Iqamah (إقامة) adalah izin tinggal (residence permit) di negara-negara Arab, khususnya Arab Saudi. Iqamah bukanlah “visa” dalam arti izin masuk sementara, melainkan dokumen yang memberikan hak kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja secara legal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1, 2, atau 5 tahun).
Sedangkan Visa ( التأشيرة) adalah izin masuk ke suatu negara untuk tujuan tertentu (misalnya, visa kunjungan, visa kerja, visa haji/umrah). Seseorang yang ingin tinggal dan bekerja di Arab Saudi, misalnya, akan mengajukan visa kerja atau Jasa Visa tinggal terlebih dahulu, dan setelah masuk ke Arab Saudi, barulah mereka akan di uruskan Iqamah oleh sponsor (majikan/perusahaan) mereka.
Urutan Iqamah Saudi Arabia
Jadi, urutan proses Iqamahnya adalah:
- Mendapatkan Visa Kerja/Tinggal dari Kedutaan Arab Saudi di negara asal Anda.
- Setelah masuk ke Arab Saudi, sponsor akan menguruskan Iqamah untuk Anda.
Artikel ini akan membahas proses secara komprehensif, mulai dari mendapatkan visa kerja hingga pengurusan Iqamah di Arab Saudi.
Panduan Lengkap: Cara Mengurus Visa Kerja dan Iqamah di Arab Saudi
Mengurus izin tinggal dan bekerja di Arab Saudi, yang di kenal dengan istilah Iqamah, adalah proses yang melibatkan beberapa tahapan, di mulai dari perolehan Visa Iqamah kerja di negara asal hingga penerbitan Iqamah di Arab Saudi. Proses ini umumnya membutuhkan peran aktif dari pihak sponsor (majikan atau perusahaan) di Arab Saudi.
Memperoleh Visa Kerja di Negara Asal (Contoh: Indonesia)
Sebelum Anda dapat memiliki Iqamah, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan visa kerja untuk masuk ke Arab Saudi. Proses ini biasanya di awali oleh tawaran pekerjaan dari perusahaan di Arab Saudi.
Persyaratan Umum untuk Visa Kerja (dari sisi pelamar di Indonesia):
- Paspor Asli: Masih berlaku minimal 6 bulan dengan minimal 2 halaman kosong.
- Surat Panggilan Kerja/Kontrak Kerja: Dari perusahaan/sponsor di Arab Saudi, sudah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, serta di terjemahkan ke dalam bahasa Arab.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan (No Objection Certificate – NOC): Dari sponsor di Arab Saudi, jika berlaku.
- Sertifikat Pendidikan/Ijazah Asli: Sesuai dengan posisi pekerjaan yang di tawarkan, sudah di legalisir oleh Kementerian Pendidikan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja: Dari perusahaan sebelumnya (jika ada), di legalisir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Asli dari kepolisian, sudah di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
- Sertifikat Kesehatan: Dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Pastikan pemeriksaan menyeluruh dan bebas dari penyakit menular (HIV/AIDS, Hepatitis, TBC, dll.).
- Foto Berwarna Terbaru: Ukuran 4×6 cm, latar belakang putih, tampak wajah 80%, tidak memakai kacamata atau penutup kepala (kecuali karena alasan agama).
- Formulir Aplikasi Visa: Di isi lengkap dan di tandatangani.
- Surat Persetujuan dari Sponsor: Dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi (Visa Approval Number/Electronic Visa). Ini adalah kode otorisasi Visa Saudi yang akan di kirimkan oleh sponsor kepada pelamar.
- Dokumen Tambahan (jika di perlukan): Tergantung jenis pekerjaan atau persyaratan khusus dari Kedutaan.
Prosedur Pengajuan Visa Kerja (melalui agen atau mandiri):
- Verifikasi Dokumen: Pastikan semua dokumen asli dan salinannya lengkap serta di legalisir sesuai ketentuan. Proses legalisir di Indonesia biasanya melibatkan beberapa kementerian.
- Pemeriksaan Kesehatan: Lakukan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan yang di rekomendasikan.
- Pengajuan ke Kedutaan Besar Arab Saudi: Dokumen-dokumen akan di ajukan ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, biasanya melalui agen resmi yang di tunjuk oleh Kedutaan.
- Pengajuan mandiri jarang di lakukan kecuali untuk kasus tertentu.
- Wawancara (jika di perlukan): Beberapa posisi mungkin memerlukan wawancara di Kedutaan.
- Penerbitan Visa: Jika semua persyaratan terpenuhi, visa kerja akan di cap pada paspor Anda.
Proses Pengurusan Iqamah di Arab Saudi
Setelah Anda tiba di Arab Saudi dengan visa kerja, sponsor Anda memiliki tanggung jawab utama untuk mengurus Iqamah Anda. Iqamah adalah kartu identitas wajib bagi ekspatriat di Arab Saudi dan berfungsi sebagai izin tinggal serta bekerja.
Persyaratan Umum untuk Pengurusan Iqamah (dari sisi sponsor di Arab Saudi):
- Paspor Asli Pekerja: Dengan stempel visa kerja yang baru.
- Surat Tawaran Kerja/Kontrak Kerja: Asli.
- Surat Resmi dari Sponsor: Mengajukan permohonan Iqamah.
- Foto Berwarna Terbaru: Sesuai standar untuk Iqamah.
- Sidik Jari dan Foto Biometrik: Akan di ambil di Jawazat (Direktorat Jenderal Paspor).
- Pemeriksaan Medis Ulang (jika di perlukan): Beberapa kali akan ada pemeriksaan medis setelah kedatangan.
- Pembayaran Biaya Iqamah: Di tanggung oleh sponsor sesuai hukum ketenagakerjaan Arab Saudi.
- Pendaftaran di Absher (Platform Online Pemerintah): Sponsor akan mendaftarkan data Anda di sistem Absher.
- Asuransi Kesehatan: Wajib di miliki dan akan di urus oleh sponsor.
- Data Registrasi di Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Human Resources and Social Development – MHRSD): Sponsor harus memastikan Anda terdaftar di sistem mereka.
Prosedur Pengurusan Iqamah (Dilakukan oleh Sponsor):
- Pendaftaran di MHRSD: Sponsor akan mendaftarkan informasi Anda di sistem Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) dalam batas waktu tertentu setelah kedatangan Anda (biasanya dalam 90 hari).
- Pemeriksaan Kesehatan: Sponsor akan mengatur pemeriksaan kesehatan Anda di fasilitas medis yang di setujui pemerintah Arab Saudi.
- Pengambilan Sidik Jari dan Foto Biometrik: Sponsor akan membawa Anda ke Jawazat (Direktorat Jenderal Paspor) untuk mengambil sidik jari dan foto biometrik. Ini adalah langkah krusial untuk pembuatan kartu Iqamah.
- Pembayaran Biaya: Sponsor akan membayar biaya terkait Iqamah dan biaya lainnya (misalnya, asuransi kesehatan, biaya izin kerja).
- Penerbitan Iqamah: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran di lakukan, Jawazat akan menerbitkan kartu Iqamah. Kartu ini biasanya memiliki masa berlaku 1 tahun dan harus di perbarui secara berkala oleh sponsor.
- Penyerahan Kartu Iqamah: Sponsor akan menyerahkan kartu Iqamah fisik kepada Anda.
Masa Berlaku dan Perpanjangan Iqamah:
- Iqamah umumnya berlaku selama 1 tahun dan harus di perpanjang setiap tahun oleh sponsor.
- Proses perpanjangan biasanya mirip dengan pengajuan awal, melibatkan pembayaran biaya dan memastikan status Anda tetap valid.
- Sangat penting untuk tidak membiarkan Iqamah Anda habis masa berlakunya, karena akan ada denda dan masalah hukum.
Peran Absher ( أبشر ):
Absher adalah platform layanan elektronik pemerintah Arab Saudi yang sangat penting. Setelah Anda mendapatkan Iqamah, sponsor Anda akan mendaftarkan Anda di Absher. Melalui Absher, Anda bisa:
- Memeriksa status Iqamah dan tanggal kadaluwarsanya.
- Melihat informasi visa keluar/masuk.
- Mengakses berbagai layanan pemerintah lainnya.
- Mencetak salinan digital Iqamah (meskipun kartu fisik tetap penting).
Penting untuk Di perhatikan:
- Sponsor adalah Kunci: Di Arab Saudi, sistem “Kafala” (sistem sponsor) masih berlaku. Sponsor Anda (majikan) memegang kendali penuh atas status legal Anda di negara tersebut. Pastikan Anda memiliki hubungan yang baik dengan sponsor dan memahami semua hak dan kewajiban Anda.
- Waktu Proses: Proses pengurusan visa kerja dan Iqamah bisa memakan waktu, mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, kecepatan birokrasi, dan respons sponsor.
- Peraturan yang Berubah: Pemerintah Arab Saudi sering memperbarui peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan. Selalu ikuti informasi terbaru dari sumber resmi (Kedutaan Besar Arab Saudi, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Jawazat).
- Jaga Dokumen Asli: Selalu simpan paspor asli dan kartu Iqamah Anda dengan aman.
- Jangan Bekerja Tanpa Izin: Bekerja di Arab Saudi tanpa visa kerja dan Iqamah yang valid adalah ilegal dan dapat mengakibatkan denda berat, deportasi, dan larangan masuk kembali.
Dengan memahami proses ini secara mendalam, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk perjalanan Anda menuju pekerjaan dan kehidupan di Arab Saudi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













