Pajak Cukai Import merupakan pajak yang di kenakan pada barang yang di impor dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Sehingga, Pajak ini di bebankan kepada importir atau penyedia jasa kepabeanan yang melakukan impor barang secara resmi dan Barang Import Yang Kena Pajak – Semua yang Perlu Anda Ketahui
Jenis-Jenis Pajak Cukai Import
Oleh karena itu, Dalam penerapan pajak cukai impor, terdapat beberapa jenis pajak yang harus di pahami, di antaranya adalah:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sehingga, PPN adalah pajak yang di kenakan terhadap barang dan jasa yang beredar di Indonesia. PPN impor sendiri pada dasarnya sama dengan PPN dalam negeri, yaitu sebesar 10%.
2. Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Tarif bea masuk ini dapat bervariasi tergantung pada jenis barang yang di impor.
3. Cukai
Oleh karena itu, Cukai adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, minuman keras, dan bahan bakar. Sehingga, Pada impor barang, cukai di kenakan sesuai dengan jenis barang yang di impor.
Cara Menghitung Pajak Cukai Import
Untuk menghitung pajak cukai impor, ada beberapa faktor yang perlu di perhatikan, yaitu:
1. Nilai Pabean
Sehingga, Nilai pabean adalah nilai bea masuk yang di kenakan pada barang impor. Oleh karena itu, Nilai pabean ini di dasarkan pada harga jual barang di negara asal di tambah biaya-biaya yang terkait dengan proses impor.
2. Tarif Bea Masuk
Tarif bea masuk di kenakan pada barang impor berdasarkan jenis barang yang di impor. Maka, Tarif ini dapat berupa persentase dari nilai pabean atau tarif tetap per satuan barang impor.
3. Tarif Cukai
Oleh karena itu, Tarif cukai di kenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, minuman keras, dan bahan bakar. Oleh karena itu Tarif ini juga berupa persentase dari nilai pabean atau tarif tetap per satuan barang impor.
4. PPN
Sehingga, PPN di kenakan pada barang impor dengan tarif sebesar 10% dari nilai pabean di tambah dengan bea masuk dan cukai yang di kenakan.
Proses Pembayaran Pajak Cukai Import
Pembayaran pajak cukai impor di lakukan melalui bank atau lewat sistem online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pembayaran di lakukan, importir akan menerima bukti bayar yang harus di serahkan ke Kantor Bea dan Cukai sebagai bukti pembayaran.
Kesimpulan Pajak Cukai Import
Sehingga, Pajak cukai impor merupakan pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Maka, Pajak ini terdiri dari beberapa jenis pajak seperti PPN, bea masuk, dan cukai. Untuk menghitung pajak cukai impor, perlu di perhatikan beberapa faktor seperti nilai pabean, tarif bea masuk, tarif cukai, dan PPN. Oleh karena itu, Pembayaran pajak ini di lakukan melalui bank atau sistem online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id