Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), termasuk WNA Malaysia, di Indonesia disebut sebagai perkawinan campuran. Selanjutnya, Proses dan persyaratan untuk perkawinan campuran memiliki beberapa perbedaan di bandingkan dengan pernikahan antar WNI. Oleh karena itu, Artikel ini akan mengulas prosedur dan persyaratan yang perlu di penuhi oleh WNA Malaysia yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia.
Syarat Menikah WNI di Mexico Menuju Pelaminan di Sombrero
Prosedur Pernikahan Campuran di Indonesia
Secara garis besar, berikut adalah tahapan prosedur yang umumnya harus di lalui untuk perkawinan campuran antara WNA Malaysia dan WNI di Indonesia:
Pengurusan Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta:
WNA Malaysia yang ingin menikah di Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (Certificate of No Impediment/CNI) dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Untuk mendapatkan surat ini, WNA Malaysia perlu melengkapi dokumen-dokumen yang di persyaratkan oleh kedutaan, seperti paspor, akta kelahiran, dan bukti status lajang/cerai mati. Kedutaan Besar Malaysia juga mungkin memerlukan dokumen dari calon mempelai WNI.
Pengurusan Surat Pengantar dari Kelurahan:
Calon mempelai WNI berdomisili di mana akan melangsungkan pernikahan mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat, yang kemudian di bawa ke kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan N1, N2, dan N4.
Pengajuan Permohonan ke KUA (bagi Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim):
Muslim:
Calon mempelai WNI dan WNA Malaysia bersama-sama mengajukan permohonan menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat pernikahan akan di langsungkan. Bersama dengan permohonan, mereka melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah lengkap.
Non-Muslim:
Calon mempelai WNI dan WNA Malaysia mengajukan permohonan pencatatan perkawinan ke Kantor Catatan Sipil.
Pemeriksaan Berkas dan Pengumuman:
KUA atau Kantor Catatan Sipil akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Selanjutnya, akan di lakukan pengumuman rencana pernikahan selama 10 hari kerja untuk memberi kesempatan kepada publik mengajukan keberatan jika ada halangan pernikahan.
Pelaksanaan Akad Nikah/Pemberkatan dan Pencatatan Perkawinan:
Muslim:
Akad nikah di laksanakan sesuai dengan syariat Islam di hadapan petugas KUA dan saksi. Setelah akad nikah, petugas KUA akan mencatat pernikahan dan menerbitkan Buku Nikah.
Non-Muslim:
Pemberkatan pernikahan dapat di lakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Setelah pemberkatan, pasangan bersama-sama mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
Pelaporan ke Kantor Imigrasi (jika di perlukan):
Setelah pernikahan tercatat, WNA Malaysia mungkin perlu melaporkan perubahan status perkawinan kepada Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan visa atau izin tinggal yang di milikinya.
Persyaratan Perkawinan Campuran WNA Malaysia dengan WNI
Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang umumnya di butuhkan dalam perkawinan campuran antara WNA Malaysia dan WNI di Indonesia. Perlu di ingat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi terkait dan agama/kepercayaan yang di anut.
Dokumen dari WNA Malaysia:
- Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (Certificate of No Impediment/CNI) dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta (asli dan fotokopi).
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran yang telah di legalisasi oleh instansi berwenang di Malaysia dan di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Domisili dari instansi berwenang di Indonesia (jika ada).
- Kemudian, Fotokopi Kartu Identitas (KTP) dari Malaysia.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Status Perkawinan (lajang, cerai mati, atau cerai hidup) yang di legalisasi oleh instansi berwenang di Malaysia dan di terjemahkan ke dalam
- Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Jika cerai, melampirkan Akta Cerai yang telah di legalisasi dan di terjemahkan. Jika pasangan meninggal,
- melampirkan Akta Kematian yang telah di legalisasi dan di terjemahkan.
- Pasfoto berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 (jumlah sesuai dengan ketentuan KUA/Kantor Catatan Sipil).
- Surat Keterangan Mualaf (jika calon mempelai WNA Malaysia sebelumnya beragama non-Muslim dan akan menikah secara Islam).
- Visa atau Izin Tinggal yang sesuai dengan tujuan pernikahan (misalnya, visa kunjungan keluarga atau izin tinggal terbatas).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal (mungkin di perlukan).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (mungkin di perlukan).
Dokumen dari WNI:
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Surat Keterangan N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
- Selanjutnya, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kemudian, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, Fotokopi Akta Kelahiran.
- Kemudian, Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (jika di perlukan).
- Surat Keterangan Status Perkawinan (lajang, cerai mati, atau cerai hidup). Jika cerai, melampirkan Akta Cerai. Jika pasangan meninggal, melampirkan Akta Kematian.
- Pasfoto berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 (jumlah sesuai dengan ketentuan KUA/Kantor Catatan Sipil).
- Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
- Data Orang Tua Calon Mempelai WNI.
- Fotokopi KTP dua orang saksi pernikahan.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir (mungkin di perlukan).
- Perjanjian Pra-Nikah (jika ada).
Catatan Penting:
- Semua dokumen asing (dari WNA Malaysia) umumnya perlu di legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia dan di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan KUA atau Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat pernikahan di langsungkan.
- Sebaiknya calon mempelai menghubungi KUA atau Kantor Catatan Sipil terkait jauh-jauh hari untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai persyaratan dan prosedur.
- Calon mempelai WNI juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang mungkin di minta oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sebagai persyaratan untuk penerbitan CNI bagi calon mempelai WNA Malaysia.
- Menikah dengan WNA Malaysia di Indonesia melibatkan beberapa tahapan administrasi yang memerlukan kerjasama dan kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku, proses pernikahan campuran ini dapat berjalan lancar.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups