Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

 

Pengertian Perkawinan Campuran Menurut Hukum

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pasangan yang memiliki perbedaan agama dan/atau kewarganegaraan. Sehingga, di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, untuk informasi lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan perkawinan campuran menurut hukum perdata, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Persyaratan Perkawinan Campuran Menurut Hukum

Persyaratan Perkawinan Campuran Menurut Hukum

Maka, persyaratan perkawinan campuran menurut hukum perdata di Indonesia antara lain adalah:

1. KTP/identitas diri yang masih berlaku bagi pasangan yang ingin menikah.

  Syarat Pernikahan Campuran dengan Negara Asing

2. Sehingga, surat izin menikah dari kedutaan besar atau konsulat negara yang bersangkutan, bagi pasangan yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.

3. Surat keterangan bebas nikah atau akta kelahiran yang di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, bagi pasangan yang ingin menikah di Indonesia.

4. Sehingga, surat izin dari orang tua atau wali bagi pasangan yang belum berusia 21 tahun.

Prosedur Perkawinan Campuran Menurut Hukum

Prosedur Perkawinan Campuran Menurut Hukum

Maka, prosedur perkawinan campuran menurut hukum perdata di Indonesia meliputi:

1. Maka, mendaftarkan diri ke KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.

2. Melakukan wawancara dengan petugas KUA untuk mengetahui kesiapan pasangan dalam melangsungkan pernikahan.

3. Sehingga, melakukan seluruh persyaratan yang telah di sebutkan di atas.

4. Membayar biaya administrasi perkawinan.

5. Maka, menentukan tanggal dan lokasi pernikahan, serta mempersiapkan segala hal yang di perlukan untuk acara tersebut.

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Beda Agama

Perkawinan beda agama adalah salah satu jenis perkawinan campuran yang paling umum terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, persyaratan dan prosedur perkawinan beda agama sama dengan perkawinan campuran pada umumnya, namun perlu di perhatikan beberapa hal seperti:

  Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

1. Sehingga, pasangan harus menunjukkan toleransi dan saling menghargai kepercayaan agama masing-masing.

2. Dalam akta nikah, pasangan harus menegaskan bahwa mereka tidak akan mengubah agama satu sama lain, kecuali jika hal tersebut di buat dengan kesadaran dan tanpa paksaan.

Perkawinan Beda Negara

Maka, perkawinan beda negara adalah perkawinan antara pasangan yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Oleh karena itu, persyaratan dan prosedur perkawinan beda negara sama dengan perkawinan campuran pada umumnya, namun perlu di perhatikan beberapa hal seperti:

1. Sehingga, pasangan harus mengetahui dan mematuhi hukum pernikahan yang berlaku di negara masing-masing.

2. Maka, pasangan harus mengetahui dan mematuhi hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia, jika ingin menikah di Indonesia.

3. Sehingga, pasangan harus memperhatikan perbedaan bahasa dan budaya yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan pernikahan dan kehidupan berkeluarga mereka ke depan.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai perkawinan campuran menurut hukum perdata. Penting bagi pasangan yang ingin menikah untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku, agar pernikahan dapat di langsungkan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

  Tentang Menikah

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin