Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia

 Status anak hasil perkawinan campuran, Ada banyak warga Negara Indonesia sukses mendapatkan pasangan berwarga Negara asing. Meski tidak mudah untuk menjalani proses perkawinan campuran, sebab harus memenuhi berbagai persyaratan, tetap saja pernikahan campuran antar warga Negara menjadi impian banyak orang dan mendapatkan keturunan. Lantas bagaimana status hukum anak hasil perkawinan campur? Akan di uraikan dalam artikel ini.

Beberapa contoh public figure yang merupakan hasil perkawinan campuran kedua orangtuanya. Salah satunya bisa di lihat pada salah satu pemain piala AFF Suzuki Cup 2020 Elkan Baggott. Elkan Baggot kin sudah menjadi WNI dengan cara memilih kewargenaraan. Ayahnya adalah pria asal Inggris dan ibunya seorang WNI.

Lantas bagaimana status hukum anak hasil perkawinan campur

 

Mengenai Status anak hasil perkawinan campuran

Sebagaimana di kutip hukum online dari pa-anjungdotgodotid meyebutkan bahwa saat ini perkawinan campur tidak lagi memandang bahwa perkawinan campur hanya bisa di lakukan kaum ekpatriat kaya dengan WNI, melainkan sudah merambah ke suluruh pelosok tanah air tanpa memandang status dan kelas masyarakata. Penyebabnya tentu saja karena hadirnya globalisasi informasi, sendi ekonomi, pendidikan, juga transportasi yang mendukung mempertemukan warga asing dengan WNI.

Sementara itu, survey Mixed Couple Club menemukan bahwa saat ini ada banyak jalur perkenalan yang mempertemukan pasangan beda Negara menikah, antara lain bisa lewat internet, bisa jadi mantan teman kerja atau teman bisnis, bisa jua meeka berkenalan saat liburan, dan lainnya. Bukan hanya itu, para tenaga kerja Indonesia juga banyak yang menikah dengan tenaga kerja dari Negara lain.

  Persyaratan Izin Tinggal di Indonesia Susah Ribet Gak Urusnya?

Mengenai Status anak hasil perkawinan campuran

 

PERATURAN TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN 

Sebagai Negara hukum, soal perkawinan campur juga memiliki hukum yang mengikatnya. Peraturan tentang perkawinan campur dapat di lihat dalam UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Termasuk definisi perkawinan campur secara jelas di atur dalam pasal 57 undang-undang tentang perkawinan tersebut. Sementara itu, hampir 50 tahun lamanya aturan mengenai kewarhanegaraan dalam sebuah perkawinan campur yang di lakukan WNI dengan WNA di atur dalam Undang-undang nomor 62 tahun 1958 mengenai kewarganegaraan RI. Hanya sahja seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi, Undang-undang ini di nilai tidak bisa lagi mengakomodir kepentingan berbagai pihak mengenai perkawinan campur termasuk perlindungan untuk istri dan anaknya.

 

Atas keluhan ini, DPR kemudian mengesahkan UU kewarganegaarn yang baru pada 11 Juli 2006 yang tertuang dalam Undang-undangn nomor 12 tahun 2006. Atas undang-undnag inipun menimbulkan respon positif dari para ibu yang menikah dengan WNA. Meski demikian, tidak sepenuhnya di tanggapi positif, tetap saja ada yang kontra. Tetapi, kehadiran undang-undang ini secara garis besar membolehkan dwi kewarganegaraan terbatas serta memberikan pencerahan dalam mengatasi berbagai persoalan yang ternilai baru terhadap kasus perkawinan campur.

PERATURAN TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN 

 

Persoalan Status anak hasil perkawinan campuran

Biasanya persoalan yang cukup rentan terjadi dalam perkawinan campur adalah  masalah kewarganegaraan anak. Sperti yang ada dalam undang-undang kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Itu artinya anak yang lahir dari ayah ibu beda Negara hanya bisa memilih satu kewarganegaraan, dalam UU lama tersebut menyebutkan hanya boleh mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun, aturan ini menimbulkan masalah jika di kemudian hari terjadi perceraian maka ibu tentu akan sulit mendapatkan akses untuk anaknya karena berbeda Negara.

 

Ketentuan Status Anak Hasil Perkawinan Campuran

Tidak hanya itu, dari kacamata Komisi Perlindungan Anak juga memberikan pandangannya terutama jika di kaji dari segi hukum perdata internasional. Di sebutkan bahwa kewarganegaraan ganda juga tetap bisa menimbulkan masalah.

Persoalan Status anak hasil perkawinan campuran

Contoh kecil dalam penentuan status personan seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan yang di dasarkan pada asas nasionalitas, itu artinya seseorang akan tunduk pada ketentuan yang di atur dalam Negara nasionalnya. Mungkin jika ketentuan antara hukum Negara yang satu dengan lainnya tidak bertentangan, maka tidak akan menimbulkan masalah.

  Sertifikat Tanah Yang Sah Harus Cek Di BPN | Reformasi Tanah

 

Aturan Status Anak Hasil Perkawinan

Tetapi, tidak bisa di pungkiri aka nada pertentangan aturan sehingga pengaturan status personal anak tentu akan menjadi pertanyaan akan mengikuti kaidah yang mana. Contoh yang menibulkan pertentangan adalah menyoal hal perkawinan. Dalam hukum di Indonesia menganut syarat materil dan formil. Anaka yang belum berusia 18 tahun dan mau menikah maka harus memenuhi syarat tersebut.

 

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPUR

Berdasarkan hukum perdata menjelaskan bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak pertama kalia dia di lahirkan. Namun demikian tetap ada pengecualian sebagaimana yang menjelaskan dalam pasal 2 KUHP bahwa anak yang masih dalam kandungan bisa menjadi subjek hukum jika ada kepentingan yang menginginkan dan di lahirkan dalam keadaan hidup. Karena sebagai subjek hukum, itu artinya manusia memiliki hak dan juga kewajiban di dalamnya. Lantas bagaimana status hukum anak hasil perkawinan campur?

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPUR

Sebelumnya menyebutkan bahwa setiap manusia yang sudah lahir maka sudah termasuk subjek hukum yang memiliki kewajiban. Dan juga hak dalam setiap lalu lintas hukum. Namun, ternyata masih ada pengecualian lagi. Hanya manusia yang cakap yang bisa melakukan hal dalam berbagai lalu lintas hukum, jika tidak maka bisa di wakili orang lain. Manusia yang cakap di maksud adalah mereka yang sudah dewasa, belum bersuami. Ini sejalan dengan menjelaskan dalam pasal 1330 KUHP bahwa  manusia yang di golongkan  tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita yang sudah memiliki suami, serta mereka yang berada di bawah pengampuan.

 

Menentukan Status Anak Hasil Perkawinan Campuran

Di sisi lain, anak yang lahir dari hasil perkawinan campur tentu saja kemungkinanya besar memiliki orangtua yang berbeda kewarganegaraan.  Sehingga konsekuensinya adalah tunduk pada yurisdiksi hukum yang tentu beda. Melihat di undang-undang yang lama, anak hanya bisa tunduk pada keewarganegaraan ayahnya, tetapi undang-undang yang baru mereka akan memiliki dua kewarganegaraan.

  TATA CARA ADOPSI ANAK DAN BIAYANYA

 

Menentukan status hukum anak hasil perkawinan campur, sebagaimana yang tertuang dalam teori hukum perdata internasional. Mengatakan bahwa untuk menentukan status anak dan juga hubungan antara anak dan orangtuanya. Maka yang harus di lihat adalah perkawinan kedua orangtuanya. Yang harus di ketahui apakah perkawinan orangtuanya itu sah sehingga nantinya anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau justru tidak sah. Jika tidak sah, maka anak biasa menganggap sebagai anak yang lahir di luar nikah. Itu artinya hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.

 

 

Mengetahui Prinsip Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran

 Perlu mengetahui bahwa sejak lama menyangkut soal keturunan, memang di akui berkaitan dengan status personal. Negara-negara yang masuk dalam common law di ketahui memegang prinsip domisili atau yang di kenal dengan istilah ius soli. Sementara Negara yang menganit civil law berpegang pada prinsip nasionalitas atau di kenal dengan istilah ius sanguinis. Secara umum mereka menganut hukum personal. Itu artinya, ayah sebagai kepala keluarga pada masalah keturunan yang sah.

 

Alasannya mengacu pada kesatuan hukum yang ada dalam keluarga serta demi kepentingan kekeluargaan, serta demi stabilitas dan kehormatan seorang istri beserta hak-hak maritalnya. Sementara yang paling banyak menganut negar lain adalah kewarganegaraan dari ayah misal yang di pakai di Jerman, yunani, Italia, serta Swiss.

Status anak hasil perkawinan campuran

Jika Anda sedang dalam masalah sengketa anak dengan pasangan Anda di luar negeri, maka Anda yang sedang butuh bantuan hukum, bisa menyerahkan persoalan Anda pada tim kami di PT Jangkar Global Groups.

Cara kirim dokumen  bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Transit Visa To China

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi