Apa Itu Kartu Tik Di SKCK?

Pengertian Kartu Tanda Identitas Keamanan (Kartu Tik) dalam SKCK

Kartu Tanda Identitas Keamanan atau yang biasa disingkat dengan Kartu Tik, adalah kartu identitas yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada setiap warga negara Indonesia yang telah berhasil lolos verifikasi dan validasi dari proses pemeriksaan keamanan.Kartu Tik ini bertujuan untuk memberikan identitas resmi dan mempermudah proses pengurusan dokumen resmi lainnya. Salah satunya adalah dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Sebelum adanya Kartu Tik, SKCK hanya bisa diurus oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik atau Kartu Identitas lainnya. Namun, dengan adanya Kartu Tik, SKCK juga bisa diurus oleh WNI yang belum memiliki KTP Elektronik.

Proses Pengurusan Kartu Tik

Untuk mendapatkan Kartu Tik, WNI harus mengikuti proses yang cukup panjang. Pertama, WNI harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui website resmi Polri. Selanjutnya, WNI harus melengkapi berbagai dokumen seperti KTP, surat keterangan domisili, dan fotokopi NPWP.Setelah itu, WNI harus melakukan pemeriksaan sidik jari dan foto wajah di Kepolisian setempat. Selanjutnya, data WNI akan diverifikasi oleh pihak keamanan selama beberapa hari.Jika data WNI dinyatakan valid, maka Kartu Tik akan diterbitkan oleh Polri. Kartu Tik akan dikirim ke alamat yang tertera pada formulir pendaftaran.

  Perpanjang SKCK Surabaya

Penggunaan Kartu Tik dalam SKCK

Dalam pengurusan SKCK, Kartu Tik menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan. Selain itu, WNI juga harus melampirkan KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru.Kartu Tik sendiri digunakan sebagai identitas resmi WNI yang akan digunakan oleh pihak kepolisian dalam proses verifikasi dan validasi data WNI.Dalam pengurusan SKCK, Kartu Tik juga bisa menjadi alternatif untuk WNI yang belum memiliki KTP Elektroni atau kartu identitas lainnya. Dengan adanya Kartu Tik, WNI yang belum memiliki KTP Elektronik juga bisa mengurus SKCK.

Kesimpulan

Kartu Tanda Identitas Keamanan atau Kartu Tik merupakan salah satu kartu identitas resmi yang diberikan oleh Polri kepada WNI yang telah lolos proses pemeriksaan keamanan. Kartu Tik ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen resmi lainnya, termasuk dalam pengurusan SKCK.Proses pengurusan Kartu Tik meliputi pengisian formulir pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan sidik jari dan foto wajah. Dalam pengurusan SKCK, Kartu Tik menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan.Dengan adanya Kartu Tik, WNI yang belum memiliki KTP Elektronik juga bisa mengurus SKCK. Namun, proses pengurusan Kartu Tik cukup panjang dan membutuhkan persyaratan dokumen yang lengkap.

  Membuat Surat Pengantar SKCK
admin