Persetujuan Impor Untuk Beberapa Produk Industri Dalam Negeri

Akhmad Fauzi

Updated on:

Persetujuan Impor Untuk Beberapa Produk Industri Dalam Negeri
Direktur Utama Jangkar Goups

Produk Yang Memerlukan Persetujuan Impor

Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan persetujuan impor untuk beberapa produk dengan tujuan melindungi industri dalam negeri, mengendalikan arus barang, dan memastikan kualitas barang yang masuk. Produk-produk yang umumnya memerlukan persetujuan impor (di kenal juga sebagai LARTAS – Larangan dan Pembatasan) meliputi:

Produk Besi, Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya:

Ini merupakan salah satu komoditas yang paling ketat pengawasannya untuk melindungi industri baja nasional.

Elektronik:

Berbagai jenis barang elektronik, seperti perangkat audio-video dan elektronika sejenis, memerlukan persetujuan impor.

Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT):

Impor produk tekstil juga diawasi ketat untuk mendukung Layanan industri tekstil lokal.

Persetujuan Impor Produk Kehutanan:

Impor produk kehutanan di atur untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan sumber daya hutan.

Alas Kaki:

Ketentuan impor alas kaki juga di berlakukan untuk melindungi produsen alas kaki dalam negeri.

Persetujuan Impor Barang Modal Tidak Baru (Barang Bekas):

Impor barang modal bekas di atur dengan ketat, terutama untuk memastikan barang tersebut di gunakan sebagai barang modal atau keperluan produksi, bukan untuk di jual kembali. Ada batasan umur barang juga.

Hewan dan Produk Hewan: 

Impor hewan dan produk hewan (misalnya daging, susu, dll.) sangat di atur untuk alasan kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan hewan.

Persetujuan Impor Produk Hortikultura:

Buah-buahan, sayuran, dan produk hortikultura lainnya memerlukan persetujuan impor, seringkali dengan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Gula:

Baik gula kristal mentah maupun gula kristal putih memerlukan izin impor.

Beras:

Impor beras di atur dengan ketat untuk menjaga stabilitas pangan nasional.

Garam:

Garam industri dan konsumsi juga termasuk dalam daftar produk yang memerlukan Persetujuan Impor.

Minuman Beralkohol:

Impor minuman beralkohol memiliki regulasi yang sangat ketat.

Beberapa Bahan Kimia Tertentu:

Termasuk di antaranya adalah Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) dan Hidrofluorokarbon (HFC).

Obat-obatan dan Suplemen Kesehatan

(sebelumnya memerlukan, kini hanya Laporan Surveyor):

Meskipun beberapa regulasi terbaru (Permendag No. 36 Tahun 2023 yang di ubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 dan Permendag No. 7 Tahun 2024) telah mengecualikan persetujuan impor untuk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, serta katup, namun tetap memerlukan Laporan Surveyor (LS) sebagai pengawasan.

Persetujuan Impor Penting untuk di catat:

Regulasi dapat berubah:

Kemudian, peraturan Jasa impor di Indonesia sangat dinamis dan sering mengalami perubahan. Selalu penting untuk merujuk pada peraturan terbaru yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya (seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Bea Cukai).

Jenis Importir:

Persetujuan juga bisa berbeda tergantung jenis Angka Pengenal Importir (API), apakah itu API-U (Umum) atau API-P (Produsen).

Tujuan Impor:

Tujuan impor (misalnya untuk kegiatan usaha, untuk kebutuhan pribadi, atau untuk penelitian) juga memengaruhi persyaratan yang di perlukan.
Maka, untuk informasi paling akurat dan terkini, di sarankan untuk selalu memeriksa situs resmi JDIH Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau berkonsultasi dengan penyedia jasa kepabeanan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat