Bagi setiap pelaut, memahami masa berlaku Buku Pelaut adalah hal wajib untuk memastikan kelancaran kontrak kerja di atas kapal. Buku Pelaut (Seaman Book) secara resmi memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika dokumen ini kedaluwarsa, Anda tidak akan bisa melakukan *sign-on* (naik kapal) atau memperpanjang kontrak kerja internasional. Artikel ini akan memandu Anda mengenai aturan masa berlaku, prosedur perpanjangan, dan solusi jika Anda terkendala dalam memperbarui buku pelaut Anda di tahun 2026.
Berapa Masa Berlaku Buku Pelaut?
Sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan, masa berlaku Buku Pelaut adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Anda disarankan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari masalah administrasi saat akan berangkat berlayar.
| Status Dokumen | Tindakan yang Diperlukan |
|---|---|
| Aktif (Lebih dari 6 bulan) | Simpan dengan aman, siap digunakan. |
| Mendekati Expired (< 6 bulan) | Segera ajukan perpanjangan online. |
| Kedaluwarsa (Expired) | Wajib diperpanjang/dibuat ulang agar bisa bekerja. |
Prosedur Perpanjangan
- Akses Sistem Online: Login ke portal resmi Buku Pelaut.
- Upload Dokumen: Unggah sertifikat pendukung (BST, dll.) yang masih berlaku.
- Verifikasi: Tunggu proses verifikasi data oleh admin terkait.
- Pencetakan: Datang ke kantor syahbandar terpilih untuk proses pencetakan fisik buku.
Solusi Cepat & Aman via Jangkar Groups
Bagi pelaut yang sedang sibuk atau kesulitan dengan kendala sistem *online*, Jangkar Groups siap membantu pendampingan pengurusan Buku Pelaut agar proses Anda cepat dan tepat waktu:
- ✅ Audit Data: Kami bantu cek apakah data sertifikat Anda sudah sinkron di sistem.
- ✅ Pendampingan Perpanjangan: Mengurus proses administrasi agar buku pelaut Anda selesai tanpa kendala.
- ✅ Konsultasi Masalah Dokumen: Solusi bagi buku pelaut yang hilang, rusak, atau data tidak sinkron.
FAQ: Buku Pelaut
Apa saja syarat perpanjangan buku pelaut?
Syarat utamanya adalah Buku Pelaut lama, Sertifikat Kompetensi/Keterampilan (BST/COC/COP) yang masih berlaku, dan dokumen identitas (KTP/Paspor).
Apakah buku pelaut yang hilang bisa diurus?
Bisa. Anda wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian untuk proses penggantian buku pelaut baru.
