Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik

Adi

Updated on:

Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dinas Pendidikan
Direktur Utama Jangkar Goups

Ijazah termasuk dokumen yang harus anda miliki setelah menyelesaikan pendidikan dalam berbagai tingkatan. Namun ijazah ini biasanya anda buruhkan dalam berbagai urusan administrasi sehingga harus anda legalisir ke Dispendik terlebih dahulu. Akan tetapi  ada beragam persyaratan cap legalisir ijazah ke Dispendik yang perlu anda ketahui kepada orang yang bersangkutan.

Legalisir Ijazah di Dinas Pendidikan Berapa Lama?

Baca Juga : Apostille Kemenkumham Untuk Ijazah

Dengan mengetahui persyaratan tersebut tentu akan memudahkan apabila ingin melakukan legalisir di kantor tersebut. Memang tidak mudah melakukan legalisir ijazah tanpa membawa persyaratan legalisir ijazah ke Dispendik. Apalagi jika ijazah yang ingin anda legalisir dalam jumlah yang banyak sehingga biaya pun harus anda persiapkan.

Baca Juga : Legalisir Ijazah Untuk Sekolah Di Luar Negeri

 

Persyaratan Legalisir Ijazah

Tujuan Legalisir Ijazah dalam Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik

Melakukan legalisir ijazah memang mempunyai tujuan yang anda miliki. Karena seseorang tidak mungkin melakukan legalisir tanpa mengetahui untuk apa legalisir yang anda lakukan tersebut. Lantas apa saja tujuan dari legalisir ijazah ke dispendik? Berikut ini penjelasan lengkap terkait tujuan dari legalisir ijazah di Kantor Dispendik setempat:

1. Untuk Kebutuhan dalam Melamar Pekerjaan

Tujuan mengapa seseorang harus melakukan legalisir tersebut karena untuk memenuhi persyaratan pada saat melamar pekerjaan. Memang sangat banyak yang menjadikan melamar pekerjaan sebagai tujuan untuk melakukan legalisir ijazah untuk visa kerja. Karena banyak perusahaan yang membutuhkan ijazah pelamar sebagai pertimbangan untuk menerima pelamar tersebut.

 

Tujuan Legalisir Ijazah

2. Untuk Kebutuhan Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS memang akhir-akhir ini sedang marak dan banyak lulusan yang mendaftar secara online. Meskipun pendaftaran dan verifikasi berkas hanya secara online namun persyaratan yang anda butuhkan tidak lepas dari adanya ijazah. Itulah mengapa banyak pendaftar CPNS yang melakukan legalisir ijazah tersebut ke Kantor Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga : Persamaan Ijazah Kemenristek Dikti

3. Untuk Kebutuhan Melanjutkan Pendidikan

Melanjutkan pendidikan juga tidak terlepas dari adanya ijazah terakhir yang harus anda cantumkan dari calon siswa atau calon mahasiswa. Olehnya itu, sebelum mengumpulkan ijazah ke instansi yang anda tuju sebaiknya melakukan legalisir terlebih dahulu. Dimana legalisir ijazah ini berisi cap stempel dari Dispendik beserta tanda tangan kepala yang bersangkutan.

Baca Juga : Legalisir Ijazah di Kemendikbud Dikti

 

  Persyaratan Legalisir Kemenkumham Bogor

Pendaftaran CPNS

Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik

Seperti yang kami jelaskan  sebelumnya bahwasanya sebelum melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan tentu beragam persyaratan wajib anda lengkapi. Adapun persyaratan tersebut tentunya hanya bersifat umum dan tidak sulit anda temukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan terkait persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan yang harus anda lengkapi:

 

  • Fotokopi dan ijazah asli yang ingin anda legalisir.
  • Membawa fotokopi dan SKHU yang asli.
  • Membawa fotokopi surat pengesahan.
  • Melampirkan fotokopi dari KTP pemohon.
  • KK yang sudah di fotokopi.
  • Melampirkan pas photo dengan ukuran yang anda tentukan.
  • Membawa materi Rp6.000.

 

Prosedur dalam Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik

Jika persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan sudah anda ketahui tentu ada beberapa prosedur yang harus anda lakukan. Dimana prosedur yang harus anda lakukan ini apabila ingin melakukan legalisir ijazah ke Dispendik. Lantas apa saja prosedur yang harus anda lakukan?

Baca juga : Apakah Ijazah Luar Negeri Harus Di Setarakan

Berikut penjelasan lengkap terkait prosedur melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan:

 

Prosedur Legalisir Ijazah

1. Datang ke Dinas Pendidikan

Langkah yang dapat anda lakukan pemohon adalah mendatangi Dinas Pendidikan setempat untuk legalisir ijazah. Apabila sudah sampai di kantor tersebut, maka pastikan jika persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan sudah anda lengkapi. Berkas yang anda anggap sudah lengkap harus anda serahkan kepada petugas yang bekerja di Kantor Dinas Pendidikan.

Baca Juga : Legalisir Ijazah Kemenkumham Kemenlu

Penyerahan berkas yang anda jadikan persyaratan bertujuan agar berkas tersebut dapat kami periksa apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Jika berkas yang anda ajukan sebagai persyaratan kami anggap belum lengkap maka akan kami kembalikan. Memang legalisir ijazah tidak dapat anda lakukan jika berkas yang kami butuhkan belum lengkap berdasarkan dengan persyaratan yang kami tetapkan.

Baca juga : Atestasi Ijazah Di Kedutaan

 

  Legalisir Akta Nikah Tercepat dan Efisien

2. Memberikan Cap Legalisir Untuk Ijazah Pemohon

Berkas yang kami anggap sudah lengkap dan lolos dalam tahap verifikasi tentu akan melangkah ke tahap selanjutnya. Di mana tahap selanjutnya adalah pencatatan ijazah ke dalam buku agenda yang sudah tersedia di kantor tersebut. Memang sudah ada buku agenda yang telah tersedia dari pegawai yang bertujuan untuk mencatat identitas ijazah yang akan anda legalisir.

 

Setelah melakukan proses pencatatan ini, maka ijazah pemohon akan kami berikan cap legalisir dari Kantor Dinas Pendidikan. Cap legalisir ini biasanya kami tempel pada bagian tempat tanda tangan kepala sekolah atau lain yang bersangkutan. Jika cap legalisir ini sudah anda dapatkan tentu akan kami berikan  tanda terima oleh pegawai kepada pemohon.

Baca juga : Legalisir Ijazah Pondok Di Kemenag

 

Cap Legalisir Untuk Ijazah Pemohon

3. Menandatangani Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik

Cap legalisir memang kami berikan kepada ijazah sebelum di tandatangani oleh orang yang bersangkutan. Di mana orang yang bersangkutan yang di maksud ini adalah Sekretaris LLDikti. Memang pihak yang menandatangani legalisir tersebut adalah sekretaris sebagai perwakilan. Maka dari itu, pemohon harus mengetahui ruangan sekretaris yang akan bertanda tangan.

Baca juga: Legalisir Ijazah Madrasah Aliyah Untuk Perkuliahan

 

Jika tidak mengetahui ruangan dari sekretaris tersebut sebaiknya menanyakan terlebih dahulu di pegawai yang memberi cap legalisir. Nantinya pegawai tersebut akan mengarahkan ke ruangan Sekretaris LLDikti yang akan bertanda tangan. Dengan begitu, seseorang tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan ruangan yang anda tuju untuk menyerahkan berkas tersebut.

Baca Juga : Jasa Legalisir Ijazah Kemenag

 

  Legalisasi Akta lahir Pensiun

4. Memberi Nomor Legalisir dan Cap Dinas

Setelah melalui tahap demi tahap untuk melakukan legalisir ijazah ini tentu tidak mudah anda dapatkan. Adapun langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah menyerahkan berkas ke sekretaris untuk kami beri nomor legalisir. Nomor tersebut tentu sangat penting karena akan kami catat dari sekretaris pada buku catatan yang kami miliki sebagai bukti.

Baca juga : Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

 

Legalisir dan Cap Dinas

Selain memberikan nomor legalisir juga akan kami berikan cap dinas oleh Sekretaris LLDikti. Tujuan pemberian cap dinas ini sebagai tanda bahwasanya pemohon telah melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan. Karena tanpa adanya cap dinas tersebut tentu masih sulit untuk orang percaya jika ijazah tersebut merupakan hasil legalisir dari Kantor Dinas Pendidikan.

Baca Juga : Legalisir Ijazah Luar Negeri 

 

5. Hasil Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dispendik Diterima Pemohon

Memang pemberian nomor legalisir dan cap dinas merupakan langkah terakhir yang harus anda lalui. Jika proses tersebut kami anggap sudah selesai maka pegawai akan menyerahkan hasil legalisir ijazah pemohon. Memang waktu yang kami butuhkan tidak terlalu lama kecuali banyak orang yang ingin melakukan legalisir ijazah sehingga harus antri.

 

hasil legalisir ijazah

Hasil legalisir ijazah yang kami berikan nantinya berdasarkan dengan jumlah ijazah yang telah di fotokopi sebelumnya. Sangat kami sarankan jika ingin melakukan legalisir sebaiknya dalam jumlah banyak agar tidak bolak balik. Apalagi jika Kantor Dinas Pendidikan setempat jauh dari tempat tinggal tentu seseorang harus menempuh perjalanan dalam jangka waktu hitungan jam.

Baca Juga : Legalisir Ijazah Dikdasmen Kemendikbud

Biro Jasa Persyaratan Legalisir Ijazah ke Dipendik Terpercaya dan Tanpa Ribet

Seperti yang kami jelaskan sebelumnya bahwa tidak semua orang mempunyai tempat tinggal yang berdekatan dengan Kantor Dinas Pendidikan. Maka dari itu, tidak perlu merasa khawatir karena jasa kami bisa anda gunakan. Kami sudah banyak orang percaya dan konsumen untuk melakukan legalisir terhadap jasa mereka ke Dinas Pendidikan sehingga anda tidak perlu melakukannya sendiri.

 

Jasa Legalisir Ijazah

Melihat persyaratan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan memang tidak sulit untuk anda lengkapi. Namun prosedur legalisir tentunya sulit anda lakukan apalagi bagi anda yang punya tempat tinggal jauh dari kantor tersebut. Jangan khawatir kami dapat membantu keluhan anda untuk melakukan legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan. Jika anda tertarik, yuk segera hubungi admin kami.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor