Jasa Pengurusan PI Bawang Putih di Kementrian Perdagangan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Jasa Pengurusan PI Bawang Putih di Kementrian Perdagangan
Direktur Utama Jangkar Goups

Polemik Perizinan Impor (PI) Bawang Putih

Bawang putih, komoditas dapur yang esensial, seringkali menjadi sorotan di Indonesia, terutama terkait kebijakan impornya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memegang peranan krusial dalam mengatur alur impor bawang putih melalui mekanisme Perizinan Impor (PI). Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan konsumsi dalam negeri dengan perlindungan petani lokal. Namun, implementasi PI bawang putih kerap diwarnai polemik dan dinamika yang kompleks.

 

DAFTAR ISI

Salah satu tujuan utama PI bawang putih adalah menjaga stabilitas harga di pasaran. Lonjakan harga bawang putih dapat memicu inflasi dan membebani masyarakat. Kemendag berupaya mengendalikan harga dengan mengatur jumlah impor sesuai kebutuhan. Namun, kebijakan ini seringkali menuai kritik dari berbagai pihak.

 

Petani lokal seringkali merasa dirugikan dengan kebijakan impor bawang putih. Mereka berpendapat bahwa impor yang berlebihan dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka. Harga bawang putih impor yang cenderung lebih murah membuat petani lokal kesulitan bersaing. Di sisi lain, importir berargumen bahwa impor diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi lokal.

Polemik Perizinan Impor (PI) Bawang Putih

Dinamika PI bawang putih juga dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti kondisi cuaca dan perubahan harga di pasar internasional. Kemendag harus responsif terhadap perubahan-perubahan ini untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Terkadang, Kemendag perlu mengambil langkah cepat seperti mempercepat penerbitan PI atau bahkan membebaskan sementara izin impor untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga.

 

Transparansi dan akuntabilitas menjadi isu krusial dalam pengelolaan PI bawang putih. Proses penerbitan PI harus dilakukan secara terbuka dan adil untuk mencegah praktik-praktik KKN. Kemendag perlu memastikan bahwa PI diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk merealisasikan impor. Pengawasan ketat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan PI.

 

Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan tata kelola PI bawang putih. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur secara detail tentang persyaratan dan prosedur permohonan PI. Selain itu, Kemendag juga telah mengembangkan sistem informasi terintegrasi untuk mempermudah proses permohonan dan pengawasan PI.

 

Namun, perbaikan tata kelola PI bawang putih masih menjadi tantangan yang berkelanjutan. Koordinasi antar instansi terkait perlu ditingkatkan untuk memastikan kebijakan impor bawang putih selaras dengan upaya pengembangan produksi dalam negeri. Diperlukan juga upaya untuk meningkatkan daya saing petani lokal melalui penyediaan bantuan modal, teknologi, dan pendampingan.

 

Polemik PI bawang putih mencerminkan kompleksitas pengelolaan komoditas strategis di Indonesia. Diperlukan kebijakan yang berimbang yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi, melindungi petani lokal, dan menjaga stabilitas harga. Transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pengelolaan PI bawang putih di Kementerian Perdagangan.

 

Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong peningkatan produksi bawang putih dalam negeri melalui berbagai program dan insentif. Pengembangan varietas unggul, penyediaan pupuk bersubsidi, dan pendampingan teknis kepada petani merupakan beberapa langkah yang dapat diambil. Dengan meningkatkan produksi dalam negeri, ketergantungan pada impor dapat dikurangi secara bertahap.

 

Kemendag juga perlu memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah masuknya bawang putih ilegal. Kerjasama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian perlu ditingkatkan untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan. Pengawasan yang ketat akan melindungi konsumen dari bawang putih ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

 

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu merumuskan roadmap yang jelas untuk pengembangan komoditas bawang putih. Roadmap ini harus memuat target peningkatan produksi, pengurangan impor, dan peningkatan daya saing petani lokal. Dengan adanya roadmap yang komprehensif, diharapkan Indonesia dapat mencapai swasembada bawang putih dan bahkan menjadi negara pengekspor.

 

Polemik PI bawang putih merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengelola komoditas pertanian. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, petani, dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan tata kelola bawang putih yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional.

Mengupas Sengkarut Tata Niaga Bawang Putih: Antara Kebutuhan Konsumsi, Perlindungan Petani, dan Jerat Korupsi

Mengupas Sengkarut Tata Niaga Bawang Putih: Antara Kebutuhan Konsumsi, Perlindungan Petani, dan Jerat Korupsi

Bawang putih, komoditas dapur yang tampaknya sederhana, menyimpan kompleksitas dalam tata niaganya di Indonesia. Sebagai bumbu penting dalam berbagai masakan, bawang putih menempati posisi strategis dalam ketahanan pangan nasional. Namun, di balik aroma khas dan cita rasa yang menggugah selera, tersembunyi sengkarut permasalahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari petani, importir, hingga pemerintah.

