Jasa Legalisir NPWP di Kemenkumham, Kemenlu, & Kedutaan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Legalisir NPWP di Kemenkumham, Kemenlu, & Kedutaan
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa legalisir NPWP – Dalam berbagai keperluan, terutama untuk urusan di luar negeri seperti pengajuan visa kerja, visa studi, pembukaan rekening bank di luar negeri, atau investasi, dokumen pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali di minta untuk di legalisasi. Legalisasi adalah proses otentikasi dokumen agar di akui secara hukum di negara lain. Proses ini bisa berlapis, melibatkan beberapa institusi mulai dari notaris hingga kedutaan besar negara tujuan.

Baca juga : Legalisir Attested Kedutaan Qatar Untuk Ijazah Keperluan Kerja

Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai pentingnya legalisir NPWP, layanan jasa legalisir yang tersedia, serta persyaratan dan prosedur yang harus di lalui di setiap tahapan legalisasi: Notaris, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kedutaan Besar negara tujuan.

Baca Juga : Legalisir dokumen Palestine Terpercaya Di Akui Keabsahannya

Mengapa NPWP Perlu Di legalisasi?

NPWP adalah identitas fiskal wajib pajak di Indonesia yang menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Di perlukan legalisasi NPWP karena:

Baca juga: Legalisasi Ijazah Bahasa Ethiopia di Diknas Sah Formal Ijazah

Pengakuan Internasional:

Dokumen Indonesia tidak serta-merta di akui di negara lain. Legalisasi memberikan validasi resmi.

Baca juga : Legalisasi Ijazah Bahasa Myanmar di Diknas Atas Pendidikannya

Persyaratan Hukum:

Banyak institusi atau pemerintah asing mensyaratkan dokumen yang berasal dari luar negaranya harus di legalisasi sebagai bukti keaslian dan keabsahan.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Kegiatan Jasa di Indonesia

Verifikasi Integritas

Dokumen: Proses legalisasi memastikan bahwa dokumen yang di ajukan adalah salinan yang benar dari aslinya dan di keluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA Untuk Kendaraan Bermotor di Indonesia

Apa Itu Jasa Legalisir NPWP?

Mengingat kompleksitas dan tahapan yang panjang dalam proses legalisasi, banyak individu atau perusahaan memilih untuk menggunakan jasa legalisir NPWP. Jasa ini umumnya di sediakan oleh biro jasa, agen perjalanan, atau konsultan hukum yang memiliki pengalaman dan koneksi dengan berbagai instansi terkait.

Baca juga: Legalisasi Ijazah Bahasa Denmark Di Diknas Di Akui Kualifikasinya

Manfaat Menggunakan Jasa Legalisir:

  1. Efisiensi Waktu: Proses legalisasi bisa memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu, terutama jika harus melalui banyak tahapan. Jasa legalisir dapat mempercepat proses ini.
  2. Meminimalkan Kesalahan: Profesional yang berpengalaman tahu persis persyaratan dan prosedur di setiap lembaga, sehingga meminimalkan risiko kesalahan atau penolakan.
  3. Kemudahan: Anda tidak perlu repot bolak-balik ke berbagai kantor pemerintahan atau kedutaan.
  4. Informasi Akurat: Jasa legalisir biasanya memiliki informasi terbaru mengenai persyaratan dan biaya yang berlaku.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Asuransi Ajukan Klaim Asuransi

Prosedur dan Persyaratan Legalisasi NPWP

Proses legalisasi NPWP umumnya mengikuti urutan bertingkat sebagai berikut:

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA dengan Visa Kegiatan Lingkungan

Legalisasi Notaris

Ini adalah langkah awal untuk memberikan kekuatan hukum pada salinan dokumen atau untuk mengesahkan terjemahan dokumen.

Tujuan: Mengesahkan salinan NPWP agar sama dengan aslinya (legalisir fotokopi) atau mengesahkan terjemahan resmi NPWP (jika di perlukan terjemahan ke bahasa Inggris atau lainnya).

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Kegiatan Sosial

Persyaratan  Legalisasi Notaris:

  1. NPWP Asli: Untuk di perlihatkan kepada notaris.
  2. Fotokopi NPWP: Jumlah salinan yang ingin di legalisir.
  3. KTP/Paspor Pemohon: Untuk verifikasi identitas.
  4. Surat Kuasa: Jika di wakilkan.
  5. Dokumen Terjemahan (jika legalisir terjemahan): Terjemahan NPWP yang telah di buat oleh penerjemah tersumpah.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Keahlian Khusus

Prosedur Legalisasi Notaris:

  1. Datangi kantor notaris.
  2. Serahkan NPWP asli dan fotokopi (atau terjemahan dan asli).
  3. Notaris akan memeriksa dan membandingkan dokumen.
  4. Notaris akan membubuhkan stempel, tanda tangan, dan nomor register legalisasi pada salinan/terjemahan.
  5. Waktu dan Biaya: Umumnya cepat, bisa selesai dalam beberapa jam atau 1 hari kerja. Biaya bervariasi tergantung notaris dan jumlah lembar.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Pertukaran Pelajar

Legalisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Setelah di legalisir oleh notaris, dokumen kemudian di ajukan ke Kemenkumham untuk proses otentikasi tanda tangan notaris.

Tujuan: Mengesahkan tanda tangan dan stempel notaris yang tertera pada dokumen.

Baca Juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Pengobatan di Indonesia

Persyaratan Legalisasi Kemenkumham:

  1. Fotokopi NPWP yang Sudah Di legalisir Notaris (Asli Notaris): Dokumen yang sudah di bubuhi stempel notaris.
  2. Fotokopi NPWP Asli: (Untuk arsip Kemenkumham, biasanya tidak wajib jika sudah di legalisir notaris).
  3. KTP/Paspor Pemohon.
  4. Surat Kuasa: Jika di wakilkan.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Rekreasi Berwisata di Indonesia

Prosedur Legalisasi Kemenkumham:

  1. Pengajuan di lakukan melalui loket legalisasi Kemenkumham atau sistem online AHU (Administrasi Hukum Umum) jika tersedia untuk layanan legalisir. Sebagian besar legalisasi dokumen kini di integrasikan melalui layanan Apostille jika negara tujuan adalah anggota Konvensi Apostille Hague (akan di jelaskan lebih lanjut).
  2. Petugas Kemenkumham akan memverifikasi keabsahan tanda tangan notaris.
  3. Dokumen akan di beri stempel legalisasi Kemenkumham.
  4. Waktu dan Biaya: Umumnya 3-7 hari kerja. Biaya sesuai ketentuan PNBP Kemenkumham.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Sosial Budaya

Konvensi Apostille Hague

Sejak 4 Juni 2022, Indonesia secara resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Hague. Ini adalah perubahan besar!

Apa itu Apostille? Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang di tunjuk (di Indonesia adalah Kemenkumham) untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas penanda tangan, dan identitas segel/stempel pada dokumen publik yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Dampak pada Legalisasi: Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille, maka setelah legalisasi Notaris, Anda TIDAK PERLU lagi legalisasi di Kemenlu dan Kedutaan. Cukup sampai Kemenkumham untuk mendapatkan cap Apostille.
Manfaat: Mempersingkat dan mempermudah proses legalisasi secara signifikan.

Baca juga: Legalisir Ijazah Pendidikan Termurah Panduan Lengkap

Legalisasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Tahap ini hanya di perlukan jika negara tujuan Anda BUKAN anggota Konvensi Apostille Hague.

Tujuan: Mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham pada dokumen. Ini adalah langkah validasi tambahan sebelum ke kedutaan.

Baca juga: SKCK WNA Di Kantor Konsuler Panduan Lengkap

Persyaratan Legalisasi Kemenlu:

  1. Fotokopi NPWP yang Sudah Di legalisir Notaris dan Kemenkumham (Asli Kemenkumham).
  2. KTP/Paspor Pemohon.
  3. Surat Kuasa: Jika di wakilkan.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA Untuk Visa Karyawan di Indonesia

Prosedur Legalisasi Kemenlu:

  1. Pengajuan di loket legalisasi Kemenlu.
  2. Petugas Kemenlu akan memverifikasi tanda tangan pejabat Kemenkumham.
  3. Dokumen akan di beri stempel legalisasi Kemenlu.
  4. Waktu dan Biaya: Umumnya 3-7 hari kerja. Biaya sesuai ketentuan PNBP Kemenlu.

Baca juga: Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Asing dengan Data Imigrasi

Legalisasi Kedutaan Besar Negara Tujuan

Tahap terakhir dari proses legalisasi ini juga hanya di perlukan jika negara tujuan Anda BUKAN anggota Konvensi Apostille Hague. Ini adalah tahapan yang paling spesifik karena setiap kedutaan memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda.

Tujuan: Mengesahkan dokumen agar di akui secara penuh oleh negara penerima. Kedutaan akan memverifikasi tanda tangan pejabat Kemenlu.

Baca juga: Penyebab Kenapa Visa Amerika Ditolak Alasan Subjektif

Persyaratan Legalisasi Kedutaan (dapat bervariasi sangat drastis antar kedutaan):

  1. Fotokopi NPWP yang Sudah Di legalisir Notaris, Kemenkumham, dan Kemenlu (Asli Kemenlu).
  2. Paspor Asli Pemohon: Untuk verifikasi identitas dan tujuan.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Formulir Aplikasi Legalisasi Kedutaan.
  5. Surat Pengantar: Dari pemohon atau perusahaan yang menjelaskan tujuan legalisasi (jika di minta).
  6. Surat Kuasa: Jika di wakilkan.
  7. Bukti Keperluan: Dokumen pendukung yang menunjukkan mengapa legalisasi NPWP ini di perlukan (misalnya surat penawaran kerja dari perusahaan asing, surat penerimaan universitas).
  8. Biaya Legalisasi Kedutaan: Setiap kedutaan memiliki tarif yang berbeda dan metode pembayaran yang spesifik.

Baca juga: Langkah-Langkah Pengurusan SKCK WNA di Indonesia

Prosedur Legalisasi Kedutaan:

  1. Hubungi Kedutaan Besar negara tujuan Anda di Jakarta untuk mengetahui persyaratan dan jadwal legalisasi terbaru.
  2. Lakukan pengajuan sesuai instruksi kedutaan (bisa langsung datang, melalui pos, atau melalui agen yang di tunjuk).
  3. Lakukan pembayaran biaya legalisasi.
  4. Tunggu proses legalisasi dan ambil dokumen yang sudah di legalisir.
  5. Waktu dan Biaya: Waktu pemrosesan bervariasi, bisa 3 hari hingga beberapa minggu. Biaya sangat bervariasi antar kedutaan (bisa puluhan hingga ratusan dolar AS).

Baca juga: Proses Legalisasi Pindah Kewarganegaraan di Indonesia

Memilih Jasa Legalisir NPWP yang Tepat

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa legalisir, pertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Reputasi dan Pengalaman: Cari biro jasa yang memiliki rekam jejak baik dan pengalaman panjang dalam mengurus legalisasi dokumen di berbagai kedutaan.
  2. Lisensi dan Legalitas: Pastikan biro jasa memiliki izin usaha yang valid.
  3. Transparansi Biaya: Minta rincian biaya yang jelas, termasuk biaya layanan, biaya pemerintah (PNBP), dan biaya kedutaan. Hindari biaya tersembunyi.
  4. Keamanan Dokumen: Pastikan mereka memiliki protokol keamanan yang jelas untuk menjaga dokumen asli Anda.
  5. Layanan Pelanggan: Pilih yang responsif, komunikatif, dan mampu memberikan update status secara berkala.
  6. Pahami Cakupan Layanan: Apakah jasa tersebut mencakup semua tahapan hingga kedutaan, atau hanya sampai Kemenlu/Apostille?

Baca juga: Jasa Legalisasi Ijazah Diploma Luar Negeri Di Diknas

Legalisasi NPWP adalah proses krusial untuk keperluan internasional, yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam tentang setiap tahapannya. Dengan adopsi Konvensi Apostille, proses ini menjadi jauh lebih sederhana bagi negara-negara anggota. Namun, bagi negara non-anggota, rantai legalisasi melalui Notaris, Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedutaan masih berlaku.

Baca juga: Legalisasi Ijazah Asing di Kementerian Pendidikan

Memahami persyaratan dan prosedur di setiap instansi akan membantu Anda menyelesaikan proses ini dengan lebih efisien. Jika Anda merasa kewalahan, memanfaatkan jasa legalisir NPWP yang terpercaya dapat menjadi solusi efektif untuk menghemat waktu dan tenaga

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat