Sertifikat Lajang di China: Pentingnya, Proses, dan Ketentuan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Sertifikat Lajang di China: Pentingnya, Proses, dan Ketentuan
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi warga negara asing (WNA) yang berencana untuk menikah di Tiongkok, salah satu dokumen krusial yang seringkali menjadi persyaratan adalah “Sertifikat Lajang” atau yang juga di kenal sebagai “Surat Pernyataan Status Lajang”. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang belum pernah menikah atau tidak sedang terikat dalam perkawinan yang sah, baik di negara asalnya maupun di Tiongkok.

Baca juga: Surat Singel Victoria Australia: WNA Australia Menikah di Indonesia

Pentingnya Sertifikat Lajang di Tiongkok

Sertifikat lajang memegang peranan penting dalam proses pernikahan di Tiongkok karena beberapa alasan:

Baca juga: Perkawinan Campuran Indonesia-Malaysia: Budaya dan Hukum

Pencegahan Bigami:

Pemerintah Tiongkok mensyaratkan dokumen ini untuk mencegah praktik bigami atau poligami, memastikan bahwa individu yang menikah hanya terikat dalam satu perkawinan yang sah pada satu waktu.

Legalitas Pernikahan:

Tanpa sertifikat ini, otoritas pendaftaran pernikahan sipil di Tiongkok mungkin tidak akan memproses aplikasi pernikahan WNA, sehingga pernikahan tersebut tidak akan di anggap sah secara hukum di Tiongkok.

Memenuhi Persyaratan Hukum:

Ini adalah salah satu persyaratan hukum standar yang di tetapkan oleh Kementerian Urusan Sipil Tiongkok untuk pernikahan yang melibatkan warga negara asing.

Perlindungan Hak:

Dokumen ini juga melindungi hak-hak individu yang akan menikah, memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pernikahan yang tidak valid atau bermasalah di kemudian hari.

Masa Berlaku Sertifikat Lajang di Tiongkok

Masa berlaku sertifikat lajang ini bervariasi tergantung pada negara asal WNA yang mengeluarkan dokumen tersebut. Namun, secara umum, otoritas Tiongkok seringkali meminta agar sertifikat tersebut di keluarkan tidak lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pengajuan pernikahan. Penting untuk memastikan bahwa dokumen ini masih berlaku pada saat Anda mengajukan permohonan pernikahan di Tiongkok. Jika sertifikat sudah kedaluwarsa, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan kembali.

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan oleh WNA Mengurus Sertifikat Lajang di Tiongkok

Proses pengurusan sertifikat lajang bagi WNA di Tiongkok biasanya tidak di lakukan di Tiongkok itu sendiri, melainkan di negara asal WNA atau melalui kedutaan/konsulat negara asal WNA di Tiongkok. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

Mendapatkan Sertifikat Lajang dari Negara Asal:

Di Negara Asal:

WNA harus mengajukan permohonan sertifikat lajang (atau dokumen serupa seperti “Certificate of No Impediment,” “Affidavit of Single Status,” dll.) kepada otoritas yang berwenang di negara asalnya (misalnya, kantor catatan sipil, kementerian luar negeri, atau lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran pernikahan).

Pernyataan di Kedutaan/Konsulat:

Beberapa negara memungkinkan warganya untuk membuat surat pernyataan status lajang di kedutaan atau konsulat mereka di Tiongkok. Surat pernyataan ini harus di sumpah di hadapan pejabat konsuler.

Legalisasi dan Apostille (jika Berlaku):

  1. Setelah mendapatkan sertifikat lajang dari negara asal, dokumen tersebut perlu di legalisasi oleh kementerian luar negeri negara asal.
  2. Jika negara asal adalah anggota Konvensi Apostille, dokumen tersebut cukup di apostille. Apostille menggantikan proses legalisasi berlapis.
  3. Jika negara asal bukan anggota Konvensi Apostille, dokumen tersebut kemudian harus di legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Tiongkok di negara asal Anda.

Terjemahan Tersumpah:

Setelah legalisasi/apostille, sertifikat lajang tersebut harus di terjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah yang di akui di Tiongkok. Penting untuk menggunakan jasa penerjemah resmi untuk memastikan keabsahan terjemahan.

Pengajuan Pernikahan di Tiongkok:

Setelah semua dokumen siap (sertifikat lajang yang sudah di legalisasi/di apostille dan di terjemahkan). WNA dapat mengajukan permohonan pernikahan di Kantor Pendaftaran Pernikahan Sipil (民政局 Mínzhèngjú) setempat di Tiongkok. Bersama dengan pasangan Tiongkok mereka dan dokumen-dokumen lain yang di perlukan (paspor, visa, dll.).

Umur Minimal Menikah di Tiongkok

Berdasarkan Undang-Undang Pernikahan Republik Rakyat Tiongkok, umur minimal untuk menikah adalah:

  • Pria: 22 tahun
  • Wanita: 20 tahun

Apa yang Di maksud dengan Surat Pernyataan Status Lajang di Tiongkok?

“Surat Pernyataan Status Lajang di Tiongkok” (通常称为 “未婚证明” wèihūn zhèngmíng atau “单身证明” dānshēn zhèngmíng) adalah dokumen yang secara resmi menyatakan bahwa individu yang bersangkutan belum pernah menikah, atau jika pernah menikah, sudah bercerai dan tidak terikat dalam pernikahan saat ini, atau pasangannya telah meninggal dunia.

Untuk WNA, surat ini biasanya merupakan dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah negara asal mereka. Sebuah afidavit (sumpah) yang di buat di hadapan pejabat konsuler negara asal di Tiongkok. Tujuannya adalah untuk secara hukum mengkonfirmasi status perkawinan seseorang sebagai lajang. Sehingga mereka memenuhi syarat untuk menikah di Tiongkok sesuai dengan hukum yang berlaku. Surat ini harus mencantumkan informasi pribadi lengkap. Menyatakan dengan jelas status lajang, dan idealnya mencantumkan tujuan penggunaannya untuk pernikahan di Tiongkok.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat