Menikah adalah langkah besar dalam hidup, dan bagi pasangan yang berasal dari negara berbeda, prosesnya bisa menjadi lebih kompleks. Di Indonesia, pernikahan campuran yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) memerlukan pemenuhan persyaratan hukum yang ketat dari kedua belah pihak, serta peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Semua dokumen harus lengkap dan sah agar pernikahan di akui secara legal.
Untuk menikahkan WNA Nepal di Indonesia, calon mempelai WNA harus menyiapkan paspor yang masih berlaku, surat keterangan belum menikah atau CNI (Certificate of No Impediment) dari Kedutaan Besar Nepal, serta akta kelahiran asli dan terjemahan tersumpah. Dokumen-dokumen ini kemudian harus di legalisasi oleh kedutaan tersebut dan di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Calon WNI melengkapi dokumen standar seperti KTP, KK, surat pengantar N1-N4 dari kelurahan, dan pas foto, lalu keduanya mengajukan pernikahan di KUA (jika beragama Islam) atau Dinas Dukcapil (jika non-Islam).
Artikel ini di susun untuk memberikan panduan rinci bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Nepal di Indonesia. Kami akan menguraikan secara jelas setiap syarat dan prosedur yang harus di penuhi, baik untuk pernikahan secara agama di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun secara sipil di Kantor Catatan Sipil. Tujuannya adalah membantu Anda memahami prosesnya agar pernikahan impian Anda dapat terwujud dengan lancar.
Syarat Umum untuk Pernikahan Campuran di Indonesia
Menikah dengan warga negara asing (WNA) di Indonesia memerlukan persiapan dokumen yang teliti. Pada dasarnya, proses ini adalah penggabungan dua set persyaratan hukum: dari pihak Warga Negara Indonesia (WNI) dan dari pihak WNA itu sendiri. Hal terpenting yang perlu di ingat adalah semua dokumen dari WNA harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan di legalisasi oleh instansi terkait.
Berikut adalah rincian syarat umum yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak:
Dokumen dari Pihak Warga Negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi terbaru.
- Akta Kelahiran: Fotokopi.
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah: Ini adalah dokumen penting yang di terbitkan oleh kantor kelurahan setempat.
- Pas Foto: Ukuran 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang berwarna (biasanya biru atau merah, sesuai ketentuan instansi yang di tuju).
- Formulir N1, N2, N4: Surat pengantar nikah dari kelurahan.
- Surat Izin Atasan: Jika WNI bekerja sebagai PNS, TNI, atau Polri.
- Akta Cerai/Akta Kematian: Jika pernah menikah sebelumnya.
Dokumen dari Pihak Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor: Fotokopi semua halaman yang memuat identitas dan izin tinggal.
- Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat: WNA wajib memperoleh surat dari kedutaan negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki halangan untuk menikah di Indonesia. Surat ini biasanya di kenal sebagai “Single Status Certificate” atau “No Impediment Certificate.” atau “Certificate No Impediment”
- Akta Kelahiran: Fotokopi akta kelahiran yang telah di legalisasi.
- Visa/Izin Tinggal: Visa atau izin tinggal yang sah di Indonesia
- Surat Keterangan Cerai/akta kematian (jika pernah menikah): Jika WNA pernah menikah, ia harus menyerahkan akta cerai yang telah di legalisasi.
- Pas Foto: Ukuran dan latar belakang foto yang sama dengan persyaratan untuk WNI.
- Dokumen Terjemahan: Semua dokumen berbahasa asing harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
Memenuhi semua persyaratan ini dengan cermat adalah kunci untuk memastikan proses pernikahan berjalan lancar dan di akui secara hukum di Indonesia.
Dokumen Lain (jika diperlukan):
- Akta cerai (jika sudah pernah menikah) atau akta kematian pasangan (jika pasangan sudah meninggal).
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal (misalnya, KTP).
- Surat Keterangan Domisili (jika tidak memiliki KITAS/KITAP).
- Pasfoto untuk buku nikah.
Proses Tambahan:
- Terjemahan Dokumen: Dokumen pribadi calon mempelai WNA yang tidak dalam Bahasa Indonesia harus diterjemahkan oleh penerjemah tersertifikasi.
- Legalisasi Dokumen: Beberapa dokumen mungkin memerlukan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau kedutaan negara asal pasangan WNA.
- Perizinan Tinggal: WNA perlu memiliki izin tinggal yang sah untuk menikah di Indonesia.
- Pendaftaran di Indonesia: Setelah semua dokumen lengkap dan terverifikasi, calon mempelai harus mendaftarkan pernikahan di KUA (jika beragama Islam) atau Catatan Sipil (jika non-Muslim).
Saran Penting:
- Hubungi KUA atau Catatan Sipil terdekat untuk mengetahui secara pasti prosedur dan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.
- Siapkan dokumen lebih awal, karena pengajuan pernikahan di KUA biasanya memerlukan waktu minimal 10 hari kerja sebelum akad.
Prosedur Pernikahan di Indonesia
Setelah semua dokumen yang di syaratkan oleh kedua belah pihak lengkap, proses selanjutnya adalah mendaftarkan pernikahan ke instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia. Ada dua jalur utama, tergantung pada agama calon pengantin.
Pernikahan Secara Islam di Kantor Urusan Agama (KUA)
Bagi pasangan yang beragama Islam, pernikahan akan di catatkan di KUA. Prosedur yang harus di ikuti adalah:
- Pendaftaran: Datang ke KUA di wilayah tempat tinggal WNI dengan membawa semua dokumen yang telah di siapkan. Pendaftaran harus di lakukan setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang di inginkan.
- Pengisian Formulir: Calon pengantin akan di minta untuk mengisi formulir pendaftaran nikah (N1, N2, N3, dan N4) yang di sediakan oleh KUA.
- Bimbingan Pranikah: Kedua calon pengantin biasanya di wajibkan untuk mengikuti bimbingan pra-nikah yang di selenggarakan oleh KUA. Ini adalah sesi edukasi tentang kehidupan berumah tangga.
- Akad Nikah: Pelaksanaan akad nikah akan di pimpin oleh penghulu di hadapan wali nikah dari pihak perempuan dan dua orang saksi. Setelah akad nikah selesai dan sah secara syariat Islam, pasangan akan menerima Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan.
Pernikahan Non-Islam di Kantor Catatan Sipil
Bagi pasangan yang beragama selain Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu), pernikahan akan di catatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya adalah:
- Pendaftaran: Datang ke Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat tinggal WNI dengan membawa semua dokumen yang sudah lengkap.
- Verifikasi Dokumen: Petugas Catatan Sipil akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen, termasuk terjemahan dan legalisasi.
- Pencatatan Pernikahan: Setelah semua dokumen di setujui, petugas akan menjadwalkan tanggal untuk upacara pencatatan. Pada hari yang di tentukan, kedua mempelai akan menandatangani Akta Perkawinan di hadapan petugas dan saksi.
- Penerbitan Akta Perkawinan: Akta Perkawinan akan di terbitkan sebagai dokumen resmi yang mencatat dan mengesahkan pernikahan secara hukum negara.
Penting untuk selalu berkomunikasi dengan instansi terkait (KUA atau Catatan Sipil) untuk memastikan tidak ada perubahan regulasi atau persyaratan tambahan yang berlaku.
Langkah Penting Setelah Pernikahan : Legalisasi dan Pelaporan Setelah Menikah
Setelah pernikahan Anda tercatat secara sah di Indonesia, ada beberapa hal penting yang perlu segera di urus oleh pasangan WNA dan WNI untuk memastikan status hukum dan hak-hak Anda terpenuhi dengan baik.
Status Keimigrasian WNA
Pernikahan dengan WNI memungkinkan WNA mendapatkan status tinggal yang lebih stabil. Anda bisa mengajukan permohonan visa dan izin tinggal, seperti Visa Istri WNI (E31A). Visa ini merupakan langkah awal yang kemudian bisa di lanjutkan untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Proses ini penting untuk memastikan WNA dapat tinggal di Indonesia secara legal tanpa harus terus-menerus memperpanjang visa kunjungan.
Perjanjian Pranikah
Meskipun tidak wajib, di sarankan untuk membuat perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan. Perjanjian ini sangat penting jika Anda berencana memiliki properti di Indonesia, khususnya tanah dengan Hak Milik. Berdasarkan hukum Indonesia, WNA tidak dapat memiliki properti dengan Hak Milik. Dengan adanya perjanjian pranikah, Anda bisa mengatur pemisahan harta dan hak kepemilikan atas properti, sehingga properti yang di beli atau di miliki selama pernikahan tetap berada di tangan WNI dengan status Hak Milik yang sah. Ini memberikan perlindungan hukum dan kejelasan bagi kedua belah pihak.
Pelaporan ke Kedutaan Besar Nepal di Jakarta:
Setelah Anda dan pasangan WNA Nepal mendapatkan dokumen pernikahan resmi dari KUA (Buku Nikah) atau Kantor Catatan Sipil (Akta Perkawinan), sangat penting untuk segera melaporkan pernikahan tersebut ke Kedutaan Besar Nepal di Jakarta.
Tujuan: Pelaporan ini bertujuan agar pernikahan Anda di akui secara hukum oleh pemerintah Nepal. Tanpa pelaporan ini, status pernikahan Anda mungkin tidak sah di mata hukum Nepal, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait urusan kependudukan, warisan, atau hak-hak lainnya.
Prosedur:
- Hubungi Kedutaan Besar Nepal di Jakarta untuk menanyakan prosedur dan persyaratan terbaru.
- Siapkan dokumen yang di perlukan, biasanya meliputi:
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan asli dan salinannya.
- Paspor dan dokumen identitas lainnya dari kedua mempelai.
- Formulir pelaporan yang di sediakan oleh kedutaan.
Dokumen pernikahan Anda mungkin perlu di legalisasi lebih lanjut oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) sebelum di ajukan ke Kedutaan Nepal.
Alamat Konsulat Kehormatan Nepal di Jakarta beralamat di:
Graha Menara Hijau
Lantai 5, Ruang 502
Jl. MT Haryono Kav. 33
Jakarta Selatan 12770, Indonesia
Telepon: +62 21 7918 7048
Jam operasional kantor biasanya pada hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Di sarankan untuk menghubungi terlebih dahulu sebelum berkunjung.
Legalisasi Dokumen Tambahan (Opsional, tapi Di sarankan):
Selain pelaporan ke kedutaan, pasangan juga di sarankan untuk melegalisasi dokumen pernikahan mereka di beberapa instansi penting, seperti:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Untuk mendapatkan pengesahan hukum atas Akta Perkawinan atau Buku Nikah.
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Untuk melegalisasi dokumen agar dapat di gunakan di luar negeri.
Dengan melakukan langkah-langkah legalisasi dan pelaporan ini, Anda memastikan bahwa pernikahan Anda di akui tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Nepal, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hubungan Anda di masa depan.
Jasa Perkawinan Campuran Nepal Jangkargroups
Mengurus pernikahan campuran, terutama dengan warga negara asing seperti dari Nepal, memang membutuhkan banyak dokumen dan tahapan birokrasi. Banyak pasangan memilih menggunakan jasa profesional untuk membantu mempercepat dan menyederhanakan prosesnya. Jika Anda berencana menggunakan jasa semacam ini, berikut adalah beberapa tips penting untuk memilih yang tepat:
Verifikasi Reputasi dan Keahlian
Pastikan biro jasa yang Anda pilih memiliki pengalaman spesifik dalam mengurus pernikahan dengan Warga Negara Nepal. Setiap negara memiliki persyaratan kedutaan yang berbeda, dan biro yang berpengalaman akan lebih memahami seluk-beluknya. Cari ulasan dan testimoni dari klien sebelumnya untuk memastikan reputasi mereka baik dan profesional.
Layanan yang Di tawarkan
Tanyakan secara rinci apa saja yang termasuk dalam paket layanan mereka. Jasa profesional biasanya akan membantu Anda dengan:
- Mengurus Surat Keterangan dari Kedutaan Nepal (No Impediment Certificate).
- Penerjemahan dokumen resmi oleh penerjemah tersumpah.
- Pendampingan saat pendaftaran di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
- Pengurusan legalisasi dokumen pernikahan setelah akad/pencatatan.
- Bantuan pengurusan KITAS atau izin tinggal bagi pasangan WNA.
Transparansi Biaya dan Proses
Pilih biro jasa yang transparan mengenai biaya dan tahapan prosesnya. Mereka harus bisa memberikan rincian biaya yang jelas dan tidak ada biaya tersembunyi. Pastikan juga mereka menjelaskan alur kerja dari awal hingga akhir, sehingga Anda tahu persis apa yang akan di lakukan pada setiap tahap.
Legalitas
Pastikan biro jasa yang Anda pilih memiliki dasar hukum yang jelas. Perusahaan atau konsultan yang legal dan terdaftar akan memberikan jaminan keamanan dan profesionalisme dalam mengurus dokumen-dokumen penting Anda.
Menggunakan jasa profesional bisa menjadi investasi yang berharga untuk menghindari stres dan kesalahan dalam proses pernikahan. Namun, tetap penting untuk melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak mana pun.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












