Persyaratan Menikah dengan WNA India di Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Persyaratan Menikah dengan WNA India di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Menikah dengan WNA India – Layanan Perkawinan, Menikah dengan warga negara asing (WNA) India di Indonesia memerlukan serangkaian persyaratan dan prosedur Pengurusan Perkawinan yang harus di penuhi. Salah satu dokumen penting adalah Certificate of No Impediment to Marriage (CNI), yang di keluarkan oleh Kedutaan Besar India di Jakarta. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Baca juga: Perkawinan Campur Yaitu

Persyaratan Menikah dengan WNA India | Persyaratan Menikah dengan WNA India

Dokumen dari WNA India:

  1. Surat Singel : Surat keterangan dari pemerintah kota di india yang menyatakan statusnya belum menikah/singel.
  2. Selanjutnya, CNI dari Kedutaan India ; CNI (Certificate of No Impediment to Marriage): Surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA India tidak memiliki halangan untuk menikah. Surat ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar India di Jakarta.
  3. Paspor yang masih berlaku.
  4. Kemudian, Akta kelahiran.
  5. Selanjutnya, Surat keterangan domisili.
  6. Kemudian, Jika pernah menikah, akta cerai atau akta kematian pasangan.

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Islam

Dokumen dari WNI:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK).
  3. Kemudian, Akta kelahiran.
  4. Selanjutnya, Surat keterangan domisili dari RT/RW.
  5. Kemudian, Surat keterangan belum menikah dari kelurahan.
  6. Selanjutnya, Dokumen Tambahan:
  7. Surat persetujuan dari kedua calon mempelai.
  8. Kemudian, Pas foto.

Baca juga: Halangan Nikah Dalam Gereja Katolik Terdapat Teologi Kanonik

Prosedur Menikah dengan WNA India di Indonesia | Persyaratan Menikah dengan WNA India

Mengurus CNI di Kedutaan Besar India:

  • WNA India harus mengajukan permohonan CNI ke Kedutaan Besar India di Jakarta.
  • Kedutaan akan memproses permohonan dan mengeluarkan CNI jika semua persyaratan terpenuhi.

baca juga : Syarat Menikah WNA Australia Panduan Lengkap Mixed Marriage

Mengurus Surat Keterangan Nikah di Kantor Kelurahan:

Setelah mendapatkan CNI, calon pasangan harus mengurus surat keterangan nikah di kantor kelurahan tempat WNI berdomisili.

Baca juga: Pantangan Sebelum Menikah Dalam Islam

Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA):

  • Untuk pernikahan non-muslim, pendaftaran di lakukan di Kantor Catatan Sipil.
  • Untuk pernikahan muslim, pendaftaran di lakukan di KUA.

Baca juga: Dokumen Persiapan Pernikahan

Pencatatan Pernikahan:

  • Setelah semua dokumen lengkap dan prosedur terpenuhi, pernikahan akan di catat secara resmi.
  • Kemudian pasangan akan mendapatkan buku nikah.

Baca juga: Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran

Pelaporan Pernikahan ke kedutaan besar India:

Setelah mendapatkan buku nikah indonesia, pasangan wajib melaporkan pernikahan nya di kedutaan besar india.

Baca juga: Harga Perjanjian Pra Nikah

Cara Mengurus CNI di Kedutaan Besar India | Persyaratan Menikah dengan WNA India

  1. WNA India perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.
  2. Selanjutnya, Mengunjungi Kedutaan Besar India di Jakarta untuk mengajukan permohonan CNI.
  3. Kemudian, Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
  4. Selanjutnya, Membayar biaya administrasi yang di tetapkan.
  5. Kemudian, Menunggu proses penerbitan CNI.

Baca juga: Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang

Penting untuk Di perhatikan

  • Persyaratan dan prosedur dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
  • Sebaiknya calon pasangan menghubungi instansi terkait, seperti Kedutaan Besar India, Kantor Kelurahan, Kantor Catatan Sipil, atau KUA, untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
  • Dokumen dokumen yang berbahasa asing, wajib di terjemahkan ke bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Baca juga: Harga Bikin Perjanjian Pra Nikah

Gunakan Jasa Perkawinan Campuran Jangkar Groups untuk memudahkan segala keperluan anda. Persyaratan Menikah dengan WNA India

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat