Cara Mencetak KK dan Akte Kelahiran

Pengenalan

Saat Anda lahir, Anda mendapatkan dua dokumen penting yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Kedua dokumen ini sangat penting karena KK dijadikan sebagai bukti identitas keluarga, sedangkan Akte Kelahiran sebagai bukti identitas individu. Untuk memperoleh dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan cetak KK dan Akta Kelahiran ke instansi yang berwenang. Namun, bagi sebagian orang, proses pengajuan tersebut masih menjadi hal yang membingungkan. Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan membahas cara mencetak KK dan Akte Kelahiran dengan mudah.

Cara Mencetak KK dan Akte Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Cara paling mudah dan cepat untuk mencetak KK dan Akte Kelahiran adalah dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:1. Datang ke kantor Disdukcapil terdekat dan bawa persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan kelahiran (jika Anda mencetak Akte Kelahiran).2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.3. Setelah dipanggil, sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mencetak KK dan/atau Akte Kelahiran.4. Lengkapi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas.5. Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Disdukcapil.6. Setelah itu, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa dokumen Anda sedang diproses.7. Tunggu beberapa hari tergantung dari kebijakan Disdukcapil dan Anda akan mendapatkan KK dan/atau Akte Kelahiran baru.

  Cara Mengecek Nomor NIK Yang Terdaftar di Dukcapil

Cara Mencetak KK dan Akte Kelahiran Secara Online

Selain mengajukan permohonan ke Disdukcapil, Anda juga bisa mencetak KK dan Akte Kelahiran secara online. Berikut langkah-langkahnya:1. Buka website resmi Disdukcapil Kota atau Kabupaten tempat Anda tinggal.2. Pilih menu “Layanan Online”.3. Pilih opsi “Permohonan Cetak KK” atau “Permohonan Cetak Akta Kelahiran”.4. Lengkapi formulir permohonan yang disediakan.5. Unggah berkas persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan surat keterangan kelahiran (jika Anda mencetak Akte Kelahiran).6. Bayar biaya administrasi melalui internet banking.7. Setelah itu, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa dokumen Anda sedang diproses.8. Tunggu beberapa hari tergantung dari kebijakan Disdukcapil dan Anda akan mendapatkan KK dan/atau Akte Kelahiran baru yang dikirimkan ke alamat yang telah Anda berikan.

Kesimpulan

Mencetak KK dan Akte Kelahiran sebenarnya tidak sulit jika Anda tahu prosedur yang harus diikuti. Anda bisa mengajukan permohonan ke Disdukcapil atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh instansi tersebut. Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan dokumen penting tersebut dalam waktu yang singkat dan tanpa ribet.

  Foto E KTP Online: Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP Elektronik di Era Digital
admin