Legalisir surat nikah di Malaysia

Adi

Updated on:

Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia
Direktur Utama Jangkar Goups

Anda pasangan yang telah menikah dan salah seorang di antaranya merupakan WNA Malaysia? Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia menjadi salah satu persyaratan yang di perlukan. Tujuannya agar pernikahan di catat secara resmi pada kedua negara.

Baca juga : Translate Bahasa Malaysia ke Indonesia

 

Meski begitu, kendala Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia yang terkadang di alami oleh pasangan adalah minimnya pemahaman dan waktu untuk mengurus prosedurnya. Namun, di masa yang semakin maju seperti sekarang ada cara yang lebih efektif untuk menyelesaikan prosesnya.

Baca juga : Visa Pelajar Malaysia

 

Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak pembahasannya:

 

Fungsi Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia

Legalisir merupakan pemberian tanda berupa stempel yang di sertai oleh tanda tangan pihak berwenang. Bagi pasangan yang menikah campuran (WNI dengan WNA) membutuhkan legalisir surat nikah dari kedutaan asal negara pasangannya. Misalnya pasangan adalah warga Malaysia, maka perlu legalisir ke Kedutaan Malaysia.

Baca juga : Visa Singel Entry Malaysia

Mungkin banyak orang yang belum mengerti kenapa perlu melakukan Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia berpikir bahwa surat nikah saja cukup. Padahal dengan memiliki surat nikah yang telah di legalisir, pasangan akan lebih mudah dalam mengurus hal-hal birokrasi.

Baca juga : Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia

 

Berikut beberapa fungsi dari melakukan legalisasi surat nikah:

1. Bukti Keabsahan Pernikahan

Fungsi utama pemberian legalisir pada surat nikah adalah menjadi bukti keabsahan sebuah pernikahan. Begitu juga dengan legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia. Benar bahwa surat nikah sudah membuktikan sahnya pernikahan. Namun, bukti legalisir dapat memperkuat hal ini di kedua belah negara.

Baca juga : Persyaratan Menikah WNI di Malaysia

 

  Mengenal Legalisir Bhutan Terlengkap

Surat nikah yang belum di legalisir dapat di artikan belum terverifikasi. Oleh sebab itu, di butuhkan proses legalisir sehingga akad nikah mendapatkan bukti sah secara hukum. Baik dari Kemenlu, Kemenkumham, dan terakhir kedutaan. Barulah pernikahan WNI dengan pasangannya dari Malaysia mendapatkan pengakuan nyata.

Baca juga : Persyaratan Urus Visa Malaysia

 

Jadi, apakah pernikahan yang dokumennya belum di legalisir belum sah? Pernikahan ini tetap sah. Perbedaannya adalah, proses pendaftaran hukum pada kedua negara akan terhambat di karenakan belum ada legalisir. Dari segi hukum, hal ini akan cukup mengganggu.

Baca juga : Cara Membuat Visa Malaysia

2. Sebagai Kelengkapan Dokumen

Fungsi berikutnya dari legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia adalah keperluan melengkapi dokumen. Dokumen yang sudah di legalisir sangat di perlukan karena perannya yang besar di mata hukum. Apabila tidak di legalisir, baik surat nikah yang asli maupun yang salinan tidak dapat di gunakan.

Baca juga : Cop Pengesahan Sijil Kelahiran Malaysia

 

Pada praktiknya, banyak prosedur pengurusan birokrasi memerlukan syarat berupa surat nikah dari kedua pihak yang telah dilegalisir. Misalnya mengurus pendaftaran pernikahan hingga pembuatan visa. Jika suratnya belum dilegalisir, berbagai proses akan terhambat karena persyaratannya dianggap tidak lengkap.

Baca juga : Persyaratan Menikah WNA Malaysia

3. Membuat Dokumen Pelanggaran HAM Berat?

Surat nikah yang telah dilegalisir juga bermanfaat dalam pembuatan dokumen untuk anak. Walaupun masih lama, akan lebih baik apabila legalisir dilakukan lebih cepat. Dengan mengajukannya dari sekarang, dapat menghemat waktu di masa mendatang dalam mengurus berbagai dokumen penting milik anak.

Baca juga : VISA KE MALAYSIA

 

Prosedur Legalisir Surat Nikah Melalui Kedutaan Malaysia

Prosedur Legalisir Surat Nikah Melalui Kedutaan Malaysia

Agar dapat melakukan legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia, tentu Anda perlu mengetahui bagaimana prosedurnya. Sehingga bisa segera mendapatkan penanganan pihak berwenang.

Baca juga : Tips Urus Visa Malaysia

 

Berikut prosedur yang akan melewati untuk proses legalisasi:

1. Melengkapi Persyaratan  – Legalisir surat nikah di Malaysia

Siapkan persyaratan yang sangat di butuhkan untuk melakukan legalisir. Hal ini penting karena prosedur tidak dapat di lanjutkan jika syaratnya belum lengkap. Adapun syarat untuk mengajukan legalisasi antara lain:

  • Surat nikah asli, milik suami maupun istri.
  • Salinan (fotokopi) dari surat nikah yang telah dilegalisir sebelumnya oleh KUA sebanyak tiga lembar.
  • Fotokopi identitas diri suami istri, seperti KTP dan paspor yang masih berlaku.

Baca juga : Cara Mengurus Visa ke Malaysia

2. Menyiapkan Biaya – Legalisir surat nikah di Malaysia

Sediakan biaya untuk melanjutkan proses legalisir. Hal ini penting untuk dipastikan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, karena beberapa tahap dalam prosesnya memerlukan biaya. Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia diawali dengan legalisir melalui Kemenag, Kemenkumham, serta Kemenlu yang masing-masing memerlukan 200 ribu.

Baca juga : Surat Kebenaran Berpoligami dari Jais Malaysia

 

  Legalisir Akta Kelahiran Yemen

Sementara itu proses akhir yakni mendatangi Kedutaan Malaysia akan membutuhkan dana kurang lebih 300 ribu. Apabila di total, maka Anda perlu menyediakan 900 ribu sampai 1 juta untuk anggaran awalnya. Belum lagi kebutuhan transportasi yang dapat dibuat sendiri kisarannya.

Baca juga : Legalisir Transkrip Nilai Kedutaan Malaysia

3. Datang ke Kemenag, Kemenkumham, dan Kemenlu – Legalisir surat nikah di Malaysia

Surat nikah yang telah dilegalisir di KUA akan dibawa menuju Kementerian Agama (Kemenag) untuk dilegalisir. Jika sudah, berikutnya dilanjutkan dengan membawanya ke Kemenkumham untuk melakukan legalisir. Tahap selanjutnya masih berkisar pada legalisasi, yakni membawa dokumen menuju Kemenlu.

Baca juga : Cara Daftar My Travel Pass Malaysia

 

Untuk datang menuju kementerian, tentu memerlukan waktu yang cukup panjang karena tergantung dengan antrian. Umumnya Kemenag membutuhkan waktu satu hari, Kemenkumham dua hari, sementara itu Kemenlu dua hari. Waktu yang sangat di butuhkan kurang lebih satu minggu sebelum menuju Kedutaan Malaysia.

Baca juga : Jasa Legalisir Pasport Kedutaan Malaysia

4. Legalisir ke Kedutaan Malaysia

Datang menuju Kedutaan Malaysia apabila dokumen sudah selesai di legalisir di Kemenag, Kemenkumham, serta Kemenlu. Lakukan perjanjian secara online atau bisa juga datang langsung dan mengambil nomor antrian. Sediakan biaya sekitar 300 ribu untuk menyelesaikan proses legalisir.

Baca juga : Surat Rayuan Imigrasi Malaysia

 

Tunggu sesaat hingga petugas memanggil nomor antrian. Bawa semua dokumen dalam satu amplop sehingga tidak bingung untuk mencarinya. Tunggu beberapa saat untuk petugas melakukan verifikasi dan nama kembali dipanggil untuk menyelesaikan pembayaran melalui kasir.

Baca juga : Surat Rekomendasi Nikah Kedutaan Malaysia

5. Menunggu Dokumen Selesai – Legalisir surat nikah di Malaysia

Tunggu pengajuan legalisir selama satu hingga dua hari kerja. Jika sudah selesai, petugas Kedutaan Malaysia akan menyampaikan pemberitahuan melalui email yang sudah di daftarkan pada tahap pendaftaran. Ambil dokumen yang sudah di legalisir sesuai dengan waktu yang sepakati.

Baca juga : Legalisir Akta Nikah Kedutaan Malaysia

 

  Notaris Rekening Koran Jaksel

Jasa Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia

Jasa Legalisir surat nikah di Malaysia

Sebelumnya telah di bahas mengenai bagaimana proses legalisir surat nikah. Terlihat bahwa prosedur telah di lalui cukup panjang karena perlu mengunjungi tiga kementrian sebelum menuju Kedutaan Malaysia. Banyak dari pasangan yang membutuhkan legalisir merasa kesulitan karena keterbatasan waktu hingga minimnya pemahaman akan prosedurnya.

Baca juga : Legalisir Akte Kelahiran Kedutaan Malaysia

 

Zaman kini semakin maju. Banyak hal yang ingin di lakukan sendiri, sekarang dapat di delegasikan termasuk mengurus legalisir surat nikah. Kami dari Jangkar Group menawarkan layanan untuk mengurus legalisasi dokumen. Berbekal pengalaman dari tahun 2008, kami berfokus memberikan pelayanan efisien untuk para klien.

Baca juga : Legalisir Taukil Wali Kedutaan Malaysia

 

Dengan mengutamakan pelayanan yang aman dan cepat, Anda tidak perlu bingung. Cukup konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak website kami. Petugas berpengalaman siap membantu di jam kerja. Apabila setuju, proses legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia dapat segera di jalankan.

Baca juga : Legalisir Surat Keterangan Kerja Kedutaan Malaysia

 

Keunggulan kami sebagai layanan legalisir adalah tidak adanya DP pada awal transaksi. Pembayaran dapat Anda selesaikan sesudah dokumen selesai dan sampai di tangan Anda. Klien juga akan memberikan pemberitahuan sudah sejauh mana proses legalisirnya. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan klien kami.

Baca juga : Surat Perakuan Nikah Malaysia

 

Jadi, tidak perlu ragu. Silahkan menghubungi kontak yang tersedia dan mulai menjalankan urusan legalisir. Dengan menyerahkan pada jasa terpercaya, Anda dapat mengurus hal lainnya yang juga penting.

Baca juga : Legalisir Akta Kematian Kedutaan Malaysia

 

Demikian pembahasan tentang legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia. Dengan kemudahan berupa layanan legalisir, masyarakat bisa menyerahkan pengurusan dokumennya. Pasangan dari negara berbeda yang menikah dapat segera mendapatkan keabsahan pernikahan dan lebih mudah untuk mengurus hal-hal lainnya.

Baca juga : Legalisir Ijazah Malaysia di Kemenlu

 

Peraturan baru Legalisir surat nikah di Kedutaan Malaysia

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Translate Dokumen Word Indonesia Ke Inggris

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor