Persyaratan SKCK Untuk WNA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam tindak pidana tertentu. Meskipun umumnya di kenal sebagai persyaratan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), SKCK juga terkadang di butuhkan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk berbagai keperluan di Indonesia.
Baca juga: Statement Letter Satlantas Polda Pengurusan SIM Luar Negeri
Kebutuhan Jasa SKCK bagi WNA dapat muncul dalam berbagai situasi, seperti pengajuan izin tinggal, melamar pekerjaan di perusahaan tertentu, keperluan administrasi keimigrasian lainnya, atau bahkan untuk keperluan pribadi yang di minta oleh instansi atau lembaga tertentu. Oleh karena itu, penting bagi WNA untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku dalam pembuatan SKCK WNA.
Baca juga: Cara Membuat Statement Letter (Surat Pernyataan) SIM
@jangkargroups Mau tau cara membuat SKCK Mabes Polri Online ? Yuk kita simak video tutorial kami. Jika anda tidak sempat datang ke Mabes Polri, kami siap bantu mengambilkan dan mengirimkan ke alamat anda. #skckonline #skckmabespolri #skckluarnegeri #jasaskck #urusskck
Persyaratan Pembuatan SKCK untuk WNA:
Persyaratan pembuatan SKCK untuk WNA dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kantor kepolisian setempat dan tujuan pembuatan SKCK. Namun, secara umum, dokumen-dokumen berikut biasanya di butuhkan:
Baca juga : SKCK Mabes Wajib Online dengan Aplikasi Presisi Polri dan BPJS
Persyaratan SKCK Untuk WNA : Surat Permohonan Pembuatan SKCK:
Surat ini biasanya di buat oleh WNA yang bersangkutan dan di tujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) atau Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) sesuai dengan domisili atau tempat WNA tersebut berada secara Online.
Baca juga: SKCK Apply Partner Visa Mudah Melangkah Keluar Negeri
Persyaratan SKCK Untuk WNA : Fotokopi Paspor yang Masih Berlaku:
Paspor merupakan identitas resmi WNA dan wajib di sertakan sebagai bukti diri. Selanjutnya, pastikan masa berlaku paspor mencukupi.
Baca juga: Apostille SKCK Berbahasa Spanyol di Kemenkumham Caranya ?
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Masih Berlaku:
KITAS atau KITAP menunjukkan status izin tinggal WNA di Indonesia. Selanjutnya, dokumen ini sangat penting untuk membuktikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia.
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan: Surat ini menerangkan alamat tempat tinggal WNA di Indonesia dan biasanya di keluarkan oleh kantor kelurahan setempat.
Persyaratan SKCK Untuk WNA : Fotokopi Visa:
Beberapa kantor kepolisian mungkin meminta fotokopi visa, terutama jika pembuatan SKCK berkaitan dengan proses keimigrasian.
Persyaratan SKCK Untuk WNA : Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6 cm:
Biasanya di butuhkan beberapa lembar pas foto dengan latar belakang kuning. Selanjutnya, jumlahnya dapat bervariasi tergantung kebijakan kantor kepolisian.
Persyaratan SKCK Untuk WNA : Surat Sponsor:
Jika WNA di sponsori oleh perusahaan atau instansi tertentu, surat sponsor mungkin di perlukan.
Dokumen Tambahan Lainnya (jika di perlukan):
Terkadang, kantor kepolisian dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan kebutuhan atau tujuan pembuatan SKCK.
Prosedur Pembuatan SKCK untuk WNA:
Prosedur pembuatan SKCK untuk WNA umumnya mengikuti langkah-langkah berikut:
Datang ke Kantor Polisi atau di wakilkan:
Persyaratan SKCK Untuk WNA – WNA perlu datang langsung ke kantor kepolisian tingkat Polres (Kepolisian Resor) atau Polsek (Kepolisian Sektor) sesuai dengan domisili dan bisa di wakilkan dengan melampirkan surat kuasa. Di sarankan untuk datang pada hari dan jam kerja.
Mengajukan Permohonan:
Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas di loket pelayanan SKCK dan ajukan surat permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah di siapkan.
Pengisian Formulir:
Persyaratan SKCK Untuk WNA – WNA akan di minta untuk mengisi formulir permohonan SKCK Online dengan data diri dan informasi yang di perlukan.
Wawancara (jika di perlukan):
Terkadang, petugas akan melakukan wawancara singkat terkait tujuan pembuatan SKCK.
Pembayaran Biaya SKCK:
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan ada biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Pastikan untuk membayar sesuai dengan tarif resmi.
Penerbitan SKCK:
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi selesai, SKCK akan di terbitkan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, Waktu penerbitan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kantor kepolisian dan tingkat keramaian.
Hal-hal yang Perlu Di perhatikan:
Perbedaan Kebijakan:
Jadi perlu di ingat bahwa kebijakan terkait persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK dapat sedikit berbeda antar kantor kepolisian di berbagai daerah. Sebaiknya, WNA menghubungi kantor kepolisian setempat terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.
Persyaratan SKCK Untuk WNA : Penerjemahan Dokumen:
Jika ada dokumen yang tidak berbahasa Indonesia, kantor kepolisian mungkin meminta terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah.
Persyaratan SKCK Untuk WNA : Masa Berlaku SKCK:
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan. WNA perlu memperhatikan masa berlaku SKCK dan memperpanjangnya jika masih di butuhkan.
Keterwakilan:
Dalam beberapa kasus, WNA mungkin dapat di wakilkan oleh pihak lain untuk proses pengajuan awal dan pengambilan SKCK.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK, di harapkan WNA dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menjalani prosesnya dengan lancar. Selanjutnya, Selalu pastikan untuk membawa dokumen asli dan fotokopi yang jelas, serta mengikuti arahan dari petugas kepolisian. Jika ada keraguan atau pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di kantor kepolisian.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












