TKDN Barang Impor Valve – Untuk menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang impor seperti valve dari China, kita perlu memahami dasar-dasar perhitungan TKDN yang berlaku di Indonesia. Perhitungan TKDN di dasarkan pada proporsi nilai komponen lokal dalam suatu produk atau jasa.
Berikut adalah langkah-langkah dan poin-poin penting dalam menghitung TKDN untuk barang impor valve dari China:
Panduan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang Impor Valve dari China
Menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang impor seperti valve dari China adalah proses yang penting bagi perusahaan di Indonesia, terutama jika mereka ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau BUMN yang mensyaratkan TKDN. TKDN mengukur seberapa besar proporsi nilai komponen lokal dalam suatu produk atau jasa.
Artikel ini akan menjelaskan dasar-dasar perhitungan TKDN untuk valve impor dari China, dengan asumsi bahwa valve tersebut mengalami proses perakitan atau penambahan nilai di Indonesia.
Memahami Dasar Hukum TKDN di Indonesia
Dasar hukum utama yang mengatur TKDN di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Mengamanatkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri: Merinci ketentuan terkait penggunaan produk dalam negeri, termasuk perhitungan TKDN.
- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Ini adalah peraturan teknis utama yang banyak di gunakan sebagai acuan. Namun, perlu di catat bahwa beberapa sektor mungkin memiliki peraturan TKDN spesifik yang lebih baru, atau mungkin ada pembaruan peraturan secara umum.
- Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Misalnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang juga menekankan prioritas produk dalam negeri.
Penting: Selalu merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku, khususnya yang di keluarkan oleh Kementerian Perindustrian, karena aturan bisa mengalami perubahan atau penyesuaian.
Konsep Dasar Perhitungan TKDN untuk Produk yang Mengandung Komponen Impor
Jika valve di impor China dalam bentuk jadi (finished goods) dan langsung di jual kembali tanpa proses penambahan nilai yang signifikan di Indonesia, maka TKDN-nya akan sangat rendah, mendekati nol. Perhitungan TKDN menjadi relevan ketika perusahaan di Indonesia mengimpor komponen valve dari China (atau negara lain) untuk kemudian di rakit, di proses, atau di tambahkan komponen lokal di Indonesia menjadi valve jadi.
Rumus Umum Perhitungan TKDN (berdasarkan prinsip Permenperin 16/2011):
TKDN di hitung berdasarkan perbandingan antara nilai komponen dalam negeri dengan total biaya produksi barang.
TKDN= Biaya Produksi Komponen Dalam Negeri x 100%
Total Biaya Produksi
Secara lebih rinci, formula ini mempertimbangkan unsur-unsur biaya sebagai berikut:
Total Biaya Produksi (Harga pokok Barang):
- Biaya Material Langsung (Bahan Baku/Komponen).
- Biaya Tenaga Kerja Langsung.
- Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead).
- Biaya Lain (misalnya biaya pengembangan dan perancangan, jika relevan).
- Biaya Produksi Komponen Dalam Negeri: Merupakan total dari unsur-unsur biaya di atas yang memiliki kandungan lokal.
Data yang Di butuhkan untuk Perhitungan TKDN Valve Impor (Jika Di rakit di Indonesia)
Untuk melakukan perhitungan yang akurat, Anda memerlukan data-data terperinci:
Data Pembelian Material/Komponen:
- Komponen Impor: Harga beli komponen valve dari China (nilai FOB/CFR/CIF), bea masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, biaya pengiriman internasional, dan biaya lain yang timbul hingga komponen tiba di gudang Anda di Indonesia.
- Komponen Dalam Negeri: Harga beli komponen valve dari pemasok lokal di Indonesia (jika ada).
Komponen Data Biaya Tenaga Kerja:
- Tenaga Kerja Langsung: Gaji, upah, tunjangan, dan biaya terkait lainnya untuk tenaga kerja yang terlibat langsung dalam perakitan/produksi valve di Indonesia.
- Tenaga Kerja Tidak Langsung (Overhead): Gaji, upah, tunjangan, dan biaya terkait lainnya untuk tenaga kerja pendukung di pabrik (misalnya supervisor produksi, staf gudang, dll.) yang berstatus Warga Negara Indonesia.
Data Biaya Overhead Pabrik (Biaya Tidak Langsung Pabrik):
- Dalam Negeri: Biaya listrik, air, sewa pabrik, biaya pemeliharaan mesin, depresiasi aset pabrik yang di beli/di keluarkan di Indonesia.
- Impor: Jika ada biaya overhead yang langsung terkait dengan kegiatan di luar negeri (misalnya lisensi teknologi yang di bayarkan ke luar negeri).
- Biaya Penelitian dan Pengembangan (R&D) & Perekayasaan: Jika ada kegiatan R&D, desain, atau rekayasa valve yang di lakukan di Indonesia.
- Dokumen Pendukung: Faktur pembelian (lokal dan impor), Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kontrak kerja, slip gaji, laporan keuangan, dan bukti transaksi lainnya.
Tahapan Perhitungan TKDN untuk Valve yang Di rakit di Indonesia:
Identifikasi Struktur Produk:
Bongkar bill of material (BOM) valve untuk mengidentifikasi semua komponen, sub-komponen, dan bahan baku yang di gunakan.
Tentukan Asal Komponen:
Untuk setiap komponen/bahan baku, tentukan apakah itu berasal dari dalam negeri (local content) atau impor (foreign content).
Alokasi Biaya Material:
Hitung nilai material langsung berdasarkan asalnya.
Contoh: Jika body valve di impor dari China seharga $100 dan seal/gasket di beli dari pemasok lokal seharga $10. Maka $100 masuk kategori impor, $10 masuk kategori lokal.
Alokasi Biaya Tenaga Kerja: Hitung total biaya tenaga kerja langsung yang terlibat dalam proses perakitan dan produksi valve di Indonesia. Ini sepenuhnya di anggap sebagai komponen dalam negeri.
Alokasi Biaya Overhead Pabrik:
- Hitung biaya overhead pabrik yang di keluarkan di Indonesia. Ini sebagian besar di anggap sebagai komponen dalam negeri.
- Jika ada biaya overhead yang terkait dengan lisensi teknologi atau perangkat lunak impor, itu akan masuk kategori impor.
Alokasi Biaya R&D/Perekayasaan:
Jika ada aktivitas R&D atau perekayasaan yang di lakukan di Indonesia, biayanya akan masuk komponen dalam negeri.
Total Biaya Produksi (HPP):
Jumlahkan semua biaya material, tenaga kerja, dan overhead, baik yang lokal maupun impor, untuk mendapatkan Harga Pokok Produksi (HPP) valve.
Hitung Nilai Komponen Dalam Negeri (KDN):
Jumlahkan semua biaya (material, tenaga kerja, overhead, R&D) yang di klasifikasikan sebagai “dalam negeri”.
Terapkan Rumus TKDN:
TKDN= Nilai Komponen Dalam Negeri x 100%
Total Biaya Produksi (HPP)
Contoh Sederhana Perhitungan TKDN Valve:
Misalkan sebuah perusahaan di Indonesia merakit valve dengan rincian biaya per unit:
- Material Utama (dari China – Impor): Rp 70.000
- Material Pendukung (dari Indonesia – Lokal): Rp 5.000
- Tenaga Kerja Langsung (Indonesia): Rp 10.000
- Biaya Overhead Pabrik (di Indonesia): Rp 8.000
- Total Biaya Produksi (HPP): Rp 70.000 + Rp 5.000 + Rp 10.000 + Rp 8.000 = Rp 93.000
Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN): Rp 5.000 (material pendukung) + Rp 10.000 (tenaga kerja) + Rp 8.000 (overhead) = Rp 23.000
Maka, perhitungan TKDN:
TKDN= 93.000 x 100%≈24,73%
23.000
Proses Verifikasi dan Sertifikasi TKDN
Perhitungan TKDN yang Anda lakukan secara internal (self-assessment) perlu di verifikasi oleh lembaga yang berwenang untuk mendapatkan sertifikat TKDN resmi.
Lembaga Verifikasi: Umumnya di lakukan oleh lembaga verifikasi independen yang di tunjuk oleh Kementerian Perindustrian, seperti PT Surveyor Indonesia atau PT Sucofindo.
Proses Verifikasi:
Pengajuan Permohonan:
Perusahaan mengajukan permohonan verifikasi TKDN ke P3DN Kemenperin atau langsung ke lembaga verifikasi.
Audit Dokumen:
Verifikator akan meninjau semua dokumen pendukung (faktur, kontrak, laporan keuangan, BOM, dll.) untuk memastikan keabsahan dan konsistensi data.
Kunjungan Lapangan (Jika Di perlukan):
Verifikator dapat melakukan kunjungan ke fasilitas produksi untuk memverifikasi proses manufaktur, penggunaan bahan baku, dan tenaga kerja secara langsung.
Penerbitan Sertifikat TKDN:
Setelah proses verifikasi selesai dan hasil perhitungan di anggap valid, sertifikat TKDN akan di terbitkan.
Pentingnya Sertifikat TKDN:
Sertifikat TKDN menjadi prasyarat untuk berbagai keperluan, terutama dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN, di mana produk dengan TKDN tertentu akan mendapatkan preferensi atau menjadi wajib.
Kasus Khusus: Valve Impor Sebagai Barang Jadi
Jika Anda mengimpor valve dalam bentuk barang jadi (sudah utuh) dari China dan hanya menjualnya kembali tanpa proses perakitan atau penambahan nilai yang signifikan di Indonesia, maka TKDN untuk valve tersebut dari perspektif Indonesia akan sangat rendah (mendekati 0%). Dalam kasus ini, Anda tidak dapat mengklaim TKDN yang signifikan, karena seluruh proses produksi dan komponen berasal dari luar negeri.
Perhitungan TKDN untuk valve yang mengandung komponen Jasa impor dari China adalah langkah strategis bagi perusahaan yang ingin meningkatkan daya saing di pasar domestik, khususnya di proyek-proyek yang membutuhkan TKDN. Prosesnya menuntut ketelitian dalam pengumpulan dan klasifikasi data biaya, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kerjasama dengan lembaga verifikasi yang di tunjuk Kemenperin adalah kunci untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang di akui secara resmi.
Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah. Untuk perhitungan TKDN yang spesifik dan valid, sangat di sarankan untuk merujuk langsung pada peraturan resmi Kementerian Perindustrian atau berkonsultasi dengan auditor TKDN yang berpengalaman.
Hs code 84811019
HS Code 84811019 secara spesifik merujuk pada:
“Keran, kran, katup dan alat serupa untuk pipa, selongsong boiler, tangki, bejana atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatis – Katup pengurang tekanan – Terbuat dari besi cor atau baja – Lain-lain.”
Singkatnya, HS Code ini digunakan untuk produk katup pengurang tekanan (pressure-reducing valves) yang terbuat dari besi cor atau baja, dan tidak termasuk dalam sub-kategori yang lebih spesifik dalam klasifikasi katup pengurang tekanan.
Produk-produk yang umumnya termasuk dalam HS Code 84811019 meliputi:
Regulator/katup pengatur tekanan industri:
Digunakan secara luas di berbagai sektor seperti minyak dan gas, manufaktur, pengolahan kimia, pengolahan air, dan pembangkit listrik. Fungsinya adalah untuk menjaga tekanan keluaran tetap konsisten meskipun ada fluktuasi pada tekanan masukan.
Katup pengurang tekanan komersial:
Ditemukan pada bangunan komersial, sistem pemanas, ventilasi, dan pendingin udara (HVAC), atau jaringan distribusi air.
Jenis katup pengurang tekanan spesifik lainnya:
Selama terbuat dari besi cor atau baja dan tidak masuk dalam sub-kategori yang lebih rinci.
Jadi, jika Anda mengimpor atau mengekspor katup yang berfungsi untuk mengurangi dan mengontrol tekanan, terbuat dari besi cor atau baja, dan tidak memiliki klasifikasi yang lebih spesifik, kemungkinan besar HS Code 84811019 adalah yang tepat untuk produk Anda.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups