Visa Kerja E23 Indonesia – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menarik investasi dan talenta asing. Kemudian, salah satu langkah konkretnya adalah mereformasi sistem visa kerja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal menjadi landasan hukum perubahan ini, yang kemudian lebih lanjut di atur dalam peraturan teknis.
Penyederhanaan dari 31 jenis visa menjadi 6 jenis visa kerja adalah upaya untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan. Harapannya, hal ini akan mengurangi kebingungan bagi calon tenaga kerja asing dan perusahaan sponsor, serta mempercepat proses perizinan.
Indeks Visa E23: Visa untuk Tenaga Kerja Ahli Asing
Indeks E23 menjadi sangat penting karena menyatukan berbagai kategori visa kerja yang sebelumnya terpisah. Karena, hal Ini di khususkan untuk tenaga kerja ahli asing yang memiliki penjamin dari perusahaan di Indonesia. Sebelumnya, kategori ini terpecah menjadi 20 indeks berbeda (E23B hingga E23W), yang seringkali menimbulkan kerumitan dalam penentuan jenis visa yang tepat.
Penyatuan ini berarti bahwa, terlepas dari bidang keahlian spesifik atau posisi yang di tawarkan, sebagian besar tenaga kerja ahli asing yang di sponsori oleh perusahaan akan mengajukan visa di bawah indeks E23. Hal ini menyederhanakan proses identifikasi dan pengajuan visa.
Persyaratan Umum untuk Visa E23 Indonesia
Untuk mengajukan Visa E23, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi, baik oleh pemohon (tenaga kerja asing) maupun penjamin (perusahaan di Indonesia).
Persyaratan untuk Pemohon (Tenaga Kerja Asing):
- Paspor yang Masih Berlaku: Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 18 bulan sejak tanggal kedatangan yang di rencanakan di Indonesia.
- Surat Pernyataan Komitmen: Surat pernyataan yang menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Surat Pernyataan Tidak Akan Bekerja di Luar Sektor yang Di mohonkan: Pernyataan tertulis bahwa pemohon tidak akan bekerja di luar sektor atau pekerjaan yang di ajukan dalam permohonan visa.
- Bukti Kemampuan Hidup: Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk membiayai hidup selama di Indonesia, seperti rekening bank atau surat sponsor dari perusahaan.
- Curriculum Vitae (CV): Riwayat hidup yang menunjukkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.
- Ijazah Pendidikan: Ijazah terakhir yang relevan dengan bidang pekerjaan yang akan di lakukan di Indonesia.
- Sertifikat Keahlian (jika ada): Sertifikat atau bukti keahlian lain yang mendukung posisi yang akan di emban.
- Foto Diri: Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
- Asuransi Kesehatan/Perjalanan: Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup biaya kesehatan selama di Indonesia.
Persyaratan untuk Penjamin (Perusahaan di Indonesia):
- Akta Pendirian Perusahaan: Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Bukti legalitas domisili perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan: NPWP yang aktif.
- Izin Usaha: Izin-izin usaha yang relevan dari kementerian atau lembaga terkait (misalnya, Izin Prinsip, Izin Usaha Tetap, atau NIB – Nomor Induk Berusaha).
- Surat Permohonan Visa: Surat permohonan resmi dari perusahaan kepada Ditjen Imigrasi untuk visa kerja bagi tenaga kerja asing.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): Rencana yang di setujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjelaskan posisi, jumlah, dan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab: Surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing selama di Indonesia.
- Identitas Penanggung Jawab Perusahaan: Salinan KTP direktur atau penanggung jawab perusahaan.
Penting: Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah. Di sarankan untuk selalu memeriksa situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau berkonsultasi dengan penyedia layanan visa profesional.
Prosedur Pengajuan Visa E23 Indonesia
Prosedur pengajuan visa E23 umumnya melibatkan beberapa tahapan, dari pengajuan RPTKA hingga penerbitan visa.
Pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Pengajuan Online: Perusahaan penjamin mengajukan RPTKA melalui sistem online Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
- Verifikasi Dokumen: Kemenaker akan memverifikasi dokumen dan informasi yang di ajukan.
- Persetujuan RPTKA: Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenaker akan menerbitkan persetujuan RPTKA. RPTKA ini adalah prasyarat utama untuk pengajuan visa kerja.
Pengajuan E-Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi
- Akses Sistem Online: Setelah RPTKA di setujui, penjamin mengakses portal visa online Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen: Penjamin mengisi formulir aplikasi visa dan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah di sebutkan di atas (baik dokumen pemohon maupun penjamin) dalam format digital.
- Pembayaran Biaya Visa: Setelah dokumen lengkap, penjamin akan menerima kode pembayaran untuk biaya visa. Pembayaran dapat di lakukan melalui bank atau metode pembayaran lain yang di tentukan.
- Verifikasi dan Persetujuan (Telex Visa): Imigrasi akan memverifikasi permohonan. Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan surat persetujuan visa elektronik (sering disebut sebagai “Telex Visa” atau VOA online) yang akan di kirimkan ke alamat email pemohon dan penjamin. Surat ini berisi kode referensi visa.
Pengambilan Visa di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau Saat Kedatangan
- Di Perwakilan RI: Pemohon dapat membawa surat persetujuan visa elektronik (Telex Visa) dan paspor asli ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara asal atau negara terdekat untuk d icetak visanya pada paspor.
- Visa on Arrival (VOA) Khusus Kerja (jika di izinkan): Dalam beberapa kasus, dan sesuai kebijakan terbaru, pemegang Telex Visa dapat datang langsung ke Indonesia dan visa akan di cetak pada paspor saat kedatangan di bandara atau pelabuhan masuk yang telah di tentukan. Namun, ini perlu di konfirmasi secara spesifik apakah kategori E23 memiliki fasilitas ini atau masih memerlukan stamping di perwakilan RI di luar negeri. Umumnya, untuk visa kerja jangka panjang, stamping di perwakilan RI lebih sering di wajibkan.
Pelaporan Kedatangan dan Pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Kedatangan di Indonesia: Setelah tiba di Indonesia dengan visa kerja, tenaga kerja asing wajib melaporkan kedatangannya ke kantor Imigrasi setempat.
- Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Dalam waktu 7-14 hari setelah kedatangan (atau sesuai dengan periode yang di tentukan), tenaga kerja asing harus mengajukan permohonan ITAS ke kantor Imigrasi di wilayah domisilinya. Proses ini biasanya memerlukan wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto biometrik.
- Penerbitan ITAS: Jika permohonan di setujui, Imigrasi akan menerbitkan ITAS dalam bentuk kartu elektronik (e-ITAS). ITAS inilah yang menjadi izin tinggal resmi bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
- Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan: Setelah mendapatkan ITAS, tenaga kerja asing juga wajib melaporkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Manfaat Penyederhanaan Visa Kerja
Penyederhanaan Visa Kerja E23 Indonesia di harapkan membawa beberapa manfaat, antara lain:
- Efisiensi: Mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan dan tenaga kerja asing.
- Daya Tarik Investasi: Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dengan mempermudah mobilisasi tenaga kerja asing yang di butuhkan.
- Transparansi: Sistem yang lebih jelas dan terstruktur mengurangi potensi kebingungan dan penyalahgunaan.
- Fokus pada Keahlian: Memudahkan identifikasi dan perekrutan tenaga kerja ahli asing yang memang di butuhkan oleh industri di Indonesia.
Meskipun penyederhanaan ini membawa kemudahan, penting bagi perusahaan dan calon tenaga kerja asing untuk tetap memahami setiap detail persyaratan dan prosedur yang berlaku. Konsultasi dengan ahli hukum imigrasi atau penyedia layanan visa terpercaya sangat di sarankan untuk memastikan kelancaran proses pengajuan visa kerja di Indonesia.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














