Jasa Visa E28F – Ibu Kota Nusantara (IKN) di rancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, dengan daya tarik investasi yang kuat bagi para investor asing. Untuk memfasilitasi masuknya modal dan keahlian dari luar negeri, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai kebijakan pro-investasi, salah satunya adalah Visa E28F. Visa ini secara khusus di rancang untuk menarik investor asing yang berniat menanamkan modal di IKN, menawarkan kemudahan dan insentif untuk mempercepat realisasi investasi.
Apa itu Visa E28F?
Visa E28F adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang di berikan kepada investor asing yang akan melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. Visa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menarik investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI) ke IKN, yang di harapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan penciptaan lapangan kerja di wilayah tersebut. Dengan adanya Visa E28F, proses masuk dan tinggal bagi investor menjadi lebih efisien dan terarah.
Mengapa Visa E28F Penting untuk Investor Asing di IKN?
Selanjutnya, Visa E28F menawarkan beberapa keuntungan signifikan bagi investor asing, antara lain:
Prioritas dan Kemudahan:
Proses pengajuan visa ini di harapkan lebih cepat dan streamlined di bandingkan dengan jenis visa investasi lainnya, mengingat pentingnya percepatan pembangunan IKN.
Fokus pada IKN:
Selanjutnya, Visa ini secara spesifik menargetkan investasi di IKN, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung investor yang berkontribusi pada pengembangan ibu kota baru.
Dukungan Pemerintah:
Investor yang memegang Visa E28F kemungkinan akan mendapatkan dukungan lebih lanjut dari otoritas terkait dalam mengurus perizinan dan fasilitas investasi lainnya di IKN.
Fleksibilitas Tinggal:
Visa tinggal terbatas ini memberikan keleluasaan bagi investor untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memungkinkan mereka untuk mengawasi dan mengembangkan investasi mereka secara langsung.
Persyaratan Umum Pengajuan Visa E28F:
Selanjutnya, Untuk mengajukan Visa E28F, investor asing umumnya akan di minta untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Rencana Investasi di IKN:
- Dokumen resmi yang menunjukkan komitmen investasi di IKN, seperti Letter of Intent (LoI) atau perjanjian investasi awal dengan Otorita IKN atau entitas yang di tunjuk.
- Selanjutnya, Rencana bisnis yang jelas dan terperinci mengenai jenis investasi, nilai investasi, jadwal implementasi, dan potensi dampak ekonomi di IKN.
- Bukti ketersediaan dana investasi yang cukup.
Identitas Diri:
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan sejak tanggal kedatangan.
- Selanjutnya, Salinan paspor dan halaman cap visa/masuk terakhir (jika ada).
- Foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih.
Dokumen Pendukung Lainnya:
- Surat sponsor/penjamin dari entitas bisnis atau Otorita IKN (jika di perlukan).
- Selanjutnya, Bukti kepemilikan aset atau dana yang sah.
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak kriminal.
- Selanjutnya, Asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
- Dokumen lain yang mungkin di minta oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau Otorita IKN sesuai dengan kebijakan terbaru.
Prosedur Pengajuan Visa E28F:
Prosedur pengajuan Visa E28F di perkirakan akan mengikuti alur sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan:
- Permohonan visa di ajukan secara online melalui sistem aplikasi visa elektronik (e-visa) Imigrasi Republik Indonesia atau melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal).
- Selanjutnya, Pengisian formulir aplikasi secara lengkap dan akurat.
Unggah Dokumen:
Mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah di sebutkan di atas dalam format digital.
Pembayaran Biaya Visa:
Melakukan pembayaran biaya visa sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi dan Wawancara (jika di perlukan):
- Pihak imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang di ajukan.
- Selanjutnya, Dalam beberapa kasus, wawancara mungkin di perlukan untuk mengklarifikasi informasi atau meninjau rencana investasi.
Penerbitan Visa:
Jika permohonan di setujui, visa akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-visa) kepada pemohon.
Kedatangan di Indonesia dan Konversi Izin Tinggal:
- Setelah tiba di Indonesia, pemegang visa E28F perlu segera melaporkan diri ke kantor Imigrasi setempat di wilayah IKN. Untuk mengurus konversi visa menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Selanjutnya, Pengambilan foto dan sidik jari untuk penerbitan ITAS.
Penting untuk Di perhatikan:
- Informasi mengenai persyaratan dan prosedur dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Indonesia dan Otorita IKN. Investor di sarankan untuk selalu memeriksa situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau Otorita IKN untuk mendapatkan informasi terkini.
- Selanjutnya, Di sarankan untuk mencari bantuan profesional dari konsultan visa atau hukum yang berpengalaman dalam investasi di Indonesia. Terutama untuk memahami detail regulasi dan memastikan kelancaran proses.
Dengan adanya Visa E28F, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif di Ibu Kota Nusantara. Bagi investor asing yang mencari peluang pertumbuhan dan kontribusi pada proyek pembangunan berskala besar. Visa E28F adalah langkah awal yang menjanjikan untuk mewujudkan visi investasi mereka di jantung masa depan Indonesia.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












