Legalisir Akta Kelahiran – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang di miliki setiap warga Negara di Indonesia. Bahkan, anak yang baru saja lahir bisa langsung di buatkan akta kelahiran. Itu karena kegunannya yang banyak dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk legalisir akta kelahiran.
Mengurus Legalisasi Akta Kelahiran: Panduan Lengkap untuk Dokumen Internasional
Akta kelahiran adalah salah satu dokumen sipil paling fundamental yang seringkali di butuhkan untuk berbagai keperluan di luar negeri, seperti pendaftaran sekolah, pengajuan visa, atau pernikahan. Agar dokumen ini sah dan di akui secara hukum di negara tujuan, Anda perlu melalui proses legalisasi. Berikut adalah panduan lengkap mengenai legalisasi akta kelahiran.
Apa itu Legalisasi Akta Kelahiran?
Legalisasi akta kelahiran adalah proses pengesahan yang memastikan keaslian dan keabsahan dokumen akta kelahiran Anda untuk di gunakan di luar negeri. Proses ini biasanya melibatkan beberapa instansi pemerintah, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan di akhiri dengan legalisasi di kedutaan besar negara tujuan.
Apakah legalisir akte kelahiran bisa di wakilkan?
Pada umumnya, proses legalisir akta kelahiran, terutama di tingkat Dukcapil, tidak bisa di wakilkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan menjaga keamanan data kependudukan. Namun, ada beberapa pengecualian dan kebijakan yang berbeda di setiap instansi. Sebagian besar Dinas Dukcapil di Indonesia mengharuskan pemilik dokumen (atau orang tua jika dokumen tersebut milik anak) untuk datang langsung. Hal ini karena petugas perlu memverifikasi data dan identitas secara langsung untuk memastikan keaslian dokumen dan pemohon.
Meskipun begitu, beberapa daerah atau situasi khusus mungkin memperbolehkan perwakilan dengan syarat yang ketat, seperti:
- Surat Kuasa Asli: Harus melampirkan surat kuasa yang di tandatangani oleh pemohon di atas materai.
- KTP Asli dan Fotokopi Pemohon dan Penerima Kuasa: Petugas akan memverifikasi identitas kedua belah pihak.
- Dokumen Asli Pemohon: Perwakilan harus membawa dokumen asli Akta Kelahiran dan dokumen pendukung lainnya.
- Namun, untuk menghindari bolak-balik, sangat di sarankan untuk mengurusnya sendiri atau bersama orang tua.
Apakah akta kelahiran bisa di cek online?
Ya, saat ini akta kelahiran sudah bisa di cek keasliannya secara online. Ini berkat inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan pelayanan dan mencegah pemalsuan dokumen.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek akta kelahiran secara online:
Menggunakan Kode QR pada Dokumen
Akta kelahiran yang di terbitkan oleh Dukcapil sejak tahun 2019 sudah di lengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa kode QR (Quick Response Code) di bagian kanan bawah. Kode ini berfungsi sebagai penanda keaslian dokumen.
Langkah-langkahnya:
- Siapkan akta kelahiran Anda yang memiliki kode QR.
- Buka aplikasi pemindai QR Code di smartphone Anda. Jika belum punya, Anda bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store.
- Pindai kode QR yang ada pada akta kelahiran.
- Setelah di pindai, Anda akan di arahkan ke laman resmi Dukcapil. Di laman tersebut, akan di tampilkan informasi detail mengenai akta kelahiran Anda, seperti nama, NIK, tanggal lahir, dan lain-lain.
Jika informasi yang muncul sesuai dengan data pada akta kelahiran fisik, maka dokumen tersebut dapat di pastikan asli. Jika tidak, ada kemungkinan dokumen tersebut palsu.
Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
IKD adalah aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil yang berfungsi sebagai dompet digital untuk dokumen kependudukan. Akta kelahiran Anda akan tersimpan di dalam aplikasi ini setelah di aktivasi.
Langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi IKD di smartphone Anda.
- Daftarkan akun dengan NIK, email, dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi wajah dan pindai kode QR yang di berikan oleh petugas Dukcapil di kantor terdekat untuk mengaktivasi akun Anda.
- Setelah akun aktif, Anda bisa masuk ke aplikasi. Pada halaman utama, pilih menu “Dokumenku” dan cari “Akta Kelahiran”.
Anda akan dapat melihat data akta kelahiran Anda secara digital di dalam aplikasi tersebut.
Melalui Situs Web Dukcapil Daerah
Beberapa Dinas Dukcapil di kota atau kabupaten tertentu telah menyediakan layanan pengecekan dokumen secara online melalui situs web mereka.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web resmi Dukcapil tempat Anda tinggal.
- Cari menu “Layanan Online” atau “Cek Dokumen”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor akta kelahiran Anda.
- Data Anda akan muncul jika dokumen tersebut terdaftar dan valid di sistem mereka.
Melalui Layanan Pesan Elektronik
Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui layanan pesan seperti WhatsApp, Telegram, atau email yang di sediakan oleh Dukcapil di beberapa daerah.
Contoh:
- Kirim pesan dengan format tertentu (sesuai arahan Dukcapil setempat) ke nomor WhatsApp atau Telegram yang telah di sediakan.
- Kirim email ke alamat resmi Dukcapil Kemendagri dengan subjek “Cek Akta Kelahiran” dan sertakan nama lengkap serta NIK Anda.
Dengan adanya layanan-layanan ini, masyarakat kini bisa dengan mudah memastikan keaslian dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Apakah akta kelahiran bisa di buat ulang?
Ya, akta kelahiran yang hilang atau rusak bisa di buat ulang. Proses ini disebut penerbitan kembali kutipan akta kelahiran. Anda tidak perlu khawatir jika dokumen penting ini hilang karena pemerintah menyediakan layanan untuk mencetaknya kembali.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan umum untuk mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak:
Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk kasus hilang)
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus akta kelahiran yang baru.
Siapkan Persyaratan Dokumen
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian (untuk kasus hilang).
- Akta Kelahiran yang Rusak (untuk kasus rusak).
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi dengan data yang terbaru.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi dari orang yang bersangkutan (jika sudah dewasa) atau orang tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran yang hilang (jika masih punya). Jika tidak, Anda bisa meminta bantuan Dukcapil untuk mencari arsip nomor akta kelahiran.
Kunjungi Dinas Dukcapil
Anda bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di mana akta kelahiran Anda di terbitkan. Saat ini, banyak layanan Dukcapil yang juga bisa melayani pengurusan akta kelahiran yang di terbitkan di luar domisili, sesuai dengan KTP dan KK Anda saat ini, berkat sistem online terpadu.
Proses di Kantor Dukcapil
- Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengurus penerbitan kembali akta kelahiran yang hilang atau rusak.
- Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang Anda bawa.
- Pencetakan Ulang: Jika semua syarat terpenuhi, petugas akan memproses pencetakan ulang akta kelahiran.
- Pengambilan Dokumen: Akta kelahiran yang baru akan di terbitkan dan di serahkan kepada Anda.
Poin-Poin Penting yang Perlu Di ketahui
- Biaya Gratis: Berdasarkan peraturan yang berlaku, mengurus penerbitan kembali akta kelahiran yang hilang atau rusak tidak di pungut biaya alias gratis. Jika ada pungutan, Anda berhak menolak atau melaporkannya.
- Waktu Pemrosesan: Waktu yang di butuhkan untuk mencetak ulang akta kelahiran biasanya tidak lama, seringkali dapat selesai dalam satu hari, tergantung pada kebijakan dan antrean di kantor Dukcapil setempat.
- Format Baru: Akta kelahiran yang baru akan di cetak dalam format terbaru, yaitu dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa kode QR, yang tidak memerlukan legalisir manual. Dokumen ini di cetak di kertas HVS A4 80 gram, bukan lagi security paper.
- Layanan Online: Beberapa Dukcapil di kota besar sudah menyediakan layanan pengurusan dokumen hilang atau rusak secara online. Anda bisa mengecek situs web resmi atau aplikasi layanan Dukcapil daerah Anda untuk mengetahui apakah layanan ini tersedia.
Langkah-langkah Legalisir Akta Kelahiran di dukcapil
Melakukan legalisir Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah langkah awal yang penting sebelum melegalisasi di instansi lain, seperti Kemenkumham atau Kemenlu. Legalisir di Dukcapil memastikan keabsahan dokumen di tingkat lokal.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melegalisasi Akta Kelahiran di Dukcapil:
Siapkan Persyaratan Dokumen
Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut sebelum datang ke kantor Dukcapil:
- Akta Kelahiran Asli: Ini adalah dokumen utama yang akan di verifikasi.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Siapkan beberapa lembar fotokopi yang akan di legalisir. Jumlahnya bisa di sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
- Kartu Keluarga (KK): Bawa KK asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua: Bawalah KTP asli orang tua Anda dan fotokopinya.
- Formulir Permohonan: Beberapa Dukcapil mungkin memiliki formulir khusus untuk permohonan legalisir. Anda bisa mendapatkannya di loket pelayanan.
Kunjungi Kantor Dukcapil
Datanglah ke kantor Dukcapil di mana Akta Kelahiran Anda di terbitkan. Jika Anda memiliki Akta Kelahiran yang di terbitkan di luar domisili Anda, ada kemungkinan prosesnya bisa di lakukan di Dukcapil terdekat, tetapi beberapa daerah mungkin memiliki prosedur khusus. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu dengan Dukcapil setempat.
Ikuti Prosedur di Loket Pelayanan
- Ambil Nomor Antrean: Setibanya di sana, ambil nomor antrean untuk layanan legalisir dokumen kependudukan.
- Serahkan Berkas: Saat nomor Anda di panggil, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan membandingkan fotokopi Akta Kelahiran Anda dengan dokumen aslinya dan database yang mereka miliki. Pastikan semua data sudah benar.
Pemberian Stempel dan Tanda Tangan: Jika semua dokumen di nyatakan valid, petugas akan memberikan stempel dinas dan tanda tangan di fotokopi Akta Kelahiran Anda. Stempel inilah yang menjadi bukti legalisir.
Proses Legalisir Akta Kelahiran
Secara umum, proses legalisir di Dukcapil terbilang cepat dan sederhana. Waktu penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama, bahkan bisa selesai dalam 15-30 menit, tergantung antrean dan kebijakan di masing-masing kantor Dukcapil.
Poin Penting yang Perlu Di ingat
Gratis:
Berdasarkan peraturan, layanan legalisir dokumen kependudukan di Dukcapil tidak di pungut biaya. Jika ada oknum yang meminta bayaran, Anda bisa melaporkannya.
Dokumen TTE:
Saat ini, banyak dokumen kependudukan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR. Dokumen dengan TTE ini umumnya tidak memerlukan legalisir manual karena keabsahannya sudah bisa di verifikasi secara digital melalui aplikasi atau situs resmi Dukcapil.
Layanan Online:
Beberapa Dukcapil di kota besar (seperti Jakarta dan Surabaya) telah menyediakan layanan legalisir secara daring. Anda bisa mengunggah dokumen melalui aplikasi atau situs web mereka untuk mendapatkan legalisir tanpa harus datang langsung.
Legalisir Akta Kelahiran di mana
Secara umum, legalisir akta kelahiran di lakukan di beberapa instansi secara berurutan. Berikut adalah rincian tempatnya:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Sebelum memulai proses legalisasi di tingkat kementerian, pastikan akta kelahiran Anda sudah benar dan tercatat di Disdukcapil. Anda bisa mendatangi kantor Disdukcapil di wilayah tempat akta kelahiran di terbitkan untuk mendapatkan legalisir awal atau verifikasi jika di perlukan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Setelah akta kelahiran Anda di sahkan oleh Disdukcapil, tahap selanjutnya adalah legalisasi di Kemenkumham.
Apostille: Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille, Anda hanya perlu mengajukan permohonan Apostille melalui aplikasi daring di situs web resmi Apostille.ahu.go.id. Anda akan melakukan pendaftaran, pembayaran, dan kemudian mengambil stiker Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham. Di Jakarta, alamatnya adalah Jl. Letjen M.T. Haryono No. 24, Cawang, Jakarta Timur.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Untuk negara yang tidak termasuk anggota Konvensi Apostille, dokumen Anda harus di legalisir oleh Kemenlu setelah Kemenkumham. Anda dapat mengunjungi Kantor Kementerian Luar Negeri di Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat.
Kedutaan Besar Negara Tujuan
Tahap terakhir, setelah akta kelahiran Anda memiliki stempel dari Kemenkumham dan Kemenlu, adalah pengesahan di kedutaan besar negara tujuan Anda. Setiap kedutaan memiliki alamat dan prosedur yang berbeda. Alamatnya bervariasi tergantung negara, dan semuanya berlokasi di Jakarta. Anda perlu mencari alamat kedutaan yang spesifik, misalnya Kedutaan Besar Malaysia, Kedutaan Besar Uni Emirat Arab, atau lainnya.
Karena proses ini bisa memakan waktu dan rumit, banyak orang memilih untuk menggunakan jasa legalisir profesional untuk membantu mengurus dokumen di berbagai instansi ini.
Persyaratan Legalisir Akta Kelahiran
Persyaratan untuk legalisasi akta kelahiran bisa berbeda-beda tergantung pada negara tujuan, namun ada beberapa dokumen inti yang selalu di perlukan. Pastikan Anda memiliki semua dokumen ini sebelum memulai proses:
- Akta Kelahiran Asli: Dokumen akta kelahiran yang asli, dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Salinan Akta Kelahiran: Beberapa salinan fotokopi dari akta kelahiran asli.
- Dokumen Terjemahan: Jika akta kelahiran Anda berbahasa Indonesia dan akan di gunakan di negara yang tidak berbahasa Indonesia, Anda wajib melampirkan terjemahan yang di buat oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Terjemahan ini harus sah dan terdaftar di Kemenlu.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Paspor: Salinan dokumen identitas pemilik akta.
- Dokumen Pengantar Lainnya: Terkadang, kedutaan atau instansi di negara tujuan mungkin meminta dokumen tambahan seperti formulir aplikasi, surat kuasa, atau dokumen pendukung lainnya.
Prosedur Legalisir Akta Kelahiran
Proses legalisasi akta kelahiran umumnya mengikuti urutan berikut:
- Penerjemahan Dokumen (jika di perlukan):
- Langkah pertama, jika akta kelahiran Anda berbahasa Indonesia, adalah menerjemahkannya ke bahasa yang diminta oleh negara tujuan.
- Pastikan penerjemah yang Anda gunakan adalah penerjemah tersumpah yang memiliki stempel resmi.
- Legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu:
Ini adalah tahapan wajib di Indonesia. Akta kelahiran Anda (beserta terjemahannya, jika ada) harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan Kemenlu. Pengesahan ini bertujuan untuk memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat pada dokumen Anda. Untuk negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Apostille, proses ini cukup sampai di Kemenkumham (dengan stempel Apostille).
Legalisasi di Kedutaan Besar:
Ini adalah tahapan terakhir untuk negara-negara yang bukan anggota Konvensi Apostille.
Setelah dokumen sah di mata Kemenkumham dan Kemenlu, Anda harus membawanya ke kedutaan besar negara tujuan di Jakarta untuk di legalisasi.
Kedutaan akan memberikan stempel atau tanda tangan sebagai bukti bahwa dokumen tersebut di akui oleh negara mereka.
Jasa Legalisir Akta Kelahiran Profesional: Jangkargroups
Proses legalisasi yang berliku dan memakan waktu seringkali menjadi tantangan tersendiri. Mengingat perlunya mengurus dokumen di berbagai instansi, banyak orang memilih untuk menggunakan jasa legalisasi profesional.
Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa yang dapat membantu Anda mengurus legalisasi akta kelahiran dengan lebih mudah dan cepat. Dengan menggunakan jasa mereka, Anda bisa mendapatkan beberapa keuntungan:
Menghemat Waktu dan Tenaga: Anda tidak perlu repot mengurus antrean, perjalanan, dan berbagai persyaratan yang rumit.
Proses Terjamin: Tim profesional di Jangkargroups memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam tentang prosedur legalisasi di berbagai instansi dan kedutaan.
Konsultasi Ahli: Anda bisa mendapatkan konsultasi mengenai persyaratan spesifik untuk negara tujuan Anda, sehingga meminimalisir risiko penolakan.
Dengan bantuan profesional, Anda bisa memastikan akta kelahiran Anda di legalisasi dengan benar dan efisien, sehingga siap di gunakan untuk keperluan apa pun di luar negeri.
baca juga : persyaratan ganti nama
Biasanya bentuk dari legalisir ini adalah dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel basah pada lembaran fotokopi akta kelahiran. Sementara itu tidak semua lembaga pemerintahan memiliki wewenang melakukan legalisir. Melainkan sudah di tunjuk pihak tertentu, yaitu tugas dari Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil yang ebrada di setiap kabupaten atau kota.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak diluar nikah
Sebelum mebahas bagaimana cara legalisir, sebaiknya kita tambah wawasan terlebih dahulu mengenai apa itu akta kelahiran termasuk cara mengurusnya di catatan sipil setempat.
Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak
Akta kelahiran menjadi dokumen penting warga Negara Indonesia biasanya berisi tentang keterangan kelahiran anak termasuk nama lengkap dan nama kandung anak. Yang di kelurakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran menjadi identitas anak dan tentunya dengan akta kelahiran, anak memiliki hak sipil dan politik sebagai warga Negara.
Hak ini tentu saja menjadi hak atas identitas yang merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.
Baca juga : perubahan data akta kelahiran
Akta kelahiran di buat tentu saja memiliki tujuan tersendiri. Kegunaannya bahkan di mulai sejak anak masuk usia sekolah bahkan di gunakan untuk dokumen pernikahan karena saking pentingnya, maka urus akta kelahiran bisa di lakukan sejak anak baru saja lahir.
Baca juga : pengurangan nama akta lahir
FUNGSI AKTA KELAHIRAN
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus di siapkan saat ingin mengurus akta kelahiran
- Persyaratan
- FC KK
- FC KTP orang tua (suami dan istri)
- Lampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
- FC Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah di legalisir
- FC KTP 2 (dua) orang saksi
- FC ijazah dan FC surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)
- Lampirkan juga persetujuan Kepala Dinas apabila kelahiran melebihi batas waktu berdasarkan peraturan yang berlaku
- Selanjutnya isi formulir permohonan
- Harus melampirkan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin 3 tidak ada
- Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Di ketahui Asal Usulnya
Baca juga : urus dokumen kelahiran anak luar negeri
Sering kali kita menemukan kasus ada anak yang di buang. Namun, jika ada yang ingin berbaik hati mengambilnya lalu membuatkan akta kelahiran, maka sejumlah persyaratan harus di penuhi antara lain:
- Mengisi formulir pelaporan yang telah di isi lengkap
- Harus ada BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
- Lampirkan juag Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
- Syarat Pencatatan kelahiran Orang Asing
Baca juga : penambahan nama di akte kelahiran
LEGALISIR
Bukan hanya warga Negara Indonesia yang wajib punya akta kelahiran, tetapi juga warga Negara asing yang lahir di Indonesia. Syaratnya antara lain sebagai berikut:
- Mengisi formulir pelaporan yang telah di isi lengkap
- Melampirkan surat keterangan kelahiran
- Melampirkan dokumen Perjalanan
- Lampirkan juga KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa Kunjungan Anda
- Pelaporan kelahiran WNI di luar NKRI
Baca juga : ubah nama di akte kelahiran
Untuk warga Negara Indonesia yang lahir di luar negeri juga bisa mengurus akta kelahiran. Syaratnya seperti di bawah ini:
- Isi formulir pelaporan yang telah di isi lengkap
- Selanjutnya siapkan bukti pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia
- Lampirkan kutipan Akta kelahiran
- Siapkan KK
- Siapkan KTP elektronik Anda
Baca juga : legalisir akte kelahiran di kumham deplu
Setelah semua dokumen yang di butuhkan terkumpul, maka Anda selanjutnya mendatangi kantor catatan sipil dengan membawa dokumen yang di maksud di atas. Soal jangka waktu proses pembuatan akta kelahiran yang di butuhkan biasanya maksimal lima hari kerja, dengan biaya gratis sesuai dengan Perda yang di tetapkan setiap daerah.
Baca juga : legalisir akte kelahiran di kemenkumham dan kemenlu
CARA MELAKUKAN LEGALISIR
Anda mungkin bertanya dan bingung bagaimana caranya legalisir. Padahal sebenarnya legalisir cukuplah mudah dan simple saja. Yang terpenting kantor tujuan Anda benar yaitu, legalisir hanya bisa di lakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) selaku penerbit dokumen kependudukan.
Baca juga : legalisir akta pencatatan sipil
Anda cukup siapkan fotokopi akta kelahiran, dan siapkan akta kelahiran yang asli Anda lalu bawa ke Di spendukcapil di wilayah Anda. Biasanya Anda harus tertib mengantri jika ada banyak warga yang mengurus legalisir. Setelah nomor antrian Anda di panggil, maka Anda di persilahkan menuju loket dan mendapatkan tanda bukti pengambilan legalisir.
Baca juga: laporan kelahiran luar negeri
Setelah mendapatkan bukti itu, biasanya Anda akan di arahkan ke petugas terkait untuk kemudian di legalisir. Dan selanjutnya pemohon mengisi nomor registrasi yang sudah di berikan sebelumnya. Dokumen legalisir Anda selanjutnya bisa dibawa pulang.
MENGAPA LEGALISIR DI BUTUHKAN
Legalisir sebagaimana umumnya merupakan proses pembubuhan tandatangan dan stempel ke salinan dokumen, termasuk ke akta kelahiran dan dokumen lain-lain. Kenapa legalisir di butuhkan sebagai bentuk keabsahan copyan dari dokumen asli Anda seperti dokumen asli akta kelahiran. Jadi cukup memakai copyannya saja yang telah di legalisir sebagai pembuktian jika Anda ingin mengurus sesuatu.
Baca juga : ubah nama di akta kelahiran
Pada intinya, legalisir ini sebagai bentuk membuktikan kekuatan legalitas salinan tersebut, maka di lakukan legalisir dokumen. Untuk legalisir ini, biasanya ada urusan yang tidak hanya mengharuskan legalisir di catatan cipil saja, tetapi juga di Kementerian hukum dan HAM atau Kemenlu.
Untuk kepentingan legalisir di Kemenhum HAM dan Kemenlu biasanya untuk keperluan urusan luar negeri. Misalnya, mereka yang ingin menikah di luar negeri, sekolah, ataupun bekerja di luar negeri. Meski demikian, saat ini semua sudah sangat mudah. Karena legalisir sudah bisa anda lakukan secara online. Jadi Anda tidak perlu lagi berangkat ke Ibu Kota Jakarta ke kantor Kemenkumham atau Kemenlu.
Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran
LEGALISIR SECARA ONLINE
Anda yang sudah membuka situs resmi Kemenkumham atau Kemenlu untuk daftar online, biasanya akan di kirimkan voucher untuk melakukan pembayaran. Tetapi, akun Anda harus di verifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya download voucher itu lalu print untuk kemudian di perlihatkan saat melakukan pembayaran biaya legalisir ke bank yang telah di tunjuk.
Baca juga : penerjemah tersumpah akta kelahiran cara mudah dan terpercaya dalam menerjemahkan akta kelahiran
Untuk pembayaran biaya legalisir di Kemenkumham masa berlakunya selama tiga hari dan dapat anda lakukan di Bank langsung. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan bisa langsung ke Kantor Kemenkumham atau bisa lewat biro jasa yang menyediakan jasa legalisir. Termasuk Jangkar Groups yang siap membantu Anda, apabila Anda ingin melakukan legalisir di kantor Kemenkumham.
Anda hanya perlu menyiapkan akta kelahiran asli termasuk akta terjemahan jika Anda ingin melegalisirnya juga. Termasuk bukti pembayaran di Bank sebagai bukti. Saat Anda berkunjung langsung ke kantor Kemenkumham, biasanya Anda akan antri dulu. Jika sudah ambil antrian, langsung menunggu di loket dua. Saat di panggil, Anda misa menjelaskan maksud kedatangan Anda. Yaitu legalisir secara online dan serahkan juga bukti pembayaran Anda.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups






















