Jasa Urus Visa Nikah Beda Negara: Jembatan Cinta Lintas Batas

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Urus Visa Nikah Beda Negara: Jembatan Cinta Lintas Batas
Direktur Utama Jangkar Goups

Pernikahan beda negara atau pernikahan campuran (mixed marriage) menjadi fenomena yang semakin umum di era globalisasi ini. Namun, bersatunya dua hati dari negara berbeda seringkali di iringi dengan tantangan birokrasi, terutama terkait perizinan tinggal dan visa. Di sinilah peran jasa urus visa nikah beda negara menjadi sangat penting.

Jasa urus visa nikah beda negara adalah layanan profesional yang membantu pasangan campuran dalam mengurus berbagai jenis visa dan izin tinggal yang di perlukan agar salah satu pihak (biasanya Warga Negara Asing/WNA) dapat tinggal secara legal di negara pasangannya (Warga Negara Indonesia/WNI), atau sebaliknya, untuk tujuan pernikahan dan kehidupan berkeluarga. Layanan ini mencakup konsultasi, persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga pendampingan dalam proses pengajuan ke Kedutaan Besar atau Kantor Imigrasi.

Mengapa Menggunakan Jasa Urus Visa Nikah Beda Negara?

Mengurus visa nikah beda negara bisa sangat rumit dan memakan waktu. Ada beberapa alasan mengapa banyak pasangan memilih untuk menggunakan jasa profesional:

Kompleksitas Peraturan:

Hukum keimigrasian setiap negara sangat kompleks, sering berubah, dan memiliki banyak detail yang mudah terlewat.

Persyaratan Dokumen yang Banyak:

Daftar dokumen yang di butuhkan sangat banyak, bervariasi, dan seringkali memerlukan legalisasi atau terjemahan tersumpah.

Meminimalisir Kesalahan:

Profesional berpengalaman akan membantu memastikan semua dokumen lengkap dan benar, sehingga mengurangi risiko penolakan.

Efisiensi Waktu dan Tenaga:

Pasangan dapat fokus pada persiapan pernikahan, sementara proses birokrasi di urus oleh ahlinya.

Informasi Terkini:

Jasa profesional selalu update dengan perubahan regulasi dan persyaratan terbaru.

Konsultasi Personalisasi:

Mendapatkan saran yang di sesuaikan dengan kasus unik setiap pasangan.

Prosedur Umum Pengurusan Visa Nikah Beda Negara (Fokus WNA Menikah dengan WNI di Indonesia)

Prosedur ini akan sangat bervariasi tergantung negara asal WNA dan tujuan pernikahan, serta apakah pernikahan akan di langsungkan di Indonesia atau di luar negeri. Namun, mari kita ambil contoh yang paling umum: WNA akan menikah dengan WNI dan tinggal di Indonesia.

Pra-Pernikahan (Jika Pernikahan akan Di langsungkan di Indonesia):

Pemberitahuan Pernikahan ke Instansi Agama/Catatan Sipil:

  1. WNI: Mengurus surat-surat yang d iperlukan dari RT/RW, Kelurahan/Desa, hingga KUA (bagi Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi Non-Muslim).
  2. WNA: Mengurus Certificate of No Impediment (Surat Keterangan Belum Menikah/Izin Menikah) dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara asalnya di Indonesia. Dokumen ini harus di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
  3. Pernikahan: Melangsungkan pernikahan sesuai agama dan hukum yang berlaku di Indonesia (di KUA atau Kantor Catatan Sipil).
  4. Pencatatan Pernikahan: Pastikan pernikahan tercatat secara resmi dan mendapatkan buku nikah atau Akta Perkawinan.

Pengurusan Izin Tinggal Pasca-Pernikahan (Fokus Visa/Izin Tinggal untuk WNA di Indonesia):

Setelah pernikahan sah tercatat, WNA dapat mengajukan izin tinggal dengan sponsor dari pasangannya yang WNI. Jenis izin tinggal yang umum adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga. Prosedurnya adalah:

Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) di Luar Negeri:

Permohonan Persetujuan Vitas (Telex Visa) di Indonesia: Pasangan WNI mengajukan permohonan persetujuan Vitas untuk suaminya/istrinya yang WNA ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Persyaratan Dokumen (WNI sebagai Penjamin):

  1. Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari WNI.
  2. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran WNI.
  3. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah yang sudah di legalisir.
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah dari WNI (jika baru pertama kali).
  5. Bukti memiliki penghasilan yang cukup (slip gaji/rekening koran).
  6. Persyaratan Dokumen (WNA sebagai yang di jamin):
  7. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.
  8. Surat pernyataan integrasi (akan mengikuti peraturan Indonesia).
  9. Daftar riwayat hidup.
  10. Pas foto.
  11. Surat keterangan bersih dari catatan kriminal (SKCK) dari negara asal/Kedutaan di Indonesia.
  12. Surat keterangan sehat dari dokter.
  13. Penerbitan Vitas di KBRI/KJRI: Setelah permohonan di setujui oleh Ditjen Imigrasi, WNA akan menerima Telex Visa. Dengan Telex Visa ini, WNA dapat mengajukan Vitas di
  14. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara asalnya atau negara tempat ia tinggal. Vitas ini akan di tempelkan di paspor.

Masuk ke Indonesia: Dengan Vitas, WNA dapat masuk ke Indonesia.

Perubahan Status Izin Tinggal di Indonesia (dari Vitas ke ITAS):

Setelah WNA tiba di Indonesia dengan Vitas, dalam waktu 30 hari ia wajib melaporkan diri ke Kantor Imigrasi setempat untuk mengubah status Vitas menjadi ITAS.

Persyaratan Dokumen:

  1. Paspor asli dan fotokopi Vitas.
  2. Formulir aplikasi ITAS.
  3. Fotokopi KTP WNI dan Akta Perkawinan.
  4. Fotokopi STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian (jika di minta).
  5. Biometrik (foto dan sidik jari).
  6. Wawancara (jika di perlukan).
  7. Penerbitan ITAS: Jika semua syarat terpenuhi, ITAS akan di terbitkan dalam bentuk kartu atau stiker di paspor. ITAS ini umumnya berlaku 1 tahun dan dapat di perpanjang.

Perpanjangan ITAS dan Pengajuan ITAP:

ITAS dapat di perpanjang setiap tahun hingga 5 kali.

Setelah memiliki ITAS minimal 2 tahun berturut-turut, WNA dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) penyatuan keluarga yang berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang atau menjadi permanen.

Prosedur untuk WNI Mengikuti Pasangan WNA (Misal ke Amerika Serikat):

Prosedurnya sangat berbeda dan lebih kompleks, karena melibatkan hukum keimigrasian negara asing. Contoh: WNI menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat (WNA AS) dan akan tinggal di AS.

Visa K-1 (Visa Tunangan):

Jika pernikahan belum di langsungkan dan WNI akan masuk ke AS untuk menikah dengan WNA AS.

  1. WNA AS mengajukan Petisi untuk Tunangan Asing (Form I-129F) ke USCIS (United States Citizenship and Immigration Services) di AS.
  2. Setelah di setujui, kasus di kirim ke National Visa Center (NVC) dan kemudian ke Kedutaan Besar AS di Jakarta.
  3. WNI akan menjalani wawancara di Kedutaan AS, pemeriksaan medis, dan pengajuan dokumen.
  4. Jika di setujui, WNI di berikan Visa K-1.
  5. Setelah masuk AS, pernikahan harus di langsungkan dalam 90 hari.
  6. Setelah menikah, WNI mengajukan penyesuaian status (Adjustment of Status) menjadi Permanent Resident (Green Card).

Visa Imigran CR1/IR1 (Visa Pasangan): Jika pernikahan sudah di langsungkan di Indonesia atau negara lain.

  1. WNA AS mengajukan Petisi untuk Kerabat Asing (Form I-130) ke USCIS di AS.
  2. Setelah di setujui, kasus di kirim ke NVC dan kemudian ke Kedutaan Besar AS di Jakarta.
  3. WNI akan menjalani wawancara di Kedutaan AS, pemeriksaan medis, dan pengajuan dokumen.
  4. Jika di setujui, WNI di berikan Visa Imigran dan dapat masuk ke AS sebagai Permanent Resident (mendapatkan Green Card).
  5. Prosedur ini sangat spesifik untuk setiap negara dan jauh lebih rumit, sehingga penggunaan jasa profesional sangat di anjurkan.

Perbedaan Visa Pertunangan dan Visa Nikah

Perbedaan utama antara visa pertunangan (misalnya K-1 Visa di AS) dan visa nikah (misalnya CR1/IR1 Visa di AS, atau ITAS penyatuan keluarga di Indonesia) terletak pada status hubungan pasangan saat pengajuan visa dan tujuan utama masuk ke negara tujuan.

Fitur Visa Pertunangan (Contoh: K-1 Visa AS)

  1. Visa Nikah/Pasangan (Contoh: CR1/IR1 AS, ITAS Keluarga Indonesia)
  2. Status Hubungan : Pasangan masih bertunangan dan belum menikah secara sah.
  3. Tujuan Utama : Memungkinkan tunangan WNA masuk ke negara pasangan untuk menikah di sana dalam waktu yang di tentukan (misal 90 hari di AS).
  4. Pernikahan : Harus di langsungkan di negara tujuan setelah visa di berikan dan masuk.
  5. Status Akhir : WNA masuk dengan visa sementara, kemudian harus mengajukan penyesuaian status menjadi izin tinggal permanen setelah menikah.
  6. Pihak Sponsor : Warga negara dari negara tujuan yang merupakan tunangan.
  7. Risiko: Jika pernikahan tidak terjadi dalam batas waktu, visa akan berakhir dan WNA harus meninggalkan negara tersebut. 
  8. Lama Proses : Dapat bervariasi, namun prosesnya terbagi dua (visa lalu penyesuaian status).

Fitur Visa Nikah/Pasangan (Contoh: CR1/IR1 AS, ITAS Keluarga Indonesia)

  1. Status Hubungan : Pasangan sudah menikah secara sah dan memiliki akta/buku pernikahan.
  2. Tujuan Utama : Memungkinkan pasangan WNA/WNI masuk ke negara pasangan untuk tinggal dan hidup bersama setelah menikah.
  3. Pernikahan : Sudah di langsungkan di negara asal atau negara lain sebelum pengajuan visa.
  4. Status Akhir : WNA masuk dengan visa yang sudah mengarah ke status izin tinggal permanen (atau langsung mendapatkan izin tinggal sementara yang dapat di perpanjang/di ubah ke permanen).
  5. Pihak Sponsor : Warga negara dari negara tujuan yang merupakan suami/istri sah.
  6. Risiko : Jika pernikahan sah dan dokumen lengkap, risiko penolakan lebih kecil (selama tidak ada masalah lain).
  7. Lama Proses : Umumnya prosesnya satu kali panjang hingga visa/izin tinggal tetap.

Visa Pertunangan adalah jembatan untuk menikah di negara tujuan, dengan tujuan akhir mendapatkan izin tinggal setelah pernikahan.
Visa Nikah/Pasangan adalah izin tinggal bagi mereka yang sudah menikah sah, dengan tujuan langsung untuk tinggal bersama pasangan di negara tujuan.
Pilihan antara visa pertunangan atau visa nikah sangat tergantung pada apakah pasangan ingin melangsungkan pernikahan di negara asal salah satu pihak terlebih dahulu atau ingin menikah di negara tujuan. Konsultasi dengan jasa profesional keimigrasian akan sangat membantu dalam menentukan jalur mana yang paling sesuai dan efisien untuk kasus spesifik Anda.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat