksaan bersama.

Pastikan:

  • Tujuan KITAS yang sedang di miliki sudah di pahami
  • Jenis pekerjaan sudah jelas
  • Pemberi kerja sudah di ketahui
  • Bentuk hubungan kerja sudah di jelaskan
  • Ketentuan penggunaan TKA sudah di periksa
  • RPTKA di periksa apabila di persyaratkan
  • Kategori visa atau izin tinggal kerja sudah di tentukan apabila di perlukan
  • Dokumen pekerjaan sudah di siapkan
  • Status izin tinggal tidak bertentangan dengan kegiatan yang akan di lakukan

Pemeriksaan tersebut tidak menggantikan penilaian instansi yang berwenang. Namun, langkah ini dapat membantu mengurangi risiko WNA mulai bekerja dengan status izin yang belum sesuai.

Jasa Pengurusan KITAS Pelajar dan Mahasiswa

Pertanyaan Apakah Pemegang KITAS Pelajar dan Mahasiswa Boleh Bekerja di Indonesia? perlu di jawab berdasarkan tujuan izin tinggal dan kegiatan yang sebenarnya di lakukan. KITAS pendidikan pada dasarnya di gunakan untuk kegiatan pendidikan, bukan sebagai izin kerja umum.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu WNA dan pihak terkait memahami kebutuhan administrasi KITAS, pemeriksaan dokumen, serta proses yang perlu di perhatikan apabila terdapat perubahan tujuan kegiatan dari pendidikan menuju pekerjaan.

Setiap kondisi WNA dapat berbeda. Karena itu, apabila pemegang KITAS mahasiswa memperoleh tawaran pekerjaan, kategori izin tinggal, dokumen pekerjaan, dan ketentuan penggunaan TKA sebaiknya di periksa terlebih dahulu sebelum aktivitas kerja di mulai.

Konsultasi KITAS Pelajar, Mahasiswa, dan Penelitian

Siti Aidah