Coral Laut Bisa Pakai CITES Untuk Export

Adi

Updated on:

Coral Laut Bisa Pakai CITES Untuk Export
Direktur Utama Jangkar Goups

  Pada 2018 lalu, ekspor coral laut atau terumbu karang sempat di larang. Hal ini di lakukan melihat rusaknya ekosistem laut karena masifnya pengambilan terumbu karang secara ilegal untuk di perjualbelikan. Akan tetapi, pada awal 2020, perdagangan terumbu karang kembali di buka dengan berpedoman pada CITES. Lalu apakah export coral laut bisa pakai CITES?

 

 

Baca juga : Jasa urus re-export Cites 

Apa Itu CITES Untuk Coral Laut

Sebelum membahas tentang apakah export coral laut bisa pakai CITES, apa sebenarnya CITES itu? CITES merupakan kependekan dari the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Ini adalah sebuah konvensi di tingkat internasional yang di landasi atas persetujuan para pemimpin negara yang menjadi anggota.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional (ekspor-impor) hewan liar dan tanaman tidak mengancam populasi keberadaannya. Hal ini di karenakan, setiap tahunnya perdagangan hewan dan tanaman liar yang sudah hampir punah masih banyak terjadi. Nilainya pun bisa mencapai hingga miliaran dolar Amerika.

Cites Coral Laut

Cites Coral Laut

Yang perlu di ketahui, CITES ini bukan merupakan sebuah peraturan, melainkan hanyalah sebuah pedoman atau yang lebih di kenal sebagai appendices CITES. Adapun isi dari appendices ini berupa daftar flora dan fauna yang harus di lindungi karena terancam akan punah. Nantinya, pedoman ini di gunakan sebagai salah satu sumber acuan bagi negara-negara anggota dalam membuat kebijakan di tingkat nasional.

Daftar appendices CITES sendiri bisa berubah setiap kali ada Conference of Parties CITES. Hingga saat ini, total ada 184 negara anggota. Sementara itu total daftar hewan dan tumbuhan yang dilindungi sejumlah lebih dari 37 ribu spesies. Saat ini yang berlaku adalah Appendices I, II, dan III yang valid sejak 22 Juni 2021. 

  Kegiatan Ekspor Impor Perusahaan

Coral Laut Dilindungi

Coral Laut Dilindungi

Coral atau terumbu karang juga termasuk yang di lindungi dan terdaftar pada appendices CITES. Hal ini di karenakan, sebagian terumbu karang merupakan jenis yang sulit berkembang biak dan memiliki sebaran lokasi populasi yang relatif sempit. Adapun jenis coral yang di lindungi menurut daftar Appendices II CITES antara lain:

  • ANTIPATHARIA spp. yang termasuk dalam kelompok coral hitam.
  • Helioporidae spp., termasuk spesies Heliopora coerulea, yang tergolong pada kelompok coral biru.
  • SCLERACTINIA spp. dari kelompok coral batu.
  • Tubiporidae spp. yang termasuk dalam kelompok coral pipe organ dan berbentuk seperti pipa alat musik organ.
  • Milleporidae spp. yang masuk dalam kelompok coral api.
  • Stylasteridae spp. yang di golongkan pada kelompok coral renda.

Perlu di perhatikan bahwa fosil terumbu karang yang sudah mati tidak masuk dalam daftar yang di lindungi, meski masuk dalam jenis yang di sebutkan di atas. Selain itu, masih ada pula daftar coral yang masuk dalam Appendices III. Hanya saja, tidak ikut di cantumkan dalam daftar di atas karena populasinya hanya ada di perairan Tiongkok.

Export Coral Pakai CITES

Pada tahun 2018 lalu, ekspor coral laut sempat di tutup oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Akan sekitar 20 bulan sejak penutupan tersebut, ekspor kembali di buka. Hanya saja, perlu mengikuti peraturan yang ada dan tidak melakukannya secara ilegal.

Artinya, pengambilan ekspor terumbu karang ini harus sesuai dengan peraturan dan mengikuti pedoman yang telah di tetapkan. Terlebih lagi, apabila terumbu karang di ambil dari alam secara langsung, maka harus mengikuti prosedur seperti yang telah di atur. Hal ini di karenakan terumbu karang termasuk dalam bagian tak terpisahkan dari ekosistem bawah laut.

  Komoditas Ekspor Impor Indonesia

Dalam Appendix II CITES juga telah menyebutkan daftar terumbu karang yang hampir terancam punah. Perlu rehabilitasi dan pembatasan terhadap pemanfaatan terumbu karang untuk perdagangan, khususnya ekspor. 

Nilai ekspor ikan dan coral sendiri menjadi salah satu penyumbang besar untuk devisa negara. Pada periode November 2020, perdagangan coral sendiri mencapai nilai ekonomi hingga lebih dari 30 miliar rupiah. 

Nilai tersebut di peroleh dari perdagangan coral alam, anemon, coral batu buatan, coral lunak, dan transplantasi. Untuk perdagangan coral alam tercatat sejumlah 185.167 buah. 

Prosedur Perizinan Ekspor Coral Laut

Proses export coral laut bisa pakai CITES perlu melalui prosedur perizinan sesuai dengan arahan dari KPP.  Agar perusahaan dapat mengekspor coral laut secara legal, maka harus memiliki Surat Keterangan Ketelusuran (SKK). Untuk bisa memperoleh SKK, maka prosedur yang harus di lakukan yaitu:

1. Mengajukan Permohonan

Pengajuan SKK dari perusahaan ini di ajukan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) yang berlokasi di Denpasar. Apabila lokasi perusahaan terlalu jauh, maka bisa juga mengajukannya ke UPT terdekat yang mengurusi urusan sumber daya laut.

Untuk bisa mengajukan permohonan, pastikan semua data administrasi perusahaan lengkap. Sertakan pula daftar koral laut beserta sumbernya yang akan di ekspor serta alamat tujuan ekspor. Selain itu, informasi mengenai melalui pelabuhan/bandara mana coral akan di kirim juga sebaiknya di cantumkan, lengkap dengan informasi mengenai volume yang akan di kirimkan.

2. Verifikasi Permohonan yang Di ajukan

Selanjutnya, dari BPSPL dan/atau UPT akan mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi. Dalam proses verifikasi ini, akan di periksa semua dokumen administrasi yang di cantumkan. Apakah sudah sesuai atau belum.

Perlu di ketahui, jenis coral yang dapat di ekspor adalah yang masuk dalam stock opname saja. Artinya, hanya coral laut yang sudah di budidayakan saja yang boleh d iperjualbelikan. Sementara itu, jika coral di ambil dari alam tanpa ada usaha konservasi, maka dapat di pastikan bahwa pada tahapan verifikasi ini akan di gagalkan. 

  Bisnis Ekspor Impor: Meningkatkan Laba pada Bisnis Internasional

3. Penerbitan BAP Coral Laut

Jika BPSPL dan/atau UPT sudah memastikan bahwa coral laut yang akan di perjualbelikan di ambil dari stock opname, maka akan akan di terbitkan BAP atau berita acara pemeriksaan. BAP inilah yang nantinya mendasari di terbitkannya SKK.

Lamanya waktu penerbitan BAP coral laut yang di perlukan tergantung pada lamanya waktu verifikasi. Oleh karena itu, pastikan untuk mencantumkan semua dokumen yang di butuhkan selengkap-lengkapnya. Dengan begitu, proses verifikasi dapat berjalan dengan cepat.

4. Penerbitan SKK

Setelah semua proses di lalui, yang terakhir adalah penerbitan SKK oleh BPSPL dan/atau UPT. Perlu di ketahui, bahwa penerbitan SKK ini hanya dapat di lakukan di 4 provinsi saja. Keempat provinsi tersebut adalah Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan NTT. 

Penerbitan SKK ini hanya untuk satu kali proses pengiriman jual-beli/ekspor saja. Artinya, untuk setiap transaksi, perusahaan harus mengurus pembuatan SKK. Hanya saja, apabila perusahaan sudah terverifikasi, maka proses penerbitan SKK akan jauh lebih mudah. 

Jasa Pengurusan Izin Ekspor Coral Laut

Pengurusan izin ekspor coral laut atau terumbu karang memang gampang-gampang susah. Apalagi jika dalam waktu yang berdekatan ada beberapa perizinan yang perlu di urus. Oleh karena itu, bagi Anda yang membutuhkan bantuan untuk mengurus proses perizinan ini, ada jasa kami yang bisa menguruskan perizinannya untuk perusahaan Anda. 

Tim kami akan membantu memastikan bahwa data-data administrasi yang Anda ajukan sudah sesuai dengan yang di minta untuk bisa mendapatkan SKK. Dengan begitu, proses perizinannya akan lebih cepat dan mudah. Jadi, setelah kegiatan export coral laut bisa pakai CITES kembali di buka, perusahaan Anda bisa tetap beroperasi. 

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor