Impor Makanan Anjing Kucing Bagaimana Caranya ?

Akhmad Fauzi

Updated on:

Impor Makanan Anjing Kucing Bagaimana Caranya
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengimpor makanan anjing dan kucing ke Indonesia memerlukan serangkaian persyaratan dan prosedur yang ketat, terutama karena makanan hewan termasuk dalam kategori produk hewan yang di awasi oleh pemerintah untuk mencegah masuknya penyakit hewan dan memastikan keamanan serta mutu produk.

Persyaratan dan Prosedur Impor Makanan Anjing Kucing

Berikut adalah persyaratan dan prosedur umum yang perlu Anda ketahui:

Badan Terkait:

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian:

Sehingga, lembaga utama yang mengeluarkan rekomendasi dan izin terkait pemasukan produk hewan, termasuk pakan hewan kesayangan. Maka, anda akan berinteraksi dengan sistem mereka, SIMREK PKH.

Kementerian Perdagangan:

Mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) setelah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen PKH.

Badan Karantina Indonesia (Barantan):

Sehingga, melakukan pemeriksaan karantina di tempat pemasukan (pelabuhan/bandara) untuk memastikan produk bebas dari hama dan penyakit.

Bea Cukai:

Kemudian, bertanggung jawab atas proses kepabeanan dan pungutan bea masuk.

Persyaratan Umum (untuk importir):

Identitas Pemohon:

  1. WNI: KTP, KK, NPWP.
  2. WNA: KITAS/Visa, Paspor.

Jika yang mengajukan adalah Badan Hukum:

  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Cabang jika ada) dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT dan Yayasan), Kementerian Koperasi (untuk Koperasi), atau Pengadilan Negeri (untuk CV).
  2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan (jika ada perubahan pada Akta Pendirian).
  3. NPWP Badan Hukum.
  4. Surat Kuasa: Jika di kuasakan, harus di sertai surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang di beri kuasa.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (fotokopi).
  6. Tanda Angka Pengenal Impor (API) (fotokopi).
  7. Surat Pernyataan Bermaterai Rp 6.000: Menyatakan bahwa pakan bukan untuk konsumsi manusia.
  8. Rekomendasi Impor Pakan Hewan Kesayangan terdahulu (jika ada).

Impor Makanan Anjing Kucing Prosedur Impor Makanan Anjing Kucing:

Mendapatkan Rekomendasi Impor Pakan Hewan Kesayangan dari Ditjen PKH:

  1. Ajukan permohonan melalui sistem SIMREK PKH (simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id).
  2. Lengkapi dokumen-dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang di minta. Dokumen profil (misalnya SIUP, TDP, NPWP perusahaan) perlu diverifikasi dengan membawa dokumen asli ke Layanan Rekomendasi (Yanrek) Ditjen PKH.
  3. Ditjen PKH akan melakukan analisis risiko dan harmonisasi persyaratan kesehatan hewan dengan negara pengekspor.
  4. Setelah proses verifikasi dan analisis selesai, Ditjen PKH akan menerbitkan Rekomendasi Impor Pakan Hewan Kesayangan.

Mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan:

  1. Dengan rekomendasi dari Ditjen PKH, ajukan permohonan PI secara elektronik kepada Direktur Jenderal Impor di Kementerian Perdagangan.
  2. PI akan mencantumkan informasi penting seperti jenis produk, jumlah, unit usaha asal, dan negara asal.

Memastikan Produk Berasal dari Unit Usaha yang Di setujui:

Produk makanan anjing/kucing harus berasal dari unit usaha di negara asal yang telah di setujui oleh Menteri Pertanian (cq. Direktur Jenderal PKH). Anda bisa memeriksa daftar unit usaha yang di setujui di situs Ditjen PKH.

Pengiriman Produk dan Pelaporan ke Karantina:

  1. Minimal dua hari sebelum barang tiba di Indonesia, importir harus melaporkan rencana pemasukan (Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina) kepada Badan Karantina Indonesia (Barantan) di tempat pemasukan (bandara/pelabuhan).
  2. Serahkan dokumen pendukung seperti Health Certificate (Sertifikat Kesehatan Hewan) dari otoritas karantina negara asal. Pastikan Health Certificate mencantumkan nomor Persetujuan Impor.

Pemeriksaan Karantina:

  1. Petugas karantina akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan produk.
  2. Jika dokumen lengkap dan sah, serta produk di nyatakan sehat dan aman, Barantan akan menerbitkan sertifikat karantina pembebasan.
  3. Jika terdeteksi penyakit atau ketidaksesuaian dokumen, produk dapat di tolak atau di kenakan tindakan karantina lebih lanjut.

Penyelesaian Bea Cukai:

  1. Setelah lolos karantina, lakukan proses kepabeanan dengan Bea Cukai untuk pembayaran bea masuk dan pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Produk juga harus di lengkapi dengan label yang jelas dan mudah di baca, mencantumkan nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/importir, tanggal dan kode produksi, serta kehalalan jika di persyaratkan.

Impor Makanan Anjing Kucing Penting untuk Di perhatikan Impor Makanan Anjing Kucing:

Peraturan yang Berlaku:

Selalu merujuk pada peraturan terbaru dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terkait impor produk hewan. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu.

Negara Asal:

Ada pembatasan atau larangan impor produk hewan dari beberapa negara tertentu, terutama jika ada wabah penyakit di negara tersebut. Pastikan negara asal produk Anda tidak termasuk dalam daftar larangan.

Sertifikasi Halal:

Produk hewan yang di impor wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali untuk bahan yang di haramkan.

Harmonized System (HS Code):

Pahami HS Code yang relevan untuk makanan anjing dan kucing, karena ini akan mempengaruhi persyaratan dan bea masuk.

Biaya:

Akan ada biaya karantina dan bea masuk yang harus di bayar sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih rinci dan terkini, sangat di sarankan untuk menghubungi langsung:

  1. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian melalui website resmi atau layanan kontak mereka.
  2. Badan Karantina Indonesia (Barantan).
  3. Kementerian Perdagangan.
  4. Proses impor bisa kompleks, jadi di sarankan untuk bekerja sama dengan konsultan perizinan atau perusahaan logistik yang berpengalaman dalam impor produk hewan seperti Jangkar Groups.

Impor Makanan Anjing Kucing HS Code makanan anjing dan kucing

Untuk makanan anjing dan kucing, HS Code utamanya adalah 2309.

Lebih spesifik lagi, untuk makanan anjing atau kucing yang di kemas untuk penjualan eceran, HS Code-nya adalah:

2309.10 – Makanan anjing atau kucing, di siapkan untuk penjualan eceran.
Sub-pos tarif lebih lanjut di Indonesia membagi ini berdasarkan kandungan:

2309.10.10 – Mengandung daging
2309.10.90 – Lain-lain (misalnya, tidak mengandung daging, atau bahan utamanya bukan daging)

  • Penting untuk memastikan kode HS yang tepat berdasarkan komposisi spesifik produk Anda. Meskipun 2309.10 adalah kategori umum, kandungan bahan (terutama daging) akan mempengaruhi sub-pos tarif yang lebih spesifik.
  • Selalu verifikasi dengan peraturan terbaru: HS Code dapat memiliki penyesuaian atau perubahan di tingkat nasional (Indonesia) dan internasional. Sangat di sarankan untuk selalu merujuk pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) terbaru yang di terbitkan oleh Bea Cukai Indonesia, atau menghubungi Bea Cukai secara langsung untuk konfirmasi HS Code yang paling akurat dan bea masuk yang berlaku.
  • Menggunakan HS Code yang salah dapat menyebabkan penundaan dalam proses impor, denda, atau bahkan penolakan barang.

Impor Makanan Anjing Kucing Cara Daftar HAKI Merk Dagang Makanan Anjing Kucing di DJKI

Mendaftarkan merek dagang untuk makanan anjing dan kucing di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI adalah langkah penting untuk melindungi identitas produk Anda dan mencegah penggunaan merek yang sama oleh pihak lain.

Berikut adalah langkah-langkah, persyaratan, dan perkiraan biaya untuk pendaftaran merek:

Hal-Hal Penting Sebelum Mendaftar Merek:

Pencarian Merek (Pengecekan Ketersediaan):

Sangat di sarankan untuk melakukan penelusuran merek terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/). Tujuannya adalah untuk memastikan merek yang ingin Anda daftarkan belum pernah di daftarkan atau memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Jika ada kemiripan, kemungkinan permohonan Anda di tolak sangat tinggi.
Lakukan pencarian dengan berbagai variasi penulisan dan pelafalan merek Anda.

Penentuan Kelas Merek yang Tepat:

Sistem pendaftaran merek menggunakan Klasifikasi Nice, yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas. Untuk makanan anjing dan kucing, kelas yang paling relevan adalah:

  1. Kelas 31: Ini adalah kelas utama untuk makanan hewan (termasuk pakan anjing dan kucing), hewan hidup, dan produk pertanian/hortikultura tertentu.
  2. Kadang kala, jika merek Anda juga di gunakan untuk layanan terkait (misalnya, toko hewan peliharaan), Anda mungkin perlu mendaftarkan di kelas layanan yang relevan (misalnya Kelas 35 untuk jasa penjualan/distribusi).
  3. Memilih kelas yang tepat sangat penting. Jika Anda salah memilih kelas, permohonan bisa di tolak atau perlindungan merek Anda tidak maksimal.

Desain dan Format Etiket/Label Merek:

  1. Merek harus memiliki identitas visual yang jelas (logo, tulisan, atau kombinasi keduanya).
  2. Siapkan gambar etiket/label merek dalam format JPG dengan resolusi minimal 300 DPI dan ukuran maksimal 9 x 9 cm.
  3. Pastikan tidak ada simbol ©, ®, atau ™ pada etiket yang di ajukan, karena simbol ini hanya boleh di gunakan setelah merek resmi terdaftar.

Impor Makanan Anjing Kucing Persyaratan Pendaftaran Merek:

Untuk Pemohon Perorangan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  2. Label/etiket merek dalam format JPG.
  3. Surat Pernyataan UMK (Usaha Mikro dan Kecil) bermaterai, jika Anda mengajukan sebagai UMK untuk mendapatkan tarif lebih rendah.
  4. Surat Rekomendasi UKM Binaan Dinas (jika ada dan di perlukan untuk UMK).

Untuk Pemohon Badan Hukum (PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.):

  1. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang sudah di sahkan (misalnya dari Kemenkumham untuk PT).
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum.
  3. KTP Direktur/Penanggung Jawab.
  4. Label/etiket merek dalam format JPG.
  5. Surat Kuasa (bermaterai) jika permohonan di ajukan oleh konsultan HKI atau pihak lain yang di kuasakan.
  6. Surat Pernyataan UMK bermaterai, jika mengajukan sebagai UMK.

Prosedur Pendaftaran Merek Secara Online (Di sarankan):

DJKI sangat menganjurkan pendaftaran merek secara online melalui portal mereka:

Buat Akun DJKI:

  • Akses laman resmi pendaftaran merek DJKI: https://merek.dgip.go.id/.
  • Daftar akun baru jika Anda belum memiliki. Ikuti instruksi untuk mengisi data pribadi/perusahaan dan verifikasi email.

Login dan Buat Permohonan Baru:

  • Setelah akun aktif, login ke sistem.
  • Pilih “Permohonan Online” dan klik “Tambah” untuk membuat permohonan baru.

Pesan Kode Billing:

  1. Pilih jenis pelayanan (Pendaftaran Merek) dan tipe pemohon (UMK/Umum). Ini akan menentukan biaya yang harus Anda bayar.
  2. Isi data pemohon (nama, alamat, email, nomor telepon).
  3. Sistem akan menampilkan ringkasan biaya. Pesan kode billing (Surat Perintah Bayar/SPB) melalui sistem SIMPAKI DJKI (https://simpaki.dgip.go.id/).

Lakukan Pembayaran:

Bayar biaya pendaftaran sesuai kode billing melalui ATM, internet banking, m-banking, atau loket pembayaran yang bekerja sama. Pastikan Anda membayar sesuai nominal yang tertera.

Isi Formulir Pendaftaran dan Unggah Dokumen:

  • Selanjutnya, setelah pembayaran terverifikasi, kembali ke portal merek DJKI.
  • Maka, masukkan kode billing yang telah Anda bayar.

Isi seluruh formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar:

  1. Data Pemohon: Verifikasi kembali data pemohon.
  2. Data Merek: Masukkan nama merek, deskripsi merek, dan deskripsi grafis merek (jika ada logo).
  3. Data Kelas: Klik “Tambah” untuk memilih kelas merek (pilih Kelas 31 dan pastikan mencantumkan “makanan anjing”, “makanan kucing”, “pakan hewan”, dll. secara spesifik pada daftar barang/jasa). Anda bisa menambahkan kelas lain jika merek Anda juga di gunakan untuk produk/layanan lain.
  4. Unggah Lampiran Dokumen: Unggah label merek (JPG), KTP/Akta Pendirian, Surat Pernyataan UMK (jika UMK), dan Surat Kuasa (jika di kuasakan).

Periksa Ulang dan Kirim Permohonan:

  • Sehingga, lakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data dan dokumen yang telah di isi dan di unggah. Kemudian, pastikan tidak ada kesalahan.
  • Maka, kirimkan permohonan secara elektronik. Selanjutnya, anda akan menerima Nomor Permohonan.

Proses Setelah Pengajuan:

  1. Pemeriksaan Formalitas (sekitar 1-2 bulan): DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika ada kekurangan, Anda akan di minta untuk melengkapi.
  2. Pengumuman/Publikasi (2 bulan): Merek Anda akan di umumkan di Berita Resmi Merek agar pihak ketiga dapat mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut memiliki kemiripan dengan merek mereka.
  3. Pemeriksaan Substantif (sekitar 150 hari kerja, bisa lebih): Pemeriksa merek akan meneliti apakah merek Anda memenuhi syarat pendaftaran berdasarkan Undang-Undang Merek (misalnya, tidak ada kemiripan dengan merek terdaftar, tidak mengandung unsur yang dilarang, tidak bertentangan dengan moralitas umum, dll.).

Keputusan:

  • Di terima: Jika lulus pemeriksaan, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Penerimaan dan Sertifikat Merek. Merek Anda kini di lindungi hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
  • Di tolak: Jika di tolak, Anda akan menerima surat penolakan dengan alasan. Anda memiliki hak untuk mengajukan banding.

Biaya Pendaftaran Merek (per kelas):

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP:

  • Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah: Rp 500.000,- per kelas.
  • Umum (Selain UMK): Rp 1.800.000,- per kelas.

Penting:

Jangka Waktu Perlindungan:

Merek yang terdaftar akan di lindungi selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan Permohonan dan dapat di perpanjang.

Gunakan Jasa Konsultan HKI:

Sehingga, jika Anda merasa prosesnya rumit atau ingin memastikan kelancaran, Anda bisa menggunakan jasa konsultan HKI Jangkar Groups yang terdaftar di DJKI. Kemudian, mereka dapat membantu dari penelusuran, pengisian formulir, hingga pemantauan proses.

Simbol ®:

Sehingga, setelah merek Anda resmi terdaftar dan Anda menerima Sertifikat Merek, barulah Anda berhak menggunakan simbol ® (Registered) di samping merek Anda. Maka,
dengan mendaftarkan merek dagang, Anda memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap produk makanan anjing dan kucing Anda di pasar Indonesia.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di OSS

Maka, untuk usaha Jasa impor makanan anjing dan kucing, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling relevan dan sering di gunakan adalah:

47754 – Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan.

Penjelasan:

KBLI ini mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran (yaitu, menjual langsung kepada konsumen akhir) berbagai jenis pakan, termasuk pakan untuk hewan piaraan seperti anjing dan kucing.
Meskipun Anda adalah importir, NIB (Nomor Induk Berusaha) yang Anda ajukan di sistem OSS (Online Single Submission) akan mencantumkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama usaha Anda. Jika tujuan Anda adalah menjual kembali makanan anjing dan kucing yang di impor ke konsumen, maka KBLI 47754 adalah pilihan yang tepat.

KBLI Lain yang Mungkin Terkait (Tergantung Lingkup Usaha Anda):

46339 – Perdagangan Besar Berbagai Macam Makanan, Minuman, dan Tembakau Lainnya: Jika Anda mengimpor makanan anjing dan kucing dalam skala besar untuk di distribusikan ke pengecer lain (bukan langsung ke konsumen akhir), KBLI ini mungkin relevan. Namun, 47754 lebih spesifik untuk pakan hewan.
10801 – Industri Makanan Hewan Piaraan: Jika Anda tidak hanya mengimpor tetapi juga memproduksi atau meracik makanan anjing dan kucing di Indonesia, maka KBLI ini akan menjadi bagian dari izin usaha Anda.
10802 – Industri Konsentrat Makanan Hewan: Mirip dengan 10801, jika Anda terlibat dalam pembuatan konsentrat pakan hewan.

KLBI Penting:

  1. Kemudian, pilih KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan utama usaha Anda. Jika inti bisnis Anda adalah mengimpor dan menjual makanan anjing/kucing secara eceran, maka 47754 adalah yang paling tepat.
  2. Perizinan Berbasis Risiko: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi). Tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan yang Anda butuhkan (NIB saja, NIB + Sertifikat Standar, atau NIB + Izin). KBLI 47754 biasanya memiliki risiko rendah atau menengah rendah, yang berarti perizinannya relatif lebih sederhana.
  3. Selalu verifikasi KBLI di OSS: Saat Anda mendaftar atau memperbarui NIB melalui sistem OSS, Anda akan di minta untuk memilih KBLI. Sistem OSS akan memberikan informasi tentang persyaratan dan tingkat risiko untuk setiap KBLI.

Pastikan Anda memilih KBLI yang tepat agar proses perizinan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Impor Makanan Anjing Kucing Cara mendaftar INSW untuk impor makanan anjing dan kucing

Sehingga, untuk dapat melakukan impor makanan anjing dan kucing, Anda sebagai importir di wajibkan memiliki akun di sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian, INSW adalah portal elektronik yang mengintegrasikan berbagai perizinan dan dokumen terkait ekspor-impor dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, Karantina, dan Kementerian terkait.

Kemudian, berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendaftar akun INSW untuk keperluan Layanan impor makanan anjing dan kucing:

Impor Makanan Anjing Kucing Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran Akun INSW:

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut dalam format digital (biasanya PDF, ukuran maksimal 1MB per dokumen):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Anda wajib memiliki NIB sebagai importir.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP perusahaan (jika badan usaha) atau NPWP pribadi (jika perorangan).
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Paspor Penanggung Jawab: NIK KTP (jika WNI) atau Paspor (jika WNA) dari penanggung jawab yang akan mendaftarkan akun.
  4. Alamat Email Aktif: Di gunakan untuk verifikasi dan notifikasi.
  5. Nomor Telepon Aktif: Di gunakan untuk verifikasi (OTP) dan notifikasi.
  6. Surat Kuasa dari Perusahaan ke Pendaftar: Jika pendaftar akun bukan direktur atau penanggung jawab utama perusahaan yang tertera di NIB, maka di perlukan surat kuasa yang di tandatangani di atas materai.

Impor Makanan Anjing Kucing Prosedur Pendaftaran Akun INSW:

Pendaftaran akun INSW saat ini sebagian besar terintegrasi dengan sistem OSS.

Akses Portal INSW:

Buka browser dan kunjungi alamat resmi INSW: https://sso.insw.go.id/register

Pilih Metode Registrasi:

  1. Login dengan Akun OSS (Di sarankan): Ini adalah metode yang paling umum dan di sarankan jika Anda sudah memiliki NIB dan terdaftar di OSS.
  2. Klik “Opsi Lain” atau tombol serupa.
  3. Pilih “Online Single Submission (OSS)”.
  4. Anda akan di arahkan ke halaman login OSS. Masukkan username dan password akun OSS Anda.
  5. Setelah berhasil login di OSS, Anda akan secara otomatis terintegrasi kembali ke sistem INSW dan sebagian data Anda akan terisi otomatis.
  6. Registrasi Manual (Jika tidak memiliki NIB atau kondisi tertentu):
  7. Pilih “Create a new account / register” atau “Registrasi Pengguna Baru”.
  8. Pilih tujuan penggunaan: Transaksi (Pengajuan/Umum).

Ikuti langkah-langkah yang diminta:

  1. Data Organisasi: Masukkan NIB, NPWP, dan nomor identitas penanggung jawab sesuai data di OSS.
  2. Data Pendaftar: Masukkan nama lengkap dan jabatan pendaftar (harus terdata sebagai penanggung jawab di NIB jika ada).
  3. Data Kontak: Masukkan email dan nomor telepon aktif Anda.
  4. Unggah Surat Kuasa: Jika di perlukan, unggah surat kuasa.
  5. Pilih Jenis Usaha: Pilih “Importir”. Kemudian, anda bisa memilih lebih dari satu jenis usaha jika relevan.
  6. Verifikasi Nomor Handphone: INSW akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke nomor telepon yang di daftarkan. Sehingga, masukkan kode tersebut.
  7. Syarat dan Ketentuan: Baca dan pahami syarat dan ketentuan. Oleh karena itu, centang kotak persetujuan jika setuju.
  8. Selesaikan validasi captcha dan klik “Daftar” atau “Submit”.

Verifikasi Email dan Aktivasi Akun:

  • Kemudian, setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari INSW yang berisi notifikasi keberhasilan pendaftaran, username, dan tautan aktivasi akun.
  • Klik tautan aktivasi tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi dan mengatur password Anda. Maka, pastikan password memenuhi persyaratan (minimal 6 karakter, mengandung simbol, angka, dan huruf kapital).

Login ke Portal INSW:

Sehingga, setelah aktivasi, Anda dapat login ke portal INSW menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

Akun INSW Aktif:

Setelah memiliki akun INSW, Anda dapat menggunakan portal ini untuk:

  1. Sehingga, mengajukan permohonan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (setelah mendapatkan Rekomendasi dari Ditjen PKH).
  2. Maka, melacak status perizinan impor Anda.
  3. Oleh Karena itu, mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.
  4. Selanjutnya, mengakses informasi Larangan dan/atau Pembatasan (LARTAS) serta HS Code.
  5. Kemudian, berinteraksi dengan instansi terkait (Karantina, Bea Cukai, dll.) secara elektronik.

Tips Penting:

  1. Pastikan Data Konsisten: Seluruh data yang Anda masukkan harus konsisten dengan data yang terdaftar di NIB dan dokumen identitas Anda.
  2. Periksa Email/Spam: Terkadang email aktivasi bisa masuk ke folder spam.
  3. Sehingga, gunakan Browser yang Kompatibel: Pastikan Anda menggunakan browser yang di rekomendasikan dan memiliki koneksi internet yang stabil.
  4. Hubungi Helpdesk INSW: Jika Anda mengalami kendala selama proses pendaftaran, jangan ragu untuk menghubungi Contact Center INSW (informasi kontak biasanya tersedia di situs web INSW atau di bagian “Bantuan”). Maka, mereka memiliki layanan telepon, email, dan live chat.
  5. Proses pendaftaran INSW ini adalah langkah awal yang penting untuk semua kegiatan impor di Indonesia.

 

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat