E-Pasport dan aplikasi antrian paspor – Marilah kita lihat perbedaan antara pasport biasa dan e-pasport / IC Pasport Republik Indonesia. E-pasport merupakan standart ICAO (International Civil Aviation Organization).Simak mengenai E-Pasport dan aplikasi antrian paspor di bawah ini.
1. Di halaman depan pasport biasa, tidak ada tanda chip. 2. Di halaman 48 pasport biasa, tidak ada tulisan jangan di cap disini. PENGURUSAN DOMISILI WNA
3. Halaman data pribadi, tidak ada perbedaan antara pasport lama dan e pasport
4. Terakhir Halaman catatan pengesahan tidak ada perbedaan antara pasport biasa dengan e pasport
Kantor Imigrasi yang bisa melayani epaspor :
Pertama Kanim Jakarta Selatan
Kedua Kanim Jakarta Utara
Ketiga Kanim Jakarta Barat
Selanjutnya Kanim Jakarta Timur
Kemudian Kanim Jakarta Pusat
Selanjutnya Tanjung Priok
Selanjutnya Soekarno Hatta
Kemudian Kanim Batam
Terakhir Kanim Surabaya
E-Pasport dan aplikasi antrian di HP Android
Kabar gembira bagi anda yang ingin membuat paspor baru maupun perpanjang pasport. Saat ini imigrasi telah meluncurkan aplikasi baru yang bisa anda unduh di google playstore / hp android sehingga anda tidak lagi perlu antri di imigrasi dari subuh hanya untuk mendapatkan nomer antrian. Cuma sayangnya anda harus jauh-jauh hari mengisi aplikasi ini dikarenakan jadwal antriannya 1 bulan kedepan sudah full dan susah untuk input melalui aplikasi dikarenakan traffik yang tinggi dan sinyal internet yang susah.
Kabar terbaru lainnya adalah : Bagi anda yang ingin memperpanjang pasport, saat ini anda tidak perlu ribet-ribet bawa data kependudukan lainnya seperti : KTP ASLI, KK ASLI, AKTA KELAHIRAN ASLI/Ijazah/Buku Nikah. Anda cukup membawa E-KTP dan Pasport Lama.
Apabila anda memerlukan bantuan biro jasa untuk mengurus E-Pasport dan aplikasi antrian paspor,
penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor