Masa Berlaku Paspor
Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Masa berlaku paspor ini tertera di biodata paspor dan berbeda-beda untuk setiap negara. Pada umumnya, masa berlaku paspor di Indonesia adalah selama 5 tahun.
Apabila masa berlaku paspor sudah akan habis, maka pemilik paspor harus memperpanjangnya. Namun, sebelum memperpanjang paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat Perpanjangan Paspor
Berikut adalah syarat perpanjangan paspor di Indonesia:
- Paspor yang akan diperpanjang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya selama maksimal 6 bulan.
- Menyerahkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Menyerahkan paspor lama yang akan diperpanjang.
- Membayar biaya administrasi perpanjangan paspor.
Prosedur Perpanjangan Paspor
Setelah memenuhi syarat perpanjangan paspor, berikut langkah-langkahnya:
- Mendatangi kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.
- Mengambil formulir permohonan perpanjangan paspor dan mengisi data yang diperlukan.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan paspor di bank yang ditunjuk.
- Mengambil nomor antrian untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
- Melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
- Menerima paspor yang sudah diperpanjang.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang dimiliki. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor di Indonesia:
- Paspor biasa: Rp355.000
- Paspor diplomatik: Rp655.000
- Paspor dinas: Rp655.000
Waktu Perpanjangan Paspor
Waktu perpanjangan paspor di Indonesia memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Namun, apabila terdapat kendala dalam proses perpanjangan, maka waktu tersebut bisa lebih lama.
Penutup
Demikianlah syarat perpanjang paspor imigrasi 2023 yang harus dipenuhi. Pastikan untuk memeriksa masa berlaku paspor secara rutin agar tidak terlambat dalam memperpanjangnya.
Oh ya, jangan lupa bayar administrasinya ya. Semoga artikel ini bermanfaat!