Biaya resmi pembuatan paspor kerja ke Malaysia tahun 2026 sesuai tarif PNBP Keimigrasian adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa (48 halaman) dan Rp 650.000 untuk e-paspor (elektronik). Namun, hal penting yang wajib diketahui oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) adalah: jika Anda berangkat melalui jalur prosedural resmi, biaya paspor ini seringkali gratis (Rp 0 / disubsidi khusus paspor 24 halaman) atau ditanggung penuh oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai dengan kebijakan Zero Cost yang disepakati antara Indonesia dan Malaysia. Syarat mutlaknya adalah memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau BP2MI.
Rincian Biaya Resmi Pembuatan Paspor Kerja ke Malaysia 2026
Bagi CPMI yang mengurus dokumen secara mandiri sebelum diserahkan ke agen (P3MI) atau berencana bekerja di sektor formal profesional, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan standar biaya transparan (PNBP) yang berlaku sama di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Biaya Pembuatan Buku Paspor
Biaya pembuatan paspor ditentukan oleh jenis buku yang Anda pilih:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 (Jenis standar yang paling banyak digunakan oleh pekerja migran).
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000 (Memiliki chip biometrik untuk keamanan ganda, mempercepat pemeriksaan di autogate bandara Malaysia).
- Paspor Biasa 24 Halaman (Khusus TKI/PMI): Rp 0 atau Bebas Biaya (Hanya diterbitkan jika CPMI melampirkan surat rekomendasi resmi dari kementerian/lembaga terkait penempatan tenaga kerja).
Biaya Layanan Tambahan (Opsional)
Jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu mendesak untuk mengejar jadwal penandatanganan kontrak kerja, Imigrasi menyediakan layanan khusus:
- Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. (Catatan: Biaya ini adalah biaya layanan percepatan di luar harga buku paspor itu sendiri).
Syarat Dokumen Paspor Kerja Pekerja Migran Indonesia
Untuk menghindari penolakan dari petugas Imigrasi, pastikan tujuan “bekerja” Anda didukung oleh dokumen yang sah. Jangan pernah berbohong menggunakan alasan “wisata” untuk bekerja di Malaysia, karena sangat berisiko terkena pencekalan.
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir / Buku Nikah (Pilih salah satu, pastikan penulisan nama dan tanggal lahir sama persis dengan KTP).
- Surat Rekomendasi Disnaker: Surat pengantar dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota domisili Anda.
- Surat Rekomendasi P3MI: Surat pengantar dari perusahaan agen penyalur tenaga kerja resmi. Jika Anda butuh pendampingan legalitas, tim Jangkar Groups siap membantu Anda.
Tabel Perbandingan Biaya Paspor Kerja Malaysia
| Jenis Paspor / Layanan | Tarif PNBP Resmi | Keterangan |
|---|---|---|
| Paspor PMI (24 Halaman) | Rp 0 (Gratis) | Wajib melampirkan Surat Disnaker/BP2MI |
| Paspor Biasa (48 Halaman) | Rp 350.000 | Standar PMI Formal / Profesional |
| E-Paspor (48 Halaman) | Rp 650.000 | Data lebih aman (Chip Biometrik) |
| Layanan Percepatan 1 Hari | + Rp 1.000.000 | Biaya tambahan di luar harga buku paspor |
FAQ Pembuatan Paspor Kerja ke Malaysia
