Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama

Salah satu keistimewaan dalam agama Islam adalah adanya anjuran memiliki istri dua jika seorang mampu dan adil terhadap kedua istrinya serta sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya karena ada hukum poligami . Hal ini sejalan dengan apa yang Rasulullah SAW contohkan. Hanya saja perempuan modern saat ini, tidak semua ingin dipoligami.

 

Meski dipoligami anda anggap sebagai ibadah dan bentuk ketaatan dari suami. Meski demikian ada juga wanita-wanita yang memiliki kekuatan iman dan kelapangan dada yang rela di madu dengan berbagai alasan. Tetapi, tidak jarang banyak kasus viral di mana laki-laki melakukan poligami tanpa sepengetahuan atau tidak mendapat izin dari istri pertama. Akhirnya istri pertama tidak terima dengan hal itu. Apakah poligami tanpa izin istri pertama bisa dipidanakan?

Hukum Poligami

 

Hukum Poligami Adalah

Ada banyak kasus di tengah masyarakat di era yang sangat modern ini dengan berbagai permasalahan kompleks di dalamnya sehingga membutuhkan kekuatan hukum atau pedoman hukum untuk menyelesaikannya. Contoh misalnya, bagaimana status hukum yang di alami istri kedua yang menikahnya hanya secara siri tetapi ingin mengajukan gugatan cerai? Apa yang harus anda lakukan dan istri siri agar bisa secara resmi berpisah dengan suaminya yang sudah punya istri?

Pertanyaan di atas mungkin akan muncul jika berada di posisi istri kedua tetapi tidak menikah secara resmi agama dan Negara. Sebelum kita membahas pidana yang bisa anda lakukan jika suami poligami tanpa izin istri, maka coba kita membahas jika kasusnya hanya menikah siri.

Baca juga : Persyaratan Izin Poligami Dari Pengadilan Agama 

Hukum Poligami Adalah

Kasus Hukum Poligami

Yang harus anda ketahui, bahwa menikah siri memang sah secara agama, hanya saja sepanjang tidak resmi secara Negara atau tercatat secara Negara, maka pernikahan tersebut tidak memliki kekuatan hukum. Sehingga proses perceraian yang anda alami wanita yang menikah siri dengan suaminya mendasarkan hanya pada keputusan suaminya. Apabila suaminya sudah menyatakan talak maka berakhirlah pernikahan  sirih keduanya tanpa harus berhadapan di pengadilan.

  Proses PNS Menceraikan Istri Yang Meninggalkannya | Surat Cerai

Hanya saja, bagi seorang istri mungkin akan begitu berat jika hanya sebatas ucapan sehingga ingin mengesahkan perpisahan mereka secara Negara, sehingga tidak perlu lagi bayang-bayang suaminya apalagi jika selama pernikahan ada harta bersama yang anda perjuangkan. Sehingga yang bisa istri lakukan tentulah harus mengajukan yang namanya isbat nikah ke pengadilan agama untuk menyelesaikan perceraiannya itu.

Baca Juga : Persyaratan Izin Poligami 

Kasus Hukum Poligami

Hukum Poligami Dalam KUHP 

Sudah kami jelaskan di atas mengenai kasus istri kedua yang hanya menikah sirih. Namun kemudian ada persoalan lain muncul, bagaimana jika status istri kedua hasil nikah siri tanpa izin  istri pertama suami Anda, sebagaimana kami kutip dari salinan ‘potensi jerat pidana walaupun syarat nikah siri sudah terpenuhi’ Mengatakan akan timbul resiko hukum yang lain atas perkawinan siri yang ternyata sang suami masih terikat dalam pernikahan yang sah. istri pertama tidak mengetahui adanya perkawinan itu. Karena itu, status hukum istri kedua yang hanya menikah sirih dan tidak anda ketahui dan istri kedua maka bisa terjerat pasal zina yakni yang tertuang dalam pasal 284 ayat 1 KUHP tentang zina.

Memandang persoalan yang cukup rumit ini, sebenarnya sejak lama sudah memiliki pedoman. Hal ini bisa anda lihat apa yang di buat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA yang sudah menerbitkan ‘Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PA Buku II edisi revisi’ di tahun 2010 lalu. Sebagaimana yang tertulis di halaman 148 menjelaskan bahwa Jika dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah anda ketahui bahwa si suami ini sudah menikah sah dengan perempuan lain, maka sang istri pertama atau terdahuklu bisa anda jadikan pihak dalam perkara. Namun, jika pemohon tidak ingin mengubah permohonannya itu dengan memasukkan istri pertama sebagai pihak, maka putusan yang harus anda ambil adalah permohonan itu tidak bisa anda terima.

Baca juga : Surat Kebenaran Berpoligami Dari Jaiz Malaysia 

Hukum Poligami Dalam KUHP 
Proses Pemeriksaan Hukum Poligami

Sehingga dalam hal ini sudah jelas, istri sirih yang mau bercerai dengan suaminya harus mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama terlebih dahulu dengan memasukkan istri sah sebagai pihak dalam perkara.

  Mengenal Yellow Notice

Mengapa harus melibatkan istri sah? Tentu saja wajib melibatkan istri sah, karena istri sah memiliki peranan penting dalam proses isbat atas penikahan sirih istri kedua. Jika istri kedua memberikan izin , maka perkawinan siri tersebut akan tercatat sebagai perkawinan yang sah alias sah terjaidnya poligami tersebut. Jika tahapan ini selesai, maka istri kedua yang statusnya nikah siri bisa melanjutkan gugatan perceraian ke pengadilan.

Sehingga jika muncul penolakan atau istri kedua tidak memberikan izin atas pernikahan tersebut maka pengajuan isbat nikah ini bisa anda tolak dan itu artinya, perkawinan siri tersebut tidak bisa anda catat sebagai pernikahan yang sah.

Sehingga hal ini tentu akan menjadi buah simalakama, maka untuk mendapat status perpisahan dari suami Anda hanya pada talak yang anda jatuhkan ke suami saja. Sebab, perkawinan siri memang tidak teranggap sah secara Negara.

Baca juga : Persyaratan Permohonan Poligami 

Proses Pemeriksaan Hukum Poligami

Hukum Poligami di Indonesia 

Mengenai hukum perkawinan di Indonesia pada prinsipnya menganut asas monogamy terbuka. Juga landasan perkawinan di Indonesia sudah di atur dalam undang-undang perkawinan. Menyebutkan bahwa perempuan hanya boleh memiliki seorang suami dan laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri. Bagaimana hukum poligami di Indonesia?

  APAKAH BOLEH RUMAH SAKIT MENOLAK SEORANG PASIEN YANG MEMBUTUHKAN

Hanya saja, bagi laki-laki tidak menutup kemungkinan memiliki istri lebih satu sepanjang memenuhi persyaratan. Meski demikian secara agama sepanjang suami bisa adil dan mendapat restu istri pertama, sedangkan secara Negara sudah mendapat izin dari pengadilan, di berikannya izin tersebut salah satunya dengan alasan sudaa mendapat persetujuan sah, kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.

 

Hukum Poligami di Indonesia 

 

Hukum Poligami Bagi Suami 

Ternyata ada pidana yang mengancam jika suami poligami tanpa izin istri pertama. Hal ini sejalan dalam aturan KUHP pasal 279. Mengatakan bahwa perbuatan suami yang melakukan poligami dan tidak mendapat izin pengadilan maka anda anggap perbuatan pidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sebagaiman inti yang menjadi pesan dalam pasal 279 KUHP ini adalah butir satu berbunyi, siapa saja yang mengadakan pernikahan padahal dia tahu perniakan atau pernikahannya sudah ada dan akan menjadi penghalang yang sah. Sedangka butir dua disebutkan dalam pasal itu adalah siapa saja yang menikah padalhal dari pernikahannya itu atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Sehingga jika yang melanggar sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1 butir 1 di atas di atas menyembunyikan pihak yang lain maka pernikahan yang sudah ada menjadi penghalang sah, maka diancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Sehingga jika ada suami yang poligami dan ditangkap polisi maka kemungkinan penegak hukum merujuk pada pasal 279 KUHP.

 

Hukum Poligami Bagi Suami 

 

Contoh Kasus Pidana Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama

Ada beberapa contoh kasus pidana poligami tanpa izin istri bisa jadi rujukan. Contoh yang bisa jadi rujukan adalah putusan MA nomor 1311k/PD/2000. Ditemukan adanya kasus terdakwa yang sudah memiliki  istri menikah tanpa adanya izin istri sah. Karena itu, atas perbuatannya yang terbukti, Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana. Dalam hal ini melakukan perkawinan padahal perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang sah baginya untuk kawin lagi. Atas dakwaan itu, pelaku kemudian dijerat pidana selama 4 bulan.

Adi