Hak dan Kewajiban Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Hak dan Kewajiban Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Fenomena kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan semakin relevan di Indonesia seiring meningkatnya pernikahan campuran. Bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran, status kewarganegaraan ganda menjadi sebuah realitas yang di akui secara terbatas oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban anak-anak dalam status ini sangat penting, baik bagi orang tua, bagi anak itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas, untuk menghindari kebingungan dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka.

Baca juga: Hak Warisan Anak Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Dasar Hukum Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Indonesia

Sebelum membahas hak dan kewajiban, penting untuk memahami dasar hukumnya. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Jasa Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 6, secara eksplisit mengatur mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak:

Baca juga: Dampak Anak Kewarganegaraan Ganda: Positif dan Negatifnya

Ayat (1):

Anak dari perkawinan yang sah antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), atau anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, atau anak yang lahir di luar negeri dari ayah WNI dan ibu WNA yang tidak mengikuti kewarganegaraan ayahnya, atau anak yang lahir dari ibu WNA dan ayah WNI namun negara ayah WNI tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut, dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Baca juga: Paspor Anak Kewarganegaraan Ganda Apa Syaratnya?

Ayat (2):

Setelah usia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan.
Ini berarti kewarganegaraan ganda di Indonesia hanya bersifat sementara dan terbatas pada usia tertentu.

Baca juga: Anak Kewarganegaraan Ganda Jasa Pengurusan Affidavit Anak

Hak Anak Kewarganegaraan Ganda (Dalam Batasan Usia 18 Tahun/Belum Kawin)

Selama anak masih dalam status kewarganegaraan ganda (hingga usia 18 tahun atau belum kawin), mereka memiliki hak-hak yang melekat pada kedua kewarganegaraannya. Secara spesifik sebagai Warga Negara Indonesia, mereka berhak:

Baca juga: Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

Mendapatkan Paspor Republik Indonesia:

Anak dapat memiliki dan menggunakan paspor Indonesia, yang memberinya hak anak untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia serta mendapatkan perlindungan konsuler dari pemerintah Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Proses Pengajuan Kewarganegaraan Anak di Indonesia Untuk Ortu

Mendapatkan Perlindungan Hukum dari Pemerintah Indonesia:

Sebagai WNI, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan dari negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, sama seperti WNI lainnya.

Baca juga: Affidavit Anak Dwikewarganegaraan: Memahami Dokumen Krusial

Akses Pendidikan dan Kesehatan di Indonesia:

Mereka berhak mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia dan mengakses fasilitas kesehatan yang di sediakan bagi WNI.

Baca juga: Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca

Memiliki Hak Tinggal dan Domisili di Indonesia:

Anak tidak memerlukan visa atau izin tinggal khusus untuk menetap di Indonesia.

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran di Indonesia

Memiliki Hak atas Nama dan Identitas Indonesia:

Mereka berhak menyandang nama Indonesia dan memiliki dokumen-dokumen identitas yang di akui di Indonesia (misalnya Akta Kelahiran).

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Memperoleh Fasilitas dan Subsidi dari Pemerintah (jika ada):

Apabila ada fasilitas atau subsidi tertentu dari pemerintah Indonesia yang di peruntukkan bagi WNI, anak tersebut berhak mendapatkannya.

Baca juga: Contoh Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Tidak Perlu Visa untuk Masuk ke Indonesia:

Mereka dapat masuk ke Indonesia kapan saja tanpa memerlukan visa, cukup dengan menggunakan paspor Indonesia mereka.

Baca juga: Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Kewajiban Anak Kewarganegaraan Ganda (Dalam Batasan Usia 18 Tahun/Belum Kawin)

Seiring dengan hak, datang pula kewajiban. Sebagai pemegang kewarganegaraan ganda terbatas, anak tersebut juga memiliki kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia:

Baca juga: Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia

Mentaati Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia:

Anak wajib tunduk dan patuh pada seluruh hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum pidana, perdata, dan administratif.

Baca juga: Kasus Kewarganegaraan Ganda Bagi Anak Diaspora

Menghormati Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Kewajiban untuk menghormati ideologi negara dan konstitusi sebagai pondasi kebangsaan.

Baca juga: Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak

Mengikuti Pendidikan Wawasan Kebangsaan:

Meskipun tidak secara eksplisit di atur, secara moral dan edukasi, penting bagi anak untuk memahami nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Baca juga: Apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda Dapat Memiliki 2 paspor

Kewajiban Terkait Administrasi Kependudukan:

Orang tua wajib mendaftarkan kelahiran anak di Indonesia atau melalui Perwakilan RI di luar negeri, dan memastikan status kewarganegaraannya tercatat dengan benar.

Baca juga: Paspor Anak Dwi Kewarganegaraan Dari Pasangan WNI dan WNA

Membuat Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Setelah Usia 18 Tahun/Sudah Kawin:

Ini adalah kewajiban paling krusial. Dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak wajib membuat pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya di hadapan Pejabat Imigrasi atau Perwakilan RI. Jika tidak, ia dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Urus Visa

Batasan Usia dan Proses Pemilihan Kewarganegaraan

Aspek paling penting dalam kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia adalah batasan usia.

Baca juga: Pasport Anak Berkewarganegaraan Ganda 2024

Hingga Usia 18 Tahun atau Belum Kawin:

Anak secara otomatis memiliki kewarganegaraan ganda.

Baca juga: Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia

Mencapai Usia 18 Tahun atau Sudah Kawin:

Anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Proses ini harus di lakukan dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah usia 18 tahun atau setelah menikah.

Prosedur Pemilihan Kewarganegaraan:

Pernyataan Memilih:

Anak harus mengajukan pernyataan tertulis untuk memilih salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau asing) kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi di Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Pelepasan Kewarganegaraan Lain:

Jika memilih menjadi WNI, anak harus melepaskan kewarganegaraan asingnya. Sebaliknya, jika memilih menjadi WNA, maka kewarganegaraan Indonesianya akan gugur.

Penerbitan Keputusan:

Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang penetapan pilihan kewarganegaraan anak tersebut.

Dampak Jika Tidak Memilih Kewarganegaraan

Apabila anak yang telah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin tidak membuat pernyataan memilih salah satu kewarganegaraan dalam waktu 3 (tiga) tahun yang di tentukan, maka ia di anggap melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah konsekuensi serius yang dapat menyebabkan individu tersebut kehilangan status WNI dan hanya di akui sebagai WNA.

Pentingnya Peran Orang Tua

Peran orang tua sangat vital dalam proses ini:

Edukasi dan Pemahaman:

Orang tua wajib memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anak mengenai status kewarganegaraan gandanya, hak, kewajiban, dan konsekuensi dari pilihan yang akan di ambil di kemudian hari.

Fasilitasi Proses Administratif:

Orang tua harus aktif memfasilitasi pendaftaran anak dan memastikan semua dokumen serta prosedur terkait kewarganegaraan anak terpenuhi.

Mempersiapkan Anak untuk Pilihan:

Sejak dini, anak perlu di bimbing dan di persiapkan untuk menghadapi keputusan besar terkait pilihan kewarganegaraan mereka di masa depan, dengan mempertimbangkan aspirasi dan masa depan anak.

Kewarganegaraan ganda bagi anak-anak di Indonesia adalah sebuah privilege yang di atur secara terbatas, memberikan berbagai hak namun juga membebankan kewajiban yang harus di penuhi. Batasan usia 18 tahun atau sudah kawin adalah kunci utama yang harus di pahami oleh setiap anak dwikewarganegaraan dan orang tuanya. Kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat berakibat hilangnya status Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang baik, perencanaan yang matang, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum adalah kunci untuk memastikan masa depan yang jelas dan terjamin bagi anak-anak dengan status kewarganegaraan ganda.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat