Reformasi Klasifikasi Visa Indonesia: Efisiensi dan Daya Saing

Akhmad Fauzi

Updated on:

Reformasi Klasifikasi Visa Indonesia: Efisiensi dan Daya Saing
Direktur Utama Jangkar Goups

Keputusan Menteri M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025

Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan dinamika global dan meningkatkan daya saing melalui reformasi signifikan dalam sistem klasifikasi visanya. Melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, klasifikasi visa Indonesia yang sebelumnya berjumlah 133 indeks kini di pangkas menjadi 110 indeks. Perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan angka, melainkan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi, pariwisata, dan pusat kegiatan internasional.

Baca juga: Can I Get A Visa For Taiwan? Panduan Lengkap

Latar Belakang dan Tujuan Reformasi

Sistem klasifikasi visa Indonesia yang lama, dengan 133 indeks, seringkali menimbulkan kompleksitas dan kebingungan, baik bagi pemohon visa maupun petugas imigrasi. Jumlah kategori yang terlalu banyak dapat memperlambat proses aplikasi, menciptakan potensi tumpang tindih, dan bahkan menghambat potensi investasi asing langsung.

Keputusan Menteri M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 adalah respons proaktif terhadap tantangan ini. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam pernyataannya, menekankan bahwa reformasi ini memiliki beberapa tujuan utama:

Baca juga: Visa Turis Taiwan Berapa Lama 2 Bulan? Memahami Aturan Visa

Penyederhanaan dan Efisiensi:

Mengurangi jumlah kategori visa akan streamlining proses aplikasi, mengurangi birokrasi, dan mempercepat waktu persetujuan. Ini akan memberikan pengalaman yang lebih mulus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.

Baca juga: B2 Visa India Panduan Lengkap Aplikasi

Peningkatan Daya Saing:

Dengan sistem visa yang lebih jelas dan mudah di pahami, Indonesia akan lebih menarik bagi investor, profesional, dan wisatawan. Kemudahan akses ini di harapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Schengen Visa 6 Month Persyaratan dan Potensi Masalah

Transparansi dan Akuntabilitas:

Klasifikasi yang lebih ringkas di harapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Baca juga: Biaya Pengurusan Visa Schengen Panduan Lengkap Pengeluaran

Adaptasi terhadap Kebutuhan Global:

Perubahan ini juga mempertimbangkan tren global dalam mobilitas dan kebutuhan pasar tenaga kerja internasional, memastikan bahwa sistem visa Indonesia tetap relevan dan kompetitif.

Dampak dan Implementasi Perubahan

Pengurangan dari 133 menjadi 110 indeks visa berarti beberapa kategori yang serupa atau tumpang tindih telah di gabungkan, dan beberapa kategori yang kurang relevan mungkin telah di hapus. Meskipun rincian spesifik mengenai kategori visa yang terpengaruh akan di atur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, di harapkan perubahan ini akan berdampak positif pada berbagai sektor:

Sektor Pariwisata:

Di harapkan akan ada kemudahan dalam kategori visa pariwisata, mendorong lebih banyak kunjungan dan mendukung pemulihan industri pariwisata pasca-pandemi.

Sektor Investasi:

Investor asing akan merasakan kemudahan dalam mendapatkan visa bisnis dan investasi, yang pada gilirannya dapat mendorong aliran modal dan transfer teknologi.

Sektor Tenaga Kerja Asing:

Kategori visa kerja akan lebih terstruktur, memfasilitasi masuknya profesional asing yang berkualitas tinggi sambil tetap melindungi kepentingan tenaga kerja domestik.

Sektor Pendidikan dan Penelitian:

Kemudahan bagi pelajar dan peneliti asing juga akan mendorong kolaborasi internasional dan pertukaran pengetahuan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan sosialisasi ekstensif mengenai perubahan ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kedutaan besar dan konsulat Indonesia di luar negeri, agen perjalanan, perusahaan, dan masyarakat umum. Panduan dan informasi yang jelas akan di sediakan untuk memastikan transisi yang lancar.

Menyongsong Masa Depan Mobilitas Internasional

Keputusan Menteri M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 adalah bukti nyata komitmen Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan efisien bagi WNA. Dengan sistem visa yang lebih ramping dan modern, Indonesia tidak hanya meningkatkan daya saingnya di tingkat global, tetapi juga membuka pintu bagi peluang baru dalam investasi, pariwisata, pendidikan, dan pertukaran budaya. Reformasi ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya Indonesia untuk menjadi pemain kunci dalam mobilitas internasional dan ekonomi global.

Hadirnya Visa Indeks C7C

Reformasi Klasifikasi Visa Indonesia: Membangun Efisiensi dan Daya Saing melalui Terobosan Penting
Salah satu terobosan paling menonjol dari reformasi ini adalah penerbitan visa indeks C7C. Visa ini secara khusus di rancang sebagai visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Kehadiran visa C7C menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap keragaman talenta global dan potensi kontribusinya terhadap industri kreatif dan pariwisata Indonesia.

Dengan visa C7C, WNA kini memiliki jalur yang jelas untuk menampilkan keahlian mereka di Indonesia. Sebagai contoh, visa ini memungkinkan:

Pertunjukan Sulap:

Pesulap internasional dapat menyelenggarakan pertunjukan.

Jumpa Fans:

Figur publik atau seniman dapat mengadakan acara temu penggemar.

Demonstrasi Memasak:

Chef profesional dapat melakukan demonstrasi masak di televisi atau acara kuliner lainnya.

Sebelumnya, kegiatan-kegiatan semacam ini seringkali menghadapi kendala dalam penentuan jenis visa yang sesuai, yang dapat menghambat masuknya talenta internasional. Visa C7C mengatasi ambiguitas ini, memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para profesional seni, budaya, dan keterampilan untuk berkarya di Indonesia.

Visa A1 Indonesia

Secara singkat, Visa A1 Indonesia bukanlah visa yang perlu di ajukan secara terpisah seperti visa pada umumnya (misalnya visa kunjungan atau visa kerja). Sebaliknya, indeks A1 adalah klasifikasi internal yang di gunakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk mencatat izin masuk dan tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) dari negara-negara yang mendapatkan fasilitas BEBAS VISA.

Mari kita pecah poin-poin pentingnya:

Untuk Negara Subjek Bebas Visa:

Ini adalah poin kunci. Visa A1 hanya berlaku untuk WNA yang berasal dari negara-negara yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai subjek bebas visa. Artinya, warga negara dari negara-negara ini tidak perlu mengurus visa sebelum keberangkatan mereka ke Indonesia.

Tujuan Kunjungan Jangka Pendek:

Indeks A1 mencakup tiga tujuan utama untuk kunjungan yang bersifat jangka pendek (kurang dari 30 hari):

Wisata:

Kunjungan untuk tujuan liburan, rekreasi, atau menjelajahi keindahan Indonesia.

Bisnis:

Kunjungan untuk keperluan bisnis yang tidak melibatkan bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia (misalnya, pertemuan bisnis, negosiasi, survei pasar, menghadiri seminar).

Pengobatan:

Kunjungan untuk tujuan berobat atau mendapatkan perawatan medis di Indonesia.

Penyederhanaan Administrasi:

Dulu, ada indeks visa yang berbeda untuk bisnis dan pengobatan bagi negara bebas visa. Dengan menyatukan semuanya di bawah indeks A1, Ditjen Imigrasi bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan administrasi keimigrasian. Ini membuat identifikasi jenis kunjungan jangka pendek yang di izinkan menjadi lebih mudah dan efisien.

Proses Otomatis Saat Kedatangan:

WNA dari negara bebas visa yang datang ke Indonesia tidak perlu mengisi formulir visa A1 atau mengajukan permohonan khusus. Saat mereka tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara atau pelabuhan, dan setelah petugas imigrasi memeriksa paspor serta tujuan kunjungan mereka, cap izin masuk yang di berikan pada paspor mereka secara otomatis akan di kategorikan di bawah indeks A1.

Masa Berlaku Visa A1:

Masa tinggal yang di berikan dengan indeks A1 adalah maksimal 30 hari dan tidak dapat di perpanjang.

Singkatnya:

Ketika Anda mendengar “Visa A1 Indonesia”, bayangkan itu sebagai label administratif yang di terapkan oleh Imigrasi untuk menunjukkan bahwa seorang WNA dari negara bebas visa telah di berikan izin masuk untuk tujuan wisata, bisnis, atau pengobatan singkat, tanpa perlu visa formal yang di ajukan di muka. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mempermudah masuknya turis dan pebisnis dari negara-negara tertentu.

Apa itu visa B1 indonesia

Visa B1 Indonesia adalah jenis Visa on Arrival (VoA) yang memungkinkan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu selain hanya wisata.

Sebelumnya, VoA di Indonesia umumnya lebih terfokus pada kunjungan turis biasa. Namun, dengan di perkenalkannya indeks B1, cakupan tujuan kunjungan menjadi lebih luas.

Tujuan Kunjungan yang Di cakup oleh Visa B1:

Wisata:

Ini adalah tujuan paling umum, memungkinkan Anda menjelajahi destinasi wisata di seluruh Indonesia.

Bisnis:

Anda dapat menggunakan Visa B1 untuk tujuan bisnis seperti:

  1. Mengikuti pertemuan bisnis.
  2. Negosiasi.
  3. Menandatangani kontrak (yang tidak melibatkan pekerjaan di Indonesia).
  4. Melakukan survei pasar.
  5. Mengikuti seminar atau lokakarya (selain menjadi pembicara berbayar).
  6. Intinya, kegiatan bisnis yang tidak bertujuan untuk mendapatkan penghasilan atau bekerja di Indonesia.

Pengobatan:

Visa ini juga memfasilitasi WNA yang datang ke Indonesia untuk:

  1. Mencari perawatan medis.
  2. Melakukan konsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan.
  3. Menjalani prosedur medis.

Karakteristik Utama Visa B1:

Jenis Visa:

Visa on Arrival (VoA). Artinya, Anda mengajukannya dan membayarnya langsung saat tiba di bandara atau pelabuhan internasional yang di tunjuk di Indonesia.

Masa Berlaku Awal:

30 hari. Ini adalah periode maksimum yang Anda dapat tinggal di Indonesia sejak tanggal kedatangan Anda.

Perpanjangan:

Dapat di perpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Jadi, total masa tinggal maksimum yang di mungkinkan dengan Visa B1 adalah 60 hari (30 hari awal + 30 hari perpanjangan). Proses perpanjangan harus di lakukan di kantor imigrasi terdekat di Indonesia sebelum masa berlaku visa awal Anda habis.

Tidak untuk Bekerja:

Sangat penting untuk di catat bahwa Visa B1 tidak mengizinkan Anda untuk bekerja atau mencari penghasilan di Indonesia. Jika Anda berniat untuk bekerja, Anda harus mengajukan jenis visa kerja yang sesuai (misalnya, Visa Izin Tinggal Terbatas/ITAS untuk tujuan kerja) sebelum Anda datang.

Daftar Negara:

Tidak semua negara memenuhi syarat untuk mendapatkan Visa on Arrival, termasuk Visa B1. Anda harus memeriksa apakah negara kewarganegaraan Anda termasuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat VoA yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Singkatnya, Visa B1 Indonesia adalah opsi yang nyaman dan fleksibel bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk jangka pendek dengan berbagai tujuan, selain hanya liburan, yaitu termasuk urusan bisnis singkat dan keperluan medis.

Apa Itu Visa E28F Indonesia

Visa E28F adalah jenis visa tinggal terbatas (Golden Visa) yang baru di luncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Visa ini secara khusus di tujukan bagi investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Visa E28F:

  1. Tujuan: Untuk menarik investor asing ke Ibu Kota Nusantara.
  2. Penerima: Penanam modal asing yang akan menanamkan modal di IKN dan menjabat sebagai direksi atau komisaris di anak/cabang perusahaan di IKN.

Durasi Visa E28F

Masa Tinggal: Dapat berlaku untuk 5 atau 10 tahun.

Persyaratan Investasi:

  • Untuk masa tinggal 5 tahun, di perlukan investasi minimal USD 5.000.000.
  • Untuk masa tinggal 10 tahun, di perlukan investasi minimal USD 10.000.000.

Manfaat Visa E28F:

  1. Izin tinggal yang lebih lama (5 atau 10 tahun).
  2. Memungkinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
  3. Memungkinkan membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia.
  4. Dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Penyederhanaan klasifikasi visa oleh Imigrasi Indonesia ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan keimigrasian dan menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia, khususnya di IKN.

Apa itu Visa E28G Indonesia ?

Visa E28G Indonesia adalah salah satu jenis visa terbaru yang di perkenalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa ini di rancang khusus untuk investor asing yang di tempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk pada cabangnya di Indonesia.

Dengan kata lain, visa E28G memungkinkan investor asing untuk datang dan tinggal di Indonesia guna menjalankan tugas mereka sebagai representatif atau perwakilan dari perusahaan utama (induk) yang memiliki cabang di Indonesia. Ini merupakan bagian dari penyederhanaan klasifikasi visa yang di lakukan oleh Imigrasi untuk mengoptimalkan pelayanan dan menjawab kebutuhan strategis pembangunan, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) meskipun untuk IKN ada visa khusus E28F.

Beberapa poin penting mengenai Visa E28G:

  1. Tujuan: Untuk investor asing yang menjadi perwakilan perusahaan induk yang mendirikan atau memiliki cabang di Indonesia.
  2. Fungsi: Memungkinkan pemegang visa untuk tinggal dan bekerja di Indonesia sebagai representatif perusahaan.
  3. Klasifikasi Baru: Merupakan bagian dari penyederhanaan dan penyesuaian jenis visa oleh Imigrasi Indonesia.

Visa Kerja E23 Indonesia itu apa ?

Visa Kerja E23 Indonesia adalah salah satu jenis Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia. Tipe Visa ini sering di sebut juga sebagai Working KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) karena setelah masuk ke Indonesia dengan VITAS, akan di konversi menjadi KITAS.

Tujuan dan Masa Berlaku

Tujuan utama dari Visa Kerja E23 adalah untuk individu yang memiliki hubungan kerja dengan penjamin (perusahaan) di Indonesia. Durasi visa ini bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 1 atau 2 tahun, tergantung pada kebutuhan perusahaan dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang di setujui. Visa ini dapat di perpanjang, dan untuk beberapa kasus, bisa di konversi menjadi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah memenuhi syarat tertentu.

Manfaat Utama Visa E23

Memiliki Visa Kerja E23 memberikan beberapa manfaat signifikan bagi pekerja asing di Indonesia, antara lain:

  1. Bekerja secara legal: Anda di izinkan untuk bekerja dan menerima gaji dari perusahaan yang menjadi sponsor Anda di Indonesia.
  2. Izin tinggal resmi: Anda memiliki izin tinggal yang sah selama masa berlaku visa.
  3. Fleksibilitas masuk-keluar: Anda dapat masuk dan keluar Indonesia selama Izin Masuk Kembali (Multiple Re-entry Permit) Anda masih berlaku.
  4. Membawa anggota keluarga: Pemegang visa ini dapat mensponsori pasangan, anak, atau orang tua mereka untuk mendapatkan Family KITAS.
  5. Aktivitas lain yang di izinkan: Beberapa jenis E23 juga memungkinkan Anda untuk melakukan aktivitas lain seperti investasi, pariwisata, atau mengunjungi teman/keluarga, serta mengikuti pendidikan dengan mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal.

Jenis-jenis Pekerjaan yang Di cakup E23

Indeks E23 memiliki berbagai sub-kategori yang mencakup beragam profesi, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Manajer dan Supervisor
  2. Pekerja Industri dan Teknisi
  3. Spesialis Pemasaran
  4. Insinyur Pertambangan dan Operator Lapangan
  5. Profesional Kesehatan (Dokter, Spesialis Medis)
  6. Guru dan Dosen
  7. Pekerja Keagamaan
  8. Seniman, Atlet, dan Ofisial Olahraga

Apa itu Visa E23U dan E23V

Berdasarkan informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Indonesia telah melakukan penyederhanaan klasifikasi visa dari 133 menjadi 110 indeks melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025. Dalam kebijakan baru ini, dua indeks baru, yaitu E23U dan E23V, di perkenalkan khusus untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan.

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai Visa Kerja E23U dan E23V:

Visa E23U Indonesia:

Pengertian Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga Diplomat Asing

  1. Definisi: Visa ini di peruntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di Indonesia sebagai asisten rumah tangga atau staf pribadi yang di sponsori oleh seorang diplomat asing yang bertugas di Indonesia.
  2. Penjamin: Penjamin visa ini adalah individu diplomat asing, bukan perusahaan atau organisasi komersial.
  3. Tujuan: Memberikan dasar hukum bagi asisten rumah tangga diplomat untuk tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia, memastikan kebutuhan operasional dan personal para diplomat dapat terpenuhi.

Visa. E23V Indonesia:

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing

  1. Definisi: Visa ini di tujukan bagi warga negara asing (WNA) yang akan bekerja sebagai pejabat atau staf pada kamar dagang asing (seperti Kamar Dagang Amerika, Kamar Dagang Eropa, dll.) yang beroperasi di Indonesia.
  2. Penjamin: Penjamin visa ini adalah kamar dagang asing itu sendiri, yang merupakan entitas non-korporat dalam artian bisnis umum, melainkan lebih berorientasi pada promosi perdagangan dan investasi antarnegara.
  3. Tujuan: Memberikan fleksibilitas bagi kamar dagang asing untuk merekrut tenaga ahli atau staf yang di perlukan dari luar negeri untuk mendukung operasional dan tujuan mereka di Indonesia, yang pada dasarnya berkontribusi pada hubungan ekonomi bilateral.

Mengapa Keduanya Penting untuk “Penjamin Non-Perusahaan”?

Sebelumnya, sebagian besar kategori visa kerja di Indonesia berfokus pada penjaminan oleh entitas korporat (perusahaan). Dengan adanya E23U dan E23V, Imigrasi Indonesia mengakomodasi kebutuhan unik dari entitas non-komersial atau non-profit yang tetap membutuhkan tenaga kerja asing untuk menjalankan fungsinya.

  1. Fleksibilitas: Memberikan jalur yang jelas bagi pemohon visa yang di sponsori oleh individu diplomat (E23U) atau organisasi seperti kamar dagang (E23V), yang mungkin tidak memenuhi kriteria penjamin perusahaan pada umumnya.
  2. Pengakuan Kontribusi: Mengakui kontribusi penting yang di berikan oleh sektor diplomatik dan organisasi non-korporat dalam memfasilitasi hubungan internasional, promosi perdagangan, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi Indonesia.

Karakteristik Umum Visa Kerja E23U dan E23V (berdasarkan kategori E23 secara umum):

  1. Jenis Visa: Keduanya merupakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), yang setelah pemohon tiba di Indonesia, akan di konversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  2. Masa Tinggal: Dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan yang di ajukan dan di setujui. Izin tinggal di hitung sejak tanggal kedatangan.
  3. Perpanjangan: Izin tinggal dapat di perpanjang secara online oleh sponsor melalui akun yang terdaftar di evisa.imigrasi.go.id.
  4. Multi-Entry: Memungkinkan pemegang visa untuk masuk dan keluar Indonesia selama Izin Masuk Kembali (Multiple Exit Permit) masih berlaku.
  5. Larangan: Pemegang visa dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, atau melakukan penjualan barang atau jasa kecuali yang di perlukan dalam pekerjaannya.

Penting untuk di ingat: Untuk informasi yang paling akurat dan detail mengenai persyaratan dan prosedur, selalu merujuk pada situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (imigrasi.go.id) atau menghubungi kantor Imigrasi terdekat, karena peraturan dapat di perbarui.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat