PI Mesin Bekas – Mesin bekas seringkali menjadi solusi ekonomis dan efisien bagi pelaku industri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang ingin meningkatkan kapasitas produksi atau memulai lini produksi baru tanpa investasi besar. Namun, impor mesin bekas di Indonesia tidak semudah mengimpor barang baru. Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, memberlakukan regulasi ketat untuk memastikan bahwa mesin bekas yang di impor memenuhi standar kualitas, tidak merusak lingkungan, dan tidak membanjiri pasar domestik dengan barang yang tidak layak.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai Perizinan Impor (PI) Mesin Bekas, persyaratan yang harus di penuhi, serta prosedur lengkap untuk mendapatkan izin tersebut di Indonesia.
Baca Juga: https://www.jangkargroups.co.id/tag/Perizinan-Impor
Mengapa Impor Mesin Bekas Di atur Ketat?
Pengaturan ketat terhadap impor mesin bekas di dasarkan pada beberapa pertimbangan utama:
Standar Kualitas dan Keamanan:
Memastikan mesin bekas yang di impor masih layak pakai, aman untuk di operasikan, dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan kerja atau kerusakan lingkungan.
Perlindungan Industri Dalam Negeri:
Mencegah masuknya mesin bekas yang terlalu murah atau tidak berkualitas yang dapat mengganggu pertumbuhan industri manufaktur mesin dalam negeri.
Lingkungan Hidup:
Mengendalikan masuknya mesin bekas yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya atau memiliki efisiensi energi yang rendah, sehingga berkontribusi pada pencemaran lingkungan.
Optimalisasi Pemanfaatan Mesin Bekas Domestik:
Mendorong penggunaan dan perbaikan mesin bekas yang sudah ada di dalam negeri terlebih dahulu.
Regulasi Utama yang Melandasi Impor Mesin Bekas
Peraturan mengenai impor mesin bekas di Indonesia umumnya di atur oleh:
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag):
Mengatur ketentuan umum impor barang, termasuk batasan dan larangan.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin):
Mengatur mengenai tata cara impor barang modal bukan baru (mesin bekas) dan penunjukannya.
Peraturan Teknis Lainnya:
Terkait standar SNI atau persyaratan teknis spesifik untuk jenis mesin tertentu.
Definisi Mesin Bekas (Barang Modal Bukan Baru)
Dalam konteks peraturan impor Indonesia, “mesin bekas” atau “barang modal bukan baru” adalah mesin, peralatan, atau perangkat yang telah digunakan sebelumnya dan di impor dengan tujuan untuk di gunakan kembali dalam kegiatan produksi atau operasional.
Persyaratan Umum untuk Mendapatkan Perizinan Impor (PI) Mesin Bekas
Untuk dapat mengimpor mesin bekas, importir (perusahaan) harus memenuhi serangkaian persyaratan yang cukup ketat. Persyaratan ini di bagi menjadi beberapa kategori:
Persyaratan Legalitas Perusahaan Importir:
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada): Menunjukkan legalitas dan bidang usaha perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas pelaku usaha dan izin dasar yang mencakup pendaftaran perusahaan. NIB harus mencantumkan
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha dan kebutuhan impor mesin bekas.
- NPWP Perusahaan: Bukti kepatuhan pajak.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI): Tergantung pada jenis kegiatan usaha importir. Jika mesin bekas di gunakan untuk produksi, IUI akan lebih relevan.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Kini terintegrasi dalam NIB.
Syarat Terkait Mesin Bekas yang Akan Di impor:
Jenis dan Spesifikasi Mesin:
- Detail lengkap mengenai mesin yang akan di impor (nama, merek, tipe, nomor seri, tahun pembuatan, kapasitas, fungsi).
- Pastikan jenis mesin tersebut tidak termasuk dalam daftar larangan impor atau memiliki batasan spesifik.
Usia Mesin:
Penting: Umumnya, terdapat batasan usia maksimal untuk mesin bekas yang boleh di impor. Batasan ini bervariasi tergantung jenis mesin dan diatur dalam
- Permenperin atau Permendag. Misalnya, beberapa jenis mesin memiliki batas usia 10 atau 15 tahun dari tahun produksi.
- Mesin yang terlalu tua seringkali sulit mendapatkan izin impor karena pertimbangan efisiensi dan potensi limbah.
Kondisi dan Kelayakan Fungsi:
- Mesin harus dalam kondisi baik dan layak pakai untuk tujuan produksi yang spesifik.
- Tidak boleh ada bagian yang hilang yang esensial untuk fungsi utama mesin.
- Mesin tidak boleh berupa limbah atau sampah yang di kategorikan sebagai B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tidak dapat di daur ulang.
Sertifikasi Teknis/Survei dari Surveyor (Lembaga Penilai Kesesuaian):
Ini adalah salah satu persyaratan paling krusial. Setiap permohonan impor mesin bekas wajib melampirkan Laporan Hasil Survei (LHS) dari lembaga surveyor yang di tunjuk oleh Kementerian Perindustrian/Perdagangan.
Survei ini di lakukan di negara asal mesin dan bertujuan untuk:
- Memastikan identitas dan spesifikasi mesin sesuai.
- Menilai kondisi fisik dan kelayakan fungsi mesin.
- Memverifikasi tahun pembuatan mesin.
- Memastikan mesin tidak mengandung bahan berbahaya atau merusak lingkungan.
- Menentukan apakah mesin tersebut memenuhi standar teknis yang berlaku.
- Biaya survei di tanggung oleh importir.
Persyaratan Teknis dan Perencanaan Penggunaan:
Rencana Produksi/Penggunaan:
- Perusahaan harus memiliki rencana detail mengenai penggunaan mesin bekas tersebut dalam proses produksi atau operasionalnya.
- Rencana ini harus menunjukkan relevansi mesin dengan KBLI perusahaan dan kapasitas produksi yang akan di capai.
Dampak Lingkungan:
Beberapa jenis mesin atau skala impor mungkin memerlukan analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) atau surat pernyataan kesiapan untuk mematuhi standar lingkungan yang berlaku.
Lokasi Penempatan Mesin:
Detail mengenai lokasi pabrik atau tempat mesin akan di operasikan.
Kebutuhan Tenaga Kerja:
Estimasi jumlah tenaga kerja yang akan di serap atau di latih untuk mengoperasikan mesin tersebut.
Prosedur Lengkap Pengurusan Perizinan Impor (PI) Mesin Bekas
Prosedur pengurusan PI Mesin Bekas di Indonesia melibatkan beberapa tahapan utama, sebagian besar kini terintegrasi melalui sistem daring.
Persiapan Dokumen dan Survei Awal
- Identifikasi Kebutuhan Mesin: Pastikan jenis, spesifikasi, dan jumlah mesin bekas yang benar-benar di butuhkan.
- Cari Pemasok: Temukan pemasok mesin bekas yang terpercaya di luar negeri.
- Kontrak Pembelian: Buat kontrak pembelian atau Proforma Invoice dengan pemasok yang mencantumkan detail lengkap mesin.
- Pilih Surveyor: Hubungi salah satu lembaga surveyor yang di tunjuk oleh Kementerian Perindustrian (daftar surveyor dapat di temukan di situs web Kemenperin). Jadwalkan survei mesin di lokasi penjual (negara asal).
- Lakukan Survei: Surveyor akan melakukan inspeksi fisik, verifikasi dokumen, dan pengujian fungsional sesuai standar yang berlaku. Hasil survei akan di tuangkan dalam Laporan Hasil Survei (LHS).
Pengajuan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Akses Sistem SIINas/Pusat Perizinan Kemenperin:
Pengajuan rekomendasi izin Jasa impor mesin bekas umumnya di lakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) atau sistem perizinan terpadu Kemenperin.
Login/Daftar Akun:
Sehingga, pastikan perusahaan Anda memiliki akun yang terdaftar di sistem tersebut.
Isi Formulir Permohonan:
Kemudian, lengkapi formulir permohonan yang meliputi:
- Data perusahaan importir.
- Detail mesin bekas yang akan di impor (sesuai LHS).
- Rencana penggunaan dan justifikasi kebutuhan.
- Nilai investasi.
Unggah Dokumen Pendukung:
Lampirkan semua dokumen yang di persyaratkan dalam format digital, termasuk:
- NIB perusahaan (dengan KBLI yang sesuai).
- Akta Pendirian dan perubahan.
- NPWP.
- Kemudian, laporan Hasil Survei (LHS) dari surveyor.
- Maka, proforma Invoice atau Sales Contract.
- Oleh karena itu, dokumen teknis mesin (jika ada, seperti manual, diagram).
- Selanjutnya, surat pernyataan kebenaran data dan kesanggupan mematuhi ketentuan.
- Dokumen lingkungan (jika di wajibkan).
Verifikasi Dokumen:
Sehingga, kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen. Maka, jika ada kekurangan, pemohon akan di minta melengkapi.
Analisis Teknis:
Selanjutnya, tim Kemenperin akan melakukan analisis terhadap permohonan, termasuk kelayakan teknis mesin dan relevansinya dengan sektor industri.
Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis:
Maka, jika permohonan di setujui, Kemenperin akan menerbitkan Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor mesin bekas. Oleh karena itu, dokumen ini merupakan prasyarat utama untuk mengajukan Perizinan Impor (PI) ke Kementerian Perdagangan.
Pengajuan Perizinan Impor (PI) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Akses Sistem INATRADE/INSW:
Sehingga, pengajuan PI di lakukan melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).
Login/Daftar Akun:
Oleh Karena itu, pastikan Anda memiliki akun INATRADE yang terdaftar dan terintegrasi dengan NIB.
Isi Formulir Permohonan PI:
Maka, masuk ke modul perizinan impor dan pilih jenis izin “Importir Produsen Barang Modal Bukan Baru” atau yang sejenis. Kemudian, isi semua data yang di minta, termasuk:
- Kemudian, data perusahaan importir.
- Sehingga, detail HS Code dan uraian barang (mesin bekas).
- Selanjutnya, jumlah/volume dan nilai impor.
- Oleh karena itu, negara asal dan negara pengapalan.
- Pelabuhan masuk.
Unggah Dokumen Pendukung:
Lampirkan dokumen-dokumen yang di persyaratkan oleh Kemendag, termasuk:
- Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dari Kemenperin (ini adalah dokumen kunci).
- NIB.
- Invoice dan packing list.
- Laporan Hasil Survei (LHS) (kadang di minta kembali sebagai lampiran).
- Dokumen lain yang relevan.
Verifikasi dan Validasi:
Oleh Karena itu, Kemendag akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
Penerbitan PI Mesin Bekas:
Maka, jika semua persyaratan terpenuhi dan permohonan di setujui, Kemendag akan menerbitkan Perizinan Impor (PI) Mesin Bekas secara elektronik. Kemudian, PI ini memiliki masa berlaku tertentu, dan impor harus di lakukan dalam periode tersebut.
Proses Kepabeanan dan Impor Fisik
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB):
Maka, setelah PI terbit, importir dapat mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem elektronik. Pastikan semua data di PIB sesuai dengan PI dan dokumen pendukung lainnya.
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor:
Lakukan pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan bea masuk lainnya sesuai perhitungan.
Pemeriksaan Fisik (jika ada):
Kemudian, bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap mesin bekas yang di impor untuk memverifikasi kesesuaian dengan dokumen yang di ajukan.
Pengeluaran Barang:
Sehingga, setelah semua kewajiban pabean di penuhi dan barang di nyatakan lolos, mesin bekas dapat di keluarkan dari kawasan pabean.
Penting untuk Di perhatikan:
- Konsistensi Data: Pastikan semua data di setiap dokumen dan sistem perizinan (NIB, Kemenperin, Kemendag, Bea Cukai) konsisten. Perbedaan data sekecil apa pun dapat memperlambat atau menggagalkan proses.
- Waktu Proses: Prosedur pengurusan PI Mesin Bekas dapat memakan waktu cukup lama, tergantung pada kelengkapan dokumen, respon dari instansi terkait, dan kompleksitas kasus. Persiapkan waktu yang cukup sebelum mesin di kapalkan.
- Oleh karena itu, perbarui Informasi Regulasi: Peraturan mengenai impor dapat berubah. Maka, selalu rujuk pada peraturan terbaru dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan atau konsultasikan dengan konsultan bea cukai/perizinan yang berpengalaman.
- Biaya: Selain biaya pembelian mesin, pertimbangkan biaya surveyor, biaya perizinan (jika ada), bea masuk, pajak impor, dan biaya logistik.
Impor mesin bekas di Indonesia adalah proses yang kompleks namun memungkinkan bagi pelaku industri yang membutuhkan solusi ekonomis untuk meningkatkan kapasitas produksi. Kemudian, kunci keberhasilan terletak pada pemahaman mendalam mengenai persyaratan, kesabaran dalam mengikuti prosedur, dan ketelitian dalam menyiapkan dokumen. Sehingga, dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan dapat berhasil mendatangkan mesin bekas yang tepat untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing industri di Indonesia.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups