Syarat BPOM Produk Kosmetik – Mengimpor kosmetik dari China ke Indonesia memerlukan proses yang cukup ketat karena adanya peraturan yang mengatur keamanan dan kualitas produk kosmetik. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengimpor kosmetik dari China dan cara mengurus izin BPOM-nya:
Baca juga: Data Import Paraxylene
Prosedur Impor Kosmetik dari China ke Indonesia
Secara umum, proses Jasa import kosmetik melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu:
Baca juga: Impor Beras Indonesia 2014
Memilih Produk Kosmetik dan Supplier di China:
- Lakukan riset mendalam untuk menentukan jenis dan kategori produk kosmetik yang ingin Anda impor.
- Cari supplier terpercaya di China yang memiliki reputasi baik dan mampu menyediakan produk sesuai standar kualitas. Pastikan supplier dapat menyediakan dokumen yang di butuhkan untuk ekspor (misalnya, Certificate of Free Sale/CFS, Good Manufacturing Practice/GMP).
Baca juga: Iklan Barang Impor Dan Expor
Syarat BPOM Produk Kosmetik Memahami Regulasi Impor Kosmetik di Indonesia:
- Produk kosmetik yang masuk ke Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Tanpa izin edar, produk tidak bisa di edarkan secara luas di Indonesia.
- Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai (misalnya KBLI 46443 untuk perdagangan besar kosmetik). NIB ini juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
- Setiap produk kosmetik yang di impor harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) Post-Border dari BPOM paling lambat 7 hari terhitung dari tanggal penerbitan surat persetujuan.
Baca juga: Garam Impor Indonesia
Menyiapkan Dokumen Impor:
Faktur/Invoice Pembelian:
Berisi informasi pembeli, penjual, jumlah barang, dan harga.
Baca juga: Syarat Pengisian Pib Impor
Packing List:
- Daftar barang yang di kirim.
- Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill (AWB): Dokumen pengiriman laut atau udara.
Baca juga: Kemendag Import Gula
Surat Penunjukan Keagenan (Letter of Authorization/LOA):
Harus ada surat dari produsen di negara asal (China) yang menunjuk Anda sebagai importir resmi untuk produk tersebut. Surat ini harus masih berlaku dan mencantumkan masa berlaku dari negara asal, serta di sahkan oleh notaris.
Baca juga: Larangan Import Jagung
Certificate of Free Sale (CFS):
Sertifikat yang di keluarkan oleh pejabat berwenang di negara asal (China) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas di jual di negara asalnya. CFS ini harus di legalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal (Konjen) di China. (Di wajibkan untuk kosmetika impor yang berasal dari luar negara ASEAN).
Baca juga: Import Mobil Dari Jepang
Good Manufacturing Practice (GMP) Certificate:
Sertifikat atau surat pernyataan penerapan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) dari pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang di akui di negara asal (China) sesuai dengan bentuk sediaan yang akan di notifikasi, dan di legalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat.
Baca juga: Buku Impor Bintaro
Dokumen Teknis Produk:
Formula kualitatif dan kuantitatif produk, data pendukung keamanan bahan kosmetik (jika di perlukan), data pendukung klaim (jika di perlukan), dan contoh produk (jika di perlukan).
Baca juga: Syarat Pengajuan SKB PPN Impor
Menentukan Jalur Pengiriman:
Anda bisa menggunakan jasa freight forwarder atau layanan logistik yang memiliki pengalaman dalam mengimpor kosmetik.
Baca juga: Impor Tanpa PT
Pertimbangkan waktu transit:
pengiriman udara sekitar 1-7 hari, sedangkan pengiriman laut sekitar 3-6 minggu.
Baca juga: Impor Dari Cina
Proses Kepabeanan:
Setelah barang tiba di pelabuhan/bandara Indonesia, proses kepabeanan akan di lakukan. Pastikan semua dokumen impor lengkap dan benar agar tidak ada hambatan.
Baca juga: Batu Permata Import
Cara Pengurusan BPOM Kosmetik Impor (Notifikasi Kosmetika) : Syarat BPOM Produk Kosmetik
Pengurusan BPOM untuk kosmetik impor di lakukan melalui sistem notifikasi online BPOM (Notifkos). Berikut langkah-langkah detailnya:
Baca juga: Mengurus Surat Izin Impor
Persyaratan Umum Pemohon (Importir Kosmetika):
Nomor Induk Berusaha (NIB):
Pastikan NIB Anda sudah sesuai dengan KBLI 46443 (Perdagangan Besar Kosmetik).
Baca juga: Produk Import Utama Jepang
Surat Pernyataan Hak Atas Merek:
Jika Anda bukan pemilik merek, lampirkan perjanjian lisensi merek (jika penerima lisensi merek).
Baca juga: Cara Impor Kontak Di Facebook
Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi:
Dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM setempat.
Baca juga: Impor Semen Indonesia
Izin Usaha:
(sudah tercakup dalam NIB).
Baca juga: Online Shop Impor
Surat Penunjukan Keagenan (Letter of Authorization/LOA) atau Surat Perjanjian Kerja Sama Kontrak:
Antara pemohon notifikasi dengan industri kosmetika di luar wilayah Indonesia (produsen China), yang di sahkan oleh notaris dan mencantumkan merek/nama produk serta masa berlaku perjanjian.
Baca juga: Rekomendasi Impor Bawang Merah
Certificate of Free Sale (CFS):
(seperti yang di jelaskan di poin I.3).
Baca juga: Impor Teh Ke Indonesia
Good Manufacturing Practice (GMP) Certificate:
(seperti yang di jelaskan di poin I.3).
Baca juga: Sertifikat Ekspor Impor
Dokumen Informasi Produk (DIP) Lengkap:
Dokumen ini harus di simpan oleh pemohon dan dapat di tunjukkan jika sewaktu-waktu di nilai/di audit oleh BPOM. DIP terdiri dari:
Baca juga: Harga Wortel Impor
Bagian I (Dokumen Administrasi):
Fotokopi NIB, fotokopi Sertifikat CPKB/surat pernyataan penerapan CPKB, surat pernyataan terkait merek, dll.
Baca juga: Perhitungan Ppn Impor Barang
Bagian II (Data Mutu dan Keamanan Bahan Kosmetika):
Sehingga, spesifikasi setiap bahan dalam formula (termasuk air), metode analisis, Certificate of Analysis (CoA) setiap bahan, surat pernyataan memenuhi pedoman International Fragrance Association (IFRA) untuk bahan pewangi, data keamanan setiap bahan.
Baca juga: Produk Import Myanmar
Bagian III (Data Mutu Kosmetika):
Spesifikasi produk jadi, metode analisis produk jadi, hasil analisis produk jadi, studi stabilitas.
Baca juga: Tahapan Ekspor Impor Barang
Bagian IV (Data Keamanan dan Kemanfaatan Kosmetika):
Selanjutnya, data keamanan dan kemanfaatan produk jadi (misalnya, hasil uji iritasi, uji alergi, klaim efikasi).
Baca juga: Pph Impor Barang Kiriman
Tahapan Pendaftaran Notifikasi Kosmetika di BPOM Online (Sistem Notifkos):
Pendaftaran Head Account:
- Kunjungi laman Notifkos BPOM: https://notifkos.pom.go.id/
- Klik “Register” untuk membuat Head Account perusahaan Anda.
Lengkapi data perusahaan dan data gudang secara lengkap dan benar. Head Account ini akan menjadi akun utama berdasarkan NPWP perusahaan Anda.
Pendaftaran Sub Account:
Baca juga: Impor Gula Rafinasi 2016
Login ke Head Account Anda.
- Masuk ke menu “Administrasi Website”, lalu pilih “Kelola Sub Account”.
- Klik “Tambah Kelola Sub Account” dan lengkapi data yang di minta (username, nama, password, email). Sub Account ini di gunakan untuk pengajuan notifikasi produk.
Baca juga: Faktur Pajak Barang Import
Pendaftaran Sub Perusahaan (jika berlaku):
- Login ke Notifkos.
- Klik menu “Perusahaan”, lalu pilih “Sub Perusahaan”.
- Pilih jenis perusahaan dan lengkapi formulir serta unggah dokumen yang di butuhkan. Ini biasanya untuk perusahaan yang memiliki pabrik sendiri atau kontrak produksi.
Baca juga: Alasan Indonesia Impor Beras
Pengajuan Notifikasi Produk Kosmetik:
- Kemudian, login menggunakan Sub Account Anda di https://notifkos.pom.go.id/.
- Isi template data produk secara online. Pastikan semua informasi produk (nama, merek, bentuk sediaan, formula, klaim, dll.) di isi dengan akurat sesuai dengan Dokumen Informasi Produk (DIP) yang Anda miliki.
- Unggah dokumen pendukung yang relevan secara elektronik.
Baca juga: Barang Unik Impor
Penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB):
Maka, setelah Anda submit template notifikasi, Anda akan menerima Surat Perintah Bayar (SPB) secara elektronik melalui sistem Notifkos.
Baca juga: Import Barang Kiriman
Pembayaran Biaya Notifikasi:
- Kemudian, lakukan pembayaran sesuai dengan SPB yang di terima.
- Maka, biaya notifikasi produk kosmetik per item:
- Sehingga, produk yang di produksi di negara ASEAN: Rp 500.000
- Produk yang di produksi di luar negara ASEAN (termasuk China): Rp 1.500.000
- Setiap varian produk di hitung sebagai satu item (misalnya, lipstik dengan berbagai warna di hitung sebagai satu item).
Baca juga: Apa Yang Disebut Dengan Impor
Verifikasi Dokumen dan Formula:
- Selanjutnya, setelah pembayaran, BPOM akan melakukan verifikasi template dan formula produk.
- Proses ini untuk memastikan bahwa produk dan dokumen yang di ajukan sesuai dengan Syarat BPOM. Maka, jika di perlukan, BPOM dapat meminta konfirmasi atau dokumen tambahan.
Baca juga: Jasa Mengkreditkan Ppn Impor
Penerbitan Nomor ID Produk dan Kode Notifikasi:
- Jika verifikasi di setujui, Anda akan mendapatkan nomor ID produk.
- Selanjutnya, BPOM akan menerbitkan kode notifikasi (izin edar) untuk produk Anda. Kemudian, kode notifikasi ini di awali dengan huruf N, di ikuti kode benua (misal: C untuk China), dan angka-angka yang memberikan informasi mengenai negara produksi, tahun notifikasi, jenis produk, dan nomor urut notifikasi (contoh: NA12345678901).
- Waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan nomor notifikasi ini adalah sekitar 14 hari kerja setelah berkas di nyatakan lengkap dan benar. Maka, untuk produk wangi-wangian, bisa lebih cepat, sekitar 3 hari kerja.
Baca juga: Perdirjen Tatalaksana Import
Hal Penting Lain yang Perlu Di perhatikan: Syarat BPOM Produk Kosmetik
Pembaruan Izin Edar:
Kemudian, izin edar kosmetik memiliki masa berlaku. Sehingga, pastikan untuk memperpanjang izin edar sebelum masa berlakunya habis. Kemudian, biaya pembaruan bervariasi.
Baca juga: Gudang Parfum Import Kaskus
Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Selanjutnya, pastikan produk kosmetik yang di impor selalu memenuhi standar keamanan dan kualitas yang di tetapkan oleh BPOM.
Baca juga: Data Impor Cabai
Dokumentasi:
Selanjutnya, simpan semua dokumen terkait impor dan izin edar dengan rapi.
Baca juga: Toko Online Barang Import
Jasa Konsultan:
Maka, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus perizinan dan prosedur impor, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan Jangkar Groups yang berpengalaman dalam bidang ini.
Baca juga: Jual Koi Import
Kemudian, mengimpor kosmetik membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku. Sehingga, dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, Anda dapat memastikan proses impor dan perizinan BPOM berjalan lancar.
Baca juga: Impor Excel Accurate
Sanksi pidana termasuk hukuman penjara dan denda : Syarat BPOM Produk Kosmetik
Berikut adalah uraian sanksi pidana termasuk hukuman penjara dan denda di Indonesia untuk importir produk kosmetik ilegal, yang meliputi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perdagangan.
Baca juga: Perusahaan Asuransi Ekspor Impor
Dasar Hukum
Importasi kosmetik ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa peraturan berikut:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Peraturan BPOM tentang Pengawasan Kosmetik
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen)
Baca juga: Bukupedia Buku Impor
Apa yang Dimaksud dengan Kosmetik Ilegal?
Kosmetik ilegal adalah produk kosmetik yang:
- Maka, tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Sehingga, tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan label
- Kemudian, diimpor secara tidak resmi (tidak melalui jalur bea cukai atau tanpa dokumen resmi)
Baca juga: Ada Negara Yang Membatasi Impor
Sanksi Pidana Importir Kosmetik Ilegal
Sanksi Berdasarkan UU Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 196 & 197)
Kemudian, barang siapa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar, diancam:
Pidana penjara maksimal 15 tahun
Denda maksimal Rp1.500.000.000
Selanjutnya, jika menimbulkan korban atau bahaya serius bagi kesehatan, sanksinya bisa lebih berat lagi.
Baca juga: Cara Impor Barang Dari Yiwu
Sanksi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 62)
Maka, pelaku usaha yang melanggar ketentuan label, petunjuk penggunaan, atau keamanan produk dikenakan:
Pidana penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp2.000.000.000
Baca juga: Jenis Kebijakan Impor
Sanksi Berdasarkan UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 Pasal 102A)
Sehingga, mengimpor barang dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan (tanpa dokumen resmi atau tidak melalui jalur bea cukai):
Pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun
Denda minimal Rp50.000.000, maksimal Rp5.000.000.000
Baca juga: Peraturan Pajak Bea Masuk Impor
Sanksi Tambahan dari BPOM
- Pencabutan izin usaha
- Pemusnahan barang bukti
- Kemudian, pencantuman identitas pelaku di media massa sebagai bentuk peringatan publik
Baca juga: Toko Buku Impor Di Jogja
Contoh Kasus BPOM : Syarat BPOM Produk Kosmetik
Beberapa kasus importir kosmetik ilegal di Indonesia yang pernah terjadi menunjukkan bahwa pelaku bisa dijerat multidakwaan, artinya dikenakan sanksi berdasarkan lebih dari satu UU, misalnya UU Kesehatan dan UU Kepabeanan sekaligus.
Baca juga: Impor Melalui Forwarder
Oleh Karena itu, importasi kosmetik ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Selanjutnya, di Indonesia, sanksinya sangat berat:
- Penjara hingga 15 tahun
- Denda hingga miliaran rupiah
- Kemudian, pencabutan izin usaha dan pemusnahan barang
Baca juga: Ri Impor Ikan
Maka, untuk menghindari risiko hukum, importir wajib memastikan seluruh produk kosmetik:
- Sehingga, memiliki izin edar dari BPOM
- Kemudian, diimpor melalui jalur resmi dan legal
- Kemudian, memenuhi standar keamanan, mutu, dan label berbahasa Indonesia
Baca juga: Apakah CV Bisa Melakukan Impor?
Maka, jika Anda ingin memastikan legalitas impor produk kosmetik Anda, Anda bisa berkonsultasi dengan layanan profesional seperti: Kemudian, Jangkar Global Groups
Melayani pengurusan izin edar kosmetik BPOM dan legalitas impor resmi dari luar negeri.
Baca juga: Tarif Import Di Malaysia
Hubungi kami untuk bantuan izin impor yang legal dan bebas masalah hukum.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












