Hibah Ahli Waris

Hibah

HiBAH – Ada seseorang yang bertanya kepada saya sebut saja Heru. Heru mempunyai seorang ayah. Dahulu sewaktu ayah dari pak Heru beliau membeli 2 buah rumah yang satu akan di berikan ke pak Heru dan juga sertifikat dari rumah tersebut telah di atas namakan pak Heru. Dan untuk rumah satunya lagi di atas namakan ayah dari pak Heru. Dan selepas ayah dari Pak Heru ini Wafat atau meninggal dunia, di karenakan pak heru mempunyai suatu keperluan yang mengharuskan pak Heru untk menjual rumah tersebut.

Baca juga : biaya pengurusan sertifikat tanah hibah

Selanjutnya pertanyaan dari pak Heru kepada kami adalah, apakah saudara saudara pak heru mempunyai hak atas warisan tersebut? Karena saat ini pak Heru memiliki 2 saudara laki-laki dan juga 1 saudari perempuan.

Baca juga : cara serta biaya mengurus surat atau sertifikat tanah hibah

 

Hibah

Untuk tambahan informasi lainnya ketika pada saat ayah dari pak heru meninggal, ibunya masih hidup sampai sekarang, dan ketika pak heru menjual rumah warisan tersebut pak heru sudah meminta izin kepada ibunya. kedua (2) buah rumah tersebut di dapatkan semasa pernikahan atau perkawinan ayah dan ibu. Ketika ayah dari pak Heru meninggal, kedua orang tua yaitu kakek serta nenek pak heru sudah wafat semuanya.

Baca juga : hibah hukum dan jenisnya

 

Untuk total Jumlah dari anak-anak ayah ibu pak Heru ada 5 orang, terdiri dari 3 orang laki-laki, dan juga 2 orang perempuan, dan sampai saat ini yang masih hidup cuman 3 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan, Ayah dari pak Heru telah meninggal dunia di tahun 2003, dan seorang anak perempuan juga telah meninggal dunia sekitar pada tahun 1978, dan belum mempunyai seorang suami, yang pada saat itu berusia sekitar 14 atau 15 tahun

Baca juga : hukum hibah yang tidak di setujui oleh pewaris

 

  Persyaratan Urus Cerai

Nah apakah dari teman teman semua memiliki perkara atau masalah seperti yang di hdapi pak heru? Jika IYA ayo ikuti artikel ini sampai selesai mengenai HIBAH.

Baca juga : hibah orang tua terhadap anak

 

Kita melihat bersama sama dari pertanyaan saudara dalam hal ini pak Heru, harta dari peninggalan ayah pak Heru berbentuk 2 (dua) buah rumah yang di peroleh atau di dapatkan saat dalam sebuah ikatan perkawinan atau pernikahan dengan isterinya (ibu saudara Heru). Karena itu harta seperti itu di beri nama dengan harta bersamanya.

Harta bersama sendiri dengan istri merupakan harta yang telah di dapat suami isteri yang sah sepanjang dalam ikatan perkawinan, selanjutnya seperti bunyi atau seperti yang tertera di dalam pasal 1 huruf f Gabungan Hukum Islam (KHI), mengatakan: “Harta kekayaan dalam suatu perkawinan atau Syirkah ialah harta yang di dapat baik sendiri-sendiri atau bersama dengan suami-isteri sepanjang dalam ikatan perkawinan berjalan seterusnya di sebutkan harta bersama dengan, tanpa ada mempermasalahkan tercatat atas nama siapapun”;

Harta Perkawinan HIbah

Harta Perkawinan – HIbah

Seperti terdapat di dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 mengenai perkawinan (pernikahan) mengatakan jika “Harta benda yang di dapat sepanjang perkawinan atau pernikahan jadi harta bersama”. Ketetapan pembagian harta bersama untuk pasangan suami isteri yang satu di antara pasangannya wafat atau meninggal terlebih dulu telah di tata atau terdapat di dalam pasal 96 ayat (1) KHI: “Apabila berlangsung suatu perceraian atau mati, karena itu separuh harta bersama akan menjadi suatu hak pasangan yang hidup lebih lama”.

Harta 2 (dua) buah rumah itu, separonya atau setengahnya ialah punya suami serta separonya atau sebagiannya punya isteri, saat suami wafat terlebih dulu, karena itu sisi suami lah sebagai harta peninggalan yang akan di wariskan pada pakar atau ahli warisnya  dan HIBAH.

Untuk mempermudah ijinkan kami membuat contoh. Di asumsikan bila di pandang dengan beberapa uang, harga 1 buah rumah Rp.150 juta x 2 = Rp.300 juta. Karena itu Rp. 150 juta ialah punya isteri, serta Rp.150 juta yang lainnnya kepunyaan dari suami jadi sisi harta bersamanya.

  Perlindungan hukum transportasi

Untuk pewaris serta pakar atau ahli waris kami akan berikan kode seperti berikut:

  1. A adalah (suami) / ayah penanya
  2. B merupakan (Isteri) / ibu penanya
  3. C1, C2 serta C3 di artikan sebagai anak lelaki
  4. C4 ialah anak wanita

Bagaimana sebuah status benda dalam hal ini rumah yang telah di berikan oleh ayah pak Heru pada pak heru, apakah di hitung sebagai suatu harta warisan atau mungkin tidak? Untuk menjawabnya, silahkan kita lihat ketetapan hibah dalam KHI:

Terdapat di dalam pasal 210 KHI: HIbah

HIBAH Orang yang sudah berusia sekurangnya berumur 21 tahun berakal sehat dan tanpa desakan bisa menghibahkan sebanyaknya 1/3 harta bendanya pada orang atau instansi tetapi harus di depan dua orang saksi untuk menjadi saksi.  Dan juga Harta benda dari yang di hibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Terdapat di dalam pasal 211 : “Hibah serta orangtua pada anaknya bisa di akui jadi warisan.” Berdasar ketetapan itu,karena itu rumah yang di beri oleh ayah ke pak Heru bisa di akui sebagai harta warisan. Jika nilai rumah itu sesuai sisi waris pak Heru,karena itu sepenuhnya rumah jadi punya pak heru, tapi jika nyatanya lebih nilainya, karena itu nilai plus itu ada hak dari ahli atau pakar waris lain pada rumah yang diberi ayah penanya itu.

Untuk tahu, terlebih dulu akan di terangkan pembagian warisan seperti berikut:

Langkah Pembagian Warisan 2 (dua) buah rumah yang di tinggalakn oleh Pewaris (A)

Pakar waris : B (Isteri), C1, C2, C3 (anak lelaki) serta C4 (anak wanita)

Contoh nilai 2 (dua) buah rumah itu @ Rp.150 juta x 2 = Rp. 300 juta

1 buah rumah atau sejumlah Rp.150 juta ialah punya B (Isteri) jadi sisi harta bersama dengan, sedang 1 buah rumah yang lain sejumlah Rp. 150 juta ialah punya A (Pewaris/suami) yang akan di serahkan kepada pakar warisnya yakni B, C1, C2, C3 serta C4

Pakar Waris Hibah

Pakar Waris – Hibah

Ketetapan sisi semasing pakar waris:

  1. Isteri memperoleh 1/8.

Seperti di dalam pasal 180 KHI: Janda mendapatkan seperempat sisi jika pewaris tidak tinggalkan anak, apabila pewaris tinggalkan anak karena itu janda mendapatkan seperdelapan sisi. Terdapat di dalam surat An-Nisa ayat 12

  1. Anak lelaki serta wanita memperoleh ashabah 7/8
  adopsi anak korban bencana

Seperti tertera di dalam pasal 176 KHI: Anak wanita jika cuma seseorang dia mendapatkan separoh sisi, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi, serta jika anak wanita bersama dengan anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua berbanding satu dengan anak wanita.

Untuk cara membagianya, terlebih dulu Asal Permasalahan yakni.

Isteri (B) memperoleh 1/8 sisi atau 7/56

Anak lelaki serta wanita memperoleh 7/8 sisi, dengan ketetapan sisi lelaki 2:1 sisi wanita. 7/8 di bagi 7 sisi, 1 sisi untuk anak wanita, serta 6 sisi untuk anak lelaki,d an semasing 1 anak lelaki mendapatkan 2 sisi, dengan perincian

C1 (anak lelaki) akan mendapatkan sisi 7/8 x 2/7 = 14/56

C2 (anak lelaki) akan mendapatkan sisi 7/8 x 2/7 = 14/56

C3 (anak lelaki) akan mendapatkan sisi 7/8 x 2/7 = 14/56

C4 (anak wanita) akan mendapatkan sisi 7/8 x 1/7 = 7/56

Hingga pada akhirnya (7+14+14+14+7 = 56)

Hasil perhitungan waris – Hibah

Di dapat sisi semasing seperti berikut:

Isteri (B) akan mendapatkan 7/56 x Rp.150 juta = 18.750.000,-

Anak lelaki (C1) akan mendapatkan 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-

Selanjutnya Anak lelaki (C2) akan mendapatkan 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-

Anak lelaki (C3) akan mendapatkan 14/56 x Rp.150 juta = 37.500.000,-

Selanjutnya Anak wanita (C4) akan mendapatkan 7/56 x Rp.150 juta = 18.750.000,-

= 150.000.000,-

Rangkuman :

Isteri (B) = Rp.18.750.000,- + Rp. 150.000.000 (harta bersama dengan) = Rp.168.750.000,-

Anak lelaki (C1) = Rp. 37.500.000,-

Anak lelaki (C2) = Rp. 37.500.000,-

Anak lelaki (C3) = Rp. 37.500.000,-

Anak wanita (C4) = Rp. 18.750.000,-

= Rp.300.000.000,-

Kembali pada persoalan rumah yang di beri ayah pak Heru, seperti kami ilustrasikan rumah yang di beri itu di asumsikan sejumlah Rp. 150.000.000,-terbilang Seratus lima puluh juta, serta hak waris dari pak Heru jadi anak lelaki ialah sejumlah Rp. 37.500.000,-, karena itu pada rumah itu ada hak waris untuk B ( isteri A/ ibu penanya ), serta saudara-saudara penanya yang nilainya seperti kami katakan di atas.

Oleh karenanya, barangkali penanya menggantinya dengan beberapa uang jadi ubah waris nilai rumah pada mereka, atau berdasar kesepakatn yang lain antara keluarga. Pada dasarnya yang ingin kami tekankan serta terangkan di sini yaitu jika pada rumah itu ada hak waris dari pakar atau ahli waris yang lainnya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi