PERSYARATAN PERMOHONAN POLIGAMI

PERSYARATAN PERMOHONAN POLIGAMI

Klik ! Untuk Konsul by WA

Persyaratan permohonan poligami – Dalam ketentuan pasal 1 Undang –Undang No. 1/1974 tentang perkawinan (UU perkawinan); perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seoarang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

(Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA)

 

Ketentuan ini berasakan monogami, asas monogami lebih ditegaskan lagi didalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang perkawinan yang mengatakan bahwa : pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Dimana seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

 

Akan tetapi Undang-Undang perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat dilihat dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang perkawinan, yang mana pengadilan dapat member izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

ALASAN POLIGAMI LUKMAN AZIS SH MH

 

Bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami, wajib untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya; sesuai pasal 4 ayat 1 Undang – perkawinan dengan dasar atau alasan yang jelas. Beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan untuk permohonan kepada Pengadilan untuk suami antara lain:

Baca Juga  TINDAKAN DAN JUGA BEBERAPA PIDANA UNTUK ANAK ANAK

 

  • Seorang istri tidak dapat dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang – Undang perkawian, seorang suami juga harus memenuhi syarat-syarat dari istri pertama:

  • Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri Tua
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak mereka.

 

Persyaratan permohonan poligami

Adapun syarat – syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan poligami antara lain:

Klik ! Untuk Konsul by WA
  1. Photo copy KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak satu lembar dan diberi materai 6000 kemudian dilegalisir dikantor pos
  2. Photo Copy Kutipan/duplikat Akte Nikah pemohon dengan istri pertama, apa bila ingin menikah dengan calon istri kedua yang diberi materai 6000 dan dilegalisir dikantor pos
  3. Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari pemohon (suami) yang diberi materai 6000 dan ditandatangani oleh pemohon (suami)
  4. Surat pernyataan dari istri pertama bersedia untuk dimadu, bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh istri pertama
  5. Surat keterangan penghasilan pemohon yang dibuat oleh lurah atau kepala desa tempat tinggal pemohon
  6. Surat permohonan izin poligami sebanyak enam rangkep yang memuat alasan-alasan ingin poligami
  7. Bagi pemohon yang menggunakan kuasa hukum seperti Pengacara atau advokat, harus melampirkan surat kuasa khusu dan photo copy kartu advokat yang masih berlaku sebanyak satu lembar
  8. Membayar panjar biaya perkara
Baca Juga  Pembagian Warisan Tanah

 

PERSYARATAN PERMOHONAN POLIGAMI LUKMAN AZIS SH MH

 

Dalam hukum islam sendiri peraturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan KHI menyebut poligami tidak jauh berbeda dengan UU perkawinan. Hanya di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria yang beristri lebih dari satu diberikan pembatasan.

 

Yaitu seorang peria tidak boleh beristri lebih dari empat (4) orang. Dan pasal 55 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mensyaratkan juga bagi seorang pria mempunyai istri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka.

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak mengerti hukum dengan baik
  2. Butuh penyelesaian dengan baik
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Tidak tau bagaimana membela diri di hadapan pengadilan
  5. Terkadang memerlukan saksi ahli
  6. Tidak mengerti istilah-istilah hukum
  7. Membetulkan dan melengkapi berkas-berkas dokumen sidang
  8. Butuh pendampingan selama pengajuan gugatan sidang
  9. Membutuhkan banyak waktu dan kesabaran selama masa persidangan
Baca Juga  Kategori Judi Online

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan kasus
  8. Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner

 

Apa saja persyaratan permohonan poligami ?

Cara kirim dokumen persyaratan permohonan poligami bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

Klik ! Untuk Konsul by WA