Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Pendahuluan

Surat perjanjian pra nikah tanpa notaris (SPPTN) – Surat perjanjian pra nikah tanpa notaris (SPPTN)  adalah sebuah perjanjian yang di buat oleh pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. SPPTN ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan calon pengantin terhadap harta benda yang di miliki sebelum dan sesudah pernikahan.Pada umumnya, SPPTN di buat oleh calon pengantin yang ingin memastikan hak masing-masing atas harta benda yang di miliki sebelum pernikahan. SPPTN ini biasanya di buat oleh calon pengantin yang ingin menikah secara sederhana dan tidak ingin melibatkan notaris dalam pembuatan surat perjanjian.

  Perkawinan Campuran Atau Amalgamasi

Keunggulan Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris (SPPTN)

Keunggulan dari SPPTN adalah kemudahan dan kecepatan dalam pembuatannya. Pasangan calon pengantin dapat membuat SPPTN tanpa harus melibatkan notaris dalam proses pembuatannya. Dengan demikian, pasangan calon pengantin dapat menghemat biaya yang di perlukan untuk mendapatkan jasa notaris.Selain itu, SPPTN juga memberikan kepastian bagi pasangan calon pengantin terhadap hak milik masing-masing terhadap harta benda yang di miliki sebelum maupun sesudah pernikahan. Hal ini sangat penting untuk menghindari perselisihan antara pasangan calon pengantin di kemudian hari.

Isi Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Isi Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris (SPPTN)

Isi dari SPPTN terdiri dari beberapa poin penting yang harus di penuhi oleh pasangan calon pengantin. Beberapa poin penting yang harus di cantumkan dalam SPPTN antara lain:1. Identitas pasangan calon pengantin, seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan nomor identitas.2. Status pernikahan, apakah pasangan calon pengantin belum pernah menikah atau sudah pernah menikah.3. Harta benda yang di miliki oleh pasangan calon pengantin sebelum pernikahan.4. Pembagian hak milik atas harta benda yang di miliki sebelum dan sesudah pernikahan.5. Persyaratan dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pasangan calon pengantin selama pernikahan berlangsung.

  Bimbingan Pra Nikah Online: Persiapan Menuju Pernikahan yang Bahagia

Cara Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

Cara Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris (SPPTN)

Untuk membuat Surat perjanjian pra nikah tanpa notaris (SPPTN), pasangan calon pengantin dapat mengikuti beberapa langkah berikut:1. Tentukan identitas pasangan calon pengantin, seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan nomor identitas.2. Tentukan status pernikahan, apakah pasangan calon pengantin belum pernah menikah atau sudah pernah menikah.3. Buat daftar harta benda yang di miliki oleh pasangan calon pengantin sebelum pernikahan.4. Tentukan pembagian hak milik atas harta benda yang di miliki sebelum dan sesudah pernikahan.5. Tentukan persyaratan dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pasangan calon pengantin selama pernikahan berlangsung.6. Tuliskan semua poin-poin di atas dalam sebuah surat perjanjian.7. Tandatangani surat perjanjian oleh kedua belah pihak dan saksi.8. Simpan salinan surat perjanjian sebagai bukti yang sah.

Kesimpulan Surat Perjanjian Pra Nikah Tanpa Notaris

SPPTN adalah sebuah perjanjian yang sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban pasangan calon pengantin terhadap harta benda yang di miliki sebelum dan sesudah pernikahan. Pembuatan SPPTN dapat di lakukan secara sederhana tanpa melibatkan notaris, namun tetap memerlukan kehati-hatian dan kejelasan dalam pembuatannya.Dengan SPPTN, pasangan calon pengantin dapat memastikan hak dan kewajiban masing-masing terhadap harta benda yang di miliki sebelum maupun sesudah pernikahan. Hal ini sangat penting untuk menghindari perselisihan dan konflik di kemudian hari.

  Panduan Pernikahan Campuran Antara Dua Suku Bangsa

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris yang siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin