Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca

Akhmad Fauzi

Persyaratan Pengajuan Kewarganegaraan Anak Hasil Perca
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengajuan Kewarganegaraan untuk Anak Hasil Perkawinan Campur di Indonesia

Perkawinan campur, yaitu pernikahan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan, semakin umum terjadi di era globalisasi ini. Fenomena ini memunculkan berbagai dinamika, salah satunya adalah status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Di Indonesia, isu ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Undang-Undang ini membawa perubahan signifikan, terutama dengan memperkenalkan konsep dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campur. Artinya, anak tersebut dapat memiliki dua kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Indonesia dari orang tua WNI dan kewarganegaraan asing dari orang tua WNA, hingga ia mencapai usia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan.

Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan di Indonesia

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengajuan kewarganegaraan untuk anak hasil perkawinan campur, penting untuk memahami prinsip-prinsip kewarganegaraan yang di anut oleh Indonesia:

  1. asas ius sanguinis: Kewarganegaraan seseorang di tentukan berdasarkan garis keturunan, bukan tempat kelahiran.
  2. asas ius soli terbatas: Asas ini berlaku terbatas, misalnya untuk anak yang di temukan di wilayah Indonesia dan orang tuanya tidak di ketahui.
  3. nondiskriminatif: Tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian kewarganegaraan berdasarkan suku, ras, agama, golongan, dan gender.
  4. penghormatan terhadap HAM: Kewarganegaraan Indonesia menghormati hak asasi manusia, termasuk hak anak.
  5. persamaan di muka hukum: Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
  Perceraian WNA di Indonesia Panduan Lengkap

 

Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campur

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur di Indonesia:

  1. Dwi Kewarganegaraan Terbatas: Anak yang lahir dari perkawinan campur berhak memiliki dwi kewarganegaraan hingga usia 18 tahun.
  2. Kewajiban Memilih: Setelah berusia 18 tahun, anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan, Indonesia atau asing.
  3. Pilihan Kewarganegaraan: Pilihan kewarganegaraan di lakukan dengan mengajukan pernyataan di hadapan pejabat yang berwenang.
  4. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia: Anak akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika tidak memilih kewarganegaraan Indonesia setelah batas waktu yang di tentukan.

 

Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan

Prosedur pengajuan kewarganegaraan untuk anak hasil perkawinan campur dapat di bagi menjadi dua, yaitu:

Pengajuan Afiliasi untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Di lakukan untuk anak yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun 2006 berlaku, atau anak yang lahir setelah UU tersebut berlaku namun orang tuanya belum melaporkan kelahirannya kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Persyaratan yang di butuhkan antara lain:

  1. Akta kelahiran anak.
  2. Akta perkawinan orang tua.
  3. Paspor dan KITAS/KITAP orang tua WNA.
  4. KTP orang tua WNI.
  5. Surat pernyataan belum pernah menjadi warga negara asing.
  6. Permohonan di ajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
  Jasa Pengurusan Dokumen Pernikahan Campuran

Pengajuan Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan Indonesia

Di lakukan untuk anak yang telah memiliki dwi kewarganegaraan dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Persyaratan yang di butuhkan antara lain:

  1. Akta kelahiran.
  2. Akta perkawinan orang tua.
  3. Paspor Indonesia dan asing.
  4. Surat pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  5. Permohonan di ajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.

Tantangan dan Permasalahan

Meskipun UU No. 12 Tahun 2006 telah membawa kemajuan dalam pengaturan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur, beberapa tantangan dan permasalahan masih di hadapi:

  • Kurangnya sosialisasi: Masih banyak orang tua yang belum memahami peraturan dan prosedur terkait kewarganegaraan anak.
  • Biaya dan waktu: Proses pengajuan kewarganegaraan dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
  • Diskriminasi: Dalam praktiknya, anak hasil perkawinan campur terkadang masih menghadapi diskriminasi, misalnya dalam akses pendidikan dan pekerjaan.

Pengajuan kewarganegaraan untuk anak hasil perkawinan campur merupakan hal penting untuk memastikan status hukum dan hak-hak anak tersebut di Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan menyederhanakan prosedur pengajuan kewarganegaraan, serta menjamin perlindungan dan persamaan hak bagi semua warga negara, tanpa terkecuali anak hasil perkawinan campur.

  Memahami Dispensasi Menikah di Indonesia

Penting bagi orang tua yang melakukan perkawinan campur untuk memahami peraturan kewarganegaraan di Indonesia dan memenuhi semua persyaratan yang di butuhkan dalam proses pengajuan kewarganegaraan anak. Dengan demikian, anak hasil perkawinan campur dapat memperoleh status hukum yang jelas dan menikmati hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat