Legalisir Akta Cerai untuk Menikah Lagi di Luar Negeri

Akhmad Fauzi

Updated on:

Legalisir Akta Cerai untuk Menikah Lagi di Luar Negeri
Direktur Utama Jangkar Goups

Perceraian adalah sebuah status hukum yang di keluarkan oleh lembaga peradilan. Namun, pengakuan atas status ini tidak otomatis berlaku di semua yurisdiksi, terutama ketika individu yang bersangkutan berencana melakukan urusan administrasi atau hukum di luar negeri. Di sinilah peran Legalisir Akta Cerai menjadi krusial.

Secara sederhana, Legalisir Akta Cerai adalah proses pengesahan atau verifikasi otentikasi dokumen yang di lakukan oleh serangkaian instansi berwenang di Indonesia. Tujuan utama legalisir adalah untuk meyakinkan otoritas asing (pemerintah negara lain, kedutaan, atau lembaga luar negeri) bahwa Akta Cerai yang di terbitkan oleh Pengadilan di Indonesia adalah dokumen sah, asli, dan telah di verifikasi secara berjenjang oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Legalisasi akta cerai adalah pengesahan fotokopi akta cerai oleh lembaga berwenang untuk menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan yang asli. Prosesnya dapat di lakukan di Pengadilan Agama (PA) terdekat atau secara daring melalui platform legalisasi yang di sediakan oleh Mahkamah Agung. Persyaratan umum meliputi dokumen akta cerai asli (atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian), fotokopi KTP, dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Untuk legalisir akta cerai di lingkungan Badilag (Badan Peradilan Agama) Mahkamah Agung, Anda perlu datang ke Pengadilan Agama (PA) terdekat atau mengajukan secara online melalui sistem seperti e-AC (Elektronik Akta Cerai) atau SI MILEA dengan membawa dokumen asli dan persyaratan seperti KTP, surat kuasa (jika di wakilkan), serta melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika akta asli hilang. Prosesnya melibatkan verifikasi dokumen, pembayaran PNBP, dan stempel resmi untuk mengesahkan keaslian dokumen.

Dokumen yang di legalisir adalah Salinan Akta Cerai yang telah di legalisir keabsahannya terlebih dahulu oleh Pengadilan yang menerbitkannya (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri).

Jasa Legalisir Akta Cerai

Kebutuhan Kritis Legalisir Akta Cerai

Untuk melegalisir akta cerai, Anda bisa melakukannya di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang non-Islam) yang mengeluarkan putusan perceraian tersebut. Beberapa pengadilan juga menyediakan layanan legalisir secara daring.

Proses legalisir ini menjadi sebuah keharusan (mandatori) bagi:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk:

  1. Menikah kembali di luar negeri.
  2. Mengurus visa atau izin tinggal (terutama untuk visa pasangan/tunangan).
  3. Mengurus pembagian harta atau warisan yang melibatkan aset di luar negeri.
  4. Warga Negara Asing (WNA) yang telah bercerai di Indonesia dan perlu menggunakan Akta Cerai tersebut untuk kepentingan hukum di negara asalnya.

Tanpa proses legalisir yang lengkap, Akta Cerai dari Indonesia sering kali di anggap tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai oleh otoritas negara tujuan, sehingga dapat menghambat proses administrasi yang sangat vital.

Proses legalisasi akta cerai

Di Pengadilan Agama (PA)

  1. Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang menerbitkan akta cerai.
  2. Serahkan akta cerai asli dan fotokopi yang akan di legalisasi.
  3. Tunjukkan dokumen identitas (KTP) asli dan serahkan fotokopinya.
  4. Siapkan biaya legalisasi, yang umumnya adalah Rp10.000 per salinan, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2008.

Di Badilag Mahkamah Agung

  1. Online (Di sarankan): Akses portal legalisasi Badilag (misal: legalisasi.badilag.net atau aplikasi SI MILEA) untuk registrasi, unggah dokumen, dan pembayaran.
  2. Verifikasi: Petugas Badilag Mahkamah Agung akan memeriksa keaslian dokumen.
  3. Legalisir: Setelah di verifikasi, dokumen akan di legalisir dengan stempel resmi.
  4. Pengambilan: Ambil dokumen asli yang sudah di legalisir di Badilag Mahkamah Agung Jakarta

Persyaratan Umum Legalisir Akta Cerai (Jika Akta Asli Ada)

  1. Akta Cerai Asli.
  2. Fotokopi Akta Cerai (secukupnya).
  3. KTP asli pemohon/kuasa.
  4. Surat kuasa bermaterai (jika di wakilkan).
  5. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Persyaratan Jika Akta Cerai Asli Hilang

  1. KTP Pemohon.
  2. Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
  3. Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi (bermaterai, saksi 2 orang, di ketahui Lurah/Camat).
  4. KTP 2 orang saksi.
  5. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika di wakilkan).
  6. Akta Kematian (jika pihak terkait meninggal).

Biaya Legalisir Akta Cerai di Pengadilan dan waktu

Untuk biaya: Biasanya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang perlu di bayarkan, yang besarannya bisa berbeda di tiap pengadilan. Biaya legalisir akta cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan misalnya adalah Rp10.000.
Waktu: Prosesnya dapat bervariasi, tergantung pada antrean dan sistem yang berlaku di pengadilan tersebut.

Info Penting

  • Legalisir di Badilag ini penting untuk pengesahan dokumen hukum, terutama untuk keperluan di luar negeri (misalnya menikah lagi di luar negeri) atau urusan administrasi penting lainnya.
  • Surat Edaran Badilag No. 1349 Tahun 2022 mengatur legalisasi salinan akta cerai yang di alihbahasakan ke bahasa asing.

Instansi yang Terlibat dan Mekanisme Legalisir

Proses legalisir Akta Cerai di Indonesia adalah sistem berjenjang (multistep legalization) yang di rancang untuk membangun rantai verifikasi keaslian dokumen.

Tahap Awal: Verifikasi Sumber Dokumen

Tahap pertama adalah pengesahan dokumen di tingkat sumber, yaitu pengadilan yang mengeluarkan putusan cerai.

Instansi Dokumen yang Di sahkan Peran Penting
Pengadilan Agama (PA) atau Pengadilan Negeri (PN) Salinan/Fotokopi Akta Cerai Mengesahkan bahwa salinan/fotokopi Akta Cerai adalah benar dan sesuai dengan dokumen asli. Pengesahan ini di lakukan oleh Panitera atau Sekretaris Pengadilan.

Setelah Akta Cerai di sahkan oleh Pengadilan, dokumen ini siap untuk di verifikasi oleh kementerian.

Mekanisme Legalisir Standar vs. Mekanisme Apostille

Sejak Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tahun 2022, alur legalisir dokumen terbagi menjadi dua jalur utama, tergantung pada negara tujuan dokumen tersebut di gunakan.

JALUR KONVENSI APOSTILLE (Jalur Cepat)

Jalur ini berlaku jika negara tujuan adalah anggota dari Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Konvensi Apostille Haag).

Instansi Tunggal: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Proses: Kemenkumham (melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum/Ditjen AHU) akan memverifikasi keabsahan tanda tangan pejabat Pengadilan yang melegalisir dokumen.

Hasil Akhir: Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Apostille yang di lekatkan pada Akta Cerai.

Signifikansi: Sertifikat Apostille ini secara otomatis di akui oleh lebih dari 120 negara anggota konvensi. Tahap Kemlu dan Kedutaan Besar DI TIADAKAN.

Catatan: Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille, proses legalisir Anda berhenti di Kemenkumham. Pastikan untuk selalu mengecek daftar terbaru negara anggota Konvensi Apostille.

JALUR LEGALISIR STANDAR (Multistep Legalisasi)

Jalur ini berlaku jika negara tujuan BUKAN anggota Konvensi Apostille, atau jika dokumen akan di gunakan di kantor perwakilan negara non-anggota.

No. Instansi Fungsi dan Tujuan
1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Memverifikasi keabsahan tanda tangan Panitera/Sekretaris Pengadilan.
2. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Memverifikasi keabsahan tanda tangan pejabat Kemenkumham. Legalisasi Kemlu menjadi bukti bahwa dokumen telah sah sesuai hukum Indonesia dan siap di gunakan di luar negeri.
3. Kedutaan Besar / Konsulat Negara Tujuan Melakukan Super-legalization atau pengesahan akhir. Kedutaan akan memverifikasi tanda tangan pejabat Kemlu dan memastikan dokumen tersebut di akui oleh otoritas negara mereka.

 

Perbandingan Mekanisme

Fitur Jalur Apostille (Negara Anggota Apostille) Jalur Standar (Negara Non-Anggota)
Instansi Terlibat 2 Instansi (Pengadilan + Kemenkumham) 4 Instansi (Pengadilan, Kemenkumham, Kemlu, Kedutaan)
Dokumen Akhir Sertifikat Apostille Cap Legalisasi di setiap instansi
Waktu Proses Lebih cepat dan efisien Lebih lama dan bertahap

Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara Jalur Apostille dan Jalur Standar adalah kunci untuk menghindari pemborosan waktu, tenaga, dan biaya saat mengurus legalisir Akta Cerai.

Persyaratan Dokumen dan Prosedur Praktis

Keberhasilan proses legalisir sangat bergantung pada kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.

Persyaratan Dokumen Wajib

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum memulai proses pengesahan di kementerian:

Dokumen Keterangan Wajib
Akta Cerai Asli Di perlukan hanya untuk di perlihatkan (verifikasi) oleh petugas Pengadilan.
Salinan/Fotokopi Akta Cerai Salinan yang akan di legalisir. Wajib sudah di legalisir oleh Panitera Pengadilan yang menerbitkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Fotokopi dan Asli (jika pengurusan di lakukan sendiri).
Paspor (Jika Ada) Di perlukan jika dokumen akan di gunakan untuk urusan visa atau pernikahan internasional.
Surat Kuasa Jika pengurusan tidak di lakukan oleh pemilik Akta Cerai (wajib bermaterai dan di lampirkan KTP penerima kuasa).
Terjemahan Tersumpah Jika negara tujuan meminta dokumen dalam bahasa mereka (misalnya Inggris, Belanda, Mandarin). Terjemahan harus di lakukan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar di Kemlu/Kemenkumham.
Bukti Pembayaran PNBP Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) legalisasi/apostille.

 

Prosedur Praktis Legalisir Akta Cerai (Jalur Apostille)

Karena jalur Apostille adalah mekanisme yang paling efisien dan banyak di gunakan, fokus prosedur praktis ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Apostille di Kemenkumham.

Tahap Instansi/Langkah Prosedur dan Tips Praktis
1. Pengesahan Pengadilan Pengadilan Agama/Negeri Ajukan permohonan legalisir salinan Akta Cerai ke Panitera Pengadilan. Pastikan ada cap basah dan tanda tangan pejabat yang jelas.
2. Pendaftaran Online Situs Apostille Kemenkumham Wajib melakukan pendaftaran online melalui laman resmi Ditjen AHU Kemenkumham. Unggah semua dokumen yang di persyaratkan.
3. Pembayaran PNBP Bank/Teller Resmi Setelah pendaftaran di terima, Anda akan mendapatkan kode billing PNBP. Bayar biaya sesuai ketentuan (biaya Apostille cenderung tetap per dokumen).
4. Verifikasi Dokumen Kemenkumham Petugas akan memverifikasi keabsahan dokumen dan tanda tangan pejabat Pengadilan yang di legalisir. Pastikan nama pejabat Pengadilan yang tertera sudah terdaftar di Kemenkumham.
5. Pengambilan Sertifikat Kemenkumham atau Via Pos Setelah proses verifikasi selesai, Sertifikat Apostille akan di cetak dan di lekatkan pada Akta Cerai. Anda dapat mengambilnya langsung atau meminta di kirimkan via jasa pengiriman.

Tips Cepat: Apostille & Terjemahan: Jika Anda memerlukan terjemahan tersumpah, sebaiknya terjemahan tersebut juga di ajukan untuk mendapatkan Sertifikat Apostille, agar terjemahan tersebut juga di akui secara internasional. Lakukan terjemahan setelah Akta Cerai di legalisir oleh Pengadilan.

Prosedur Tambahan (Jalur Standar – Kemlu dan Kedutaan)

Jika negara tujuan Anda tidak termasuk anggota Apostille, Anda harus melanjutkan langkah berikutnya setelah mendapatkan legalisasi Kemenkumham:

Legalisasi Kemlu:

Daftarkan Akta Cerai yang telah di legalisasi Kemenkumham secara online di website Kemlu. Lakukan pembayaran dan ikuti prosedur verifikasi untuk mendapatkan cap legalisasi dari Kemlu.

Legalisasi Kedutaan:

Bawa dokumen yang telah di legalisasi Kemlu ke Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan di Indonesia. Setiap Kedutaan memiliki persyaratan, biaya, dan waktu proses yang berbeda, sehingga Anda wajib menghubungi mereka terlebih dahulu.

Biaya dan Waktu Proses

Legalisir Akta Cerai melibatkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di berbagai instansi serta estimasi waktu yang di perlukan untuk menyelesaikan setiap tahapan.

Estimasi Biaya (PNBP)

Biaya legalisir umumnya merupakan biaya PNBP yang di atur oleh peraturan pemerintah dan dapat berubah sewaktu-waktu. Biaya ini di bayarkan per dokumen yang di ajukan.

Instansi/Layanan Jenis Biaya Estimasi Biaya (Rupiah) Keterangan
Pengadilan (PA/PN) Legalisir Salinan Rp 5.000 – Rp 10.000 per lembar Biaya administrasi/legalisir salinan dokumen.
Kemenkumham (Apostille) Penerbitan Sertifikat Apostille Sekitar Rp 150.000 per dokumen Biaya standar PNBP untuk layanan Apostille. Wajib di bayar via virtual account.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Legalisasi Standar Sekitar Rp 25.000 per dokumen Hanya berlaku jika menggunakan Jalur Legalisir Standar.
Kedutaan/Konsulat Negara Tujuan Super-legalization Bervariasi (Mulai Rp 100.000 – Jutaan) Biaya sangat tergantung kebijakan Kedutaan/Konsulat (misalnya Kedutaan Eropa vs. Timur Tengah).
Jasa Penerjemah Tersumpah Jasa Penerjemahan Bervariasi (tergantung bahasa dan jumlah kata) Biaya untuk menerjemahkan Akta Cerai ke bahasa asing.

Penting: Selalu cek laman resmi Kemenkumham (Ditjen AHU) dan Kemlu untuk biaya PNBP terbaru, karena biaya resmi ini dapat mengalami penyesuaian.

Estimasi Waktu Proses

Waktu yang di perlukan sangat bervariasi tergantung instansi, kelengkapan dokumen, dan apakah Anda menggunakan jalur Apostille atau Standar.

Tahap Legalisir Instansi Estimasi Waktu Kerja Keterangan
1. Pengesahan Pengadilan Pengadilan PA/PN 1 – 3 Hari Tergantung antrian dan ketersediaan Panitera.
2. Kemenkumham (Apostille) Ditjen AHU Kemenkumham 2 – 5 Hari Kerja Proses tercepat jika dokumen lengkap dan online terverifikasi.
3. Legalisasi Kemlu Kemlu 3 – 7 Hari Kerja Hanya di lakukan jika tidak menggunakan Apostille (Jalur Standar).
4. Kedutaan/Konsulat Negara Tujuan 7 Hari – 4 Minggu Paling bervariasi. Beberapa kedutaan memerlukan appointment dan waktu proses yang cukup lama.
  1. Perbandingan Waktu Total:
    Jalur Apostille: Waktu total yang di butuhkan minimal 3 hingga 8 hari kerja (dari Pengadilan hingga Kemenkumham).
  2. Jalur Standar: Waktu total yang di butuhkan minimal 15 hari, tergantung kecepatan Kedutaan Besar negara tujuan.
  3. Strategi Waktu: Untuk menghemat waktu, di sarankan untuk mengurus legalisir Akta Cerai jauh sebelum tanggal penggunaan dokumen di luar negeri. Selalu prioritaskan jalur Apostille jika negara tujuan Anda mendukungnya.

Layanan Jasa Legalisir oleh Jangkargroups

Jangkargroups menawarkan layanan untuk mempermudah proses pengesahan dokumen yang harus melalui berbagai instansi (Pengadilan, Kemenkumham, Kemlu, hingga Kedutaan). Layanan ini berfokus pada efisiensi waktu dan tenaga.

Keunggulan yang Di tawarkan:

  1. Hemat Waktu dan Tenaga: Anda tidak perlu datang dan mengurus dokumen secara langsung ke setiap instansi. Pihak Jangkargroups akan menangani seluruh prosedur birokrasi.
  2. Proses Cepat dan Aman: Jasa profesional umumnya memiliki pemahaman mendalam mengenai alur dan persyaratan terbaru di setiap instansi, termasuk proses Apostille di Kemenkumham, yang dapat mempercepat penyelesaian.
  3. Konsultasi: Mereka menawarkan konsultasi gratis untuk memastikan Akta Cerai Anda memenuhi semua persyaratan yang di butuhkan negara tujuan.
  4. Harga Terjangkau: Klaim harga yang kompetitif untuk jasa pengurusan dokumen.

Layanan yang Relevan dengan Akta Cerai:

Layanan yang mereka tawarkan, terutama Apostille Kemenkumham, sangat di butuhkan untuk Legalisir Akta Cerai agar di akui di lebih dari 120 negara anggota konvensi.

Poin yang Perlu Di perhatikan Saat Menggunakan Jasa:

Ketika memutuskan untuk menggunakan jasa pihak ketiga, ada beberapa hal yang wajib Anda pastikan:

Poin Penting Keterangan
Legalitas Jasa Pastikan perusahaan jasa tersebut memiliki legalitas resmi (seperti PT.) dan alamat kantor yang jelas.
Biaya Jasa vs. Biaya PNBP Pastikan Anda memahami struktur biaya: berapa biaya jasa (untuk waktu, tenaga, dan pengurusan) dan berapa biaya PNBP (biaya resmi negara) yang akan Anda bayarkan.
Surat Kuasa Resmi Anda wajib memberikan Surat Kuasa yang sah dan bermaterai kepada pihak Jangkargroups untuk mewakili Anda dalam mengurus dokumen di semua instansi terkait.
Estimasi Waktu Tanyakan secara spesifik berapa lama proses yang di butuhkan (terutama jika dokumen harus di urus hingga Kedutaan Besar negara tertentu).
Keamanan Dokumen Pastikan adanya jaminan keamanan terhadap Akta Cerai asli Anda selama proses pengurusan dan pengiriman kembali.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat