Cites Ekspor Kayu Gaharu

Cites Ekspor Kayu Gaharu – Tak bisa dipungkiri, jika harga jual dari kayu jenis gaharu memang tergolong fantastis Sehingga cukup banyak orang yang mencarinya. Untuk melegalkan usaha kayu ini, maka diperlukan urus CITES untuk ekspor kayu gaharu dengan sejumlah persyaratan sebagaimana yang berlaku.

 jasa CITES Untuk Ekspor Kayu Gaharu

Pasalnya diketahui bahwa tidak seluruh pihak mampu bermain ekspor kayu gaharu ini. Lantaran hanya pihak yang sudah memiliki izin edar luar negeri saja, yang diperbolehkan untuk merasakan perdagangan kayu gaharu. Penasaran dengan pembahasan selebihnya? Mari simak penjelasan berikut:

Apa Itu Cites Ekspor Kayu Gaharu?

Istilah yang disebut dengan gaharu merupakan satu diantara jenis kayu yang mempunyai warna kehitaman. Selain itu, jenis pohon ini diketahui juga memiliki kandungan resin khas yang diperoleh dari sejumlah spesies pohon. Biasanya resin semacam ini akan banyak dimanfaatkan dalam dunia industri wewangian seperti parfum karena memiliki wangi yang harum.

Bahkan menurut informasi yang ada, menyebutkan bahwa gaharu sendiri sudah menjadi komoditas perdagangan yang berasal dari nusantara ke beberapa negara. Contohnya seperti ke negara India, kemudian Jazirah Arab, Persia dan juga Afrika Timur. Jenis tanaman gaharu ini memang terdiri dari beberapa macam. Mulai dari gaharu asal Tiongkok sampai dengan gaharu asal Indonesia.

Apa Itu Kayu Gaharu

Jika dilihat dari segi ekonomi memang kayu gaharu memory nilai jual yang cukup tinggi. Dalam dunia perdagangan jenis gaharu yang mempunyai harga jual tinggi sering dikenal dengan nama gaharu beringin.

  Definisi Impor Dan Ekspor

Sementara untuk jenis gaharu yang cenderung memiliki harga jual rendah banyak dikenal dengan nama gaharu buaya. Selain dari sisi jenis, hal yang menjadi penentu kualitas dari gaharu juga datang dari banyaknya kandungan resin di dalamnya.

Apa Itu CITES?

Dalam bahasa Indonesia, istilah CITES dapat dipahami sebagai perjanjian dalam skala internasional yang dirancang berdasarkan sidang anggota IUCN. Adapun tujuan dilakukannya sidang tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap tumbuhan serta satwa liar dari perdagangan internasional. Pasalnya perdagangan dalam skala internasional tersebut menimbulkan dampak berupa terancamnya kelestarian dari hewan maupun tumbuhan tersebut.

Apa Itu CITES

CITES sendiri, mempunyai beragam level proteksi terhadap spesies terancam yang jumlahnya lebih dari 33 ribu. Menurut informasi yang ada menyebutkan jika tidak terdapat spesies yang punah satupun yang termasuk dalam daftar CITES. Untuk itulah dalam melakukan urus CITES untuk ekspor kayu gaharu tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana aturan yang berlaku.

Cangkupan Cites Ekspor Kayu Gaharu

Seperti yang diketahui bahwa untuk melakukan ekspor sejenis tanaman kayu gaharu tidak dapat dilakukan secara asal. Pasalnya pihak yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin CITES lebih dulu. Mengingat CITES ini mencakup beberapa appendix sebagaimana ulasan berikut:

1. Appendix I

Yang disebut dengan istilah appendix I ini mencakup seluruh daftar dari spesies tanaman serta satwa liar. Yang mana tumbuhan serta satwa liar tersebut memang diberlakukan pelarangan untuk diperdagangkan secara internasional dalam beragam bentuk.

Cangkupan CITES Untuk Ekspor Kayu Gaharu

2. Appendix II

Untuk istilah appendix II ini akan mencakup daftar spesies yang tak terancam akan terjadi kepunahan. Namun masih memungkinkan untuk terjadinya kepunahan apabila dilakukan perdagangan secara terus-terusan. Terlebih jika tidak adanya aturan yang membatasi.

3. Appendix III

Yang namanya appendix III ini mencakup seluruh spesies tanaman serta hewan liar yang tengah dilindungi oleh suatu negara tertentu. Dengan disertai batasan dari kawasan tertentu pada habitat aslinya. Tidak menutup kemungkinan bahwa levelnya akan ditingkatkan menjadi appendix II atau pun appendix I.

  Jurnal Tentang Ekspor Impor

Syarat Cites Ekspor Kayu Gaharu

Seperti yang sudah disinggung sekilas sebelumnya jika guna melakukan urus CITES untuk ekspor kayu gaharu tidak bisa sembarangan. Pasalnya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diberlakukan. Lantaran dengan syarat tersebut? Berikut beberapa ulasan selebihnya:

1. Pasal 44

Dalam pasal 44 ini diterangkan bahwa melakukan urus CITES untuk ekspor kayu gaharu ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi lebih dulu. Mulai dari akta notaris sampai dengan rekomendasi. Berikut daftar beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk mengurus CITES:

  • Pertama yaitu akta yang asalnya dari pihak notaris pendirian BU.
  • Kemudian mempunyai SIUP.
  • Lalu ada SITU atau bisa juga menggunakan surat keterangan yang didasarkan atas UU Gangguan.
  • Berikutnya ada proposal permohonan baru, bisa juga menggunakan rencana kerja tahunan guna melakukan perpanjangan.
  • Setelah itu ada TDP, SKDP dan juga NPWP.
  • Selanjutnya ada BAP mengenai persiapan teknis.
  • Terakhir yaitu rekomendasi yang diperoleh dari kepala SKW.

Syarat Urus Izin CITES

2. Pasal 51

Aturan yang terdapat dalam pasal 51 ini mengenai tanaman serta satwa liar juga terdiri dari beberapa syarat. Diantara beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama akta notaris mengenai pendirian badan usaha.
  • Kemudian ada SIUP, SITU atau bisa juga menggunakan surat keterangan yang didasarkan atas UUG.
  • Proposal permohonan dalam bentuk baru atau bisa juga memakai rencana kerja tahunan guna melakukan permohonan perpanjangan.
  • Lalu ada TDP, SKDP serta NPWP.
  • BAP yang berhubungan dengan persiapan teknis.
  • Terakhir rekomendasi yang asalnya dari Kepala Balai KSDA.
  Ekspor Nikel Ke China: Potensi dan Tantangan

3. Pasal 77

Jika dilihat secara umum syarat urus CITES untuk ekspor kayu gaharu cukup berbeda dengan syarat yang ada di pasal 44 maupun 51. Berikut beberapa penjabaran dari syarat yang ada di pasal 77:

  • Syarat pertama yaitu form C atau bisa juga disebut formulir permohonan export.
  • Kemudian ada BAP yang berhubungan dengan laporan mutasi stok maupun stock export.
  • Setelah itu ada surat angkut mengenai tumbuhan maupun satwa liar (SAT-DN).
  • Terakhir yaitu rekomendasi yang asalnya dari pihak asosiasi yang diperuntukan bagi jenis koral, pakis maupun gaharu.

Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar

Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar dan Cites Ekspor Kayu Gaharu

Ada beberapa syarat yang juga harus dilengkapi untuk melakukan ekspor tumbuhan maupun hewan liar. Ketika hendak melakukan pengiriman kayu gaharu dianjurkan untuk urus CITES untuk ekspor kayu gaharu enak dulu. Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi tersebut seperti berikut:

  • Pertama yaitu melakukan pengurusan izin edar malah CITES yang memang dilakukan pengeluaran oleh pihak Kementerian terkait.
  • Berikutnya yaitu melakukan pengurusan mengenai rekomendasi kuota ekspor sejumlah tumbuhan maupun hewan liar adapun lokasi tempat pengurusan hal ini ada di kantor kementerian yang bersangkutan.
  • Kemudian melakukan pengecekan terhadap kuota tumbuhan serta hewan liar yang dilakukan penetapan oleh pihak Kementerian terkait.
  • Terakhir tinggal melakukan pengurusan COO yang asalnya dari suku dinas Dirjen SDA pada wilayah yang menjadi asal dari tumbuhan maupun hewan liar tersebut.

Jasa Urus CITES Untuk Ekspor Kayu Gaharu

Jika Anda ingin memiliki izin perdagangan seperti CITES secara resmi, namun terkendala dalam sejumlah hal. Kami selaku penyedia jasa urus CITES untuk ekspor kayu gaharu siap membantu kebutuhan Anda tersebut.

Anda tidak perlu khawatir sebab kami memiliki layanan konsultasi yang dapat Anda manfaatkan lebih dulu. Dengan begitu, Anda bisa mempertimbangkan dengan baik. Selain itu kami juga menyediakan garansi untuk proyek yang kami kerjakan.

Jasa Urus CITES Untuk Ekspor Kayu Gaharu

Dari banyaknya syarat yang harus dilengkapi membuat sejumlah orang memilih menggunakan jasa urus CITES untuk ekspor kayu gaharu seperti kami. Pilih kami untuk menangani kebutuhan Anda, sebab kami sudah memiliki tenaga yang sudah ahli sehingga tak diragukan hasilnya.

Adi