 

Salah satu akar permasalahan dalam tata niaga bawang putih adalah ketidakseimbangan antara produksi dalam negeri dan kebutuhan konsumsi. Produksi bawang putih lokal masih belum mampu memenuhi kebutuhan nasional, sehingga Indonesia masih sangat bergantung pada impor. Ketergantungan ini menciptakan kerentanan terhadap fluktuasi harga dan pasokan di pasar internasional.

 

Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan ini melalui berbagai kebijakan, di antaranya penerapan sistem kuota impor dan kewajiban tanam bagi importir. Namun, implementasi kebijakan tersebut seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari lambatnya proses perizinan, kurangnya transparansi, hingga potensi korupsi.

 

Peran Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Kemendag memegang peranan penting dalam tata niaga bawang putih, terutama dalam hal pengaturan impor. Kemendag bertanggung jawab untuk menerbitkan Perizinan Impor (PI) bagi importir yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Namun, proses penerbitan PI seringkali diwarnai oleh keluhan dari para importir, mulai dari lamanya waktu proses, kurangnya transparansi, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli). Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi importir dan dapat mempengaruhi kelancaran pasokan bawang putih di pasaran.

 

Peran Kementerian Pertanian (Kementan)

Kementan berperan dalam peningkatan produksi bawang putih dalam negeri dan penerbitan RIPH bagi importir. RIPH mewajibkan importir untuk melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan produksi dan mengurangi ketergantungan pada impor.

 

Namun, program RIPH juga tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak menilai bahwa program ini belum efektif dalam meningkatkan produksi bawang putih dan justru menciptakan peluang bagi praktik korupsi.

 

Jerat Korupsi

Tata niaga bawang putih yang kompleks dan melibatkan banyak pihak menciptakan celah bagi praktik korupsi. Potensi korupsi dapat terjadi di berbagai tahapan, mulai dari pengurusan RIPH, penerbitan PI, hingga pemeriksaan barang di pelabuhan.

 

Praktik korupsi ini merugikan negara, mendistorsi pasar, dan dapat mengancam ketahanan pangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam tata niaga bawang putih.

 

Upaya Perbaikan Tata Niaga

Untuk meningkatkan tata niaga bawang putih di Indonesia, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses impor bawang putih, mulai dari pengurusan RIPH, penerbitan PI, hingga pemeriksaan barang di pelabuhan.
  2. Penyederhanaan Regulasi: Menyederhanakan regulasi dan prosedur impor bawang putih untuk memudahkan importir dan mengurangi celah korupsi.
  3. Penguatan Pengawasan: Memperkuat pengawasan terhadap proses impor bawang putih, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
  4. Peningkatan Produksi Dalam Negeri: Mendorong peningkatan produksi bawang putih dalam negeri melalui penyediaan bantuan modal, teknologi, dan pendampingan kepada petani.
  5. Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku korupsi impor bawang putih sesuai dengan hukum yang berlaku.
  Buku Impor Di Gramedia

Tata niaga bawang putih di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, mulai dari ketergantungan pada impor, kurangnya transparansi, hingga potensi korupsi. Diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperbaiki tata niaga bawang putih agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi, melindungi petani lokal, dan menjaga stabilitas harga.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 adalah peraturan yang mengubah Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Perubahan ini difokuskan pada pengecualian persyaratan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk bawang bombay dan bawang putih yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 31 Mei 2020.

 

Latar Belakang:

Permendag 27/2020 diterbitkan dalam rangka:

  • Menyederhanakan proses impor bawang bombay dan bawang putih.
  • Mempercepat pemasukan kedua komoditas tersebut ke Indonesia.
  • Menjaga stabilitas harga bawang bombay dan bawang putih di pasaran.

 

Poin Penting Permendag 27/2020:

Pengecualian SPI dan LS: Bawang bombay (HS 0703.10.19) dan bawang putih (HS 0703.20.90) yang dikapalkan sebelum 31 Mei 2020 dikecualikan dari kewajiban memiliki SPI dan LS.
Pemberlakuan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Mei 2020.

 

Dampak:

  • Mempermudah importir: Importir bawang bombay dan bawang putih yang terdampak pandemi COVID-19 pada saat itu mendapatkan kemudahan dalam proses impor.
  • Mempercepat pasokan: Peraturan ini membantu mempercepat pasokan bawang bombay dan bawang putih ke pasar domestik, sehingga dapat mencegah kelangkaan dan kenaikan harga.

Perlu diingat:

Permendag 27/2020 merupakan peraturan yang bersifat situasional dan sementara. Pengecualian SPI dan LS hanya berlaku untuk bawang bombay dan bawang putih yang dikapalkan sebelum 31 Mei 2020.
Saat ini, ketentuan impor produk hortikultura, termasuk bawang putih, diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah peraturan terbaru dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 dan bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan melindungi konsumen.

Berikut ini beberapa poin penting dalam Permendag 36/2023:

 

Penyederhanaan Perizinan

  1. Pengurangan Jenis Perizinan: Permendag ini mengurangi jenis perizinan impor dari 17 jenis menjadi hanya 3 jenis:
  2. Surat Persetujuan Impor (SPI): Untuk impor barang yang diatur tata niaganya.
  3. Persetujuan Impor: Untuk impor barang yang diawasi tata niaganya.
  4. Importir Produsen: Untuk impor bahan baku/penolong oleh perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P).
  5. Integrasi dengan INATRADE: Semua proses perizinan impor dilakukan secara online melalui sistem INATRADE, sehingga lebih efisien dan transparan.

 

Peningkatan Transparansi

  • Standar Operasional Prosedur (SOP): Permendag ini memuat SOP yang jelas dan terukur untuk setiap jenis perizinan impor.
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Kemendag menyediakan layanan PTSP untuk perizinan impor, sehingga memudahkan pelaku usaha.
  • Publikasi Informasi: Kemendag secara berkala mempublikasikan informasi terkait kebijakan dan pengaturan impor, termasuk kuota impor dan daftar importir terdaftar.

 

Kemudahan Impor bagi Produsen

  • Kemudahan Impor Bahan Baku: Permendag ini memberikan kemudahan bagi produsen dalam mengimpor bahan baku/penolong untuk kegiatan produksi.
  • Peningkatan Daya Saing: Kemudahan impor diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

 

Pengawasan Impor

  • Pengawasan Post-Border: Permendag ini menekankan pentingnya pengawasan post-border untuk mencegah masuknya barang ilegal dan melindungi konsumen.
  • Kerjasama Antar Instansi: Kemendag berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kementerian/Lembaga lainnya dalam pengawasan impor.

 

Perubahan Signifikan dari Permendag 25/2022

  • Pengetatan Impor Bahan Baku: Permendag 36/2023 memperketat kembali ketentuan impor bahan baku bagi industri, yang sebelumnya diperlonggar dalam Permendag 25/2022. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengendalikan defisit neraca perdagangan.
  • Relaksasi Impor Barang Kiriman PMI: Permendag ini memberikan kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengirimkan barang ke Indonesia dengan nilai bebas bea masuk yang lebih tinggi.

 

Dampak Permendag 36/2023:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses perizinan impor yang lebih sederhana dan cepat diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya bagi pelaku usaha.
  • Iklim Investasi: Permendag ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik investor asing.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Kemudahan impor dan peningkatan daya saing industri diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Informasi Tambahan:

Anda dapat mengakses Permendag Nomor 36 Tahun 2023 secara lengkap di laman JDIH Kemendag: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-36-tahun-2023-tentang-kebijakan-dan-pengaturan-impor
Permendag 36/2023 merupakan langkah penting dalam reformasi kebijakan impor di Indonesia. Dengan penyederhanaan perizinan, peningkatan transparansi, dan kemudahan impor bagi produsen, diharapkan peraturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

 

Tujuan Utama PI Bawang Putih:

Tujuan penerapan Perizinan Impor (PI) bawang putih di Indonesia memiliki beberapa aspek, yang secara umum bertujuan untuk menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan perlindungan petani lokal. Berikut penjelasan lebih rincinya:

Tujuan Utama PI Bawang Putih:

Menjaga Stabilitas Harga dan Pasokan

  • Mengendalikan Harga: PI bawang putih memungkinkan pemerintah untuk mengatur jumlah impor sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Dengan mengendalikan pasokan, diharapkan harga bawang putih di pasaran tetap stabil dan terkendali. Lonjakan harga yang dapat memberatkan konsumen dapat dihindari.
  • Memenuhi Kebutuhan Konsumsi: Produksi bawang putih dalam negeri seringkali belum mencukupi kebutuhan konsumsi. PI bawang putih berperan untuk menutup kekurangan pasokan tersebut agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.
  • Mengatasi Kelangkaan: Faktor-faktor seperti gagal panen atau bencana alam dapat menyebabkan kelangkaan bawang putih di pasaran. Melalui mekanisme PI, pemerintah dapat dengan cepat mengambil langkah untuk mengimpor bawang putih dan mengatasi kelangkaan tersebut.

 

Melindungi Petani Lokal

  • Mencegah Persaingan Tidak Sehat: PI bawang putih dapat membatasi jumlah impor agar tidak berlebihan sehingga petani lokal tetap memiliki ruang untuk bersaing di pasar domestik.
  • Mendorong Peningkatan Produksi: Dengan adanya pembatasan impor, diharapkan petani lokal termotivasi untuk meningkatkan produksi dan kualitas bawang putih.

 

Meningkatkan Tata Kelola Impor

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Penerapan PI bawang putih mendorong proses impor yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol alur impor untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan.
  • Kepastian Hukum: PI bawang putih memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan impor bawang putih.

 

Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

  • Bawang putih merupakan salah satu komoditas pangan strategis. Dengan mengatur impor bawang putih melalui PI, pemerintah berupaya menjaga ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
  • Namun, penting untuk diingat bahwa implementasi PI bawang putih juga memiliki tantangan. Pemerintah perlu terus meningkatkan tata kelola PI bawang putih agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya.

 

Kuota impor bawang putih tahun 2024

Kuota impor bawang putih tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 665.025 ton. Kuota ini diberikan kepada 60 perusahaan importir. Namun, realisasi impor bawang putih per 4 Juli 2024 baru mencapai 207.237 ton atau sekitar 31,2% dari total kuota.

Beberapa hal yang perlu dicatat terkait kuota impor bawang putih tahun 2024:

  1. Penerbitan PI: Per 4 Juli 2024, Perizinan Impor (PI) yang telah diterbitkan oleh Kemendag baru mencapai 349.290 ton atau sekitar 52,5% dari total kuota.
  2. Stok Aman: Meskipun realisasi impor masih minim, Kemendag menyatakan bahwa stok bawang putih nasional aman hingga Agustus 2024.
  3. Kebutuhan Nasional: Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghitung kebutuhan bawang putih nasional setahun mencapai 664.321 ton, atau sekitar 1.815 ton per hari.
  4. Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi realisasi impor bawang putih untuk memastikan kebutuhan nasional terpenuhi dan harga tetap stabil.

Impor Bawang Putih Masih Wajib RIPH ?

Impor Bawang Putih Masih Wajib RIPH ?

Ya, impor bawang putih masih wajib RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura). Meskipun sempat ada wacana penghapusan RIPH untuk beberapa komoditas hortikultura, namun untuk bawang putih, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih mewajibkan importir untuk memiliki RIPH sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Perizinan Impor (PI).

 

Alasan RIPH tetap diwajibkan untuk impor bawang putih:

  • Melindungi Produksi Dalam Negeri: RIPH mewajibkan importir untuk melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri sebagai upaya meningkatkan produksi dan mengurangi ketergantungan pada impor.
  • Menjaga Stabilitas Harga: Dengan mendorong peningkatan produksi dalam negeri, diharapkan pasokan bawang putih lebih stabil dan harga lebih terkendali.
  • Mendorong Kemandirian Pangan: Kewajiban tanam dalam RIPH sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian pangan, khususnya untuk komoditas strategis seperti bawang putih.
  Batas Impor Bea Cukai: Apa itu dan Bagaimana Berlakunya?

 

Ketentuan RIPH untuk Bawang Putih:

  • Kewajiban Tanam: Importir diwajibkan menanam bawang putih di dalam negeri dengan luas tertentu, yang proporsional dengan volume impor yang diajukan.
  • Verifikasi: Kementan akan melakukan verifikasi terhadap realisasi tanam bawang putih yang dilakukan oleh importir.
  • Sanksi: Importir yang tidak memenuhi kewajiban tanam dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan RIPH dan pembatasan penerbitan PI.

 

Informasi Tambahan:

  • Anda dapat mengakses informasi lengkap tentang RIPH di situs web resmi Kementerian Pertanian: https://riph.pertanian.go.id/
  • Anda juga dapat menghubungi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang RIPH bawang putih.

Meskipun ada beberapa perubahan dalam kebijakan impor hortikultura, RIPH tetap menjadi persyaratan wajib bagi importir bawang putih. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi produksi dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan mencapai kemandirian pangan.

Bagaimana tata cara pengajuan PI Bawang Putih di kemendag

Bagaimana tata cara pengajuan PI Bawang Putih di kemendag ?

Berikut adalah tata cara pengajuan Perizinan Impor (PI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia:

 

Penuhi Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan PI, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Badan Hukum: Berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang impor.
  2. Anggota Asosiasi: Terdaftar sebagai anggota asosiasi komoditas bawang putih yang diakui oleh Kemendag.
  3. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH): Memiliki RIPH yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dengan masa berlaku yang sah. RIPH ini menyatakan bahwa bawang putih yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu.
  4. Surat Keterangan: Memiliki surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan bawang putih sesuai dengan karakteristik komoditas.
  5. API-P: Memiliki Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) yang masih berlaku.

 

Siapkan Dokumen

Setelah memenuhi persyaratan, siapkan dokumen-dokumen berikut untuk diunggah secara elektronik melalui sistem INATRADE:

  1. Formulir Permohonan PI: Unduh formulir permohonan PI bawang putih dari laman INATRADE Kemendag.
  2. RIPH: Unggah salinan RIPH yang diterbitkan oleh Kementan.
  3. Surat Keterangan: Unggah salinan surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan.
  4. Dokumen Perusahaan: Unggah dokumen-dokumen perusahaan seperti Akta Pendirian, NPWP, SIUP, dan TDP.
  5. Rencana Impor: Sertakan rencana impor yang memuat informasi detail tentang volume, negara asal, pelabuhan tujuan, dan waktu impor.

 

Akses INATRADE

  • Kunjungi Laman INATRADE: Akses laman INATRADE Kemendag di https://inatrade.kemendag.go.id/.
  • Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun pengguna baru di INATRADE.
  • Login: Login ke akun INATRADE Anda.

 

Ajukan Permohonan PI

  • Pilih Layanan: Pilih layanan permohonan PI bawang putih di menu INATRADE.
  • Isi Formulir: Isi formulir permohonan PI secara lengkap dan benar.
  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Kirim Permohonan: Kirimkan permohonan PI secara elektronik melalui INATRADE.

 

Proses Verifikasi

Setelah permohonan diterima, Kemendag akan melakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.

 

Penerbitan PI

Jika permohonan disetujui, Kemendag akan menerbitkan PI bawang putih yang dapat diunduh melalui INATRADE.

 

Realisasi Impor

Setelah mendapatkan PI, Anda dapat melakukan proses impor bawang putih sesuai dengan rencana impor yang telah disetujui.

Apa itu Laporan surveyor PI Bawang Putih?

Apa itu Laporan surveyor PI Bawang Putih?

Laporan Surveyor PI Bawang Putih adalah dokumen yang sangat penting dalam proses impor bawang putih di Indonesia. Laporan ini dibuat oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memeriksa dan memverifikasi kesesuaian bawang putih yang diimpor dengan ketentuan dalam Perizinan Impor (PI) dan peraturan terkait.

 

Tujuan Laporan Surveyor:

  1. Memastikan Kualitas dan Keamanan: Memastikan bahwa bawang putih yang diimpor memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  2. Memverifikasi Kuantitas: Memverifikasi jumlah bawang putih yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam PI.
  3. Mencegah Penyelundupan: Mencegah masuknya bawang putih ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan impor.
  4. Melindungi Konsumen: Melindungi konsumen dari bawang putih yang tidak layak konsumsi atau berbahaya bagi kesehatan.

 

Isi Laporan Surveyor:

Laporan Surveyor PI Bawang Putih umumnya memuat informasi detail tentang:

  1. Identitas Importir: Nama dan alamat importir, nomor PI, dan informasi terkait lainnya.
  2. Detail Pengiriman: Tanggal pengiriman, nama kapal, pelabuhan muat dan bongkar, serta informasi logistik lainnya.
  3. Spesifikasi Bawang Putih: Varietas, asal negara, kualitas, ukuran, dan kemasan bawang putih.
  4. Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan fisik bawang putih, termasuk uji laboratorium (jika diperlukan), untuk memastikan kesesuaian dengan standar kualitas dan keamanan pangan.
  5. Kuantitas: Jumlah bawang putih yang diimpor, diukur dalam satuan berat atau volume.
  6. Kesimpulan dan Rekomendasi: Kesimpulan surveyor tentang kesesuaian bawang putih yang diimpor dengan ketentuan PI dan peraturan terkait, serta rekomendasi untuk tindakan selanjutnya.

 

Proses Pembuatan Laporan Surveyor:

  1. Penunjukan Surveyor: Kemendag menunjuk surveyor independen yang terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan di Negara Asal: Surveyor melakukan pemeriksaan awal terhadap bawang putih di negara asal sebelum dikirim ke Indonesia.
  3. Pemeriksaan di Pelabuhan Tujuan: Setelah bawang putih tiba di Indonesia, surveyor melakukan pemeriksaan lanjutan di pelabuhan tujuan.
  4. Pengambilan Sampel: Surveyor mengambil sampel bawang putih untuk diuji di laboratorium.
  5. Penyusunan Laporan: Berdasarkan hasil pemeriksaan, surveyor menyusun Laporan Surveyor PI Bawang Putih.

 

Pentingnya Laporan Surveyor:

Laporan Surveyor PI Bawang Putih merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses pengurusan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Bea Cukai. Tanpa Laporan Surveyor yang valid, proses impor bawang putih tidak dapat dilanjutkan.

Dengan adanya Laporan Surveyor, pemerintah dapat memastikan bahwa bawang putih yang beredar di pasaran Indonesia aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulasi tentang sanksi bagi pemegang PI yang tidak merealisasikan impornya dengan baik.

Regulasi tentang sanksi bagi pemegang PI yang tidak merealisasikan impornya dengan baik.

Kantor Staf Presiden (KSP) telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera menerbitkan regulasi tentang sanksi bagi pemegang Perizinan Impor (PI) yang tidak merealisasikan impornya dengan baik.

 

Tujuan Penerbitan Regulasi Sanksi:

  1. Mendorong Realisasi Impor: Adanya sanksi yang tegas diharapkan dapat mendorong para importir untuk segera merealisasikan impornya sesuai dengan kuota dan waktu yang telah ditetapkan dalam PI.
  2. Mencegah Penimbunan: Sanksi bertujuan untuk mencegah importir menimbun komoditas pangan, termasuk bawang putih, yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
  3. Menjaga Stabilitas Harga: Dengan memastikan kelancaran pasokan, diharapkan harga komoditas pangan tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
  4. Meningkatkan Ketahanan Pangan: Realisasi impor yang optimal akan membantu menjaga ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
  5. Meningkatkan Kredibilitas: Regulasi sanksi juga akan meningkatkan kredibilitas sistem perizinan impor dan memastikan bahwa PI hanya diberikan kepada importir yang serius dan berkomitmen.

 

Sanksi yang Mungkin Diterapkan:

Meskipun regulasi sanksi masih dalam tahap penyusunan, beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:

  1. Pencabutan PI: Kemendag dapat mencabut PI bagi importir yang tidak merealisasikan impornya sesuai ketentuan.
  2. Pembatasan Penerbitan PI Baru: Importir yang melanggar dapat dibatasi dalam mendapatkan PI baru untuk periode waktu tertentu.
  3. Denda: Importir dapat dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.
  4. Blacklist: Importir yang melanggar dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) Kemendag dan Bapanas.
  5. Pencabutan API: Angka Pengenal Importir (API) importir dapat dicabut.

 

Manfaat Regulasi Sanksi:

  • Perlindungan Konsumen: Regulasi sanksi akan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang importir yang dapat merugikan, seperti penimbunan dan manipulasi harga.
  • Keadilan bagi Importir: Regulasi sanksi akan menciptakan sistem perizinan impor yang lebih adil, di mana semua importir memiliki kewajiban yang sama untuk merealisasikan impornya.
  • Peningkatan Tata Kelola Impor: Regulasi sanksi akan mendorong tata kelola impor yang lebih baik dan transparan.

 

Penerbitan regulasi sanksi bagi pemegang PI yang tidak merealisasikan impornya merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas pangan, termasuk bawang putih. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perizinan impor yang lebih efektif, adil, dan transparan.

Apa saja faktor rendahnya realisasi impor bawang putih ?

Apa saja faktor rendahnya realisasi impor bawang putih ?

Rendahnya realisasi impor bawang putih di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Berikut beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap rendahnya realisasi impor bawang putih:

 

Faktor dari Pihak Importir:

  1. Keterlambatan Penerbitan PI: Proses penerbitan Perizinan Impor (PI) yang terlambat dapat menghambat importir dalam melakukan impor.
  2. Kurangnya Modal: Beberapa importir, terutama importir baru, mungkin mengalami kesulitan modal untuk membiayai impor bawang putih.
  3. Ketidakpastian Harga: Fluktuasi harga bawang putih di pasar internasional dapat membuat importir ragu untuk melakukan impor.
  4. Persaingan Antar Importir: Persaingan yang ketat antar importir dapat menyebabkan beberapa importir menunda realisasi impor untuk mengamati situasi pasar.
  5. Keterbatasan Infrastruktur: Keterbatasan infrastruktur logistik, seperti gudang penyimpanan dan transportasi, dapat menghambat proses impor.

 

Faktor dari Pihak Pemerintah:

  • Kebijakan yang Kurang Konsisten: Perubahan kebijakan impor yang sering terjadi dapat menciptakan ketidakpastian bagi importir.
  • Proses Perizinan yang Rumit: Meskipun telah ada sistem INATRADE, proses perizinan impor terkadang masih dirasakan rumit dan memakan waktu.
  • Koordinasi Antar Instansi: Kurangnya koordinasi antar instansi terkait, seperti Kemendag, Kementan, dan Bea Cukai, dapat menghambat kelancaran impor.
  Pajak Impor Spare Part Mobil

 

Faktor Eksternal:

  • Kondisi Cuaca: Kondisi cuaca buruk di negara asal dapat mengganggu produksi dan pasokan bawang putih.
  • Perubahan Kurs: Perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi biaya impor.
  • Kondisi Geopolitik: Ketegangan geopolitik global dapat mengganggu jalur perdagangan internasional.

Faktor Lainnya:

  • Kualitas Bawang Putih: Importir terkadang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bawang putih dengan kualitas yang sesuai dengan standar Indonesia.
  • Pengawasan yang Ketat: Pengawasan yang ketat terhadap impor bawang putih, meskipun penting, terkadang dapat memperlambat proses impor.

 

Dampak Rendahnya Realisasi Impor:

  1. Kelangkaan Pasokan: Rendahnya realisasi impor dapat menyebabkan kelangkaan bawang putih di pasaran.
  2. Kenaikan Harga: Kelangkaan pasokan dapat memicu kenaikan harga bawang putih yang memberatkan konsumen.
  3. Inflasi: Kenaikan harga bawang putih dapat berkontribusi terhadap inflasi.
  4. Gangguan Ketahanan Pangan: Rendahnya realisasi impor dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

 

Upaya Mengatasi Rendahnya Realisasi Impor:

  1. Mempercepat Proses Perizinan: Pemerintah perlu terus menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan impor.
  2. Meningkatkan Koordinasi: Koordinasi antar instansi terkait perlu ditingkatkan untuk memastikan kelancaran impor.
  3. Memberikan Insentif: Pemerintah dapat memberikan insentif kepada importir yang merealisasikan impornya tepat waktu.
  4. Meningkatkan Infrastruktur: Peningkatan infrastruktur logistik akan mendukung kelancaran proses impor.
  5. Mendorong Produksi Dalam Negeri: Upaya peningkatan produksi bawang putih dalam negeri perlu terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor.

Dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi impor bawang putih dan melakukan upaya-upaya untuk mengatasinya, diharapkan Indonesia dapat mencapai swasembada bawang putih dan menjaga stabilitas harga komoditas penting ini.

Bagaimana cara menutup ruang gelap praktik korupsi impor bawang putih

Bagaimana cara menutup ruang gelap praktik korupsi impor bawang putih

Praktik korupsi dalam impor bawang putih memang menjadi perhatian serius karena dapat merugikan negara, mendistorsi pasar, dan mengancam ketahanan pangan. Untuk menutup ruang gelap praktik korupsi ini, diperlukan upaya sistematis dan terpadu dari berbagai pihak. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

 

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas:

  1. Sistem Perizinan Online: Memperkuat dan menyempurnakan sistem perizinan impor online (seperti INATRADE) agar lebih transparan, mudah diakses, dan terintegrasi dengan sistem lain yang relevan.
  2. Publikasi Data: Mempublikasikan secara terbuka data terkait impor bawang putih, termasuk kuota, realisasi impor, nama importir, dan negara asal.
  3. Standar Operasional Prosedur (SOP): Menetapkan SOP yang jelas, detail, dan terukur untuk setiap tahapan proses impor bawang putih, mulai dari pengajuan RIPH hingga penerbitan PI dan clearance barang di pelabuhan.
  4. Pengawasan Publik: Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan proses impor bawang putih, misalnya melalui mekanisme pengaduan masyarakat dan akses informasi publik.

 

Penguatan Pengawasan:

  1. Koordinasi Antar Instansi: Memperkuat koordinasi dan pengawasan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
  2. Pengawasan di Lapangan: Meningkatkan pengawasan di lapangan, baik di pelabuhan maupun di pasar, untuk mencegah penyelundupan dan praktik-praktik ilegal lainnya.
  3. Audit Berkala: Melakukan audit berkala terhadap proses impor bawang putih, baik oleh auditor internal maupun eksternal.
  4. Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku korupsi impor bawang putih sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Reformasi Kebijakan:

  • Penyederhanaan Regulasi: Menyederhanakan regulasi dan prosedur impor bawang putih untuk mengurangi celah korupsi.
  • Evaluasi RIPH: Mengevaluasi efektivitas program RIPH dan mempertimbangkan mekanisme alternatif yang lebih efektif dan transparan.
  • Peningkatan Produksi Dalam Negeri: Mendorong peningkatan produksi bawang putih dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mempersempit ruang korupsi.

 

Pemanfaatan Teknologi:

  • Big Data dan Artificial Intelligence: Memanfaatkan teknologi big data dan artificial intelligence untuk menganalisis data impor, mendeteksi anomali, dan mengidentifikasi potensi korupsi.
  • Blockchain: Menerapkan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam proses impor bawang putih.

 

Peningkatan Integritas:

  • Pembinaan Moral dan Etika: Melakukan pembinaan moral dan etika bagi para pelaku impor bawang putih, baik importir, pejabat pemerintah, maupun surveyor.
  • Sistem Whistleblower: Menerapkan sistem whistleblower yang efektif untuk melindungi pelapor pelanggaran dan mendorong pengungkapan praktik korupsi.

Menutup ruang gelap praktik korupsi impor bawang putih membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak. Dengan menerapkan langkah-langkah di atas secara konsisten dan berkelanjutan, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah dan diberantas, sehingga tercipta tata kelola impor bawang putih yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kementan Sebut Wewenang Izin Impor Bawang Putih Ada di Kemendag

Kementan Sebut Wewenang Izin Impor Bawang Putih Ada di Kemendag

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menegaskan bahwa wewenang izin impor bawang putih sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peran Kementan dalam proses impor bawang putih terbatas pada penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). RIPH ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir untuk mendapatkan izin impor dari Kemendag.

Berikut penjelasan lebih detail mengenai peran masing-masing kementerian:

 

Kementerian Pertanian (Kementan):

  • Menerbitkan RIPH: Kementan berwenang menerbitkan RIPH bagi importir yang memenuhi persyaratan, termasuk kewajiban tanam bawang putih di dalam negeri.
  • Mendorong Peningkatan Produksi: Kementan fokus pada upaya peningkatan produksi bawang putih dalam negeri melalui program pengembangan, penyediaan bibit unggul, dan pendampingan petani.
  • Menjaga Kualitas dan Keamanan Pangan: Kementan mengawasi kualitas dan keamanan pangan produk hortikultura, termasuk bawang putih, yang diimpor maupun diproduksi di dalam negeri.

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag):

  1. Menerbitkan Izin Impor: Kemendag berwenang menerbitkan izin impor (PI) bagi importir yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki RIPH dari Kementan.
  2. Mengatur Kuota Impor: Kemendag menetapkan kuota impor bawang putih berdasarkan kebutuhan nasional dan produksi dalam negeri.
  3. Menjaga Stabilitas Harga: Kemendag memantau dan mengendalikan harga bawang putih di pasaran melalui kebijakan impor.
  4. Mendorong Ekspor: Kemendag juga mendorong ekspor produk hortikultura Indonesia, termasuk bawang putih, ke pasar internasional.

 

Koordinasi Antar Kementerian:

Meskipun wewenang izin impor ada di Kemendag, kedua kementerian tetap perlu berkoordinasi untuk memastikan kebijakan impor bawang putih berjalan efektif dan sejalan dengan tujuan nasional.

Pernyataan Kementan menegaskan bahwa wewenang izin impor bawang putih berada di Kemendag merupakan klarifikasi yang penting untuk menghindari kesalahpahaman publik. Hal ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antar kementerian dalam pengelolaan impor komoditas strategis seperti bawang putih.

Mendag siap cabut PI importir bawang putih

Mendag siap cabut PI importir bawang putih

Menteri Perdagangan (Mendag) telah menyatakan kesiapannya untuk mencabut Perizinan Impor (PI) bawang putih bagi importir yang tidak merealisasikan impornya.

 

Alasan Pencabutan PI:

  • Mencegah Penimbunan: Pencabutan PI bertujuan untuk mencegah importir menimbun bawang putih dan memainkan harga di pasaran.
  • Melindungi Konsumen: Mendag ingin memastikan bahwa pasokan bawang putih tetap lancar dan harga tetap stabil untuk melindungi konsumen.
  • Menjaga Kredibilitas: Pencabutan PI juga bertujuan untuk menjaga kredibilitas sistem perizinan impor dan memastikan bahwa PI hanya diberikan kepada importir yang serius dan berkomitmen.

 

Sanksi bagi Importir:

Selain pencabutan PI, importir yang tidak merealisasikan impornya juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti:

  • Blacklist: Importir yang melanggar akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) Kemendag.
  • Denda: Kemungkinan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pencabutan API: Angka Pengenal Importir (API) importir dapat dicabut.

 

Langkah Kemendag:

Untuk mengantisipasi hal ini, Kemendag telah mengambil beberapa langkah, antara lain:

  • Pemantauan Realisasi Impor: Kemendag secara aktif memantau realisasi impor bawang putih oleh para importir.
  • Evaluasi Berkala: Kemendag melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja importir.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Kemendag berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Bea Cukai untuk pengawasan dan penegakan hukum.

 

Dampak Positif:

Langkah tegas Mendag ini diharapkan dapat:

  • Mendorong Realisasi Impor: Memberikan dorongan bagi importir untuk segera merealisasikan impornya.
  • Menstabilkan Harga: Membantu menjaga stabilitas harga bawang putih di pasaran.
  • Meningkatkan Ketahanan Pangan: Memastikan pasokan bawang putih tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan nasional.

 

Kesimpulan:

Mendag menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih. Pencabutan PI bagi importir yang tidak merealisasikan impornya merupakan langkah tegas untuk melindungi konsumen dan memastikan kelancaran pasokan komoditas penting ini.

Jasa Pengurusan PI Bawang Putih Kemendag

Jasa Pengurusan PI Bawang Putih Kemendag

Meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyediakan sistem online INATRADE untuk mempermudah proses pengajuan Perizinan Impor (PI), termasuk untuk komoditas bawang putih, beberapa importir mungkin masih membutuhkan bantuan dalam pengurusan dokumen dan proses pengajuan. Di sinilah peran jasa pengurusan PI bawang putih Kemendag hadir.

 

Layanan yang Ditawarkan:

Jasa pengurusan PI bawang putih Kemendag umumnya menawarkan layanan seperti:

  1. Konsultasi: Memberikan konsultasi seputar persyaratan, prosedur, dan regulasi impor bawang putih.
  2. Penyiapan Dokumen: Membantu importir dalam menyiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk RIPH, surat keterangan penyimpanan, dan dokumen perusahaan.
  3. Pengurusan RIPH: Membantu importir dalam proses pengajuan RIPH ke Kementerian Pertanian.
  4. Pengajuan PI Online: Membantu importir dalam proses pengajuan PI secara online melalui sistem INATRADE.
  5. Monitoring Proses: Memantau proses pengajuan PI dan memberikan informasi terkini kepada importir.
  6. Pengurusan Kepabeanan: (opsional) Beberapa jasa pengurusan juga menawarkan bantuan dalam pengurusan kepabeanan, seperti penyusunan PIB dan clearance barang di pelabuhan.

 

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan PI:

  1. Efisiensi Waktu: Importir dapat menghemat waktu dan fokus pada bisnis inti mereka, sementara jasa pengurusan menangani proses pengajuan PI.
  2. Keahlian dan Pengalaman: Jasa pengurusan PI memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani proses perizinan impor, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses.
  3. Informasi Terkini: Jasa pengurusan PI selalu mengikuti perkembangan peraturan dan prosedur terbaru, sehingga importir dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
  4. Jaringan: Jasa pengurusan PI memiliki jaringan dengan instansi terkait, yang dapat membantu memperlancar proses pengajuan PI.

 

Tips Memilih Jasa Pengurusan PI:

  1. Reputasi dan Pengalaman: Pilih jasa pengurusan PI yang memiliki reputasi baik dan berpengalaman dalam menangani impor bawang putih.
  2. Legalitas: Pastikan jasa pengurusan PI tersebut memiliki izin usaha yang sah.
  3. Transparansi: Pilih jasa pengurusan PI yang transparan dalam hal biaya dan prosedur.
  4. Komunikasi: Pilih jasa pengurusan PI yang responsif dan komunikatif.

 

Penting untuk diingat:

Menggunakan jasa pengurusan PI tidak menjamin 100% PI akan disetujui, karena keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendag.
Pastikan Anda memilih jasa pengurusan PI yang terpercaya dan profesional.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat