Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia Disebut

Nisa

Updated on:

TKA
Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia Disebut
Direktur Utama Jangkar Goups

Di era globalisasi dan kemajuan ekonomi, mobilitas tenaga kerja lintas negara menjadi semakin tinggi. Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan pertumbuhan industri yang pesat, membuka peluang bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di berbagai sektor, mulai dari teknologi, konstruksi, hingga pendidikan dan kesehatan. Kehadiran TKA tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang langka di dalam negeri, tetapi juga menjadi sarana transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja lokal.

Meski memberikan manfaat signifikan, kehadiran tenaga kerja asing juga memerlukan pengaturan hukum yang jelas agar hak dan kewajiban pekerja, perusahaan, serta masyarakat Indonesia terlindungi. Dalam konteks ini, TKA yang bekerja secara legal di Indonesia di sebut sebagai pekerja yang memiliki izin resmi, sesuai regulasi yang di tetapkan pemerintah.

Baca Juga : Hukum Dagang dan Kepailitan UT

Pengertian Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah individu yang berasal dari luar negeri dan bekerja di Indonesia secara legal, dengan memiliki izin resmi dari pemerintah. TKA dapat di pekerjakan di berbagai sektor, seperti industri, teknologi informasi, kesehatan, pendidikan, konstruksi, dan sektor jasa profesional lainnya.

Secara hukum, TKA di atur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan regulasi ini, seorang TKA hanya boleh bekerja setelah perusahaan yang mempekerjakannya memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan TKA tersebut mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Selain itu, TKA wajib memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai bukti legalitas tinggal dan bekerja di Indonesia.

  Manfaat Ekspor Di Indonesia

Jenis-Jenis Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia memiliki beragam jenis, yang dapat di kategorikan berdasarkan bidang pekerjaan dan status izin kerja. Pemahaman mengenai jenis-jenis TKA penting untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai regulasi dan kebutuhan industri.

Berdasarkan Bidang Pekerjaan

TKA Profesional atau Ahli

Tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus atau profesional di bidang tertentu, seperti dokter, insinyur, ahli IT, konsultan bisnis, atau peneliti. Mereka biasanya di butuhkan untuk mentransfer pengetahuan dan teknologi yang belum tersedia secara luas di Indonesia.

TKA Tenaga Teknis atau Terampil

TKA yang bekerja di bidang teknis atau operasional, seperti operator mesin, teknisi, montir, atau pekerja konstruksi. Mereka berperan dalam mendukung produksi dan operasional perusahaan.

Berdasarkan Status Izin

TKA dengan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Semua TKA yang bekerja secara legal harus memiliki IMTA, yang di terbitkan setelah perusahaan memperoleh persetujuan RPTKA. IMTA memastikan pekerja asing di pekerjakan sesuai dengan regulasi pemerintah.

TKA dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

RPTKA merupakan dokumen yang di ajukan perusahaan untuk merencanakan penggunaan TKA, termasuk jumlah, bidang pekerjaan, dan durasi kontrak kerja. RPTKA menjadi syarat utama sebelum IMTA di terbitkan.

Berdasarkan Durasi dan Tujuan Kerja

TKA Jangka Panjang

Pekerja asing yang bekerja di Indonesia dengan kontrak beberapa tahun, biasanya di pekerjakan untuk posisi strategis atau manajerial.

TKA Jangka Pendek / Project-Based

TKA yang di pekerjakan untuk proyek tertentu dalam waktu terbatas, seperti pembangunan infrastruktur, proyek teknologi, atau konsultasi profesional.

Baca Juga : Kasus HAM Terkini

Proses Legal Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Untuk memastikan tenaga kerja asing bekerja secara sah di Indonesia, terdapat prosedur resmi yang harus di ikuti oleh perusahaan maupun TKA. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak TKA, tenaga kerja lokal, dan kepentingan nasional.

Pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA harus terlebih dahulu mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini berisi:

  • Jumlah TKA yang akan di pekerjakan
  • Bidang pekerjaan atau posisi
  • Durasi kontrak kerja
  • Alasan kebutuhan TKA di bandingkan tenaga kerja lokal

Persetujuan RPTKA menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat administratif dan ada kebutuhan sah untuk mempekerjakan TKA.

Pengajuan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Setelah RPTKA di setujui, perusahaan dapat mengajukan IMTA. IMTA merupakan izin resmi yang memberikan legalitas TKA untuk bekerja di Indonesia sesuai posisi dan durasi yang di tetapkan. IMTA juga menjadi dasar untuk pengurusan dokumen imigrasi seperti KITAS.

  Apa Yang Dimaksud Tenaga Kerja Asing

Penerbitan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

TKA yang telah memiliki IMTA wajib memiliki KITAS, yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. KITAS berfungsi sebagai bukti legalitas tinggal dan bekerja TKA di Indonesia. KITAS harus di perbarui sesuai durasi kontrak kerja dan jenis izin yang di miliki.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan (Jika Berlaku)

TKA juga wajib terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan manfaat lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Kepatuhan Hukum dan Pelaporan Berkala

Perusahaan yang mempekerjakan TKA harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk membayar upah sesuai kontrak, mematuhi jam kerja, serta melaporkan status TKA secara berkala kepada pemerintah. TKA juga wajib mematuhi hukum Indonesia dan hanya bekerja sesuai izin yang di berikan.

Baca Juga : Hukum HAM Dalam Islam

Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara legal di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang di atur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Memahami hak dan kewajiban ini penting agar TKA dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sesuai regulasi.

Hak Tenaga Kerja Asing

TKA berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas kerja yang layak selama bekerja di Indonesia, antara lain:

Upah yang sesuai kontrak kerja

TKA berhak menerima gaji sesuai kesepakatan dan standar perusahaan, termasuk tunjangan jika berlaku.

Keselamatan dan kesehatan kerja

Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan fasilitas kesehatan, serta mematuhi standar keselamatan kerja.

Fasilitas kesehatan

TKA berhak mendapatkan layanan kesehatan atau asuransi kesehatan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk BPJS Ketenagakerjaan jika terdaftar.

Perlindungan hukum

TKA di lindungi oleh hukum Indonesia dalam hal kontrak kerja, perselisihan, atau risiko terkait pekerjaan.

Kewajiban Tenaga Kerja Asing

Selain hak, TKA juga memiliki kewajiban agar keberadaannya sesuai hukum dan etika kerja, antara lain:

Mematuhi hukum Indonesia

TKA wajib menaati seluruh peraturan hukum, termasuk hukum ketenagakerjaan, imigrasi, dan peraturan terkait sektor pekerjaan.

Bekerja sesuai izin dan bidang yang di izinkan

TKA hanya boleh bekerja pada posisi dan bidang yang tercantum dalam IMTA dan RPTKA.

Melapor setiap perubahan status

Jika terjadi perubahan kontrak, pekerjaan, atau durasi tinggal, TKA harus melapor kepada perusahaan dan otoritas terkait.

Menghormati budaya dan etika kerja lokal

TKA di harapkan dapat beradaptasi dengan norma sosial dan budaya perusahaan maupun masyarakat Indonesia.

  Data Tenaga Kerja Asing Di Indonesia 2025

Peran Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Kehadiran mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga membawa manfaat strategis bagi industri dan masyarakat lokal.

Transfer Pengetahuan dan Teknologi

TKA yang memiliki keahlian khusus membantu mentransfer ilmu, keterampilan, dan teknologi modern kepada tenaga kerja lokal. Misalnya, seorang insinyur atau ahli IT asing dapat memberikan pelatihan teknis atau memperkenalkan metode kerja baru yang meningkatkan efisiensi perusahaan.

Mendukung Proyek Industri dan Infrastruktur

TKA sering di pekerjakan dalam proyek-proyek besar, seperti pembangunan pabrik, konstruksi gedung, proyek energi, atau pengembangan teknologi. Kehadiran mereka memastikan proyek berjalan sesuai standar internasional dan tepat waktu.

Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja Lokal

Dengan bekerja bersama TKA, tenaga kerja lokal memiliki kesempatan belajar langsung dari para ahli. Hal ini meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Membuka Peluang Kerjasama Internasional

TKA juga berperan sebagai jembatan dalam kerjasama internasional. Kehadiran mereka memudahkan perusahaan Indonesia berkolaborasi dengan pihak luar negeri, memperluas jaringan bisnis, dan menarik investasi .

Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Dengan keahlian yang di miliki, TKA meningkatkan produktivitas perusahaan, mendukung inovasi, dan membantu sektor-sektor strategis berkembang lebih cepat. Ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kualitas layanan atau produk.

Keunggulan Tenaga Kerja Asing di PT. Jangkar Global Groups

Tenaga Kerja (TKA) yang bekerja secara legal di Indonesia, khususnya di perusahaan seperti PT. Jangkar Global Groups, memiliki sejumlah keunggulan yang membawa manfaat strategis bagi perusahaan dan tenaga kerja lokal. Berikut beberapa keunggulannya:

Keahlian dan Kompetensi Tinggi

TKA yang direkrut oleh PT. Jangkar Global Groups biasanya memiliki keahlian khusus dan pengalaman internasional di bidangnya. Misalnya, ahli teknologi informasi, insinyur, manajer proyek, atau konsultan bisnis internasional. Keahlian ini membantu perusahaan menyelesaikan proyek kompleks dengan efisien dan sesuai standar global.

Transfer Pengetahuan dan Teknologi

TKA membawa metode kerja, teknologi, dan praktik terbaik dari luar negeri. Di PT. Jangkar Global Groups, mereka secara aktif melatih dan membimbing tenaga kerja lokal, sehingga karyawan Indonesia dapat meningkatkan kompetensi profesionalnya.

Mendukung Proyek Strategis dan Berskala Internasional

Dengan pengalaman global, TKA mampu menangani proyek besar dan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, implementasi teknologi, hingga manajemen proyek internasional. Ini memastikan kualitas dan produktivitas perusahaan tetap tinggi.

Meningkatkan Daya Saing Perusahaan

Keberadaan TKA membantu PT. Jangkar Global Groups berkompetisi di pasar global, karena perusahaan mampu menerapkan standar internasional, inovasi, dan praktik bisnis terbaik. Hal ini juga menarik peluang kerjasama dengan perusahaan asing lainnya.

Efisiensi dan Produktivitas

TKA sering kali membawa pengalaman kerja di berbagai negara, sehingga lebih adaptif dan efisien dalam menangani masalah teknis maupun manajerial. Perusahaan dapat memanfaatkan kemampuan ini untuk meningkatkan produktivitas tim secara keseluruhan.

Memperluas Jaringan Internasional

Tenaga kerja membuka akses bagi PT. Jangkar Global Groups ke jejaring profesional dan bisnis internasional, sehingga memperluas peluang investasi, kolaborasi, dan ekspansi ke pasar luar negeri.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Nisa