Daftar Isi
- 1 Poligami Menurut Hukum Adalah
- 2 Prosedur dan Syarat-Syarat Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara
- 3 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 4
- 5 Apa saja Cara Mengurus Legalisasi Akta Perkawinan Amerika ?
- 6 YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
- 7 HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
- 8 KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Bagi sebagian perempuan istilah poligami mungkin kalimat yang menyebalkan. Apalagi jika sudah diucapkan suami. Namun, tidak bisa dipungkiri dnegan berbagai alasan,lalau bagaimana sebenarnya poligami menurut hukum islan da hukum negara. sebagian perempuan justru senang dipoligami bahkan ada istri yang justru ikhkas menikahkan suaminya lagi. Hal yang lumrah kita temukan di masyarakat kita kejadian-kejadian ini. Meski tidak bisa dipungkiri
Poligami Menurut Hukum Adalah
ada juga keputusan poligami sang suami yang tidak mendapat izin istri petama yang justru menghancurkan rumah tangganya. Bahkan menikah puluhan tahun saja bukan jaminan munculnya godaan berpoligami dengan berbagai alasan. Lantas bagaimana sebenarnya prosedur dan syarat-syarat poligami menurut hukum Islam dan hukum Negara?
baca juga : huku poligami tanpa izin istri pertama
Izin Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara
Lalu akan muncul pertanyaan dari istri kedua, bagaimana caranya mendapatkan status hukum yang sah sebagai istri jika suaminya sudah memiliki istri pertama, apalagi jika istri pertama justru tidak memberikan restu atau izin kepada suami untuk menikah lagi.
Jika ingin berbicara secara agama khususnya dalam agama Islam memang jelas anjuran dan merupakan sunnah Rasulullash SAW sebagaimana Rasulullah juga memberikan contoh karena memiliki istri lebih dari satu dengan sejumlah persyaratan tentunya . Salah satunya jika seoramg suami mampu bersikap adil di antara istri-istrinya. Namun demikian, dalam hukum Negara sebenarnya menimbulkan pertentangan. Ini jelas dalam aturan yang sudah ada dalam undang-undang perkawinan yang menjunjung asas monogami dan bukan poligami, meski pada akhirnya ada pengecualian.
Baca juga : persyaratan izin poligami dari pengadilan agama
Landasan Hukum Izin Poligami Menurut Hukum
Memilik secara hukum Negara, landasan hukum perkawinan jelas mengatur dalam undang-undang perkawinan. Dalam undang-undang perkawinan menjelaskan definisi perkawinan adalah ikatan lahir maupun batin antara seorang pria dan juga wanita, selanjutnya mereka menjadi suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal yang mendasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga maksud yang tersirat dari sini adalah asas dalam undang-undang perkawinan di Indonesia adalah asas monogami.
Semakin kuat asas monogami ini dalam pasal 3 ayat 1 undang-undang perkawinan yang menjelaskan bahwa asas monogamy adalah seorang pria hanya boleh memiliki satu orang istri dan perempuan juga hanya boleh memiliki satu orang suami. Hanya saja dalam undang-undang perkawinan ini tidak mewajibkan melainkan tetap memberikan pengecualian yang mengatkana bahwa laki-laki boleh beristri lebih dari satu atau yang memungkinkan seorang suami untuk melakukan poligami.
Baca juga : persyaratan izin poligami
Definisi Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara
Mereka yang punya keinginan untuk berpoligami tentunya harus memahami definisi dari poligami serta dasar hukum poligami yang boleh merka lakukan terutama dalam hukum Negara maupun agama. Sebab jangan sampai karena dorongan nafsu saja tanpa mempertimbangkan perasaan istri sah.
Sebagaimana sudah jelas dalam kamus besar bahasa Indonesia daring menjelaskan tentang definisi poligami. Mengatakan bahwa poligami merupakan system perkawinan yang mana membolehkan seorang istri ataupun suami lebih dari satu. Hal ini ternyata kuat dalam pasal 3 ayat dua undang-undang perkawinan yang mengatakan bahwa, pengadilan membolehkan membei izin pada suami untuk memiliki istri lebih dari satu jika menginginkan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan dalam hukum Islam mengenai dasar hukum poligami dapat terlihat dalam pasal 56 ayat 1 KHI. Mengatakan seorang suami yang memiliki niat untuk beristri lebih dari satu orang maka harus mendapat izin dari pengadilan Agama.
Sehingga jika menjawab pertanyaan bolehkah berpoligami? Sebenarnya sah-sah saja menurut hukum agama dan hukum negara sepanjang poligami ini melakukannya sesuai dengan hukum poligami yang ada serta memenuhi persyaratan poligami.
Baca juga : surat kebenaran berpoligami dari jaiz malaysia
Prosedur dan Syarat-Syarat Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara
Jika memiliki niat poligami maka pastikan semua posedur dan syarat-syarat poligami berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia sudah terpenuhi. Adapun prosedur dan syarat-syarat poligami antara lain:
- Wajib bagi suami membuat permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya dengan Catatan sudah mendapat persetujuan dari istrinya/istri-istri
- Hanya saja persetujuan ini tidak perlu jika, istrinya/istri-istri tidak memungkinkan untuk minta persetujuannya dan tidak mungkin menjadi pihak dalam peerjanjian itu. Tidak hanya itu, si istri tersebut tidak mengetahui kabarnya selama 2 tahun, atau karena sejumlah penyebab lainnya yang perlu ada penilaian dari hakim.
- Ada jaminan dari suami ketika sudah beristri lagi maka bisa memenuhi kebutuan hidup anak-anak dan istri-istrinya
- Jaminan dari suami agar berlaku adil terhadap anak dan istri-istrinya
- Selanjutnya, pengadilan hanya akan memberikan izin untuk melakukan poligami apabila:
- Istri tersebut tidak menjalankan kewajibannya
- Sang istri ternyata cacat badannya atau karena penyakitnya tidak dapat sembuh
- Istri yang tidak bisa melahirkan keturunan
Tidak sampai situ, izin juga baru bisa keluar dari pengadilan jika adanya pendapat yang membuat alasan untuk permohonan poligami sudah cukup. Jika Anda ingin mengajukan permohonanke pengadilan dan membutuhkan kuasa hukum atau pendampingan hukum, maka tepat sekali meilih PT Jangkar Global Groups yang menyediakan orang-orang profesional paham tentang prosedur hukum.
Baca juga : persyaratan permohonan poligami
Poligami Menurut Hukum Islam dan UU
Seperti kalian tau bahwa secara umum tidak ada perbedaan yang sifgnifikan mengenai poligami menurut hukum Islam dan apa yang telah mengatur juga dalam undang-undang perkawinan. Namun demikian dalam kitab hukum Islam, ada beberapa syarat poligami yang harus jadi perhatian antaralain:
- Ada batasan yang mana suami hanya boleh bersitri minimal empat saja pada waktu bersamaan
- Suami harus bersikap adil baik kepada istri-istrinya maupun kepada anak-anaknya.
- Karena itu, jika kedua syarat tersebut di atas tidak mampu memenuhinya maka suami tidak dapat bersitri lebih dari satu.
Selain itu, harus lah ada persetujuan dari sitri dan suami harus bisa memastikan jika dia mampu memenuhi kebutuhan istri-istri dan anak-anaknya. Persetujuan ini bisa di buat dalam tulisan maupun hana sebatas lisan.
Paling penting juga adanya keputusan untuk memiliki istri lebih dari satu orang, maka orang tersebut harus mendapat izin dari pengadilan agama. Sebab jika nekat melanggar ketentuan hukum itu maka pernikahan yang terjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Itu artinya anak-anak yang di hasilkan dari perkawinan itu bisa saj menjadi korban.
Langkah Hukum Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara
Disebutkan di atas bahwa memang haruslah ada pesetujuan istri, jika ingin melakukan poligami. Hanya saja jika istri tidak mau memberikan izin padahal permohonan izin untuk menikah lagi sudah ssesuai prosedur hukum yang ada dan dianggap sah secara hukum, serta adanya alasan yang disampaikan istri untuk menolak saat dilakukan persidangan di pengadilan agama maka langkah hukum yang bisa diambil suami/istri atas penetapan yang terjadi di pengadilan adalah dengan mengajukan kasasi.
Mengenai penolakan istri padahal secara hukum istri tersebut sah dipoligami amak maksudnya jika memenuhi alasan istri tersebut dianggap tidak bisa menjalankan kewajibannya. Adanya cacat atau penyakit dalam dirinya yang tidak bisa lagi disembuhkan, atau karena tidak bisa lagi melahirkan keturunan.
Tetapi, jika suami menikah lagi padahal tidak ada izin dari sitri sahnya maka hal tersebut melanggar dan tentu tidak boleh dilakukan. Sebab izin istri adalah syarat wajib suami boleh melakukan poligami. Tetapi jika sudah diajukan ke pengadilan agama dan alasan-alasan tersebut sesuai dengan syarat maka pengadilan boleh memberikan izin.
POLIGAMI DALAM PENJELASAN ALQURAN
Poligami dalam penjelasan Alquran ini sebagai informasi tambahan menjelaskan bahwa bagi suami yang mampu berlaku adil boleh berpoligami sudah jelas wajib dalam surah Annisa ayat 129. Ayat ini kemudian menjadi landasan hukum yang mengaskan bahwa suami sebenarnya tidak akan bisa berlaku adil.
Bahkan dalam ayat tersebut coba tafsirkan Quraish Shihab dalm bukunya yang berjudul ‘Kaidah tafsir’ menagatkan bahwa huruf nafy yang ada dalam ayat itu memiliki makna ‘tidak akan sama sekali sampai kapanpun’.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan menjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja Cara Mengurus Legalisasi Akta Perkawinan Amerika ?
Cara kirim dokumen Cara Mengurus Legalisasi Akta Perkawinan Amerika bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Cara Mengurus Legalisasi Akta Perkawinan Amerika :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups