Ijazah termasuk dokumen yang harus anda miliki setelah menyelesaikan pendidikan dalam berbagai tingkatan. Namun ijazah ini biasanya anda buruhkan dalam berbagai urusan administrasi sehingga harus anda legalisir ke Dispendik terlebih dahulu. Akan tetapi ada beragam persyaratan cap legalisir ijazah ke Dispendik yang perlu anda ketahui kepada orang yang bersangkutan.
Legalisir Ijazah di Dinas Pendidikan Berapa Lama?
Baca Juga : Apostille Kemenkumham Untuk Ijazah
Dengan mengetahui persyaratan tersebut tentu akan memudahkan apabila ingin melakukan legalisir di kantor tersebut. Memang tidak mudah melakukan legalisir ijazah tanpa membawa persyaratan legalisir ijazah ke Dispendik. Apalagi jika ijazah yang ingin anda legalisir dalam jumlah yang banyak sehingga biaya pun harus anda persiapkan.
Baca Juga : Legalisir Ijazah Untuk Sekolah Di Luar Negeri
Tujuan Legalisir Ijazah dalam Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik
Melakukan legalisir ijazah memang mempunyai tujuan yang anda miliki. Karena seseorang tidak mungkin melakukan legalisir tanpa mengetahui untuk apa legalisir yang anda lakukan tersebut. Lantas apa saja tujuan dari legalisir ijazah ke dispendik? Berikut ini penjelasan lengkap terkait tujuan dari legalisir ijazah di Kantor Dispendik setempat:
1. Untuk Kebutuhan dalam Melamar Pekerjaan
Tujuan mengapa seseorang harus melakukan legalisir tersebut karena untuk memenuhi persyaratan pada saat melamar pekerjaan. Memang sangat banyak yang menjadikan melamar pekerjaan sebagai tujuan untuk melakukan legalisir ijazah untuk visa kerja. Karena banyak perusahaan yang membutuhkan ijazah pelamar sebagai pertimbangan untuk menerima pelamar tersebut.
2. Untuk Kebutuhan Pendaftaran CPNS
Pendaftaran CPNS memang akhir-akhir ini sedang marak dan banyak lulusan yang mendaftar secara online. Meskipun pendaftaran dan verifikasi berkas hanya secara online namun persyaratan yang anda butuhkan tidak lepas dari adanya ijazah. Itulah mengapa banyak pendaftar CPNS yang melakukan legalisir ijazah tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga : Persamaan Ijazah Kemenristek Dikti
3. Untuk Kebutuhan Melanjutkan Pendidikan
Melanjutkan pendidikan juga tidak terlepas dari adanya ijazah terakhir yang harus anda cantumkan dari calon siswa atau calon mahasiswa. Olehnya itu, sebelum mengumpulkan ijazah ke instansi yang anda tuju sebaiknya melakukan legalisir terlebih dahulu. Dimana legalisir ijazah ini berisi cap stempel dari Dispendik beserta tanda tangan kepala yang bersangkutan.
Baca Juga : Legalisir Ijazah di Kemendikbud Dikti
Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik
Seperti yang kami jelaskan sebelumnya bahwasanya sebelum melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan tentu beragam persyaratan wajib anda lengkapi. Adapun persyaratan tersebut tentunya hanya bersifat umum dan tidak sulit anda temukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan terkait persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan yang harus anda lengkapi:
- Fotokopi dan ijazah asli yang ingin anda legalisir.
- Membawa fotokopi dan SKHU yang asli.
- Membawa fotokopi surat pengesahan.
- Melampirkan fotokopi dari KTP pemohon.
- KK yang sudah di fotokopi.
- Melampirkan pas photo dengan ukuran yang anda tentukan.
- Membawa materi Rp6.000.
Prosedur dalam Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik
Jika persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan sudah anda ketahui tentu ada beberapa prosedur yang harus anda lakukan. Dimana prosedur yang harus anda lakukan ini apabila ingin melakukan legalisir ijazah ke Dispendik. Lantas apa saja prosedur yang harus anda lakukan?
Baca juga : Apakah Ijazah Luar Negeri Harus Di Setarakan
Berikut penjelasan lengkap terkait prosedur melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan:
1. Datang ke Dinas Pendidikan
Langkah yang dapat anda lakukan pemohon adalah mendatangi Dinas Pendidikan setempat untuk legalisir ijazah. Apabila sudah sampai di kantor tersebut, maka pastikan jika persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan sudah anda lengkapi. Berkas yang anda anggap sudah lengkap harus anda serahkan kepada petugas yang bekerja di Kantor Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Legalisir Ijazah Kemenkumham Kemenlu
Penyerahan berkas yang anda jadikan persyaratan bertujuan agar berkas tersebut dapat kami periksa apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Jika berkas yang anda ajukan sebagai persyaratan kami anggap belum lengkap maka akan kami kembalikan. Memang legalisir ijazah tidak dapat anda lakukan jika berkas yang kami butuhkan belum lengkap berdasarkan dengan persyaratan yang kami tetapkan.
Baca juga : Atestasi Ijazah Di Kedutaan
2. Memberikan Cap Legalisir Untuk Ijazah Pemohon
Berkas yang kami anggap sudah lengkap dan lolos dalam tahap verifikasi tentu akan melangkah ke tahap selanjutnya. Di mana tahap selanjutnya adalah pencatatan ijazah ke dalam buku agenda yang sudah tersedia di kantor tersebut. Memang sudah ada buku agenda yang telah tersedia dari pegawai yang bertujuan untuk mencatat identitas ijazah yang akan anda legalisir.
Setelah melakukan proses pencatatan ini, maka ijazah pemohon akan kami berikan cap legalisir dari Kantor Dinas Pendidikan. Cap legalisir ini biasanya kami tempel pada bagian tempat tanda tangan kepala sekolah atau lain yang bersangkutan. Jika cap legalisir ini sudah anda dapatkan tentu akan kami berikan tanda terima oleh pegawai kepada pemohon.
Baca juga : Legalisir Ijazah Pondok Di Kemenag
3. Menandatangani Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik
Cap legalisir memang kami berikan kepada ijazah sebelum di tandatangani oleh orang yang bersangkutan. Di mana orang yang bersangkutan yang di maksud ini adalah Sekretaris LLDikti. Memang pihak yang menandatangani legalisir tersebut adalah sekretaris sebagai perwakilan. Maka dari itu, pemohon harus mengetahui ruangan sekretaris yang akan bertanda tangan.
Baca juga: Legalisir Ijazah Madrasah Aliyah Untuk Perkuliahan
Jika tidak mengetahui ruangan dari sekretaris tersebut sebaiknya menanyakan terlebih dahulu di pegawai yang memberi cap legalisir. Nantinya pegawai tersebut akan mengarahkan ke ruangan Sekretaris LLDikti yang akan bertanda tangan. Dengan begitu, seseorang tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan ruangan yang anda tuju untuk menyerahkan berkas tersebut.
Baca Juga : Jasa Legalisir Ijazah Kemenag
4. Memberi Nomor Legalisir dan Cap Dinas
Setelah melalui tahap demi tahap untuk melakukan legalisir ijazah ini tentu tidak mudah anda dapatkan. Adapun langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah menyerahkan berkas ke sekretaris untuk kami beri nomor legalisir. Nomor tersebut tentu sangat penting karena akan kami catat dari sekretaris pada buku catatan yang kami miliki sebagai bukti.
Baca juga : Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
Selain memberikan nomor legalisir juga akan kami berikan cap dinas oleh Sekretaris LLDikti. Tujuan pemberian cap dinas ini sebagai tanda bahwasanya pemohon telah melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan. Karena tanpa adanya cap dinas tersebut tentu masih sulit untuk orang percaya jika ijazah tersebut merupakan hasil legalisir dari Kantor Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Legalisir Ijazah Luar Negeri
5. Hasil Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik Diterima Pemohon
Memang pemberian nomor legalisir dan cap dinas merupakan langkah terakhir yang harus anda lalui. Jika proses tersebut kami anggap sudah selesai maka pegawai akan menyerahkan hasil legalisir ijazah pemohon. Memang waktu yang kami butuhkan tidak terlalu lama kecuali banyak orang yang ingin melakukan legalisir ijazah sehingga harus antri.
Hasil legalisir ijazah yang kami berikan nantinya berdasarkan dengan jumlah ijazah yang telah di fotokopi sebelumnya. Sangat kami sarankan jika ingin melakukan legalisir sebaiknya dalam jumlah banyak agar tidak bolak balik. Apalagi jika Kantor Dinas Pendidikan setempat jauh dari tempat tinggal tentu seseorang harus menempuh perjalanan dalam jangka waktu hitungan jam.
Baca Juga : Legalisir Ijazah Dikdasmen Kemendikbud
Biro Jasa Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dipendik Terpercaya dan Tanpa Ribet
Seperti yang kami jelaskan sebelumnya bahwa tidak semua orang mempunyai tempat tinggal yang berdekatan dengan Kantor Dinas Pendidikan. Maka dari itu, tidak perlu merasa khawatir karena jasa kami bisa anda gunakan. Kami sudah banyak orang percaya dan konsumen untuk melakukan legalisir terhadap jasa mereka ke Dinas Pendidikan sehingga anda tidak perlu melakukannya sendiri.
Melihat persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan memang tidak sulit untuk anda lengkapi. Namun prosedur legalisir tentunya sulit anda lakukan apalagi bagi anda yang punya tempat tinggal jauh dari kantor tersebut. Jangan khawatir kami dapat membantu keluhan anda untuk melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan. Jika anda tertarik, yuk segera hubungi admin kami.