SKCK Mabes Wajib Online dengan Aplikasi Presisi Polri dan BPJS

Akhmad Fauzi

Updated on:

SKCK Mabes Wajib Online dengan Aplikasi Presisi Polri dan BPJS
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mabes: Transformasi Digital Menuju Pelayanan Prima dengan Aplikasi Presisi Polri

Di era digital yang serba cepat ini, transformasi layanan publik menjadi sebuah keniscayaan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui digitalisasi proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Khususnya untuk SKCK yang di terbitkan oleh Markas Besar (Mabes) Polri, kini prosesnya wajib di lakukan secara online melalui Aplikasi Presisi Polri. Ini merupakan langkah progresif yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: https://www.jangkargroups.co.id/tag/skck-mabes

Apa Itu SKCK Mabes dan Mengapa Penting?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang di keluarkan oleh Polri yang menjelaskan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. SKCK Mabes Polri memiliki cakupan nasional dan seringkali di perlukan untuk berbagai keperluan penting, antara lain:

  1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK: Hampir semua instansi pemerintah mensyaratkan SKCK Mabes.
  2. Pendaftaran TNI/Polri: Merupakan syarat mutlak bagi calon prajurit dan anggota kepolisian.
  3. Melamar Pekerjaan di BUMN atau Perusahaan Swasta Besar: Terutama untuk posisi-posisi strategis atau yang memerlukan tingkat kepercayaan tinggi.
  4. Melanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri: Beberapa negara mensyaratkan SKCK untuk proses visa pelajar.
  5. Persyaratan Izin Tinggal/Kerja di Luar Negeri: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja atau tinggal di luar negeri.
  6. Pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah, Anggota Legislatif, dll.
  7. Persyaratan lainnya yang bersifat spesifik dan membutuhkan verifikasi tingkat nasional.

Mengingat cakupan dan pentingnya SKCK Mabes, proses pengurusannya harus streamlined dan efisien.

Mengenal Aplikasi Presisi Polri: Jantung Digitalisasi Pelayanan Polri

Aplikasi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) adalah terobosan digital Polri yang di rancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu genggaman. Aplikasi ini menjadi jembatan antara masyarakat dan Polri, memungkinkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi serta pelayanan.

Untuk pengurusan Jasa SKCK Mabes, Aplikasi Presisi menjadi platform utama. Transformasi ini membawa beberapa keuntungan signifikan:

  1. Efisiensi Waktu: Pemohon tidak perlu lagi mengantre panjang di Mabes Polri. Proses pendaftaran dan pengisian data dapat di lakukan kapan saja dan di mana saja.
  2. Transparansi Proses: Pemohon dapat memantau status permohonan mereka secara real-time melalui aplikasi.
  3. Akurasi Data: Pengisian data secara mandiri oleh pemohon mengurangi risiko kesalahan input data oleh petugas.
  4. Kemudahan Akses: Hanya bermodal smartphone dan koneksi internet, masyarakat di seluruh pelosok Indonesia dapat mengajukan permohonan SKCK Mabes.
  5. Pengurangan Praktik Calo: Digitalisasi meminimalkan interaksi langsung yang tidak perlu, sehingga mengurangi peluang praktik percaloan.

Panduan Lengkap Mengurus SKCK Mabes Secara Online Melalui Aplikasi Presisi Polri

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengurus SKCK Mabes secara online menggunakan Aplikasi Presisi Polri:

Unduh dan Registrasi Aplikasi Presisi Polri

  1. Unduh Aplikasi: Buka Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS) pada smartphone Anda. Cari “Presisi Polri” dan unduh aplikasi tersebut.
  2. Registrasi Akun:
  3. Buka aplikasi setelah terinstal.
  4. Klik “Daftar Akun” atau “Registrasi”.
  5. Isi data diri yang di minta: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email aktif, dan nomor telepon.
  6. Buat kata sandi yang kuat.
  7. Anda akan menerima kode verifikasi (OTP) melalui SMS atau email. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan registrasi.

Memilih Layanan SKCK dan Mengisi Data Diri

  1. Masuk ke Aplikasi: Login menggunakan email/nomor telepon dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
  2. Pilih Layanan SKCK: Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “SKCK”.
  3. Pilih Tingkat SKCK: Pilih “Mabes Polri” sebagai tingkat penerbit SKCK yang Anda inginkan.
  4. Isi Data Diri Lengkap: Aplikasi akan meminta Anda untuk mengisi formulir elektronik yang meliputi:
  5. Data Pribadi: NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat lengkap sesuai KTP.
  6. Data Orang Tua: Nama ayah, ibu, pekerjaan, alamat.
  7. Data Keluarga: Nama saudara kandung, istri/suami (jika ada).
  8. Riwayat Pendidikan: Dari SD hingga pendidikan terakhir.
  9. Riwayat Pekerjaan: Jika ada.
  10. Tujuan Pengajuan SKCK: Pilih atau ketikkan tujuan spesifik (misalnya: “Pendaftaran CPNS”, “Melamar Pekerjaan di BUMN”, “Visa Pelajar Luar Negeri”, dll.).
  11. Riwayat Pidana: Jawab pertanyaan mengenai apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Jawab dengan jujur.

Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (JPEG/PNG/PDF) dengan ukuran yang tidak terlalu besar agar mudah di unggah:

  1. Pas Foto Terbaru: Ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, pakaian rapi, dan tampak wajah jelas.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Foto/scan KTP yang jelas dan tidak buram.
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli: Foto/scan KK yang jelas.
  4. Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah): Pilih salah satu sebagai bukti identitas tambahan.
  5. Paspor (jika ada dan untuk keperluan ke luar negeri): Halaman identitas paspor.

Pilih Metode Pembayaran dan Lokasi Pengambilan

Pembayaran:

SKCK Mabes Wajib Online – Aplikasi akan menampilkan informasi biaya SKCK (saat ini Rp30.000,00 sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia). Anda akan di berikan pilihan metode pembayaran, biasanya melalui virtual account bank atau e-wallet tertentu. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.

Lokasi Pengambilan:

Anda akan di minta untuk memilih lokasi pengambilan SKCK fisik Anda. Untuk SKCK Mabes, lokasi pengambilan adalah di Mabes Polri atau kantor kepolisian yang di tunjuk (beberapa Polda mungkin memiliki fasilitas pengambilan SKCK Mabes). Pastikan Anda memilih lokasi yang paling nyaman dan sesuai.

Verifikasi Sidik Jari dan Pengambilan SKCK Fisik

Setelah semua data terisi, dokumen terunggah, dan pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode registrasi atau barcode.

Verifikasi Sidik Jari:

Anda perlu datang ke lokasi pengambilan SKCK (Mabes Polri atau Polda/Polres terdekat yang memiliki fasilitas sidik jari untuk SKCK Mabes) pada jam kerja untuk melakukan verifikasi sidik jari. Bawa KTP asli dan bukti pendaftaran online Anda. Petugas akan membantu Anda melakukan pemindaian sidik jari.

Pengambilan SKCK Fisik:

SKCK Mabes Wajib Online – Setelah proses sidik jari selesai dan data terverifikasi, SKCK fisik Anda akan di cetak dan dapat langsung di ambil. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang tercetak pada SKCK sebelum meninggalkan loket.

Tips Penting Saat Mengurus SKCK Mabes Wajib Online:

  1. Pastikan Koneksi Internet Stabil: Hindari gangguan saat mengisi data atau mengunggah dokumen.
  2. Periksa Kembali Data: Teliti setiap kolom yang Anda isi. Kesalahan data dapat memperlambat proses.
  3. Siapkan Dokumen Asli: Meskipun proses pendaftaran online, Anda tetap perlu membawa dokumen asli saat verifikasi sidik jari dan pengambilan.
  4. Perhatikan Jam Operasional: Kunjungi loket verifikasi sidik jari dan pengambilan SKCK sesuai jam operasional pelayanan.
  5. Catat Kode Registrasi: Simpan kode registrasi atau barcode yang Anda dapatkan dari aplikasi.
  6. Jaga Kerahasiaan Data: Jangan bagikan informasi pribadi Anda kepada pihak yang tidak berwenang.
  7. Manfaatkan Fitur Bantuan: Jika mengalami kendala, manfaatkan fitur bantuan atau pusat informasi yang di sediakan di aplikasi atau hubungi call center Polri.

Masa Berlaku SKCK Mabes Wajib Online dan Perpanjangan

SKCK memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika masa berlakunya habis dan Anda masih memerlukannya, Anda dapat mengajukan perpanjangan. Proses perpanjangan juga dapat di lakukan secara online melalui Aplikasi Presisi Polri dengan langkah-langkah yang serupa, namun mungkin ada beberapa dokumen yang tidak perlu di unggah ulang jika data Anda tidak berubah.

Digitalisasi pengurusan SKCK Mabes melalui Aplikasi Presisi Polri adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan mengikuti panduan ini, di harapkan proses pengurusan SKCK Anda berjalan lancar dan efisien. Manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk kebutuhan administrasi Anda, dan rasakan pelayanan Polri yang semakin PRESISI!

Apakah pembuatan skck mabes polri wajib bayar bpjs kesehatan ?

Ya, berdasarkan peraturan terbaru, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (atau Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan SKCK, termasuk SKCK Mabes Polri.

Aturan ini mulai di berlakukan secara nasional sejak 1 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan program JKN agar dapat menjangkau seluruh warga negara Indonesia dan memastikan perlindungan kesehatan yang memadai.

Apa artinya bagi Anda yang ingin membuat SKCK Mabes Wajib Online?

SKCK Mabes Wajib Online – Saat mengajukan permohonan SKCK Online, baik secara online melalui Aplikasi Presisi Polri maupun secara langsung, Anda harus melampirkan bukti kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan yang aktif.

  • Jika Anda sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan statusnya aktif, Anda hanya perlu menyertakan bukti kepesertaan tersebut (misalnya screenshot dari aplikasi Mobile JKN, kartu fisik, atau bukti cetak).
  • Jika Anda belum terdaftar atau status kepesertaan Anda tidak aktif (misalnya karena menunggak iuran), Anda harus mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Anda terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan SKCK. Proses pendaftaran atau pengaktifan kembali bisa di lakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jadi, pastikan Anda memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif sebelum memulai proses pengurusan SKCK Mabes Polri untuk menghindari kendala.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat