Persyaratan Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Seseorang yang memiliki lebih dari satu istri semakin banyak di temukan di Indonesia. Fenomena ini dapat berlangsung tapi dengan persyaratan izin poligami dari Pengadilan Agama yang wajib dipenuhi. Tujuannya agar tidak sembarang orang dapat melakukan poligami dan menimbulkan kerugian di masa mendatang bagi pihak istri.

 

Sayangnya, belum banyak yang benar-benar memahami informasi penting seputar perizinan yang anda perlukan untuk melaksanakan poligami. Akibatnya, banyak orang melakukan poligami secara sembarangan tanpa persiapan yang matang. Bagi Anda yang hendak melakukan poligami, ketahui terlebih dahulu persyaratan izin dan aturan yang telah di tetapkan. Perlu anda ketahui bahawa hukum poligami tanpa izin istri pertama bisa di pidanakan dan perkawinan tersebut bisa di batalkan.

 

Bagaimana poligami menurut hukum islam dan hukum negara ? Inilah alasan poligami tanpa izin istri pertama bisa di pidanakan, bacanya pelan-pelan ya… ha ha ha…

Izin Poligami dari Pengadilan Agama

 

Poligami menurut UU Perkawinan di Indonesia

Sebelum memahami persyaratan izin poligami dari Pengadilan Agama, Anda perlu mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang poligami. Berdasarkan undang-undang yang mengatur seputar perkawinan, menjelaskan bahwasanya pernikahan merupakan proses mengukuhkan ikatan antara pria dengan wanita. Keduanya menjadi sepasang suami istri dan menjalankan ikatan lahir batin.

 

Poligami menurut UU Perkawinan di Indonesia

Undang Undang Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Tujuan suatu pernikahan adalah membangun keluarga yang berkembang, bahagia, dan kekal dengan mengutamakan Ketuhanan sesuai sila pertama Pancasila. Pada asasnya, perkawinan hanya mengizinkan seorang pria cukup memiliki seorang istri, begitu juga sebaliknya.

  Perlindungan hukum transportasi

 

Meski demikian, UU perkawinan di Indonesia memberi pengecualian tertentu untuk memiliki pasangan lagi jika pihak yang berkaitan (dalam hal ini istri) memberikan persetujuan. Pasal 56 menyebutkan bahwa, suami wajib mendapatkan izin Pengadilan Agama bila akan beristri lebih dari satu. Berikut ketetapan hukumnya:

  • Suami dapat beristri hingga paling banyak empat istri dalam waktu bersamaan.
  • Wajib bagi suami untuk berperilaku adil terhadap istri-istri serta anak-anaknya. Apabila tidak dapat anda penuhi, anda larang beristri melebihi satu orang.
  • Izin dari istri adalah hal mutlak. Persetujuan dapat di berikan secara lisan maupun tertulis. Apabila tidak di izinkan istri pertama, artinya suami tidak berhak melangsungkan poligami.
  • Suami wajib memiliki kepastian bahwa dirinya dapat menjamin keperluan hidup dari istri-istri serta anak-anaknya.
  • Izin Pengadilan Agama wajib ada, berdasarkan pemeriksaan serta keterangan dan alasan yang dapat anda terima. Apabila nekat melangsungkan pernikahan tanpa adanya izin, maka pernikahannya tidak memiliki kekuatan secara hukum.

 

Tentang Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan pengadilan memberi izin pada seseorang untuk menikah lagi, yaitu:

  • Istri tidak mampu melakukan kewajiban sebagai istri.
  • Kondisi cacat tubuh ataupun penyakit tertentu yang tidak dapat sembuh.
  • Ketidakmampuan melahirkan keturunan pada istri.

 

Sebagai tambahan, ada kondisi tertentu dimana suami tidak memerlukan pernyataan izin dari istri pertama. Mulai dari istri yang tidak ada kabarnya selama paling tidak dua tahun lamanya. Bisa juga di karenakan sebab lainnya yang memerlukan peninjauan lagi oleh Pengadilan Agama. Inilah contoh surat kebenaran berpoligami dari jais malaysia dan persyaratan permohonan poligami yang harus anda ketahui.

 

ketetapan hukumnya

 

Dokumen Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Bagi Anda yang bermaksud untuk melakukan poligami, perlu mengetahui persyaratan yang harus ada. Dokumen-dokumen ini nantinya dapat menjadi kunci untuk kelancaran pernikahan poligami. Berikut beberapa berkas yang wajib anda siapkan:

 

1. KTP dan Surat Nikah

Buku nikah merupakan hal utama yang wajib anda siapkan. Meski demikian, berkas ini dapat anda berikan dalam bentuk salinan (fotokopi) saja sebanyak dua lembar. Siapkan juga selembar fotokopi KTP dari pemohon yang berlaku. Kedua dokumen ini harus dilegalisir melalui kantor pos dan di beri materai 6.000.

  MENJUAL TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SI PEWARIS

 

2. Surat Pernyataan Suami dan Istri

Persyaratan berikutnya yaitu surat keterangan yang di buat oleh masing-masing pihak. Surat yang wajib di tulis oleh istri pertama memuat pernyataan apabila bersedia di madu, serta izin yang memperbolehkan suaminya untuk melangsungkan pernikahan. Tidak lupa materai 6.000 di sertakan dalam surat ini.

 

Sedangkan untuk pihak suami, wajib membuat surat pernyataan bahwa dirinya dapat berlaku adil. Surat ini juga di sertai materai 6.000 dan di tandatangani. Khusus yang memakai pengacara ataupun advokat, wajib menyertakan surat kuasa serta fotokopi dari kartu advokat satu lembar yang masih berlaku.

 

Dokumen Persyaratan Izin Poligami dari Pengadilan Agama

 

3. Surat Izin Atasan

Persyaratan izin poligami dari Pengadilan Agama selanjutnya berhubungan dengan dunia kerja. Atasan di kantor juga berkaitan dengan proses melangsungkan pernikahan poligami. Di tempat kerja, atasan masing-masing wajib memberikan surat yang menyatakan izin terkait pernikahan poligami. Surat ini tidak anda perlukan apabila Anda seorang pemilik usaha atau bisnis sendiri.

 

4. Surat Keterangan Penghasilan

Faktor keuangan merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan menikah lagi. Calon pengantin wajib mempertimbangkan hal ini dan membuktikan kondisi keuangannya. Hal ini bisa anda buktikan dengan surat keterangan mengenai gaji, aset, usaha, dan sebagainya tergantung kondisi dan permintaan Pengadilan Agama.

 

5. Surat Permohonan untuk Poligami

Siapkan enam rangkap surat permohonan untuk mendapatkan izin poligami, berisi alasan-alasan yang mendasari seseorang ingin berpoligami. Alasan ini harus ditulis dengan jelas, tidak berbelit-belit dan menggambarkan kondisi sebenarnya. Sebagai persyaratan izin poligami dari Pengadilan Agama, surat ini akan menjadi bahan pertimbangan. Berkasnya akan di analisa dan di tanyakan kembali pada saat persidangan untuk memastikan kuatnya alasan.

  TATA CARA MENGURUS IMB SECARA ONLINE

 

Surat Permohonan untuk Poligami

 

Biaya Mengurus Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Tidak hanya memenuhi persyaratan izin poligami dari Pengadilan Agama, namun juga perlu mempertimbangkan masalah finansial. Keputusan penting untuk menikah poligami mewajibkan pertimbangan menyeluruh, termasuk di antaranya biaya. Saat ini, biaya untuk mengurus berkas izin poligami berada di kisaran 500 ribu hingga 750 ribu.

 

Biaya yang ditetapkan tergantung dengan radius kantor terkait pengurusan izinnya. Meski begitu, tak bisa dipungkiri bahwa pengurusan berkas ini memerlukan waktu yang tidak sedikit tergantung permintaan yang diterima saat itu apakah sedang ramai atau tidak.

 

Sebenarnya, proses untuk mendaftarkan pernikahan tidak memerlukan biaya yang mahal apabila dilaksanakan secara individu. Namun, perkara waktu yang seringkali menjadi hambatan atau minimnya pemahaman akan istilah hukum sehingga memerlukan pendampingan.

 

Biaya Mengurus Izin Poligami

 

Jasa Pengurusan Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Anda telah mendapatkan gambaran seputar hukum dan persyaratan izin poligami dari Pengadilan Agama. Umumnya Anda perlu mengantri dan menyiapkan waktu cukup banyak untuk pengurusan berkas. Padahal, tidak semua orang memiliki cukup waktu untuk menangani keperluan ini karena urusan pekerjaan atau keluarga. Belum lagi dengan ketidaktahuan seputar hukum, istilah hukum, serta pembetulan berkas pada saat sidang.

 

Kami memahami keresahan yang Anda dan klien lain alami terkait pengurusan izin melalui Pengadilan Agama. Terlebih, cukup banyak klien yang pemahamannya masih minim tentang prosedur yang tepat. Belum lagi kebingungan terkait prosedur yang berlaku karena baru pertama kalinya. Sekarang ini solusinya sudah tersedia di depan mata, yakni jasa yang terpercaya.

 

Jangkar Group telah mengantongi izin dari Kementrian Hukum & HAM sejak 2008, dengan kredibilitas dan lokasi kantor yang jelas. Sampai saat ini kami terus mempertahankan kualitas layanan para klien. Tercatat lebih dari 1000 klien telah menggunakan jasa kami untuk mengurus keperluan birokrasi. Anda akan dipandu oleh stag berpengalaman yang siap memproses izin hingga selesai.

 

Jadi, tidak perlu lagi khawatir. Anda bisa segera menghubungi kontak yang tersedia untuk mengurus persyaratan izin poligami dari Pengadilan Agama. Konsultan dari kami akan memandu Anda untuk menyiapkan dokumen serta hal lain yang perlu anda lakukan. Kelebihan memakai jasa kami yakni pembayaran bisa di selesaikan setelah urusannya selesai. Anda bisa tenang dan memantau progressnya dengan menghubungi staf kami saat jam kerja.

 

GUGATAN PENGADILAN

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor