6 Wanita Yang Dilarang Dinikahi

6 Wanita Yang Dilarang Dinikahi

Menikah adalah suatu hal yang diimpikan oleh banyak orang, baik itu laki-laki maupun perempuan. Namun, di sisi lain, ada beberapa wanita yang dilarang untuk dinikahi menurut agama dan aturan tertentu. Siapa saja wanita-wanita tersebut? Berikut daftar lengkapnya.

1. Wanita Yang Sudah Menikah

Menikah dengan wanita yang sudah memiliki suami jelas tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 24, yang menyatakan bahwa pernikahan dengan wanita yang telah menikah hanya bisa dilakukan setelah ia ditinggalkan oleh suaminya.

2. Wanita Yang Sedang Hamil Diluar Nikah

Dalam agama Islam, menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah tidak dibenarkan. Karena dalam pandangan agama, hal ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan hukum dan moral.

  Apakah WNA Bisa Cerai Di Indonesia?

3. Wanita Yang Masih Di Bawah Umur

Menikahi wanita yang masih di bawah umur juga dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat dan tidak dibenarkan. Di Indonesia, batas minimal usia pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun, sedangkan untuk laki-laki adalah 19 tahun.

4. Wanita yang Berhubungan Keluarga Dekat

Menikahi wanita yang memiliki hubungan kekerabatan dekat, seperti sepupu atau paman, juga tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 23 yang menyatakan bahwa menikahi wanita yang memiliki hubungan kekerabatan dekat adalah perbuatan yang melanggar aturan agama.

5. Wanita yang Tidak Beragama

Menikahi wanita yang tidak beragama juga dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan. Dalam pandangan agama, pernikahan harus dilakukan dengan orang yang beragama sama.

6. Wanita yang Bersedia Dinikahi untuk Tujuan Sementara

Menikahi wanita hanya untuk kepentingan sementara atau mut’ah juga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 24 yang menyatakan pernikahan harus dilakukan untuk tujuan abadi dan bukan sementara.

  Izin Menikah Kedutaan Turki

Demikianlah daftar wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi. Sebagai umat beragama, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut demi menjaga kehormatan dan moralitas di masyarakat.

admin