PERSYARATAN PERMOHONAN POLIGAMI

Persyaratan permohonan poligami – Dalam ketentuan pasal 1 Undang –Undang No. 1/1974 tentang perkawinan (UU perkawinan); perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seoarang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

(Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA)

Ketentuan ini berasakan monogami, asas monogami lebih di tegaskan lagi di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang perkawinan yang mengatakan bahwa : pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Di mana seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

Akan tetapi Undang-Undang perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat di lihat dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang perkawinan, yang mana pengadilan dapat member izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila di kehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

ALASAN POLIGAMI LUKMAN AZIS SH MH

 

Bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami, wajib untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya; sesuai pasal 4 ayat 1 Undang – perkawinan dengan dasar atau alasan yang jelas. Beberapa alasan yang bisa di jadikan alasan untuk permohonan kepada Pengadilan untuk suami antara lain:

  • Seorang istri tidak dapat dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan; dan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
  SUSUNAN PENGURUS DPC PERADI JAKARTA PUSAT

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang – Undang perkawian, seorang suami juga harus memenuhi syarat-syarat dari istri pertama:

  • Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri Tua
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak mereka.

Persyaratan permohonan poligami

Adapun syarat – syarat yang perlu di siapkan untuk mengajukan permohonan poligami antara lain:

  1. Photo copy KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak satu lembar dan di beri materai 6000 kemudian di legalisir di kantor pos
  2. Photo Copy Kutipan/duplikat Akte Nikah pemohon dengan istri pertama, apa bila ingin menikah dengan calon istri kedua yang di beri materai 6000 dan di legalisir di kantor pos
  3. Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari pemohon (suami) yang di beri materai 6000 dan di tandatangani oleh pemohon (suami)
  4. Surat pernyataan dari istri pertama bersedia untuk di madu, bermaterai 6000 dan di tandatangani oleh istri pertama
  5. Surat keterangan penghasilan pemohon yang di buat oleh lurah atau kepala desa tempat tinggal pemohon
  6. Surat permohonan izin poligami sebanyak enam rangkep yang memuat alasan-alasan ingin poligami
  7. Bagi pemohon yang menggunakan kuasa hukum seperti Pengacara atau advokat, harus melampirkan surat kuasa khusus dan photo copy kartu advokat yang masih berlaku sebanyak satu lembar
  8. Membayar panjar biaya perkara
  Penjemputan Paksa Tersangka Bagaimana Prosedurnya ?

 

PERSYARATAN PERMOHONAN POLIGAMI LUKMAN AZIS SH MH

 

Dalam hukum islam sendiri peraturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan KHI menyebut poligami tidak jauh berbeda dengan UU perkawinan. Hanya di dalam KHI di jelaskan antara lain bahwa pria yang beristri lebih dari satu di berikan pembatasan.

Yaitu seorang peria tidak boleh beristri lebih dari empat (4) orang. Dan pasal 55 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mensyaratkan juga bagi seorang pria mempunyai istri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka.

Adi