Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan visa ke Mesir untuk tujuan mengikuti suami yang WNA Mesir, Anda perlu memahami bahwa WNI tidak bebas visa ke Mesir. Anda wajib mengurus visa sebelum keberangkatan.
Persyaratan Visa Ikut suami ke Mesir : Visa Ikut Suami ke Mesir
Berikut adalah rincian persyaratan dan prosesnya:
Dokumen Pribadi yang Di perlukan:
- Paspor Asli: Masa berlaku minimal 6-10 bulan (di sarankan lebih dari 10 bulan) setelah tanggal kedatangan di Mesir, dan memiliki minimal 2 halaman kosong.
- Paspor Lama (jika ada): Fotokopi dan/atau asli jika pernah memiliki.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi.
- Akta Nikah/Buku Nikah: Asli dan fotokopi (yang sudah di legalisir jika menikah di luar negeri dan belum di daftarkan di Indonesia).
- Akta Kelahiran (jika ada anak ikut): Fotokopi akta kelahiran anak.
- Pas Foto Terbaru: Ukuran 4×6 cm, 2 lembar, latar belakang putih, ukuran wajah 80%.
- Formulir Permohonan Visa: Di isi lengkap dan di tandatangani. Formulir bisa di dapatkan dari situs web resmi Kedutaan Besar Mesir di Jakarta atau langsung di kedutaan.
Dokumen Pendukung untuk Visa Ikut Suami:
- Surat Sponsor dari Suami: Di buat dalam bahasa Inggris, menyatakan bahwa suami akan menanggung semua biaya dan akomodasi Anda selama di Mesir. Surat ini sebaiknya di atas kop surat perusahaan jika suami bekerja, atau surat pribadi yang di tandatangani dan di legalisir oleh pihak berwenang di Mesir (misalnya, notaris atau kantor pemerintah setempat di Mesir).
- Fotokopi Paspor dan ID Suami: Paspor suami yang masih berlaku, dan kartu identitas Mesir suami.
- Bukti Hubungan: Selain akta nikah, bisa juga melampirkan foto-foto pernikahan atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan Anda dengan suami.
- Bukti Keuangan:
- Rekening Koran (3 bulan terakhir): Dengan saldo minimal yang mencukupi untuk biaya hidup Anda dan keluarga di Mesir (umumnya minimal USD 2.000 atau setara, namun bisa lebih untuk visa pasangan). Rekening koran suami juga sangat di anjurkan.
- Slip Gaji Suami: 3 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Kerja Suami: Dari perusahaan suami di Mesir.
- Reservasi Tiket Pesawat Pulang-Pergi: Atau tiket terusan (jika ada rencana bepergian ke negara lain setelah Mesir).
- Konfirmasi Akomodasi: Surat undangan dari suami yang menyatakan Anda akan tinggal di rumahnya, di sertai alamat lengkap di Mesir.
Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Status Kawin (bagi suami jika berlaku): Jika ada ketentuan seperti CNI (Certificate of No Impediment) dari Mesir, meskipun ini lebih umum untuk pernikahan WNA dengan WNI di Indonesia.
Proses Aplikasi Visa Ikut Suami ke Mesir: Visa Ikut Suami ke Mesir
- Kumpulkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang di sebutkan di atas sudah lengkap dan sesuai.
- Isi Formulir Aplikasi: Unduh formulir dari situs Kedutaan Besar Mesir di Jakarta atau dapatkan langsung di kedutaan. Isi dengan lengkap dan benar.
- Jadwalkan Janji Temu (jika di perlukan): Hubungi Kedutaan Besar Mesir di Jakarta untuk menanyakan apakah di perlukan janji temu untuk mengajukan visa.
- Serahkan Dokumen: Datang langsung ke Kedutaan Besar Mesir di Jakarta untuk menyerahkan formulir aplikasi dan semua dokumen pendukung. Anda mungkin akan di wawancarai singkat.
- Pembayaran Biaya Visa: Bayar biaya aplikasi visa sesuai ketentuan.
- Tunggu Proses Persetujuan: Waktu pemrosesan visa bisa bervariasi, namun umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan kerja (bisa lebih lama). Anda akan di hubungi jika visa sudah siap untuk di ambil.
- Ambil Paspor dan Visa: Setelah visa di setujui, Anda dapat mengambil paspor Anda dengan visa yang sudah di tempel.
Syarat untuk Mendapatkan Visa Pasangan (Ringkasan): Visa Ikut Suami ke Mesir
Intinya, syarat utama untuk mendapatkan visa pasangan adalah bukti sah pernikahan Anda dengan WNA Mesir dan kemampuan untuk menafkahi diri sendiri atau di tanggung sepenuhnya oleh suami selama di Mesir.
- Hubungan pernikahan yang sah dan terdaftar.
- Dokumen pribadi yang lengkap dan masih berlaku.
- Dokumen pendukung dari suami WNA Mesir (sponsor, keuangan, akomodasi).
- Bukti keuangan yang cukup.
- Tujuan kunjungan yang jelas dan valid (mengikuti suami).
Apakah WNI Bebas Visa ke Mesir?
Tidak. Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bebas visa ke Mesir. Anda harus mengajukan visa sebelum keberangkatan ke Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Jakarta. Mesir pernah menerapkan Visa on Arrival (VoA) untuk WNI di masa lalu, namun kebijakan ini telah di perketat dan umumnya tidak lagi berlaku untuk WNI secara umum, terutama untuk tujuan selain turis. Untuk tujuan mengikuti suami, visa harus di urus di muka.
Bagaimana Cara Kerja Visa Pasangan? : Visa Ikut Suami ke Mesir
Visa pasangan (atau sering di sebut visa penyatuan keluarga/family reunion visa) adalah jenis visa yang di berikan kepada individu yang ingin tinggal di suatu negara bersama pasangan mereka yang merupakan warga negara atau penduduk tetap di negara tersebut.
Cara kerjanya adalah:
Penyatuan Keluarga:
Memberikan izin kepada Anda untuk tinggal di Mesir bersama suami Anda.
Masa Berlaku:
Visa ini biasanya memiliki masa berlaku awal tertentu (misalnya, 6 bulan, 1 tahun, atau 3-5 tahun seperti Izin Tinggal Biasa di Mesir yang di sebutkan dalam pencarian). Setelah itu, Anda mungkin perlu memperpanjang izin tinggal Anda di Mesir.
Perpanjangan:
Proses perpanjangan izin tinggal biasanya di lakukan di Mesir melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Mesir. Anda perlu menyiapkan dokumen serupa dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah Mesir untuk perpanjangan.
Hak dan Kewajiban:
Dengan visa pasangan, Anda akan memiliki hak dan kewajiban tertentu sebagai penduduk di Mesir, seperti hak untuk tinggal, dan kewajiban untuk mematuhi hukum setempat. Terkadang, visa jenis ini juga bisa memungkinkan Anda untuk mengajukan izin kerja di kemudian hari, namun ini perlu di konfirmasi dengan otoritas Mesir.
Penting: Selalu di sarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Mesir di Jakarta secara langsung atau melihat situs web resmi mereka untuk mendapatkan informasi terbaru dan paling akurat mengenai persyaratan visa, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













