HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK

Hibah orang tua terhadap anak semasa hidupnya dapat diperhitungkan sebagai warisan, harta atau benda yang di hibahkan harus merupakan harta benda penghibah, bagi orang Islam yang ingin menghibahkan harta bendanya kepada anaknya, orang lain dan juga kepada lembaga maka harus mengacu pada Kompilasi Hukum Islam dan KUHP, sedangkan orang atau penghibah yang beragama lain selain Islam maka hanya mengacu pada KUHPerdata.

PERSYARATAN HARTA HIBAH ORANG TUA KE ANAK, HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK

Hibah Orang Tua Terhadap Anak

Dalam Kompilasi Hukum Islam ketentuan besarnya harta benda yang dapat di hibahkan sebanyak 1/3 dari harta milik penghibah, dan hibah orang tua terhadap anak dapat juga menjadi harta warisan setelah orang tuanya meninggal dunia, untuk proses peralihan harta benda dalam bentuk hibah maka alangkah baiknya kita perhatikan prosedur dan tata cara hibah tanah dan rumah dibawah ini:

  1. Hibah harus dibuatkan Akta Notaris oleh PPAT
  2. Minimal 2 (dua) saksi
  3. Harus di ketahui oleh seluruh ahli waris dari penghibah
  4. Harta benda harus benar-benar harta milik penghibah
  5. Penerima hibah berumur 21 tahun berakal sehat (KHI).
  6. Jika penerima hibah masih dibawah umur maka harus di buatkan surat kuasa orang yang menjalankan kekuasaan terhadapnya
  7. Mendaftarkan Akta Hibah beserta dokumen persyaratan lainnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  8. Membayar pajak penghasilan (PPh) bagi penghibah
  9. Membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) bagi penerima hibah
  PAJAK UNTUK PARA AHLI WARIS TERKAIT WARISANNYA

PERSYARATAN AKTA NOTARIS UNTUK HIBAH LUKMAN AZIS SH MH, HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK

Adapun persyatan dokumen untuk pembuatan Akta Notaris antara lain:

  1. Sertifikat asli
  2. Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) penghibah
  3. Kartu keluarga (KK) penghibah
  4. Surat nikah penghibah
  5. NPWP penghibah
  6. Foto copy Kartu tanda penduduk penerima hibah
  7. Kartu keluarga (KK) penerima hibah
  8. Akta kelahiran penerima hibah
  9. NPWP penerima hibah
  10. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Hibah Orang Tua Terhadap Anak atas barang tidak bergerak

Diatas merupakan prosedur dan persyaratan hibah harta benda atas tanah dan/atau rumah tidak bergerak, dan hibah orang tua terhadap anaknya sedangkan hibah orang terhadap lembaga atau badan untuk tujuan kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama, persyaratan diatas harus di bawa saat mengurus akta notaris di kantor Notaris dan PPAT, adapun dokumen persyaratan pengurusan hibah di kantor Pertanahan dibawah ini:

PROSEDUR DAN PERSYARATAN HIBAH HARTA, HIBAH ORANG TUA TERHADAP ANAK

  1. Surat keterangan waris (SKW)
  2. Formulir permohonan bermaterai (bisa di minta di BPN) setempat
  3. Selanjutnya surat pernyatan tidak sengketa
  4. Surat pernyatan tanah di kuasai secara fisik
  5. Selanjutnya foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) penghibah dan penerima hibah
  6. Selanjutnya foto copy kartu keluarga (KK) penghibah dan penerima hibah
  7. Sertifikat asli (tanah dan/atau rumah)
  8. Akta hibah wasiat Notaris
  9. Selanjutnya foto copy SPPT PBB tahun berjalan
  10. Selanjutnya foto copy bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dengan nilai tanah dan rumah di atas 60 (enam puluh) juta rupiah disertai bukti
  11. Selanjutnya membayar biaya kepengurusan
  Larangan Gaji Atau Upah dibawah Standar Minimal
Adi