Legalisasi Ijazah Bahasa Myanmar Di Diknas

Sebagai negara dengan banyak etnis dan bahasa, Indonesia selalu membuka peluang bagi warga negara asing untuk belajar dan mendapatkan ijazah di sini. Salah satunya adalah warga Myanmar yang belajar bahasa Indonesia dan meraih ijazah di Indonesia. Namun, untuk menggunakannya di negaranya, ijazah tersebut perlu dilakukan legalisasi terlebih dahulu. Salah satu tempat yang bisa melakukan legalisasi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas).

Apa Itu Legalisasi?

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen resmi (seperti ijazah) oleh pihak yang berwenang di suatu negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum di negara lain. Legalisasi juga merupakan persyaratan yang diperlukan bagi warga negara asing yang ingin menggunakan ijazah mereka di negara asalnya.

Legalitas Ijazah Bahasa Myanmar di Indonesia

Indonesia dan Myanmar adalah anggota dari Konvensi Den Haag tentang Legalisasi Dokumen Asing, yang berarti bahwa keduanya menerima legalisasi dokumen antar negara. Oleh karena itu, ijazah bahasa Myanmar yang dikeluarkan di Indonesia dapat dilakukan legalisasi di Diknas untuk digunakan di Myanmar.

  Cara Legalisir Di Kemenlu

Prosedur Legalisasi Ijazah Bahasa Myanmar di Diknas

Prosedur legalisasi ijazah bahasa Myanmar di Diknas tergolong cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buat salinan ijazah asli dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
  2. Lakukan legalisasi terjemahan di Kantor Penerjemah Resmi.
  3. Bawa dokumen asli dan terjemahan ke Diknas.
  4. Bayar biaya administrasi legalisasi.
  5. Tunggu proses legalisasi selesai.

Kesimpulan

Legalisasi ijazah bahasa Myanmar di Diknas merupakan proses yang mudah dan relatif murah. Warga Myanmar yang meraih ijazah bahasa Indonesia dapat menggunakannya di negaranya dengan melakukan proses legalisasi ini. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang terbuka dan ramah terhadap warga negara asing yang ingin belajar di sini.

admin